Berita Profile di KabarIndonesia.com

PROFILE: KESUKSESAN MENIMBA ILMU DARI
SALAH SEORANG EDITOR HOKI

.

Profile ini dimuat pada Harian Online Kabar Indonesia (HOKI) dan artikel selengkapnya dapat juga dilihat pada halaman berikut ini (click)

Di tengah-tengah maraknya gelombang studi para pelajar Indonesia ke negara-negara barat (western countries), dua tahun yang lalu seorang putra bangsa bernama Pan Mohamad Faiz justru membuat banyak orang heran ketika dirinya memutuskan untuk memburu ilmu ke negeri Gandhi, negeri the Incredible India!

Alasan keputusannya itu sebenarnya cukup sederhana, “Antara India dan Indonesia memiliki banyak kesamaan dalam hal kelebihan maupun kekurangannya di berbagai bidang, mulai dari permasalahan sosial, politik, dan ekonomi; struktur kemasyarakatan; hingga sifat pluralitasnya yang sangat tinggi. Namun demikian, India justru kini mampu menjadi macan Asia yang sangat diperhitungkan oleh negara-negara superpower. Oleh karenanya, tepat kiranya apabila kita menganalisa dan mempelajari strategi mereka yang sebagian besar di antaranya juga dapat diaplikasikan di dalam negeri”, ujarnya dengan penuh keyakinan.

Continue reading

Berita Hukum: Hukum (Masih) Sebagai Panglima?

HUKUM (MASIH) SEBAGAI PANGLIMA?

Lama tidak menorehkan tulisan, ternyata oleh beberapa pengunjung Blawg ini saya diminta untuk menceritakan pengalaman ketika menghadiri beberapa Konferensi Internasional pada bulan Mei yang lalu. Namun dikarenakan kesibukan yang begitu padat, akhirnya sharing pengalaman dalam Blawg ini menjadi sedikit tertunda. Salah satu alasan utamanya yaitu saya harus menyelesaikan tugas akhir berupa Thesis dan menyiapkan beberapa laporan dan dokumen yang terkait dengan aktivitas saya di New Delhi, serta persiapan pembuatan buku yang memuat kompilasi artikel dan pemikiran yang hingga saat ini masih terserak.

Dalam tulisan singkat kali ini saya sekedar ingin berbagi pengalaman dan keyakinan bahwa di tengah-tengah menguatnya citra negatif hukum di tanah air, ternyata “Hukum masih diterima menjadi Panglima” di mata masyarakat intelektual Indonesia. Kenapa bisa demikian? Awal cerita, dalam partisipasi saya dalam Indonesian Students’ Scientific Meeting (ISSM) 2008 di Belanda bulan lalu dengan tema sentral “Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia: Sebuah Pendekatan Antardisiplin”, dari 64 makalah yang telah dipresentasikan ternyata hanya sayalah satu-satunya yang membawakan tema terkait dengan issue “Hukum”.
Continue reading

Ketika Profesor Blawg Ikut Turun Layar

PAKAR HUKUM INDONESIA MENYEMARAKAN
KOMUNITAS BLAWGGER INDONESIA
Pada tulisan saya sebelumnya mengenai evaluasi satu tahun diterbitkannya Blawg ”Jurnal Hukum” ini, tersirat harapan bahwa pada suatu saatnya nanti Indonesia mempunyai para Blawgger (Law Blogger/Blogger Hukum) yang dapat turut mewarnai lalu lintas cyber world. Harapan tersebut disandarkan dengan maksud agar pengetahuan Ilmu Hukum dan subyek-subyek yang terkait dengannya dapat lebih membumi dan mengakar di kalangan masyarakat Indonesia, baik itu di kalangan para akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat awam hukum sekalipun.

Maka pada artikel ringan kali ini saya akan sedikit mengulas perkembangan tersebut di atas yaitu mengenai menjalarnya fenomena blawgging (law blogging) di kalangan para Pakar Hukum Indonesia.

