North Korea Nuke Test

NORTH KOREA NUKE TEST:
THE FAILURE OF BUSH DIPLOMACY
By: Pan Mohamad Faiz *

Several days ago North Korea claimed a successful nuclear test, despite pressure from the international community for it to abandon its nuclear weapons program. It also has brought into sharp focus on International peace and security, provisionally in East Asian Region which can trigger an arms race.

The blast was believed to have occurred at an underground facility in North Hamgyong province of North Korea. Many defence analysts believe North Korea does not yet have the capability to do that, but there seemed no reason to believe North Korea was bluffing. Both Russian and U.S. experts said they believed the claim was accurate and that the explosion may have had the power of about 15 kilotons of TNT, roughly the same as the Hiroshima bomb in 1945.

The world leaders condemn the North Korean act because it has threatened peace and stability. Therefore they are calling for sanction in the Security Council on North Korea under Chapter Seven of The UN Charter which deals with “threats to the peace” and “acts of aggression”.

International Atomic Energy Agency reported nuclear test threatens the nuclear non-proliferation regime and creates serious security challenges not only for the East Asian region but also for the international community. The problem is Pyongyang pulled out of the nuclear Non-Proliferation Treaty in 2003 and has refused for a year to attend talks aimed at ending its nuclear ambitions, so the treaty was no longer binding for North Korean.

North Korea also test-fired seven missiles in July this year, including a failed test on a long-range Taepodong-2 thought capable of reaching the U.S., that is why North Korea’s nuclear weapons test creates “a grave threat” to the U.S. and its allies in trying to rein in the rogue state, in spite of opens a dangerous new chapter in nuclear proliferation. Consequently hard-liners in Washington have called for a pre-emptive attack on the North’s nuclear sites in the case of an imminent threat.

Even the motive to use pre-emptive attack has a good purpose, but my personal though will not agree with that action. Because, however, legitimating of the so-called right of pre-emptive attack would be a free licence for unrestrained and whimsical unilateral use of force by the mighty against the weaker countries, and odes violence to the UN Charter scheme of international community action through the instrumentality of the Security Council.

As we know that The U.S. and its partners in East Asia have had a broad array of financial sanctions in place for months that affected to the root of economical problems for North Korea. Indeed, analysts in Seoul, Beijing and Washington believe Pyongyang’s fury over the sanctions was one of the reasons behind its defiant nuclear test. North Korea’s claimed nuclear test is the culmination of nearly two decades of confrontation with the United States, a dangerous game of chicken in the heart of the world’s most dynamic economic region. Therefore, China and some other countries reluctant to back tough U.N. sanctions, pristine drafted by the US, which calls for sanctions on North Korea over its claimed nuclear test. They don’t want Pyongyang responds with “strong countermeasures” that will inflict the countries surroundings the North Korea if the sanctions are enforced.

Therefore, from the other end of the political spectrum, Taylor Marsh argues that the North Korean test is further proof of the failure of the Bush administration’s diplomacy, in first dumping Bill Clinton’s policy and then taunting Pyongyang by bracketing North Korea with Iran and Iraq in the “axis of evil”. The North Korean learned from Iraq that they need to be as nasty as they can be to avoid an invasion from.

From Iran to North Korea to Venezuela one is witnessing a strategic calculation by anti-western leaders to call the west’s bluff is it on the strength of Oil dollars or on the weakness of an overstretched U.S. Military with a diminished public appetite for pre-emptive Military action. We are absolutely agree that the nuclear proliferation shall be exterminated, nevertheless if the US, UK and other governments wish to stop other countries having nuclear weapons then I think they should lead by giving an amity example first.

[The writer is a Postgraduate Student of Master of Comparative Law at Faculty of Law, University of Delhi. He can be reached through his email: pm_faiz_kw@yahoo.com or log on into http://faizlawjournal.blogspot.com]

Penelitian Hukum: Pengujian Undang-Undang Perjanjian Internasional

PENGUJIAN UNDANG-UNDANG
YANG MENSAHKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
TERHADAP UUD 1945 DI HADAPAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Abstraksi:

Pemerintah Republik Indonesia dalam melaksanakan politik luar negerinya selalu berusaha melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan kepentingan nasionalnya diantaranya adalah dengan membuat suatu perjanjian internasional dengan negara lain, organisasi internasional dan subjek hukum lainnya. Dalam pengesahan perjanjian internasional terbagi dalam empat kategori, yaitu Ratifikasi (ratification), Aksesi (accesion), Penerimaan (acceptance) atau penyetujuan (approval), dan hasil perjanjian-perjanjian internasional yang sifatnya self-executing (langsung berlaku pada saat penandatanganan).

Menurut Undang Undang No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pada Pasal 10 dinyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian sekilas mata maka perjanjian internasional yang disahkan dengan undang-undang, sesuai dengan Undang-Undang No. 24 tahun 2000, dapat diajukan ke hadapan Mahkamah Konstitusi untuk di uji apakah sesuai dengan UUD 1945. Maka dapat dimungkinkan undang-undang yang mengesahkan perjanjian internasional tersebut dapat dibatalkan keberlakuannya oleh Mahkamah Konstitusi.

