Konstitusi, Constitutional Review, dan Perlindungan Kebebasan Beragama

CONSTITUTIONAL REVIEW DAN PERLINDUNGAN KEBEBASAN BERAGAMA

Sejarah perjalanan dan perkembangan praktik ketatanegaraan Indonesia selama kurun waktu 62 tahun tidak pernah terlepas dari proses trial and error. Hal ini dilakukan semata-mata demi terciptanya kehidupan berbangsa yang lebih demokratis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.

Lahirnya Mahkamah Konstitusi pasca amandemen merupakan respons terhadap tuntutan penguatan mekanisme check and balances dalam sistem penyelenggaraan negara. Kehadirannya telah membawa ‘angin segar’ adanya perlindungan akan hak-hak konstitusional (constitutional rights) bagi warga negara.

Salah satu mekanisme yang dapat ditempuh oleh setiap warga negara terhadap pemenuhan hak konstitusional tersebut yaitu melalui jalur pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 atau dikenal dengan istilah constitutional review (staatsgerichtsbarkeit). Dalam hal ini, penulis sengaja menggunakan istilah constitutional review guna menghindari kekeliruan pemaknaan yang seringkali tumpang tindih terhadap istilah judicial review. Sebagaimana lazimnya dipraktikkan pada negara-negara common law system, judicial review memiliki pengertian yang lebih luas dan tidak terbatas hanya pada pengujian konstitusionalitas saja (Erick Barendt, 1998).

Continue reading

Wanita dan Hukum

KEADILAN JENDER DAN PERLINDUNGAN KONSTITUSI:
KAJIAN TERHADAP HAK-HAK PEREMPUAN DI INDIA

Perempuan mempunyai posisi yang khas di dalam setiap masyarakat dan negara-negara di dunia. Meskipun kontibusi yang telah mereka berikan dapat kita rasakan hampir di seluruh lingkup kehidupan sehari-hari, namun mereka seakan-akan menderita dalam ketiadaan dan menjadi kelompok dalam posisi yang sering kali tidak menguntungkan dalam menghadapi berbagai halangan dan rintangan. Walaupun perempuan telah memperoleh status sosial yang cukup mulia, namun mereka masih harus tetap diberikan kemampuan yang lebih di bidang hukum, sosial, politik dan ekonomi.

Bagaimanapun juga penguatan kemampuan dan persamaan hak berdasarkan pada sensitivitas gender di tengah-tengah masyarakat masihlah menjadi masalah utama mereka. Intensifikasi permasalahan perempuan dan gerakan pendukung hak-hak perempuan di seluruh dunia telah direfleksikan melalui berbagai macam Konvensi yang telah dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Beberapa perlindungan yang diakui secara internasional tersebut telah membantu mengartikulasikan ideologi dari para kaum pejuang hak perempuan.[1]

Keadilan jender seringkali tidak memperoleh tempat khusus pada ketentuan konstitusi di dalam hal persamaan hak di hadapan hukum atau persamaan dalam perlindungan hukum. Hal tersebut terjadi dikarenakan persamaan hak kurang dipahami secara menyeluruh dan hal itu diperparah ketika para hakim tidak mengakui bahwa antara pria dan perempuan mempunyai kedudukan dan derajat yang sama. Oleh sebab itu, persamaan hak berdasarkan jender di mata mereka seakan-akan justru diciptakan agar terjadinya ketidaksamarataan.[2] Kenyataan tersebut, salah satunya dapat kita lihat dalam perkara Bradwell v. State of Illinois,[3] di mana Hakim Agung Bradley dari Mahkamah Agung Amerika Serikat mengatakan:

“Sifat alami dan rasa takut serta kehalusan yang dimiliki oleh mereka yang berjenis kelamin perempuan menandakan bahwa mereka tidak cocok untuk menempati berbagai jenis pekerjaan dalam kehidupan bermasyarakat … Tujuan tertinggi dan misi dari para perempuan adalah untuk memperoleh tempat yang mulia dan aman sebagai seorang istri dan ibu. Inilah hukum yang telah diciptakan oleh Sang Pencipta.”