Seiring dengan bermunculannya para Blogger Hukum Indonesia yang telah tergabung dalam Indonesian Blawgger Network (Jaringan Blawgger Indonesia), menurut pemantauan saya setidaknya dalam beberapa bulan terakhir ini telah terdapat dua pakar hukum Indonesia (dalam negeri) yang turut menyemarakan atmosfer Blawgger Indonesia, yaitu Prof. Yusril Ihza Mahendra, S.H. dan Prof. Jimly Asshiddiqie, S.H.

Keduanya tentu tidak asing lagi bagi komunitas hukum Indonesia. Sebab, selain sebagai pakar hukum tata negara Indonesia, keduanya sama-sama memiliki posisi kunci dalam sejarah Ketatanegaraan Indonesia.

Prof. Yusril merupakan salah satu tokoh nasional yang telah tiga kali menjabat sebagai Menteri dalam kabinet Pemerintahan Indonesia, yaitu Menteri Kehakiman dan HAM di era Habibie (2000-2001), Menteri Kehakiman dan HAM di era Megawati (2001-2004), dan terakhir sebagai Menteri Sekretaris Negara pada Kabinet Indonesia Bersatu arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (20 Oktober 2004 – 7 Mei 2007).

Sedangkan, Prof. Jimly yang menjadi Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dari tahun 1981 sampai sekarang, merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia saat ini, yaitu lembaga negara yang terbentuk dari hasil amandemen UUD 1945 sebagai pemenuhan tuntutan agar terjadinya penguatan sistem check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Tanpa bermaksud untuk membedakan ulasan terhadap berbagai Blog Hukum (Blawg/Law Blog) lainnya, tulisan kali ini sengaja saya angkat untuk memberikan apresiasi khusus kepada keduanya sekaligus dimaksudkan untuk men-trigger para calon Blawgger Indonesia lainnya.

Blawg Review

Prof. Yusril yang memulai posting pertamanya secara resmi pada tanggal 1 November 2007 memilik
situs layaknya para Blogger sejati, yaitu dengan tampilan khas WordPress. Sebagai kata pengantarnya, beliau menuliskan, “Melalui blog ini, saya ingin berbagai pemikiran, pengalaman dan gagasan, yang barangkali akan bermanfaat untuk menambah wawasan dalam menyikapi berbagai peristiwa yang terjadi di sekitar kita.” Topik yang diangkat oleh Profesor kelahiran Belitung tahun 1956 ini pun sangat beraneka ragam, bersifat interaktif, dan sangat berbobot. Misalnya, mulai dari permasalahan seputar hukum, pengalamannya menjadi aktor film sebagai Laksamana Cheng Ho, kenangan masa kecil, hingga opininya terhadap kasus Bank Paribas yang sempat mengikutsertakan namanya.

Hasilnya, dalam berbagai artikel tersebut selalu muncul puluhan hingga ratusan komentar dari para pengunjung setianya. Menariknya lagi, beliau seringkali memberikan tanggapan balik kepada mereka yang turut memberikan komentar, baik di Blog-nya sendiri maupun di Blog milik orang lain. Bahkan, diskusi pun tidak jarang terjadi di antara kalangan komentator blog untuk mengulas artikelnya. Di sinilah letak kekuataan utama Blawg milik Prof. Yusril, yaitu ketika terjadi komunikasi langsung antara masyarakat dari berbagai lapisan dengan Tokoh Nasional Hukum yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (1998-2005) ini. Bahkan dalam salah satu tanggapan baliknya, secara khusus beliau telah bersedia meluangkan waktunya untuk melakukan diskusi online dengan saya seputar permasalahan Hukum dan Politik di Indonesia.

Lain halnya dengan Prof. Jimly yang baru saja meluncurkan situs pribadinya pada tanggal 6 Desember 2007, di mana bertepatan dengan penerbitan buku terbaru yang ke-32 berjudul “Hukum Tata Negara Darurat”. Beliau memiliki situs pribadi yang dikelola secara profesional oleh pihak lain. Oleh karenanya, fasilitas yang dirancang khusus dalam situs tersebut sepertinya akan menambah manfaat lebih bagi para pengunjungnya, yaitu Live Tutorial melalui Video Conference dan informasi mengenai beasiswa beserta rujukannya.

