Penguatan Kelembagaan: Refleksi 17 Tahun Mahkamah Konstitusi

PENGUATAN KELEMBAGAAN: Refleksi 17 Tahun Mahkamah Konstitusi

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 162, Agustus 2020, hlm. 94-95 – Download)

Pada 13 Agustus 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) genap memasuki usia 17 tahun. Sejak masa pembentukannya, MK mengalami dinamika yang panjang dan berliku. Perjalanannya bagaikan roller coaster yang tak jarang membuat para penumpang dan orang-orang yang melihatnya menjadi histeria. Ada kalanya MK disanjung tinggi bak seorang pahlawan konstitusi. Malangnya, MK juga pernah terpuruk hingga ke titik nadir. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap MK bergerak fluktuatif.

Akan tetapi, kedewasaan ini tentunya memerlukan kematangan dalam berpikir dan bertindak. Kebebasan yang dimilikinya juga harus dibarengi dengan rasa tanggung jawab. Lebih penting lagi, ia tak boleh menunda untuk setidaknya menyusun rencana dan jalan hidupnya ke depan, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

Dari perspektif psikologis manusia, usia 17 tahun umumnya menjadi batasan bagi seseorang untuk dianggap telah dewasa. Secara hukum, ia menjadi subjek yang memperoleh kepercayaan dan kebebasan untuk melakukan tindakan hukum. Misalnya, memiliki hak pilih dalam pemilu atau memperoleh SIM untuk mengemudi.

Continue reading

Sengkarut Syarat Calon Anggota DPD

SENGKARUT SYARAT CALON ANGGOTA DPD

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 141, November 2018, hlm. 68-69 – Download)

lipi-ruko_page_3Proses pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2019 mengalami persoalan konstitusional yang serius dari sisi keabsahan hukumnya. Hal ini dikarenakan adanya pertentangan makna putusan yang dijatuhkan antara Mahkamah Konstitusi dengan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Awalnya pada 23 Juli 2018, Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang memberikan penafsiran konstitusional terhadap syarat pencalonan anggota DPD. Dalam amarnya, MK menyatakan bahwa frasa “pekerjaan lain” yang tidak boleh dirangkap oleh calon anggota DPD dalam Pasal 182 huruf l UU Pemilu mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik.  Artinya, para calon anggota DPD harus melepaskan bajunya terlebih dahulu sebagai pengurus partai politik, mulai dari tingkat pusat sampai tingkatan paling rendah.

Continue reading

Pengundangan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK)

PENGUNDANGAN PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI (PMK)

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 140, Oktober 2018, hlm. 66-67– Download)

foto website

Perihal proses pengundangan terhadap Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) menjadi diskursus yang menarik untuk dibahas secara akademis. Sebab selama ini, PMK tidak pernah diundangkan dalam Berita Negara oleh MK melalui Kementerian Hukum dan HAM. Padahal, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut P4) telah mengatur bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan harus melalui seluruh tahapan dalam pembentukannya, termasuk tahapan akhir berupa pengundangan. Sementara itu, Pasal 8 ayat (1) UU P4 mengklasifikasikan bahwa peraturan yang ditetapkan oleh MK merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan selain yang dimuat dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan menurut Pasal 7 ayat (1) UU P4.

Hingga tulisan ini dibuat, MK telah mengeluarkan sebanyak 53 (lima puluh tiga) PMK sejak 2003. Mayoritas dari PMK tersebut mengatur mengenai hukum acara terkait kewenangannya, yakni 27 PMK atau sekitar 50,9% dari seluruh PMK yang ada. PMK lainnya mengatur mengenai Kode Etik dan perangkatnya, tahapan dan jadwal penanganan perkara, pedoman penysunan berkas persidangan, dan lain sebagainya, sebagaimana terlihat dalam Tabel 1.

Continue reading

Dari Concurring Hingga Dissenting Opinions: Menelusuri Jejak Pemikiran Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati

DARI CONCURRING HINGGA DISSENTING OPINIONS: MENELUSURI JEJAK PEMIKIRAN HAKIM KONSTITUSI MARIA FARIDA INDRATI

Pan Mohamad Faiz

Peneliti Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Mahkamah Konstitusi RI

foto bu mariaPada pertengahan Agustus 2018, Maria Farida Indrati, Hakim Konstitusi perempuan pertama dan satu-satunya telah menyelesaikan masa jabatannya. Hakim Maria mengemban amanah sebagai hakim konstitusi untuk dua periode sejak 2008 silam. Tidak hanya menyumbangkan kontribusi besar terhadap ribuan putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Konstitusi, Hakim Maria juga dikenal luas sebagai seorang hakim konstitusi yang memiliki prinsip dan pendirian kuat dalam berpendapat. Dirinya tidak segan untuk menyampaikan pendapat berbeda dengan para hakim konstitusi lainnya tatkala memutus suatu perkara.

Melalui pandangan dan perspektifnya, Hakim Maria juga dilekatkan sebagai hakim konstitusi yang dinilai sangat mendukung kepentingan dan keadilan bagi anak-anak dan perempuan. Namun tidak banyak pihak yang menggali pemikiran Hakim Maria terhadap isu-isu lainnya. Misalnya, Hakim Maria sebenarnya juga merupakan hakim konstitusi yang tajam dalam menilai apakah suatu undang-undang yang sedang diuji konstitusionalitasnya telah taat asas-asas pembentukan peraturan perundangan-undangan atau tidak. Selain itu, Hakim Maria juga memiliki perspektif mandiri mengenai diskursus mulai dari isu-isu ketatanegaraan, pemerintahaan, pemilihan umum, hingga agama dan hukum pidana.

Continue reading