Lain halnya dengan perkataan dari seorang hakim Amerika yang cukup berpengalaman. Ia menjelaskan bahwa diperlukan ketentuan-ketentuan khusus yang diperuntukan untuk para perempuan. Hal tersebut dikemukakan dalam perkara Muller v. Oregon[4], sebagaimana berikut:

“Struktur fisik seorang perempuan beserta fungsi-fungsinya menempatkan mereka pada pada ketidakmudahan di dalam mengarungi kehidupan merupakan suatu hal yang sangat jelas dan nyata. Sejarah memaparkan fakta bahwa perempuan selalu bergantung pada laki-laki. Oleh karena itu, laki-laki membangun kondisi untuk mengontrol perempuan mula-mula melalui kekuatan fisik dan kemudian berkembang dengan berbagai cara, dengan mengurangi keunggulan seorang perempuan, hal tersebut terus dilakukan hingga saat ini. Pendidikan menjadi salah satu cara yang telah dilakukan, namun sekarang lambat laun pintu-pintu menuju ke ruang kelas mulai dibuka lebar dan kesempatan bagi mereka untuk memperoleh ilmu pengetahuan terbentang luas.

Akan tetapi, walaupun telah adanya kesempatan tersebut, meningkatnya konsekuensi kemampuan dalam melakukan hubungan pekerjaan masihlah terlihat bahwa mereka kadang kala memperoleh perlakuan yang tidak sama terhadap para pesaingnya yang tidak lain adalah para saudara laki-lakinya. Perempuan masih memerlukan legislasi khusus untuk melindungi berbagai kebutuhannya dan menjadikan persamaan hak benar-benar bukan sekedar angan-angan.”

Di akhir tahun 1960-an, dalam perkara Hyot v. Florida[5], Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan kebijakan untuk menempatkan perempuan sebagai juri hanya jika mereka memohon permintaan secara khusus, sebagaimana diungkapkan oleh Hakim Agung Harlan, “Seorang perempuan masihlah ditempatkan sebagai pusat dalam kehidupan rumah tangga dan keluarga.”

Pada dasarnya, sebagaimana dikemukakan oleh A.V. Dicey[6], teori Konstitusi mengenai ketentuan hukum dan hak fundamental berakar pada perjuangan kebebasan individual dan dimaksudkan untuk menepikan kekuaasaan negara. Sebagaimana kita ketahui, sudah sejak lama isyu mengenai jender tidak menjadi pusat perhatian dari Negara itu sendiri. Lebih lanjut dikatakan juga oleh Felix Frankfruther[7]:

“Pengakuan yang dijamin oleh konstitusi terhadap kebebasan individual tidaklah statis, tetapi merupakan ekspresi terhadap nilai-nilai dasar manusia. Mereka semakin hari berkembang menjadi hal yang lebih penting sebagai kehendak mayoritas dan oleh sebab itu diperlukan pemahaman kembali dari waktu ke waktu untuk menemukan pengakuan yang terbatas jikalau tidak mampu untuk mencukupi kebutuham manusia yang juga terbatas.”

Di dalam beberapa konstitusi negara dunia, para perumus konstitusi ketika membuat ketentuan di dalamnya sangat menaruh perhatian pada permasalahan yang dihadapi oleh para perempuan dan oleh karena itu diciptakannya berbagai ketentuan khusus yang terkait dengan mereka. Suprema lex, di dalam berbagai pasalnya, tidak hanya merupakan mandat untuk menciptakan persamaan hak terhadap jenis kelamin, tetapi pihak yang berwenang dibentuk untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap para perempuan dan anak-anak guna membantu mereka yang mempunyai keterbelakangan. Tetapi bermacam perintah konstitusi yang dibentuk oleh founding fathers tidak secara otomatis dapat diberlakukan dan kesmuanya itu hanya akan memperoleh daya penggerak sosial-hukum melalui tindakan Negara yang tepat. [8]

Berangkat dari hal tersebut, artikel ini mencoba membangun konstruksi hukum dan socio-politic dari satu negara yang telah mengembangkan gelombang pemenuhan hak asasi atas perempuan, yaitu negeri Gandhi, India. Konstitusi India secara tegas memberikan jaminan akan persamaan hak terhadap perempuan. Pasal 14 dari Konstitusi India menjamin persamaan kedudukan di depan hukum. Pasal 15 dan Pasal 16 melarang terjadinya berbagai bentuk diskriminasi, termasuk yang didasarkan pada jenis kelamin.