Alangkah indahnya jika pada saatnya nanti ratusan makalah seputar hukum karyanya yang pernah disampaikan dalam berbagai forum, seminar, lokakarya dan ceramah dapat diakses secara bebas oleh para penggiat hukum, baik dari Indonesia maupun mancanegara.

Bahkan jika dapat tercapai kesepakatan dengan para penerbit buku-buku ilmiahnya, beliau dapat pula menciptakan eBook (electronic book) yang juga dapat diunduh (download) secara bebas oleh siapapun. Sebagai seorang akademisi yang cukup produktif dalam menghasilkan karya tulis, beliau tentu akan mengapresiasi ide semacam ini. (Gagasan ini sudah terjawab dengan mulai dapat di-downloadnya beberapa buku dan artikel hukum karya beliau di dalam websitenya – Update 17 April 2008)

Sebab di kala waktu Prof. Jimly sempat berpesan kepada saya, ”Jika you belum mampu membuat buku dengan topik hukum secara khusus, maka simpan semua artikel yang pernah you buat di berbagai koran, lalu jadikan satu untuk dibuat sebuah buku”. Pesan tersebut dilatarbelakangi dengan alasan yang cukup sederhana bahwa sebuah buku akan terus abadi dan buku dapat dibaca oleh siapa pun, kapan pun, dan dimana pun. Sehingga, buku dapat mendatangkan manfaat, baik itu di dunia maupun di akhirat.

Sedikit menambahkan tulisan saya terdahulu, hal itulah yang menjadi salah satu alasan mendasar atau dapat dikatakan mengilhami munculnya Blawg Jurnal Hukum ini. Diawali niat untuk menyimpan berbagai artikel dan penelitian hukum yang pernah saya buat, sekaligus memberikan kontribusi bagi kemajuan hukum Indonesia tanpa harus menunggu diterbitkannya sebuah buku kompilasi artikel hukum pada saatnya nanti, ternyata dengan modifikasi sedikit pengetahuan IT yang saya miliki, Blawg ini dapat berfungsi jauh lebih besar dari apa yang saya perkirakan sebelumnya.

Online Discussion melalui messenger maupun e-mail yang bermula dari Blawg ini akhirnya telah memperkenalkan saya kepada para penggiat hukum lainnya, yaitu mulai dari Mahasiswa dan/atau Dosen di berbagai universitas di Indonesia, Amerika, Asia maupun Eropa, hingga para jurnalis dan peneliti di berbagai Departemen dan NGO, baik itu di tingkat nasional maupun Internasional. Kesimpulannya, ibarat pepatah mengatakan, ”sambil menyelam minum air”.

Profesor Blawg

Jika sebelumnya komunitas Blogger Hukum Indonesia baru dilirik oleh mereka yang berkecimpung sebagai penggiat hukum berstatus non-profesor, maka kini komunitas tersebut mulai diwarnai oleh kehadiran 2 (dua) Profesor Hukum di bidang Hukum Tata Negara. Indonesian Blawgger Network telah dibentuk, maka kini pertanyaan selanjutnya apakah memungkinkan apabila Professor Hukum yang mempunyai Blog dapat menjadi komunitas khusus dari jaringan tersebut? Jawaban sangat jelas, yaitu sangat memungkinkan.

Komunitas Hukum di negara Paman Sam sejak tahun 2005 telah memanfaatkan keahlian IT-nya untuk melakukan sensus terhadap para Profesor Hukum yang memiliki situs pribadi untuk kemudian dibentuk menjadi komunitas Law Professor Blawg. Dapat anda bayangkan, betapa bermanfaatnya bagi masyarakat hukum setempat apabila para pakar hukum dari berbagai bidang dengan perspektifnya masing-masing bersama-sama membahas permasalahan terkini seputar hukum dengan melibatkan secara langsung maupun tidak langsung para pembaca dan pengunjungnya.

