Latar Belakang Pemikiran
Sejak Negara Indonesia diproklamirkan menjadi Negara yang merdeka, para pendiri republik ini sepakat bahwa negara ini berlandaskan pada hukum (yang diartikan sebagai konstitusi dan hukum tertulis) yang mencerminkan penghormatan kepada hak asasi manusia (HAM). Dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia 1945 ditegaskan bahwa sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Maachstaat). Gagasan negara yang berlandaskan konstitusi dan hukum juga secara jelas terekam dalam perdebatan di sidang pleno Kostituante pada saat membahas falsafah negara atau dasar negara, hak asasi manusia, dan pemberlakuan kembali UUD 1945 antara kurun waktu 1956-1959 (Nasution, 1992-xxx).
Namun demikian, wacana negara hukum sebagaimana dimaksud dalam Konstitusi dan sebagaimana dinyatakan oleh founding fathers kita tidak berkembang dan terinternalisasi kedalam berbagai norma hukum dan praktek hukum serta ketatanegaraan di Indonesia saat ini. Akibatnya, Indonesia dalam kurun waktu yang cukup lama mengalami suatu periode dimana hukum menjadi instrumen kekuasaan dalam melanggengkan berbagai kepentingan yaitu kepentingan kelompok dan kekuasaannya. Continue reading