Kini yang menjadi pertanyaan adalah, apakah “persamaan hak” berarti harus memperlakukan seluruh individu dengan hal yang sama? Persamaan hak telah lama menjadi suatu hal yang sangat sulit untuk dipahami dan konsep yang berkembang di berbagai tempat adalah bermacam tindakan berbeda diperlakukan terhadap masyarakat yang berbeda pula. Dalam tulisan singkat ini, saya mencoba untuk memahami dan mendalami konsep dari persamaan yang telah tertransformasi, baik itu pada hukum tata negara maupun kebijakan pemerintah di India, dengan tidak menanggalkan berbagai kasus yang relevan untuk dijadikan gambaran dalam rangka pelaksanaan keadilan berbasis jender. Adapun secara garis besar, struktur tulisan tersebut adalah sebagai berikut:
GENDER JUSTICE AND
CONSTITUTIONAL SAFEGUARDS IN INDIA
ACKNOWLEDGMENT
CONTENTS
TABLE OF CASES

CHAPTER I: INTRODUCTION
1.1. Background to Research Paper
1.2. Objectives
1.3. Research Methodology
1.4. Conceptual Definitions
1.4.1. Constitutional Rights
1.4.2. Equality
1.4.3. Patriarchy
1.5. Structure of Research Paper

CHAPTER II: INTERNATIONAL INSTRUMENTS
2.1. Overview
2.2. Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW)
2.2.1. Definition of ‘Discrimination Against Women’
2.2.2. Implementation Procedure
2.3.3. Optional Protocol to the Convention of Women
2.3. Commission on the Status of Women

CHAPTER III: CONSTITUTIONAL PROVISIONS
3.1. Preamble
3.1.1. Political Rights
3.1.2. Economic Rights
3.1.3. Social Rights
3.2. Fundamental Rights
3.2.1. Equality
3.2.2. Right to Live with Dignity
3.2.3. Right Against Exploitation
3.3. Directive Principles of States Policy
3.4. Fundamental Duties
3.5. Women’s Representation in Local Bodies

CHAPTER IV: CONCLUSION AND SUGGESTION
4.1. Conclusion
4.2. Suggestion

BIBLIOGRAPHY

Bagi para pembaca setia yang ingin memperoleh tulisan secara lengkap dapat menghubung penulis dengan meninggalkan pesan pada kolom tanggapan yang telah disediakan atau mengirimkan email secara langsung.

Selamat membaca dan Selamat Hari Kartini

Regards,
Pan Mohamad Faiz

End Notes:

[1] Lihat Mamta Rao, Law Relating to Women and Children, Eastern Book Company, Lucknow, 2005, hal. 49.
[2] S.P. Sathe, “Gender, Constitution and the Courts”, Engendering Law: Essays in Honour of Lotika Sarkar, Eastern Book. Co., Lucknow, 1999.
[3] Bradwell v. State of Illinois, 83 US 130 (1973).
[4] Muller v. Oregon, 208 US 412.
[5] Hyot v. Florida, 368 US 57 (1961).
[6] A.V. Dicey, Introduction to the Study of the Law of the Constitution, MacMillan, London, 9th Edition, 1952.
[7] Frankfurter, Felix, Mr. Justice Holmes and the Supreme Court, Harvard University Press Cambridge, Massachusetts, 1938.
[8] Krishna Iyer, Crimes Against Women: A Saga of Victimology sans Penlogy, Editied by O.C. Sharma, Ashish Publishing House, New Delhi, 1993.

Hukuman Mati

KONSTITUSIONALITAS HUKUMAN MATI DI INDIA

Adanya penjatuhan hukuman mati merupakan hal yang selalu hangat untuk diperdebatkan, termasuk dari sudut pandang kontitusionalitas di masing-masing negara. Begitu pula dengan di Indonesia, perdebatan mengenai perlu dipertahankan atau dihapusnya hukuman mati sudah memasuki ranah pengadilan, tepatnya dimulai ketika terdapat permohonan uji konstitusionalitas hukuman mati pada UU Narkotika di hadapan Mahakamah Konstitusi RI. Tulisan berikut merupakan bagian pertama dari rangkaian tulisan dengan topik “hukuman mati” yang akan dipaparkan dalam beberapa waktu ke depan.

