Blogger Indonesia of the Week (87): PMF

BLOGGER INDONESIA OF THE WEEK (87)
.
Beberapa waktu yang lalu saya menerima pesan elektronik mengenai hasil review dari salah satu “Bapak Blogger” Indonesia, A. Fatih Syuhud, terhadap Blawg saya yang berbahasa Inggris. Dalam tulisan singkatnya menyimpulkan bahwa saya berhak menyandang masuk dalam daftar lanjutan “Blogger Indonesia of the Week” yang ke-87.
.
Saya sendiri tidak dapat berkomentar banyak terhadap penilaian tersebut, karena saya menyadari dan menilai bahwa masih banyak rekan-rekan Blogger Indonesia yang seyogyanya lebih pantas mendapatkan apresiasi tersebut. Namun demikian, tetap wajib hukumnya bagi saya untuk mengucapkan untaian tulus rasa terima kasih kepadanya, karena secara tidak langsung Cak Fatih turut pula membangkitkan kembali ‘gairah’ menulis saya di dalam Blawg ini yang sempat surut.
.
Setidaknya, saya pun akhirnya menjadi tersadarkan bahwa pengunjung blog khusus hukum ini ternyata bukan hanya inklusif dari komunitas hukum saja, namun juga berasal dari berbagai latar belakang program pendidikan, baik yang memang disengaja berkunjung maupun yang kebetulan ‘mampir ‘ menjenguk blog ini.

Unduh Bebas Buku-Buku dan Artikel Hukum karya Prof. Jimly

MEMBANGUN HUKUM INDONESIA DI ERA TEKNOLOGI
Oleh: Pan Mohamad Faiz

Kemajuan teknologi di Indonesia kini dirasakan telah memberikan manfaat bagi perkembangan hukum di tanah air, baik itu yang bersifat akademik maupun secara praktik. Setelah Mahkamah Konstitusi menjadi pionir dalam melakukan berbagai terobosan baru dalam hal penggunaan ITC (Information, technology and communication) pada proses peradilannya, yaitu dimulai dari pendaftaran perkara secara online, persidangan dengan menggunakan teleconference, hingga pemuatan setiap putusan di dalam layan (website) resminya tidak kurang dari 15 menit setelah dibacakannya, kini para akademisi hukum pun secara personal telah pula memanfaatkan keunggulan cyber dalam berkarya.

Salah satu akademisi yang ikut ambil bagian dalam pemanfaatan IT yaitu Jimly Asshiddiqie, pakar hukum tata negara yang kini juga menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI. Tidak lama setelah meluncurkan website pribadinya, kini beragam buku dan artikel hukum karyanya telah “berpose” secara sempurna di website tersebut untuk dapat diunduh secara bebas bagi siapapun yang membutuhkannya. Entah apakah ini merupakan salah satu respon atas tulisan penulis terdahulu atau bukan (wallahualam bish shawab), tetapi satu hal yang pasti bahwa trend pembuatan free e-Book di tengah-tengah keringnya sumber bacaan online yang komprehensif tentang hukum Indonesia, ibarat menemukan oase di tengah gurun pasir yang tandus.

Continue reading

Manifesto Blawgger Indonesia

“KOPI DARAT” DAN RENCANA PELUNCURAN RESMI
INDONESIAN BLAWGGER NETWORK (IBN)
“I was confirmed in my conviction that it was not impossible to practise law without compromising truth. Let reader, however, remember that even truthfulness in the practice of the profession cannot cure it of the fundamental defect that vitiates it”
– Mahatma Gandhi –

New Delhi – Ditandai dengan penetapan “Hari Blogger Nasional” setiap tanggal 27 Oktober yang dicanangkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Muhammad Nuh, dalam acara Pesta Blogger 2007, telah menjadikan fenomena World Blogging di Indonesia kian hari kian marak. Menurut catatan terakhir, dari 88 juta Blogger di seluruh dunia, saat ini terdapat kurang lebih 130.000 Blogger Indonesia yang turut meramaikan lalu-lintas dunia maya dari seluruh penjuru belahan dunia.

Perjalanan dalam mengarungi dunia perbloggingan ini pun bagi saya pribadi belumlah lama, yaitu baru akan menginjak tahun ketiga pada akhir Februari mendatang. Namun demikian, manfaat dan perkembangan informasi pengetahuan dan jaringan yang saya peroleh dapat dikatakan jauh lebih besar dibandingkan dengan waktu yang saya luangkan dalam mengelola blog ini.

Continue reading

Ketika Profesor Blawg Ikut Turun Layar

PAKAR HUKUM INDONESIA MENYEMARAKAN
KOMUNITAS BLAWGGER INDONESIA
Pada tulisan saya sebelumnya mengenai evaluasi satu tahun diterbitkannya Blawg ”Jurnal Hukum” ini, tersirat harapan bahwa pada suatu saatnya nanti Indonesia mempunyai para Blawgger (Law Blogger/Blogger Hukum) yang dapat turut mewarnai lalu lintas cyber world. Harapan tersebut disandarkan dengan maksud agar pengetahuan Ilmu Hukum dan subyek-subyek yang terkait dengannya dapat lebih membumi dan mengakar di kalangan masyarakat Indonesia, baik itu di kalangan para akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat awam hukum sekalipun.