Kemudian yang menjadi pertanyaannya adalah, dibenarkankah UU yang mensahkan perjanjian Internasional dimana mempunyai karakteristik khusus dapat di-judicial review-kan di hadapan Mahkamah Konstitusi? Jika memungkinkah, maka dampak apa saja yang ditimbulkan, baik itu secara nasional maupun internasional, bilamana UU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi?

Penelitian Hukum yang pernah dimuat pada Jurnal Konstitusi Vol. 3 Nomor 1 (1 Februari 2006) ini menjawab dan menguraikan secara sistematis mengenai tata cara pengajuan apabila suatu saat terjadi pembatalan atas UU yang mensahkan perjanjian internasional termasuk konsekuensi hukum apabila terdapat putusan yang membatalkan UU tersebut.

Bagi anda yang membutuhkan hasil penelitian ini dapat mengubungi tim penulis dengan mengirimkan email kepada pm_faiz_kw@yahoo.com atau mengirimkan pesan pada Blawg http://jurnalhukum.blogspot.com / http://faizlawjournal.blogspot.com.

Penelitian Hukum: Semi Autonomous Social Field

SEMI AUTONOMOUS SOCIAL FIELD:
STUDI KOMUNITAS PASAR KAGET DI AREA
KOMPLEK PEJABAT TINGGI NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Abstraksi:

Hasil Penelitian di bidang Hukum Antropologi ini menggarisbawahi mengenai Semi Autonomus Social Field (SASF) yang begitu signifikan dalam memainkan peranannya dalam menciptakan ketertiban dan kepatuhan di tengah-tengah masyarakat.

Apabila kita tarik kepada hal yang lebih mendalam, berdasarkan pola-pola terbentuknya SASF tersebut, dan bila kita kaitkan dengan pembahasan mengenai pembentukan hukum, bahwa terciptanya hukum yang ideal menurut peneliti adalah hukum yang berasal dan terletak dari jiwa dan kesadaran masyarakat itu sendiri, bukan berasal dari penguasa semata yang tiba-tiba dijalankan begitu saja.

Salah satu SASF yang ada dan terbentuk dalam komunitas Pasar Kaget di area kompleks Pejabat Tinggi Negara RI telah memeberikan suatu hal yang nyata, bahwasanya telah terbentuk berbagai macam pola SASF di setiap sudut negeri ini.

Jika anda ingin mengetahui secara lengkap hasil penelitian hukum ini, anda dapat mengirimkan permohonan kepada penulis melalui email pm_faiz_kw@yahoo.com atau mengisi buku tamu pada Blawg http://jurnalhukum.blogspot.com.

Penelitian Hukum: Islam dan Persaingan Ideologi di Parlemen

STUDI KASUS:
PRO KONTRA PEMASUKAN “TUJUH KATA” PIAGAM JAKARTA
KE DALAM KONSTITUSI PADA MASA REFORMASI

Abstraksi:

Indonesia yang termasuk ke dalam bangsa-bangsa dari dunia Islam dihadapkan kepada soal asas-asas pokok yang harus dijadikan dasar pemerintahan negerinya supaya terjamin kebahagiaan dan kesejahteraan bagi rakyat. Masalah ini bukan saja bersangkutan dengan efisiensi dalam tata usaha pemerintahan tetapi juga dengan ideologi. Sebagai suatu negara yang sebagian besar penduduknya beragama Islam, tidaklah sama artinya dengan suatu Negara Islam. Negara disebut dengan Negara Islam apabila negara tersebut dengan sadar menerapkan ajaran-ajaran sosio-politik Islam kepada kehidupan bangsa itu dan dengan sadar dimasukkan ajaran-ajaran itu ke dalam Undang-Undang Dasar Negara tersebut.

Namun, ada beberapa pihak yang menghendaki Islam menjadi dasar negara Indonesia. Kehendak tersebut salah satunya dilakukan dengan cara memasukkan kata “…dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya…” yang lebih dikenal sebagai tujuh kata dari Piagam Jakarta ke dalam konstitusi Negara Indonesia yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Usaha pemasukan ini ternyata menimbulkan pro kontra di kalangan nasionalis sekuler yang keberatan dengan rumusan tujuh kata tersebut. Pro-kontra tersebut mengakibatkan hilangnya tujuh kata Piagam Jakarta. Hilangnya tujuh kata itu dimaksudkan agar golongan agama lain jangan memisahkan diri dari Republik Indonesia.

Karya tulis ini berusaha untuk memaparkan secara utuh mengenai pergumulan ideologi di Parlemen sekaligus mengisahkan secara runtun proses pembahasan dan perdebatan pemasukan kata “…dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya…” ke dalam Konstitusi Indonesia, serta kaitannya fenomena keislaman yang tengah marak di setiap sendi kehidupan masyarakat.

Hasil Penelitian ini pernah dimuat di dalam “Jurnal Hukum dan Pembangunan” Edisi Februari 2005. Untuk memperoleh hasil penelitian ini secara lengkap, anda dapat langsung menghubungi penulis melalui email pm_faiz_kw@yahoo.com atau log on pada Blawg http://jurnalhukum.blogspot.com.