***

Ketentuan mengenai penjatuhan hukuman mati sebagai hukuman alternatif untuk tindak pidana pembunuhan berdasarkan Pasal 302 Indian Penal Code/IPC (KUHP India)[1] ditegaskan mempunyai keabsahan konstitusi yang tidak melanggar Pasal 14,[2] Pasal 19[3] dan Pasal 21[4] dari Konstitusi India (Constitution of India) dalam beberapa perkara. Pendapat tersebut diputuskan pada perkara Jagmohan Singh v. State of U.P.[5], di mana keabsahan konstitusi dari hukuman mati haruslah diuji terlebih dahulu terhadap Pasal 14, Pasal 19, dan Pasal 21 dari Konstitusi India yang memuat hak untuk hidup sebagai hak pokok untuk menikmati kebebasan sebagaimana juga dinyatakan dalam Pasal 19 Konstitusi India.

Selain itu pemohon juga mengemukakan bahwa Hukum Acara Pidana India menentukan tata cara untuk menemukan kesalahan dari terdakwa, tetapi hukuman yang diberikan berdasarkan Pasal 302 IPC yang memberikan diskresi tidak terarah dan tidak terkontrol telah membawa Hakim untuk menentukan hukuman yang diberikan. Mahkamah Agung India menyatakan bahwa hukuman mati sebagai hukuman alternatif berdasarkan Pasal 302 IPC adalah tidak tak beralasan dan hal tersebut juga merupakan kepentingan umum. Perlindungan prosedural yang diberikan kepada terdakwa atas dasar Hukum Acara Pidana India juga tidak tak beralasan bila dikatakan meninggalkan diskresi tanpa arahan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yang sudah dinyatakan bersalah atas pembunuhan, dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati sebagai hukuman alternatif.

Meskipun demikian Mahkamah tidak menerima anggapan bahwa keabsahan dari hukuman mati harus diuji berdasarkan Pasal 14 dan Pasal 19 dari Konstitusi India itu sendiri. Namun pada akhirnya dalam perkara Rajendra Prasad v. State of U.P.,[6] Mahkamah menerima dalil bahwa konstitusionalitas hukuman mati dapat diuji berdasarkan Pasal 14, 19 dan 21 dari Konstitusi India. Mahkamah Agung India menyarankan bahwa dalam keadaaan yang dikecualikan, hukman mati dapat dijatuhkan hanya apabila kepentingan umum, perlindungan sosial dan keinginan masyarakat luas membenarkan hal tersebut. Hukuman yang keras hanya dapat diberikan kepada lingkungan dan perilaku yang keras pula. Mahkamah dalam perkara Barchan Singh v. State of Punjab[7] kembali menguatkan konstitusionalitas dari penjatuhan hukuman mati. Dalam perkara tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan IPC tersebut tidak mempunyai keterkaitan dengan Pasal 19 ayat (1) Konstitusi India. Jika dampak dari ketentuan hukum tersebut membawa ketidaksetujuan terhadap hak yang diatur dalam Pasal 19 ayat (1) hanya berlaku insidental, tidak langsung, sangat tipis batasannnya dan tidak aja jaminan, maka Pasal 19 tidak dapat dijadikan batu uji untuk keabsahannya

Dengan demikin, Mahkamah menyatakan bahwa untuk menentukan keabsahan konstitusionalitas Pasal 302 IPC tidak diperlukan pengujiannya terhadap Pasal 19. Prosedur yang disediakan dalam KUHAP India untuk menjatuhkan pidana mati kepada pelaku kejahatan pembunuhan juga tidak bisa dikatakan tidak adil, tidak beralasan dan tidak adil. Akan tetapi, Hakim Agung Bhagwati dalam dissenting opinionnya berpendapat bahwa Pasal 302 IPC dan Pasal 354 ayat (3) KUHAP India bertentangan dengan Pasal 14 dan Pasal 21 Konstitusi India, karena ketentuan-ketentuan tersebut memberikan kekuasaan yang tidak terarah kepada pengadilan sehingga tidak logis dan tidak dibatasi oleh hukum.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukuman mati hanya bisa dijatuhkan dalam perkara “the rarest of the rare case” (perkara yang sangat khusus dari yang terkhusus). Mahkamah Agung India dalam perkara Machhi Sing v. State of Punjab[8] memberikan panduan secara umum terhadap situasi dan kondisi di mana hukuman mati dapat dijatuhkan, yaitu haruslah memperhatikan apakah terdapat suatu hal yang tidak biasa dari kejahatan yang terjadi dan adanya dorongan dari keadaan sekitarnya untuk dijatuhkannya hukuman mati dengan terlebih dahulu mempertimbangkan maksimum usia dari sang terdakwa. Hal ini terkait dengan tujuan untuk meredakan kondisi dari lingkungan disekitarnya.