Maka pada artikel ringan kali ini saya akan sedikit mengulas perkembangan tersebut di atas yaitu mengenai menjalarnya fenomena blawgging (law blogging) di kalangan para Pakar Hukum Indonesia.

Seiring dengan bermunculannya para Blogger Hukum Indonesia yang telah tergabung dalam Indonesian Blawgger Network (Jaringan Blawgger Indonesia), menurut pemantauan saya setidaknya dalam beberapa bulan terakhir ini telah terdapat dua pakar hukum Indonesia (dalam negeri) yang turut menyemarakan atmosfer Blawgger Indonesia, yaitu Prof. Yusril Ihza Mahendra, S.H. dan Prof. Jimly Asshiddiqie, S.H.

Keduanya tentu tidak asing lagi bagi komunitas hukum Indonesia. Sebab, selain sebagai pakar hukum tata negara Indonesia, keduanya sama-sama memiliki posisi kunci dalam sejarah Ketatanegaraan Indonesia.

Prof. Yusril merupakan salah satu tokoh nasional yang telah tiga kali menjabat sebagai Menteri dalam kabinet Pemerintahan Indonesia, yaitu Menteri Kehakiman dan HAM di era Habibie (2000-2001), Menteri Kehakiman dan HAM di era Megawati (2001-2004), dan terakhir sebagai Menteri Sekretaris Negara pada Kabinet Indonesia Bersatu arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (20 Oktober 2004 – 7 Mei 2007).

Sedangkan, Prof. Jimly yang menjadi Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dari tahun 1981 sampai sekarang, merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia saat ini, yaitu lembaga negara yang terbentuk dari hasil amandemen UUD 1945 sebagai pemenuhan tuntutan agar terjadinya penguatan sistem check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Tanpa bermaksud untuk membedakan ulasan terhadap berbagai Blog Hukum (Blawg/Law Blog) lainnya, tulisan kali ini sengaja saya angkat untuk memberikan apresiasi khusus kepada keduanya sekaligus dimaksudkan untuk men-trigger para calon Blawgger Indonesia lainnya.

Blawg Review

Prof. Yusril yang memulai posting pertamanya secara resmi pada tanggal 1 November 2007 memilik
situs layaknya para Blogger sejati, yaitu dengan tampilan khas WordPress. Sebagai kata pengantarnya, beliau menuliskan, “Melalui blog ini, saya ingin berbagai pemikiran, pengalaman dan gagasan, yang barangkali akan bermanfaat untuk menambah wawasan dalam menyikapi berbagai peristiwa yang terjadi di sekitar kita.” Topik yang diangkat oleh Profesor kelahiran Belitung tahun 1956 ini pun sangat beraneka ragam, bersifat interaktif, dan sangat berbobot. Misalnya, mulai dari permasalahan seputar hukum, pengalamannya menjadi aktor film sebagai Laksamana Cheng Ho, kenangan masa kecil, hingga opininya terhadap kasus Bank Paribas yang sempat mengikutsertakan namanya.

Hasilnya, dalam berbagai artikel tersebut selalu muncul puluhan hingga ratusan komentar dari para pengunjung setianya. Menariknya lagi, beliau seringkali memberikan tanggapan balik kepada mereka yang turut memberikan komentar, baik di Blog-nya sendiri maupun di Blog milik orang lain. Bahkan, diskusi pun tidak jarang terjadi di antara kalangan komentator blog untuk mengulas artikelnya. Di sinilah letak kekuataan utama Blawg milik Prof. Yusril, yaitu ketika terjadi komunikasi langsung antara masyarakat dari berbagai lapisan dengan Tokoh Nasional Hukum yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (1998-2005) ini. Bahkan dalam salah satu tanggapan baliknya, secara khusus beliau telah bersedia meluangkan waktunya untuk melakukan diskusi online dengan saya seputar permasalahan Hukum dan Politik di Indonesia.

Lain halnya dengan Prof. Jimly yang baru saja meluncurkan situs pribadinya pada tanggal 6 Desember 2007, di mana bertepatan dengan penerbitan buku terbaru yang ke-32 berjudul “Hukum Tata Negara Darurat”. Beliau memiliki situs pribadi yang dikelola secara profesional oleh pihak lain. Oleh karenanya, fasilitas yang dirancang khusus dalam situs tersebut sepertinya akan menambah manfaat lebih bagi para pengunjungnya, yaitu Live Tutorial melalui Video Conference dan informasi mengenai beasiswa beserta rujukannya.