Kiranya kehadiran kedua Pakar Hukum di Blawgosphere Indonesia semakin memberikan kontribusi positif bagi perkembangan dan transformasi hukum di Indonesia. Semoga kedua Profesor Blawg Indonesia tersebut dapat pula “menyeret” Profesor-profesor dan ahli hukum lainnya untuk memiliki dan mengembangkan situs pribadi sebagai wadah pencurahan ide, gagasan dan opininya terhadap peristiwa dan perkembangan hukum baik di tingkat nasional maupun internasional.

Bagi anda yang sudah terbiasa membaca artikel seputar hukum pada berbagai Blawg milik orang lain, maka kini sudah saatnya anda memiliki dan mengelola blog hukum sendiri. Jadikanlah tulisan-tulisan anda sebagai bagian dari neutron atmosfer Blog Hukum Indonesia. Jika seorang Profesor saja masih dapat menyisihkan waktunya untuk berbagi informasi maupun ilmu kepada khalayak ramai, mengapa anda tidak? Menulislah mulai dari sekarang.

Salam Hangat,

Pan Mohamad Faiz
Blawgger Indonesia

New Delhi, 09/12/07 – 11:30 PM

Liputan Khusus: Parlemen Australia

OBJEK STUDI DAN WISATA PARLEMEN SEBAGAI PENDIDIKAN HUKUM DAN POLITIK WARGA NEGARA AUSTRALIA

Pada kesempatan kali ini, penulis akan berbagi pengalaman dengan mengajak para pembaca setia untuk membuka lembaran mengenai Parlemen Australia yang terletak di pusat ibukota Canberra.

Parlemen Australia merupakan fokus utama dari kehidupan politik nasional warga Australia. Di sinilah pemerintahan Australia dibentuk maupun dibubarkan. Di dalam gedung monumental ini pula berbagai isu-isu besar diperdebatkan, termasuk penentuan sah atau tidaknya seperangkat hukum yang sedang dibentuk.

Walaupun Australia dapat dikatakan sebagai negara muda, tetapi dapat dikatakan bahwa ia merupakan salah satu negara demokrasi tertua di dunia. Australia merupakan negara pertama yang memberikan hak memilih dan dipilih yang sama antara pria dan wanita, di samping juga mereka merupakan salah satu pionir di mana kedua kamar di parlemennya dipilih secara langsung oleh rakyat.

A. The House of Representative dan The Senate

Konstitusi Australia memuat ketentuan dua kamar dalam Parlemen Federal, yaitu the House of Representative (Dewan Perwakilan Rakyat/DPR) dan the Senate (serupa dengan Dewan Perwakilan Rakyat/DPD). Setiap kamarnya dipilih secara langsung oleh rakyat, yaitu seluruh warga negara Australia yang berumur di atas 18 tahun Kekuasaan kedua kamar tersebut dapat dikatakan cukup seimbang, kecuali terhadap beberapa rancangan undang-undang terkait dengan perpajakan dan pembelajaan negara yang harus dipersiapkan oleh DPR.

1. The Senate

Dalam Parlemen Australia, terdapat 76 anggota Senat yang biasa disebut dengan istilah senator, di mana 12 orang masing-masing berasal dari 6 negara bagian dan 2 orang masing-masing berasal dari 2 wilayah khusus. Anggota Senat dipilih untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, dengan setengah pemberhentian setiap tiga tahun sekali. Dengan mengggunakan sistem pemilihan proposional, setiap negara bagian dan wilayah khusus di Australia akan menjadi satu daerah pemilihan di saat mereka memilih calon anggota Senatnya.

Pada praktinya, sistem ini akan memberikan kemudahan bagi calon independen dan para kandidat dari partai-partai kecil untuk dipilih. Sebaliknya, sistem ini akan lebih menyulitkan partai-partai besar untuk memperoleh suara mayoritas di dalam Senat.