Terpidana Jumman Kahn harus menghadapi tiang gantung setelah dijatuhkan hukuman mati karena melakukan pemerkosaan secara sadis dan juga menyebabkan kematian seorang gadis kecil berumur enam tahun bernama Sakina. Terpidana tersebut mengajukan permohonan uji konstitusionalitas terhadap hukuman mati.[9] Dalam argumennya dijelaskan bahwa hukuman mati bukan hanya sudah ketinggalan jaman, tidak masuk akal, kejam, tidak lazim, tetapi juga bertentangan dengan derajat individu di mana persoalan ini memerlukan pertimbangan apakah hal tersebut justru lebih membawa pada kesengsaraan, degradasi dan penindasan terhadap umat manusia.

Mahkamah ketika mengemukakan pendapat awalnya mengenai konstitusionalitas atas hukuman mati menyatakan bahwa kesalahan untuk tidak menjatuhkan hukuman mati terhadap perkara yang serius tersebut justru merupakan kejahatan terhadap masyarakat, khususnya dalam perkara pembunuhan yang sangat sadis yang akan membawa terdakwa kepada titik hukuman mati yang disediakan oleh Pasal 302 IPC. Satu-satunya hukuman yang pantas diterima oleh terpidana atas terbuktinya perbuatan pembunuhan yang keji dan mengerikan terhadap seorang gadis kecil yang tidak bersalah untuk sekedar memuaskan nafsunya tidak lain yaitu hukuman mati sebagai langkah yang dibutuhkan oleh masyarkat dan juga berarti sebagai cara untuk menghalangi tindakan serupa dari pelaku potensial lainnya.

Mahkamah Agung dalam perkara sebelumnya yaitu Bachan Sing v. State Punjab[10] menguatkan keabsahan konstitusionalitas terhadap penjatuhan hukuman mati sebagai pilihan alternatif dari penjara seumur hidup dan hal tersebut tidaklah melanggar Pasal 14 dan Pasal 21 Konstitusi India. Ketua Mahkamah Agung, Chandrachud, memberikan pandangan mewakili tiga Hakim Agung dalam perkara Sher Sing v. State Punjab[11] yang menyatakan bahwa hukuman mati diakui konstitusionalitasnya dan diizinkan atas nama hukum selama mengikuti ketentuan dalam perkara Bachan Sing. Hal tersebut kemudian diterima sebagai hukum positif yang berlaku di seluruh wilayah India. Keputusan-keputusan yang dibuat oleh Mahkamah setelah perdebatan panjang akhirnya diterima tanpa adanya penolakan berarti sampai dengan adanya alasan-alasan kuat terbaru lainnya di masa yang akan datang.

Permohonan yang terkait dengan konstitusionalitas hukuman mati juga terjadi pada perkraa Triveniben v. State of Gujarat[12] dan perkara Allauddin[13], di mana Mahkamah Agung India menegaskan sekaligus menyetujui bahwa Konstitusi India tidak melarang hukuman mati.

Perlu digarisbawahi di sini, bahwa hanya dalam perkara yang sangat jarang, para pembuat undang-undang dengan kearifannya, dipertimbangkan perlunya penjatuhan hukum mati untuk menghalangi orang lain melakukan hal yang serupa dan untuk melindungi masyarakat. Pilihan untuk penghukuman diberikan melalui ketentuan tambahan di mana hakim dapat memberikan terdakwa dengan hukuman keras yang disediakan dengan memberikan alasan khusus atas pilihan yang diambilnya itu. Ketentuan pada Pasal 302 IPC konsisten terhadap ketentuan Konstitusi pada Pasal 21 di mana pelarangan terhadap kebebasan pribadi atau hidup dari setiap individual tidak dapat diambil kecuali berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh hukum. Apakah hukuman mati melanggar ketentuan Pasal 14, Pasal 19 dan Pasal 21 dari Konstitusi India dapat ditemukan dalam pertimbangan yang dikemukakan oleh Mahkamah Agung pada perkara Bachan Singh v. State of Punja[14]b dan Mahkamah memberikan pendirian yang negative akan hal itu.