Alangkah indahnya jika pada saatnya nanti ratusan makalah seputar hukum karyanya yang pernah disampaikan dalam berbagai forum, seminar, lokakarya dan ceramah dapat diakses secara bebas oleh para penggiat hukum, baik dari Indonesia maupun mancanegara.

Bahkan jika dapat tercapai kesepakatan dengan para penerbit buku-buku ilmiahnya, beliau dapat pula menciptakan eBook (electronic book) yang juga dapat diunduh (download) secara bebas oleh siapapun. Sebagai seorang akademisi yang cukup produktif dalam menghasilkan karya tulis, beliau tentu akan mengapresiasi ide semacam ini. (Gagasan ini sudah terjawab dengan mulai dapat di-downloadnya beberapa buku dan artikel hukum karya beliau di dalam websitenya – Update 17 April 2008)

Sebab di kala waktu Prof. Jimly sempat berpesan kepada saya, ”Jika you belum mampu membuat buku dengan topik hukum secara khusus, maka simpan semua artikel yang pernah you buat di berbagai koran, lalu jadikan satu untuk dibuat sebuah buku”. Pesan tersebut dilatarbelakangi dengan alasan yang cukup sederhana bahwa sebuah buku akan terus abadi dan buku dapat dibaca oleh siapa pun, kapan pun, dan dimana pun. Sehingga, buku dapat mendatangkan manfaat, baik itu di dunia maupun di akhirat.

Sedikit menambahkan tulisan saya terdahulu, hal itulah yang menjadi salah satu alasan mendasar atau dapat dikatakan mengilhami munculnya Blawg Jurnal Hukum ini. Diawali niat untuk menyimpan berbagai artikel dan penelitian hukum yang pernah saya buat, sekaligus memberikan kontribusi bagi kemajuan hukum Indonesia tanpa harus menunggu diterbitkannya sebuah buku kompilasi artikel hukum pada saatnya nanti, ternyata dengan modifikasi sedikit pengetahuan IT yang saya miliki, Blawg ini dapat berfungsi jauh lebih besar dari apa yang saya perkirakan sebelumnya.

Online Discussion melalui messenger maupun e-mail yang bermula dari Blawg ini akhirnya telah memperkenalkan saya kepada para penggiat hukum lainnya, yaitu mulai dari Mahasiswa dan/atau Dosen di berbagai universitas di Indonesia, Amerika, Asia maupun Eropa, hingga para jurnalis dan peneliti di berbagai Departemen dan NGO, baik itu di tingkat nasional maupun Internasional. Kesimpulannya, ibarat pepatah mengatakan, ”sambil menyelam minum air”.

Profesor Blawg

Jika sebelumnya komunitas Blogger Hukum Indonesia baru dilirik oleh mereka yang berkecimpung sebagai penggiat hukum berstatus non-profesor, maka kini komunitas tersebut mulai diwarnai oleh kehadiran 2 (dua) Profesor Hukum di bidang Hukum Tata Negara. Indonesian Blawgger Network telah dibentuk, maka kini pertanyaan selanjutnya apakah memungkinkan apabila Professor Hukum yang mempunyai Blog dapat menjadi komunitas khusus dari jaringan tersebut? Jawaban sangat jelas, yaitu sangat memungkinkan.

Komunitas Hukum di negara Paman Sam sejak tahun 2005 telah memanfaatkan keahlian IT-nya untuk melakukan sensus terhadap para Profesor Hukum yang memiliki situs pribadi untuk kemudian dibentuk menjadi komunitas Law Professor Blawg. Dapat anda bayangkan, betapa bermanfaatnya bagi masyarakat hukum setempat apabila para pakar hukum dari berbagai bidang dengan perspektifnya masing-masing bersama-sama membahas permasalahan terkini seputar hukum dengan melibatkan secara langsung maupun tidak langsung para pembaca dan pengunjungnya.

Kiranya kehadiran kedua Pakar Hukum di Blawgosphere Indonesia semakin memberikan kontribusi positif bagi perkembangan dan transformasi hukum di Indonesia. Semoga kedua Profesor Blawg Indonesia tersebut dapat pula “menyeret” Profesor-profesor dan ahli hukum lainnya untuk memiliki dan mengembangkan situs pribadi sebagai wadah pencurahan ide, gagasan dan opininya terhadap peristiwa dan perkembangan hukum baik di tingkat nasional maupun internasional.

Bagi anda yang sudah terbiasa membaca artikel seputar hukum pada berbagai Blawg milik orang lain, maka kini sudah saatnya anda memiliki dan mengelola blog hukum sendiri. Jadikanlah tulisan-tulisan anda sebagai bagian dari neutron atmosfer Blog Hukum Indonesia. Jika seorang Profesor saja masih dapat menyisihkan waktunya untuk berbagi informasi maupun ilmu kepada khalayak ramai, mengapa anda tidak? Menulislah mulai dari sekarang.

Salam Hangat,

Pan Mohamad Faiz
Blawgger Indonesia

New Delhi, 09/12/07 – 11:30 PM