PERJUANGAN CAPRES INDEPENDEN
Oleh: Pan Mohamad Faiz
Lika-liku jalan calon presiden independen (perseorangan) untuk ikut berkompetisi dalam Pemilu Presiden 2009 terhenti sudah. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan bahwa frasa “Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dan didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum…” dalam UU No. 42 tahun 2008 (UU Pilpres) tidak inkonstitusional.
Menariknya, putusan MK tersebut tidak diputus secara bulat. Tiga dari delapan Hakim Konstitusi memberikan pendapat berbeda (dissenting opinions) yang pada intinya menyatakan bahwa Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 harus ditafsirkan pula membuka ruang bagi terbukanya calon presiden perseorangan di dalam UU Pilpres. Namun demikian, ketiga Hakim tersebut juga mempertimbangkan kepentingan nasional terkait dengan proses penyelenggaraan Pemilu 2009 yang semakin dekat, sehingga pendapat tersebut berhujung pada kondisi konstitusional bersyarat (conditionally constitutional). Artinya, mereka memandang bahwa kesempatan calon presiden perseorangan dalam Pilpres harus sudah mulai dibuka pada Pemilu tahun 2014 atau 2019.