Di dalam ketentuan pada Pasal 354 bagian ketiga dari KUHAP India mensyaratkan adanya pemberian alasan khusus apabila ingin menjatukan hukuman mati di mana hal tersebut sejalan dengan Pasal 21 Konstitusi India yang menyatakan bahwa “pelarangan terhadap kebebasan pribadi atau hidup dari setiap individual tidak dapat diambil kecuali berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh hukum”. Kemudian, permohonan penghukuman mati dalam setiap perkara tidak dapat dielakkan sebab hukuman mati tidak dapat dikatakan melanggar ketentuan pada Pasal 21 Konstitusi India. Pasal 302 KUHP India memang sepertinya “melemparkan” tugas berat kepada pengadilan untuk memilih di antara hukuman mati atau penjara seumur hidup, sehingga pengadilan harus menunjukkan perhatian yang sangat tinggi dan kepekaannya dalam memilih hukuman. Hal dapat terlihat dalam perkara Allauddin Mian v. State of Bihar[15], di mana alasan khusus (special reason) dalam Pasal 354 KUHAP India haruslah cukup memberikan perlindungan terhadap penjatuhan hukuman keras yang tidak mempunyai batasan pasti. Ketika hukuman yang sangat keras dijatuhkan, maka penting sekali bahwa Hakim harus mampu menunjukan dasar mengenai hukuman apa yang ia pertimbangkan untuk melihat besarnya pembenaran tersebut.

Demikian aspek konstitusionalitas hukuman mati berdasarkan penafsiran Mahkamah Agung terhadap Konstitusi India. Tentunya hal ini tidak bisa secara keseluruhan diterapkan di negara Indonesia, namun beberapa pertimbangannya, hemat saya, dapat dijadikan rujukan bagi para pemangku kepentingan.

***

End Notes:

[1] Pasal 302: “Whoever commits murder shall be punished with death, or 1[imprisonment for life] and shall also be liable to fine.”
[2] Article 14 Equality before law: “The State shall not deny to any person equality before the law or the equal protection of the laws within the territory of India.”
[3] Article 19 Protection of certain rights regarding freedom of speech, etc:
“(1) All citizens shall have the right –
(a) to freedom of speech and expression;
(b) to assemble peaceably and without arms;
(c) to form associations or unions;
(d) to move freely throughout the territory of India;
(e) to reside and settle in any part of the territory of India; and
(f) to practice any profession, or to carry on any occupation, trade or business.
(2) Nothing in sub-clause (a) of clause (1) shall affect the operation of any existing law, or prevent the State from making any law, in so far as such law imposes reasonable restrictions on the exercise of the right conferred by the said sub-clause in the interests of the sovereignty and integrity of India, the security of the State, friendly relations with foreign States, public order, decency or morality, or in relation to contempt of court, defamation or incitement to an offence.
(3) Nothing in sub-clause (b) of the said clause shall affect the operation of any existing law in so far as it imposes, or prevent the State from making any law imposing, in the interest of the sovereignty and integrity of India or public order, reasonable restrictions on the right conferred by the said sub-clause.
(4) Nothing in sub-clause (c) of the said clause shall affect the operation of any existing law in so far as it imposes, or prevent the State from making any law imposing, in the interests of the sovereignty and integrity of India or public order or morality, reasonable restrictions on the exercise of the right conferred by the said sub-clause.
(5) Nothing in sub-clause (d) and (e) of the said clause shall affect the operation of any existing law in so far as it imposes, or prevent the State from making any law imposing, reasonable restrictions on the exercise of any of the rights conferred by the said sub-clauses either in the interests of the general public or for the protection of the interests of any Schedule Tribe.
(6) Nothing in sub-clause (g) of the said clause shall affect the operation of any existing law in so far as it imposes, or prevent the State from making any law imposing, in the interests of the general public, reasonable restrictions on the exercise of the right conferred by the said sub-clause, and, in particular, nothing in the said sub-clause shall affect the operation of any existing law in so far as it relates to, or prevent the State from making any law relating to, –
(i) the professional or technical qualifications necessary for practicing any profession or carrying on any occupation, trade or business, or
(ii) the carrying on by the State, or by a corporation owned or controlled by the State, of any trade, business, industry or service, whether to the exclusion, complete or partial, of citizens or otherwise.”
[4] Article 21 Protection of life and personal liberty: “No person shall be deprived of his life or personal liberty except according to procedure established by law.”
[5] SIR 1973 SC 947.
[6] AIR 1979 SC 917.
[7] AIR 1980 SC 898.
[8] AIR 1983 SC 947.
[9] Jumman Khan v State of UP AIR 1991 SC 345.
[10] AIR 1982 SC 1325: (1982)3 SCC 24.
[11] AIR 1983 SC 465: (1983)2 SCC 344.
[12] AIR 1989 SC 1335: (1989)1 SCC 678.
[13] AIR 1989 SC 1456.
[14] AIR 1980 SC 898: (1980)2 SCC 684.
[15] AIR 1989 SC 1457.

