Mahkota Mahkamah Konstitusi

MAHKOTA MAHKAMAH KONSTITUSI:

Bunga Rampai 16 Tahun Mahkamah Konstitusi

Dalam rangka ulang tahun Mahkamah Konstitusi (MK) yang ke-16, di  tengah kesibukan penanganan ratusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum, sejumlah pegawai MK menuangkan pemikiran dan gagasannya dalam kumpulan artikel yang kemudian dibukukan sebagai persembahan di hari lahir MK. Sejumlah 14 artikel terkumpul dan berisi beragam pemikiran yang tersaji di dalam buku ini.

Artikel-artikel ini telah dikelompokkan ke dalam empat bagian terpisah, yaitu: (1) Mahkamah Konstitusi dan Pengujian Undang-Undang; (2) Mahkamah Konstitusi dan Hak Asasi Manusia; (3) Mahkamah Konstitusi dan Konstitusionalisme; serta (4) Mahkamah Konstitusi dan Sistem Peradilan. Pembagian ini akan memudahkan bagi pembaca untuk memilih berdasarkan tema maupun topik yang dibahas. Ada benang merah yang dapat ditarik dari berbagai artikel tersebut, yakni hampir semuanya bermuara pada putusan Mahkamah Konstitusi. Sebagai suatu lembaga peradilan, putusan-putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi merupakan “Mahkota” pengadilan sehingga senantiasa harus terjaga muruahnya.

Perlindungan terhadap Lingkungan dalam Perspektif Konstitusi

PERLINDUNGAN TERHADAP LINGKUNGAN DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI

* Diterbitkan dalam Jurnal Konstitusi, Volume 13, Nomor 4, Desember 2016, hlm. 766-787

jurnal-konstitusiAbstrak: Saat ini terdapat kecenderungan di berbagai negara yang ingin melindungi lingkungan dengan memasukkan prinsip-prinsip umum lingkungan hidup ke dalam konstitusi suatu negara ataupun konstitusi regional. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji sejauhmana perlindungan terhadap lingkungan dapat diberikan melalui pengadopsian norma-norma konstitusi tersebut. Kajian dilakukan menggunakan metodologi kualitatif dengan pendekatan normatif dan studi kepustakaan yang bersumber dari putusan-putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel jurnal ilmiah. Kajian ini menyimpulkan bahwa UUD 1945 telah memuat norma konstitusi dalam upaya perlindungan terhadap lingkungan. Akan tetapi, norma-norma konstitusi tersebut masih diposisikan sebagai faktor subsidair atau pendukung dalam pemenuhan hak asasi manusia dan perekonomian nasional. Untuk memperkuat perlindungan terhadap lingkungan di dalam UUD 1945 maka diperlukan perumusan ulang norma-norma konstitusi yang menempatkan lingkungan hidup lebih sebagai nilai-nilai dasar dalam penyelenggaraan negara dan kegiatan perekenomian nasional.

Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Pengujian Konstitusionalitas, Pengujian Peraturan Perundang-Undangan, Sistem Hukum Indonesia

Unduh: Klik di sini.

Continue reading

Dimensi Judicial Activism dalam Putusan Mahkamah Konstitusi

DIMENSI JUDICIAL ACTIVISM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

 *Diterbitkan di Jurnal Konstitusi, Vol. 13, No. 2, Juni 2016, hlm. 406-430

jurnal-konstitusiAbstrak: Perubahan transformatif terhadap Undang-Undang Dasar 1945 telah membentuk suatu institusi pengadilan yang dikenal dengan Mahkamah Konstitusi. Lembaga ini dipercaya dalam menjalankan peran yang strategis dalam sistem pluralisme hukum Indonesia, khususnya di ranah pengujian konstitusionalitas undang-undang dan perlindungan hak konstitusional. Namun demikian, performa Mahkamah Konstitusi juga telah terlepas dari kontroversi. Hal tersebut muncul karena Mahkamah Konstitusi dinilai memberikan perhatian pada paradigma sosiologi hukum yang lebih mengedepankan keadilan substantif, namun sedikit memberikan pengakuan terhadap keadilan prosedural. Kritik utama terhadap Mahkamah Konsitusi ditujukan terhadap sifat dasar Mahkamah yang dianggap telah masuk ke dalam praktik judicial activism. Tulisan ini membahas mengenai dimensi judicial activism yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai dasar untuk melindungi hak konstitusional warga negara melalui putusan-putusannya. Selain itu, tulisan ini juga menganalisa mengenai sejauh manajudicial activism dapat memperoleh justifikasi dalam proses pembuatan putusan di Mahkamah Konstitusi.

Kata Kunci: Aktivisme Yudisial, Demokrasi, Hak Konstitusional,  Judicial Activism, Mahkamah Konstitusi

Unduh: Klik di sini.

Continue reading

Mengoptimalkan Peran Asosiasi Mahkamah Konstitusi se-Asia

MENGOPTIMALKAN PERAN ASOSIASI MAHKAMAH KONSTITUSI SE-ASIA

 * Dimuat dalam Kolom Khazanah, Majalah KONSTITUSI No. 111, Edisi Mei 2016, hal 72-76 (Download)

Khazanah Konstitusi - Edisi Mei 2016Studi terhadap mahkamah konstitusi selama ini umumnya berfokus pada tiga hal, yakni: (1) desain institusional dan kewenangannya; (2) relasi kelembagaan; dan (3) putusan-putusan yang dikeluarkannya. Namun demikian, obyek studi terkait dengan mahkamah konstitusi nyatanya jauh lebih luas dari ketiga hal tersebut. Misalnya, studi yang dilakukan oleh Maartje de Visser, Associate Professor dari Singapore Management University School of Law, dalam artikelnya berjudul “We All Stand Together: The Role of the Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions in Promoting Constitutionalism” yang dimuat dalam Asian Journal of Law and Society (2016).

Dalam artikelnya, Visser mengkaji alasan mengapa para hakim di Asia membentuk suatu aliansi berdasarkan wilayah dan bagaimana mereka bekerjasama untuk merealisasikan tujuan bersamanya. Secara kritis, artikel tersebut juga mengevaluasi pengaruh dan kontribusi the Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC) atau Asosiasi MK se-Asia terhadap isu-isu konstitusionalisme di Asia. Catatannya terhadap kekurangan AACC diuraikan secara gamblang yang diakhiri dengan beberapa saran untuk mengoptimalkan peran AACC.

Continue reading