2. The House of Representative

Jumlah anggota the House of Representative (DPR) hampir mendekati dua kali jumlah anggota Senat. Jumlah pastinya selalu bervariasi berdasarkan dengan pertumbuhan populasi, tetapi pada umumnya selalu berjumlah sekitar 150 anggota. Untuk tujuan pemilihan anggotanya, Australia dibagi menjadi distrik-distrik, di mana masing-masing memiliki jumlah pemilih yang hampir sama besar dan setiap calon anggota akan dipilih oleh setiap distrik. Anggota DPR Australia dapat menjabat lebih dari tiga tahun apabila pada pemilihan umum yang baru yang bersangkutan terpilih kembali. Partai yang memenangkan kursi mayoritas pada DPR diberikan kewenangan untuk membentuk Pemerintahan Australia.

3. Ciri Khas

Untuk membedakan kedua kamar ini, ruang sidang Senat mempunyai ciri khas berwarna merah, sedangkan ruang sidang DPR diberi warna hijau. Pada bagian depan setiap kamar terletak satu kursi khusus yang diperuntukan bagi presiding officer atau biasa disebut dengan istilah President untuk Senat dan Speaker untuk DPR. Anggota dari pemerintah yang berkuasa selalu duduk di sebelah kanan presiding officer dan anggota parlemen di luar pemerintahan atau kelompok oposisi berada di sebelah kirinya. Tepat di depan presiding officer terdapat sebuah meja besar di mana pemimpin dari partai-partai berkuasa duduk mengelilinginya. Selain pemimpin partai, pada meja tersebut duduk pula para asisten yang bertugas untuk memberikan saran dan masukan mengenai prosedural serta mempersiapkan agenda sidang beserta pencatatan kegiatannya untuk di tiap kamar.

Ketika DPR sedang bersidang, the gold mace (semacam tongkat kebesaran) diletakkan di atas meja sebagai simbol dari pemegang kekuasaan DPR. Pada persidangan di dalam Senat, the Black Rod yang dibawa oleh petugas sidang diletakkan di sebelah kursi pimpinan sidang.

B. Empat Fungsi Parlemen Australia

1. Formasi Pemerintahan

Setiap selesainya pemilihan umum, partai politkk atau koalisi partai politik yang memiliki anggota terbanyak di DPR akan menjadi partai pemerintah. Pemimpinnya menjadi Perdana Menteri dan para menterinya diangkat dari anggota partai dan anggota Senat. Untuk terus menjalankan kekuasaannya, pemerintah berkuasa harus menjaga dukungan dari mayoritas anggota DPR.

2. Pembentukan Undang-Undang

Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat diajukan oleh setiap anggota Senat maupun DPR, tetapi dalam praktiknya rancangan tersebut lebih sering diajukan oleh para menteri pada pemerintahan. RUU yang diajukan harus disetujui oleh mayoritas anggota pada setiap kamarnya. Jika Senat dan DPR tidak menyetujui rancangan undang-undang, maka Konstitusi Australia menentukan bahwa untuk beberapa kondisi tertentu, pemilihan ulang dapat dilaksanakan untuk seluruh anggota di kedua kamar. Namun demikian, hingga saat ini baru terjadi enam kali pemilihan ulang seperti tersebut selama lebih dari 100 tahun perjalanan politik Australia.

3. Forum Debat

Kedua kamar parlemen memberikan kesempatan kepada anggotanya masing-masing untuk berpendapat mengenai hal-hal yang menjadi perhatian bagi mereka yang diwakilkannya. Mereka juga memperdebatkan mengenai isi RUU, kebijakan pemerintah, serta kebijakan publik lainnya yang dianggap cukup penting. Tim khusus dibentuk oleh tiap kamar untuk melakukan investigasi dan kemudian melaporkan hasilnya terkait dengan kepentingan publik.