Daftar Pusataka:

  1. Bhat, P. Ishwara, “Fundamental Rights: A Study of Their Interrelationship”, Eastern Law House, New Delhi, 2004.
  2. De, D.J., “Interpretation & Enforcement of Fundamental Rights”, Eastern Law House, New Delhi, 2000.
  3. Dehsta, Sunil and Kiran Dehsta, “Fundamental Human Rights: The Rights to Life and Personal Liberty”, Deep and Deep Publication Ltd., New Delhi, 2004.
  4. Jai, Janak Raj, “Death Penalty”, Regency Publication, New Delhi, 2005.

Pencabutan Pasal Penghinaan Presiden

PRESIDEN TANPA PERISAI?
Oleh: Pan Mohamad Faiz*

Note: Dimuat pada Sarwono.net.

“In the truest sense, freedom cannot be bestowed, it must be achieved.”
– F.D. Roosevelt –

Kiranya apa yang dikatakan oleh Roosevelt benar-benar menjadi bukti para pencari keadilan di alam demokrasi ini. Rentang perjuangan yang cukup panjang akhirnya membuahkan hasil. Rabu kemarin (6/12) para ‘pejuang demokrasi’ bisa sedikit menghela nafas panjang setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusannya No.013-022/PUU-IV/2006 menyatakan bahwa Pasal “Penghinaan terhadap Presiden” (Pasal 134, 136 Bis, dan137 KUHP) tidak lagi mempunyai kekuatan mengikat atau dengan kata lain sudah tidak berlaku lagi.

Pasal yang berasal dari warisan kolonial ratusan tahun yang lalu tersebut, oleh Mahkamah dianggap dapat menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) karena rentan akan multitafsir. Selain berpeluang menghambat hak atas kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan dan ekspresi, pasal tersebut juga dirasa tidak relevan lagi untuk diterapkan pada negara Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana secara tegas telah ditentukan dalam UUD 1945.

Tetapi perlu untuk digarisbawahi di sini, hilangnya ‘perisai’ sang Presiden bukan berarti penghinaan (beleediging) yang ditujukan kepadanya menjadi di-legal¬-kan. Pasal 310-312 KUHP tetap akan menjadi kunci berikutnya untuk menundukkan mereka yang sengaja melakukan penghinaan ataupun perbuatan lain yang dianggap tidak menyenangkan bagi Presiden sebagai kualitas pribadi atau Pasal 207 KUHP terhadap Presiden selaku pejabat (als ambtsdrager). Hanya saja perbedaannya, selain pidana yang diancam tidak seberat Pasal Penghinaan terhadap Presiden, Pasal ini merupakan “delik aduan” (klacht delict) bukan “delik biasa”. Oleh karena itu, pendapat yang dilontarkan oleh beberapa aktivis nasional belakangan ini bahwa saat ini sudah tidak ada lagi halangan dalam menyampaikan pendapat terkait dengan kinerja Presiden, tidaklah sepenuhnya tepat.

Kebebasan Berpendapat

Legislasi modern terkait dengan kebebasan mengemukakan pendapat, sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1776 oleh Kerajaan Swedia atas prakarsa Anders Chydenius. Melewati sejarah yang cukup panjang, kebebasan pemikiran dan kemajuan ide akhirnya semakin populer dan menyebar hingga akhirnya menjadi suatu kebutuhan dasar (basic need) yang berkembang di tengah-tengah masyarkat.

