Sengketa Pilkada Pasca PSU

SENGKETA PILKADA PASCA PSU

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 171, Mei 2021, hlm. 60-61 – Download)

Dalam penanganan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi dan memeriksa 136 perkara dari 270 daerah yang menggelar Pilkada. Dari seluruh perkara tersebut, sebanyak 19 perkara (14%) dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari pemilihan kepala daerah di dua provinsi, satu kota, dan tiga belas kabupaten berbeda.

Putusan MK yang mengabulkan permohonan dalam sengketa Pilkada kali ini berbeda dengan putusan-putusan sebelumnya. Meskipun sama-sama memerintahkan untuk dilakukannya pemungutan atau penghitungan suara ulang (PSU), MK tidak lagi menjatuhkan putusan sela, melainkan langsung menjatuhkan putusan akhir.

Dalam putusan sela terdahulu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah umumnya diperintahkan untuk melaporkan kembali kepada MK terhadap hasil pelaksanaan PSU. Sedangkan, dalam putusan akhir secara tegas dinyatakan bahwa hasil PSU tidak perlu dilaporkan kepada MK. Inilah kali pertama MK menjatuhkan putusan akhir tanpa putusan sela untuk seluruh perkara Pilkada yang ditanganinya.

Continue reading

Senja Kala Sistem Noken di Papua

SENJA KALA SISTEM NOKEN DI PAPUA

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 169, Maret 2021, hlm. 122-123 – Download)

Permasalahan yang kerap muncul dalam penyelenggaraan Pemilu nasional ataupun Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) adalah praktik sistem noken yang diterapkan di Provinsi Papua. Sistem noken ini berkaitan dengan pemungutan suara yang mekanismenya berbeda dengan tata cara pencoblosan yang diatur secara nasional. Apabila pemungutan suara lazimnya dilakukan secara langsung, bebas, dan rahasia dengan prinsip one person, one vote and one value (OPOVOV), sistem noken justru dilakukan dengan cara memberikan kewenangan kepada kepala suku untuk memilih calon dalam Pemilu atau Pilkada atas nama warganya. Pemberian kuasa ini biasanya didahului dengan adanya kesepakatan atau aklamasi di antara para warga pemilih.

Ada juga kesepakatan yang kemudian dikembalikan kepada para warganya untuk memberikan suara, namun pilihannya harus sesuai dengan hasil kesepakatan sebelumnya yang sudah diputuskan atau “diikat”. Para pemilih ini kemudian memasukan pilihannya ke dalam kantong atau tas yang dibuat dari anyaman kulit anggrek, pintalan kulit kayu, ataupun pintalan benang. Kantong atau tas inilah yang disebut dengan noken yang kini telah bertambah fungsi dari sebatas karya tradisonal menjadi media pemilihan dalam Pemilu.

Continue reading

Kontroversi Pilkada Tidak Langsung

KONTROVERSI PILKADA TIDAK LANGSUNG

Oleh: Pan Mohamad Faiz *

PilkadaDi penghujung akhir masa jabatannya, DPR bersama Presiden membuat kesepakatan bersama yang menyentak publik luas. Berdasarkan kewenangannya, Presiden SBY akhirnya mengesahkan UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) yang mengakibatkan terjadinya perubahan mekanisme Pilkada secara langsung oleh rakyat menjadi tidak langsung melalui DPRD. Syahdan, kontroversi menyeruak di berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi, hingga masyarakat umum.

Atas desakan dan kritik yang begitu masif terhadap keputusan tersebut, Presiden SBY akhirnya mengeluarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2015 yang pada intinya mencabut UU Pilkada yang baru disahkannya sendiri sekaligus mengembalikan mekanisme Pilkada menjadi secara langsung.

Akan tetapi, walaupun daya ikat Perpu berlaku seketika itu juga, namun sifat keberlakuannya hanyalah sementara. Artinya, Perpu masih harus melewati proses persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya di awal tahun 2014. Dalam sidang nanti, DPR akan memutuskan apakah Perpu akan diterima dan disahkan menjadi UU atau ditolak. Dengan demikian, kemungkinan untuk mengubah mekanisme Pilkada menjadi melalui DPRD lagi sebenarnya masih terbuka luas.

Continue reading

Quo Vadis Sengketa Pemilukada?

Aside

QUO VADIS SENGKETA PILKADA?
*Dimuat pada Koran SINDO, Kamis (22/5/2014).
 
photo (2)Salah satu putusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang diputuskan Senin (19/5) lalu tampaknya kurang memperoleh perhatian luas.

Konsentrasi publik masih terserap pada proses pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden. Padahal, Putusan MK tersebut sangat terkait erat dengan proses pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia. Melalui Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013, MK menyatakan bahwa penanganan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh MK adalah inkonstitusional. Akibatnya, MK tidak berwenang lagi mengadili sengketa pilkada. Putusan ini tidak diambil secara bulat. 

Tiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinions) terhadap pendapat keenam hakim lainnya. Salah satu klausul penting dalam putusan tersebut, kewenangan untuk mengadili sengketa pilkada selama belum ada undang-undang yang mengaturnya tetap berada di tangan MK. Alasannya agar tidak ada keragu-raguan, ketidakpastian hukum, dan kevakuman lembaga yang menyelesaikan sengketa pilkada (hlm. 62). 

Continue reading