4. Bertindak sebagai Pengawas Tindak-Tanduk Pemerintah

Di dalam kedua kamar parlemen terdapat sesi harian berupa ”Question Times”, di mana anggota parlemen dapat bertanya secara mendalam tentang sesuatu hal kepada Menteri terkait. Mereka menggunakan kesempatan tersebut untuk menggali informasi dan dalam hal anggota non-pemerintah kesempatan tersebut digunakan sebagai sarana untuk menguji para menteri. Kebijakan dan tindakan pemerintah, termasuk mengenai Anggaran Belanja, juga diperiksa secara seksama oleh tim khusus dari Parlemen.

C. Sistem Kerja

Ketika parlemen bersidang, badan pekerja parlemen difokuskan untuk membantu pada rapat kerja kedua kamar, yaitu DPR dan Senat. Di sinilah mereka berdebat dan melakukan pemungutan suara terhadap rancangan undang-undang dan berbagai macam hal terkait dengan kepentingan publik. Namun demikian, kesepakatan-kesepakatan penting dari kinerja anggota tidak jarang justru dilakukan di luar ruang persidangan. Jalannya pembahasan di ruang sidang Senate dan DPR disiarkan langsung melalui televisi, sehingga para anggota dapat selalu memonitor terhadap apa yang sedang terjadi dan berkembang dalam rapat tersebut. Kondisi ini dilakukan apabila mereka sedang melakukan pekerjaan lain di luar gedung parlemen, seperti misalnya, mempersiapkan pemaparan sidang, memeriksa rancangan undang-undang terbaru, dan ketika mereka sedang mengadiri berbagai acara sebagai atensi terhadap komunitas yang mereka wakili. Para anggota parlemen lebih banyak menghabiskan waktunya untuk menginvestigasi hasil kerja tim yang dibentuk oleh parlemen dalam rangka memenuhi kebutuhan pertanyaan para anggota, tidak hanya dalam lingkup seputar Canberra tetapi juga meliputi seluruh bagian Australia.

Dalam kaitannya dengan pemaparan berbagai pertanyaan pada kamar DPR dan Senate, anggota parlemen juga berkontribusi dalam diskusi mengenai masalah-masalah publik melalui:

  • Partisipasi dalam kinerja parlemen dan kepanitiaan partai;
  • Turut serta dalam pembahasan di berbagai program radio dan televisi, menulis artikel di media massa dan majalah; serta
  • memberikan ceramah pada pertemuan publik dan konferensi.

Anggota Parlemen juga harus mengetahui apa yang sedang terjadi pada konstituen mereka guna menjaga pandangan buruk dari orang-orang yang mereka wakilkan. Menjaga hubungan mereka dengan masyarakat, bagi sebagaian besar anggota Parlemen, cukup menyita waktu selama di Parlemen, hal ini dilakukan termasuk di antaranya dengan:

  • Bertemu dengan dan mendengarkan perseorangan maupun organisasi yang mencari informasi dan saran, memberikan suatu pandangan, atau meminta bantuan penyelesaian suatu masalah;
  • Merespon kebutuhan komunitas dengan menjawabnya melalui sepucuk surat dan dialamatkan kepada menteri, badan pemerintah, dan kelompok-kelompok lainnya yang berkepentingan;
  • Mengalisa berbagai pandangan dan bukti-bukti yang diberikan oleh anggota masyarakat kepada tim khusus di parlemen terkait dengan permasalahan yang menjadi perhatian penting bagi publik.

D. Parlemen sebagai Objek Studi dan Wisata

1. Gambaran Umum Gedung Parlemen

Parliament House, rumah dari Parlemen Australia dan tempat pertemuan nasional, didirikan pada lahan seluas 32 hektar pada Capital Hill dan berlokasi tepat pada jantung kota Canberra, ibukota dari negara Australia.

