Menyoal Bahasa Pidato Resmi Pejabat Negara

MENYOAL BAHASA PIDATO RESMI PEJABAT NEGARA: ANALISIS BERPERSPEKTIF HUKUM

Pan Mohamad Faiz[1]

1. Pendahuluan

“Quot linguas quis callet, tot homines valet”. Demikian pepatah latin mengatakan untuk menunjukkan bahwa semakin fasih seseorang berbicara dalam berbagai bahasa maka dengan sendirinya pergaulannya akan lebih luas. Di era modernisasi dengan tren globalisasi yang kini hampir tak memiliki ruang dan batas antarnegara (borderless), bahasa dipercaya menjadi elemen perekat dan medium komunikasi yang paling efektif antara satu bangsa dengan bangsa lainnya.

Indonesia yang kembali menggeliat maju dari rahim reformasi senantiasa berupaya untuk bersaing dengan negara-negara lain baik di pentas regional maupun internasional. Untuk itulah, kemampuan bahasa dari segitiga pemangku kepentingan yang digambarkan oleh Antonio Gramsci, yaitu negara (state), pasar (market), dan masyarakat sipil (civil society), menjadi faktor determinan untuk memperkuat daya saing Indonesia di berbagai bidang.

Selain bahasa Inggris yang telah mendunia, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menetapkan bahasa resmi yang digunakan dalam forum-forum internasional dengan bahasa Prancis, China, Rusia, Spanyol, dan Arab. Lalu kemana peran bahasa Indonesia yang penggunanya lebih dari 230 juta umat manusia di muka bumi?

Kita tak perlu merasa risih karena tak lama lagi bahasa Indonesia setidaknya akan disahkan menjadi bahasa resmi ASEAN. Alasan utamanya, selain digunakan oleh ratusan juta bangsa Indonesia sendiri, bahasa Indonesia sedikit banyak juga digunakan dan dipahami oleh sebagian masyarakat dari negara-negara di Asia Tenggara. Terlebih lagi, beberapa negara maju di luar kawasan Asia Tenggara, misalnya Australia, juga sudah memiliki pusat bahasa pengajaran dan kurikulum tentang bahasa Indonesia.

Continue reading

Pembatasan Hak Asasi Manusia di Indonesia

EMBRIO DAN PERKEMBANGAN PEMBATASAN HAM DI INDONESIA*
Oleh: Pan Mohamad Faiz

Hasil amandemen UUD 1945 memberikan suatu titik terang bahwa Indonesia semakin memperhatikan dan menjunjung nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) yang selama ini kurang memperoleh perhatian dari Pemerintah. Amandemen kedua bahkan telah menelurkan satu Bab khusus mengenai Hak Asasi Manusia yaitu pada Bab XA. Apabila kita telaah menggunakan perbandingan konstitusi dengan negara-negara lain, hal ini merupakan prestasi tersendiri bagi perjuangan HAM di Indonesia, sebab tidak banyak negara di dunia yang memasukan bagian khusus dan tersendiri mengenai HAM dalam konstitusinya.

Namun demikian, pemasukan pasal-pasal mengenai HAM sebagai suatu jaminan konstitusi (constitutional guarantee) ternyata masih menyimpan banyak perdebatan di kalangan akademisi maupun praktisi HAM. Fokus permasalahan terjadi pada dua pasal yang apabila dibaca secara sederhana mempunyai pengertian yang saling bertolak belakang, yaitu mengenai ketentuan terhadap non-derogable rights (Pasal 28I) dan ketentuan mengenai human rights limitation (Pasal 28J). Benarkah dalam UUD 1945 itu tersendiri terdapat pembatasan atas ketentuan HAM, termasuk di dalamnya terhadap Pasal 28I yang di akhir kalimatnya berbunyi ”…adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”? Tulisan ringan ini akan mencoba menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan pendapat the 2nd founding parents serta tafsir resmi dari Mahkamah Konstitusi.