Hak untuk menyampaikan pendapat tersebut, kini telah dijamin oleh hukum international melalui berbagai instrumen terkait dengan Hak Asasi Manusia, terutama pada Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 10 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 19 Kovenan International Hak-Hak Sipil dan Politik. Bahkan sampai dengan saat ini, berdasarkan hasil survey dua orang peneliti dari Belanda, dari 142 konstitusi yang ada di dunia, 124 diantaranya telah menetapkan adanya perlindungan mengenai kebebasan mengemukakan pendapat. Untuk Indonesia sendiri, hak ini telah dicantumkan secara tegas dalam Pasal 28, Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.

Argumentasi klasik untuk melindungi kebebasan berpendapat sebagai suatu hak dasar (fundamental right) menurut John Stuart Mill adalah hal tersebut sangat penting untuk menemukan esensi dari adanya suatu kebenaran. Bahkan, Alan Howard dalam bukunya “Free Speech” (1998) berpendapat bahwa pengertian memberikan pendapat secara luas, termasuk yang bernada menyerang, tetap harus diberikan perlindungan yang sama apapun itu bentuknya.

Hampir di seluruh negara-negara Eropa Barat, sebagaimana kebebasannya sebanding dengan dua negara demokrasi terbesar seperti Amerika Serikat dan India, masyarakatnya bebas untuk menyampaikan kritik kepada Presiden atau Perdana Menterinya, para politisi, birokrat serta kebijakan yang diambilnya. Akan tetapi, sebagaimana dikemukakan oleh Michael Foucault, kebebasan tersebut tetap harus ada kontrolnya.

Di bawah bendera hukum international, pembatasan dari kebebasan mengeluarkan pendapat dibutuhkan untuk bersikap sedikitnya dengan tiga batasan, yaitu sesuai dengan hukum yang berlaku, mempunyai suatu tujuan baik yang diakui oleh masyarakat, dan keberhasilan dari tujuan tersebut sangatlah diperlukan. Sedangkan menurut Pasal 20 Kovenan International Hak-Hak Sipil dan Politik, kebebasan berpendapat pada intinya tidak diperkenankan terhadap adanya propaganda perang, penghasutan untuk terjadinya kekerasan, dan berbagi macam bentuk penyebaran kebencian. Adanya ungkapan menyampaikan pendapat juga seharusnya berimbang dengan nuanasa yang sehat, konstruktif, jujur, dan menggunakan bahasa yang bermartabat serta sarat dengan muatan positif.

Jika saja model penyampaian ini dapat berkembang pasca putusan Mahkamah Konstitusi, maka angan-angan tumbuhnya iklim demokrasi yang sehat di negara Indonesia akan segera tercapai. Sebab menurut filsuf Alexis de Tocqueville, seorang pemikir politik dan sejarah asal Perancis, masyarakat pada dasarnya ragu-ragu untuk menyampaikan pendapat secara bebas bukanlah karena takut atas ancaman pemerintah, akan tetapi karena tekanan sosial-masyarakat yang akan dialaminya. Ketika seseorang mengemukakan pendapatnya yang tidak populer atau kurang berkenan, maka pendapatnya tersebut dengan sendirinya akan dihargai atau tidak dihargai oleh masyarkat.

Kini dengan dicabutnya Pasal a quo, maka sebagai bangsa pada negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, baik pemerintah, penegak hukum maupun masyarakat luas sudah seharusnya memanfaatkan momen ini untuk menjadi semakin dewasa dalam memilah mana pernyataan pendapat, pikiran, atau protes yang dikategorikan sebagai bentuk kritik atau penghinaan.

Begitu pula dengan Presiden, pun tidak perlu menjadi risau dan khawatir untuk mematahkan suara dan aspirasi yang disampaikan oleh rakyatnya. Apalagi bila harus membentuk tim khusus untuk menjaga martabat dan kewibawaan seorang Presiden. Masih banyak pekerjaan-pekerjaan rumah yang jauh lebih penting ketimbang sekedar mengurusi “kulit kacang”. Lagipula, Presiden sebagai seorang negarawan sudah sepantasnya menerima dengan lapang dada betapapun pahitnya sebuah kritikan dan meresapinya sebagi upaya bersama guna membangun pemerintahan yang semakin hari semakin demokratis. Jadi, masihkah perlu ‘perisai’ bagi ‘sang Demokrat’ sejati? Semoga tidak.

Link: Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 (PDF).