Gedung parlemen ini didisain oleh Romaldo Giurgola, Arsitek dari Giurgola & Thorp, dan dibuka pada tanggal 9 Mei 1988 oleh Ratu Elizabeth II. Gedung ini sangat menarik perhatian banyak warga, termasuk para warga negara asing, sehingga banyak pihak yang mengatakan bahwa Parliament House merupakan salah satu objek wisata yang wajib dikunjungi di Australia. Para pengunjung yang datang akan merasakan pengalaman mengenai perjalanan simbolik dari sejarah Australia.

Tema yang ingin disampaikan di dalam bangunan ini sangat kental, yaitu dimulai dengan karya mosaik Aborigin pada bagian depannnya (the Forecourt). Mosaik tersebut menggambarkan tempat pertemuan dan mensimbolkan benua australia yang dihuni oleh orang-orang aborigin terlebih dahulu sebelum kemudian didiami oleh warga negara Eropa secara tetap.

Penggunaan marmer dan kayu jati pada bagian the Foyer mengkiaskan pada tibanya orang-orang Eropa ke Australia. Di dalam the Great Hall, terlukis kaya rayanya hasil hutan Australia, the Great Hall Tapestry dan Embroidery mereferensikan secara halus terhadap pengerjaan dan penyelesaian lahan wilayah.

The Member’s Hall, didisain dengan begitu megah sebagai ruang seremonial sekaligus sebagai pusat gedung yang terletak tepat di bawah the Flagmast, lambang khusus parlemen India. Di dalam ruang ini, poros utara-selatan membagi gedung menjadi dua bagian. Sedangkan, poros legislatif barat-timur merupakan perpaduan antara kamar Senat dan DPR.

Masa depan Australia dibentuk dalam beberapa bagian pada bagian badan pekerja dan ruang utama badan pekerja merupakan sebuah pijakan terhadap masa depan bangsa. Bangunan ini dikenal sebagai prestasi internasional terhadap perpaduan seni dan arsitektur. Gedung ini juga telah menghadirkan berbagai macam hasil karya seni yang membentuk susunan-susunan khas. Hasil-hasil karya seni dari Parliament House Art Collection, foto-foto dari Historic Memorials Collection dan berbagai cinderamata khusus dapat ditemukan di dalam bangunan ini.

2. Persidangan Selalu Terbuka untuk Umum

Satu hal yang amat menarik yaitu setiap persidangan baik itu pada DPR maupun Senatnya, selalu terbuka dan dibuka untuk umum. Artinya siapa pun dapat mengikuti jalannya persidangan secara langsung dari tempat yang telah di sediakan pada lantai 2 dan lantai 3 ruang persidangan. Betapa pun pentingnya rapat yang akan digelar, termasuk bila dihadiri oleh Perdana Menteri Australia, pengunjung bisa dengan seksama melihat secara langsung perdebatan yang terjadi selama rapat. Hanya saja, selama berlangsungnya persidangan, sebagai syarat keamanan, pengunjung tidak diperbolehkan membawa barang-barang tertentu, seperti benda yang berbahan logam, makanan-minuman, alat dokumentasi, dan sebagainya.

Sesi ”Question Time” pada kedua kamar setiap harinya dimulai pada pukul 02.00 siang. Kursi yang tersedia dapat dipesan terlebih dahulu pada DPR dengan mengubungi nomor khusus, yaitu +62 02 6277 4889. Sedangkan reservasi tidak diperlukan untuk sesi ”Question time” dalam persidangan Senate. Jadwal hari dan waktu persidangan parlemen dapat kita temukan dengan mudah pada meja infromasi pada di bagian Foyer.

Fasilitas yang diberikan bukan hanya sebatas hal tersebut di atas saja, tetapi juga disediakan free guided tours oleh Parlemen yang dimulai pada pukul 09.00 pagi dan berlangsung setiap 30 menit secara berkelanjutan hingga batas akhir waktu pada pukul 04.00 sore hari. Jika parlemen sama sekali tidak mengadakan persidangan, maka tour akan memakan waktu sekitar 45 menit, sedangkan tour selama 20 menit dilakukan jika parlemen sedang melaksanakan persidangan.