Musharraf dan Mahkamah Agung Boneka

RESPONS MAHKAMAH AGUNG TERHADAP
KEADAAN DARURAT DI PAKISTAN
Keadaan darurat (state of emergency) yang dideklarasikan oleh Jenderal Pervez Musharraf di Pakistan baru-baru ini dapatlah dikatakan sebagai keadaan darurat yang teraneh yang pernah terjadi dalam katalog kepemimpinan otoriter.Di salah satu bagian teks resmi deklarasi tersebut, Musharraf mengeluhkan bahwa beberapa anggota kekuasaan kehakiman telah bekerja berlawanan dengan tujuan dari fungsi kekuasaan eksekutif dan legislatif dan meningkatnya intervensi kekuasaan kehakiman terhadap berbagai kebijakan pemerintah. Musharraf juga mengeluhkan keluarnya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan keputusannya tentang pemberhentian Ketua Mahkamah Agung Pakistan, Ifthikar Chaudhary.

Terhadap alasan-alasan tersebut, sepertinya kita tidak perlu memutar analisa politik yang rumit guna menyimpulkan bahwa salah satu intensi sesungguhnya atas keadaan darurat yang diterapkan oleh Musharraf adalah untuk menjinakkan Mahkamah Agung Pakistan. Sebab sesuai rencana, Mahkamah Agung akan mengumumkan keputusan hasil pemilihan Musharraf sebagai Presiden pada minggu yang akan datang. Tindakan-tindakan yang terjadi selama dijalankannya keadaan darurat hingga hari ini, semakin memberikan sinyal kuat atas adanya intensi terselubung tersebut. Continue reading

Dari Pengacara Menuju Presiden India

PRATIBHA DEVISINGH PATIL, PRESIDEN WANITA PERTAMA DI INDIA

Dilahirkan di sebuah kota kecil bernama Jalgaon, Maharashtra pada 19 Desember 1934, Paratibha Devisingh Patil merupakan wanita yang sangat aktif sejak berumur 13 tahun, masa di mana India baru saja memperoleh kemerdekaannya. Ia menempuh pendidikan di Jalgaon dan Mumbai untuk mencapai gelar pascasarjana di bidang hukum dan kemudian terjun menjadi praktisi hukum sebagai advokat di Jalgaon.

Ayahnya merupakan penuntut umum pada Kepolisian India yang mengajarkan kedisiplinan tinggi agar menjadi anak yang ramah di dalam hubungan keluarga. Tidak ada satupun dari anggota keluarganya yang mempunyai hubungan dengan kalangan politisi, sebelum akhirnya ia terlibat pada kegiatan sosial yang bermuara pada komunitas politisi Partai Congress. Mengawali karirnya, ia terpilih menjadi anggota majelis negara bagian Maharastha pada tahun 1962 hingga 1985.

Semenjak menjadi anggota partai Congress, karir Pratibha terus menanjak. Pada tahun 1985 ia terpilih sebagai anggota Rajya Sabha, Parlemen kamar atas India, dan menjadi Deputy Chairperson Rajya Sabha pada tahun 1986 selama dua tahun berturut-turut. Di tahun 1991 ia terpilih kembali menjadi anggota parlemen, namun kini pada Lok Sabha, Parlemen kamar rendah India.

Pergulatannya di bidang politk tidak saja berhenti sampai di Lok Sabha, tepat pada tanggal 8 November 2004 ia menjadi Gubernur Rajasthan. Salah satu kebijakannya yang cukup kontroversial dan bersejarah pada saat itu yaitu penolaknnya terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kebebasan Beragama yang berisi larangan terjadinya perpindahan dari suatu agama ke agama lainnya. Ia berpendapat bahwa hal tersebut merupakan ketentuan yang mempengaruhi, baik secara langsung maupun tidak langsung, fundamental rights warga negara terkait dengan kebebasan beragama.

Sebelum pada jabatannya yang terakhir, ia seringkali memegang posisi penting dan terlibat langsung dengan berbagai kegiatan di bidang sosial dan kebudayaan. Beberapa di antaranya yaitu, mendirikan Working Women Hostel di Bombay, Women’s Co-Operative Bank at Jalgaon, Engineering College di Jalgaon, dan berbagai sekolah, di mana kesemuanya itu diperuntukan untuk memperoleh manfaat bagi pemuda di daerah pedalaman. Pratibha Patil mempunyai keahlian khusus dalam hal pengembangan ekonomi kedaerahan dan peningkatan kesejahteraan wanita. Pada bulan Juli yang lalu, ia mengambil sumpah sebagai Presiden India dan mencatatkan sejarah sebagai Presiden wanita pertama pada negara demokrasi terbesar di dunia.