Perlindungan terhadap Lingkungan dalam Perspektif Konstitusi

PERLINDUNGAN TERHADAP LINGKUNGAN DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI

* Diterbitkan dalam Jurnal Konstitusi, Volume 13, Nomor 4, Desember 2016, hlm. 766-787

jurnal-konstitusiAbstrak: Saat ini terdapat kecenderungan di berbagai negara yang ingin melindungi lingkungan dengan memasukkan prinsip-prinsip umum lingkungan hidup ke dalam konstitusi suatu negara ataupun konstitusi regional. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji sejauhmana perlindungan terhadap lingkungan dapat diberikan melalui pengadopsian norma-norma konstitusi tersebut. Kajian dilakukan menggunakan metodologi kualitatif dengan pendekatan normatif dan studi kepustakaan yang bersumber dari putusan-putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel jurnal ilmiah. Kajian ini menyimpulkan bahwa UUD 1945 telah memuat norma konstitusi dalam upaya perlindungan terhadap lingkungan. Akan tetapi, norma-norma konstitusi tersebut masih diposisikan sebagai faktor subsidair atau pendukung dalam pemenuhan hak asasi manusia dan perekonomian nasional. Untuk memperkuat perlindungan terhadap lingkungan di dalam UUD 1945 maka diperlukan perumusan ulang norma-norma konstitusi yang menempatkan lingkungan hidup lebih sebagai nilai-nilai dasar dalam penyelenggaraan negara dan kegiatan perekenomian nasional.

Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Pengujian Konstitusionalitas, Pengujian Peraturan Perundang-Undangan, Sistem Hukum Indonesia

Unduh: Klik di sini.


ENVIRONMENTAL PROTECTION IN CONSTITUTIONAL PERSPECTIVE

* Published in Jurnal Konstitusi, Vol 13, No 4, December 2016, pp. 766-787

Abstract: Nowadays there is a tendency in many countries to protect the environment by incorporating general principles of environment into a state or a regional constitution. This article aims to examine the extent to which environmental protection can be provided through the adoption of those constitutional norms. This study was conducted using a qualitative methodology with a normative approach and library research derived from court decisions, law and regulations, books and journal articles. It concludes that the Indonesian Constitution contains constitutional norms for the environmental protection. However, these constitutional norms are still positioned as a subsidiary or supporting factor in the fulfillment of human rights and the national economy. In order to strengthen the environmental protection by the Indonesian Constitution, it requires a reformulation of related constitutional norms by positioning the environment more as the basic values in the state administration and national economic activities.

Keywords: Ecocracy, Green Constitution, Constitutional Court, Indonesian Law.

Download: here.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s