3. Pelayanan dan Fasilitas Bagi Pengunjung

Kenyamanan melakukan observasi pada Parlemen Australia didukung oleh beberapa pelayanan dan fasilitas yang belum tentu dapat kita temukan pada gedung-gedung pemerintahan lainnya, khususnya di Indonesia. Beberapa pelayanan prima yang disediakan bagi para pengunjung parlemen Australia, di antaranya yaitu:

  • The Mother’s Room dan Barbies’ Change Room yang berlokasi pada lantai dasar gedung;
  • Wheelchairs dan Strollers tersedia pada meja informasi awal untuk dipinjamkan bagi mereka yang membutuhkan. Akses lift dapat ditemukan dengan mudah dengan membaca denah lantai;
  • Disable facilities juga tersedia sepanjang area public sebagaimana diindikasikan pada denah ruangan dan lantai;
  • Audio loops disediakan pada setiap kamar Parlemen sepanjang jalannya pembahasan guna kemudahan para pengunjung yang sedang mengobservasi jalannya sidang;
  • The Queen’s Terrace Cafe menyediakan makanan ringan dan segar yang kesemuanya telah terdaftar secara resmi. Para pengunjung dapat menikmati santapannya baik di dalam maupun di luar Cafe, sekaligus menikmati pemandangan National Triangle. Pelayanan ini dimulai sejal pukul 09.30 pagi hingga pukul 04.30 sore;
  • The Parliament Shop menyediakan secara khusus berbagai literatur mengenai politik dan mekanisme kerja parlemen. Toko ini juga memiliki buku terkait dengan politik satir hingga referensi bahan dan biografi para politisi Kesmuanya itu semata-mata untuk memenuhi kepuasan para pengunjung. Berbagai variasi cinderamata khas Australia juga tersedia pada toko yang dibuka pada pukul 09.00 pagi hingga pukul 05.00 sore ini.

E. Penutup

Kesakralan gedung parlemen sebagaimana umumnya terjadi pada negara-negara dunia, sama sekali tidak tampak pada keseharian gedung Parlemen Australia. Hampir setiap harinya, masyarakat dari tingkat pendidikan sekolah dasar, universitas, hingga pengamat politik ternama sekalipun, dapat dengan mudah kita temukan di dalam ruang-ruang sidang parlemen. Tentunya hal ini menjadi salah satu pembelajaran pendidikan politik sekaligus keterbukaan terhadap informasi yang menyangkut kinerja dan kepercayaan anggota parlemen kepada para pemilihnya.

Bagi anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai Palemen Australia dan bagaimana kinerjanya, berbagai publikasi termasuk bahan pembahasan sidang harian, secara bebas dapat dengan mudah ditemukan di meja informasi. Kertas info dari DPR dan gambaran singkat mengenai Senate akan memberikan secara detail informasi mengenai tata cara bekerjanya masing-masing kamar dari Parlemen dan hal ini tersedia mulai dari anggota lokal, negara bagian hingga senator wilayah khusus.

Namun bagi anda yang belum sempat mengunjungi gedung bersejarah ini, berbagai informasi terkait dapat pula ditemukan melalui website Parlemen Australia pada http://www.aph.gov.au/. Di dalamnya terdapat hal-hal sebagai berikut:

  • Berbagai publikasi tentang Parlemen;
  • Kontak Info tiap-tiap anggota parlemen;
  • Bahan lengkap mengenai apa yang didebatkan dan diputuskan oleh Parlemen;
  • Bagian yang menangani berbagai pertanyaan seputar parlemen;
  • Fasilitas live webcast ketika berlangsung persidangan.

Selanjutnya, berikut ini adalah kontak yang terkait dengan beberapa bagian khusus:

Sebagai penutup, sebuah pertanyaan perbandingan kini mengemuka. Menurut anda, bagaimanakah dengan kondisi Parlemen di Indonesia?

***

Referensi:

  • Book Guide by the Department of the House of Representatives, the Department of the Senate, and the Department of Parliamentary Services.