SENGKETA PILKADA PASCA PSU
(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 171, Mei 2021, hlm. 60-61 – Download)
Dalam penanganan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi dan memeriksa 136 perkara dari 270 daerah yang menggelar Pilkada. Dari seluruh perkara tersebut, sebanyak 19 perkara (14%) dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari pemilihan kepala daerah di dua provinsi, satu kota, dan tiga belas kabupaten berbeda.
Putusan MK yang mengabulkan permohonan dalam sengketa Pilkada kali ini berbeda dengan putusan-putusan sebelumnya. Meskipun sama-sama memerintahkan untuk dilakukannya pemungutan atau penghitungan suara ulang (PSU), MK tidak lagi menjatuhkan putusan sela, melainkan langsung menjatuhkan putusan akhir.
Dalam putusan sela terdahulu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah umumnya diperintahkan untuk melaporkan kembali kepada MK terhadap hasil pelaksanaan PSU. Sedangkan, dalam putusan akhir secara tegas dinyatakan bahwa hasil PSU tidak perlu dilaporkan kepada MK. Inilah kali pertama MK menjatuhkan putusan akhir tanpa putusan sela untuk seluruh perkara Pilkada yang ditanganinya.
Continue reading