The Indonesian Constitutional Court Decisions as a Social Engineer in Improving People’s Welfare

INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT DECISIONS AS A SOCIAL ENGINEER IN IMPROVING PEOPLE’S WELFARE

(Paper published in Proceedings of the 1st International Conference on Recent Innovations (ICRI, 2018), pages 165-170)

Abstract

One of the national goals of the establishment of the Indonesian state is to improve the people’s welfare. To support this achievement, the law comes to bring its functions as a social engineer. It means the law plays a role in influencing the occurrence of a social change in a planned manner to achieve prosperity. The Constitutional Court decision is one of the sources of law that is expected to improve people’s welfare. This article aims to analyze the Constitutional Court decisions that have significant implications for maintaining and improving the people’s welfare in Indonesia. The methodology used in this research is a normative juridical with library research and case study approaches on decisions declared by the Constitutional Court in the last five years (2013-2018). This study found that there are socioeconomic rights of citizens that have been protected and restored by the Constitutional Court. These erga omnes decisions indirectly contributed to the improvement of the people’s welfare, in particular regarding the rights of a pension fund, a minimum wage and severance pay. This article concludes that an effort to maintain and improve the people’s welfare in Indonesia can also be enforced effectively through a social engineering based on the Constitutional Court decisions.

Keywords: Constitutional Court, People’s Welfare, Social Engineering, Socio-Economic RIghts

* Read more or download the paper here.

CONSREV, Vol. 4, No. 2 (December 2018)

PUBLISHED: CONSREV, VOL. 4, NO. 2 (December 2018)

foto cover

Constitutional Review (CONSREV) is an international journal published by the Center for Research and Case Analysis and Library Management of the Constitutional Court of Indonesia. The fundamental aim of this journal is to disseminate research and conceptual analysis which focus on constitutional issues.

In the last edition of Year 2018, six articles are presented by constitutional law scholars from various universities and institutions, as follows:

  1. “Megapolitical Cases before the Constitutional Court of Indonesia since 2004: An Empirical Study” by Associate Professor Björn Dressel (Australian National University) and Professor Tomoo Inoue (Seikei University). DOI: https://doi.org/10.31078/consrev421.
  2. “Indonesia’s Judicial Review Regime in Comparative Perspective” by Professor Theunis Roux (University of New South Wales). DOI: https://doi.org/10.31078/consrev422.
  3. “Korean Constitutional Court and Constitutionalism in Political Dynamics: Focusing on Presidential Impeachment” by Jin Wook Kim (The Constitutional Court of Korea). DOI: https://doi.org/10.31078/consrev423.
  4. “Referencing International Human Rights Law in Indonesian Constitutional Adjudication” by Bisariyadi (The Constitutional Court of Indonesia). DOI: https://doi.org/10.31078/consrev424.
  5. “Constitutional Retrogression in Indonesia Under President Joko Widodo’s Government: What Can the Constitutional Court Do?” by Abdurrachman Satrio (University of Padjadjaran). DOI: https://doi.org/10.31078/consrev425.
  6. “Harmonization of Regulation Based on Pancasila Values Through the Constitutional Court of Indonesia” by Tedi Sudrajat (Jenderal Soedirman University). DOI: https://doi.org/10.31078/consrev426.

The Editors expect that this issue might give some new insight and understanding on recent developments on constitutional law and constitutional courts in broader nature to our readers. The full issue of this edition can also be downloaded here: https://bit.ly/2U7sqIQ. Please feel free to share this journal with others.

Best regards,

Pan Mohamad Faiz, Ph.D.

Editor-in-Chief

 

Akses Terhadap Keadilan bagi Masyarakat Rentan di Mahkamah Konstitusi

AKSES TERHADAP KEADILAN BAGI MASYARAKAT RENTAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI

Pan Mohamad Faiz dan Oly Viana Agustine

(Artikel diterbitkan dalam Prosiding Indonesian Judicial Reform Forum (IJRF) 2018 yang diselenggarakan pada 15-16 Januari 2018 di Jakarta, hlm. 122-140)

Cover onlyAbstrak: Sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang. Pihak yang berhak mengajukan permohonan dalam perkara pengujian undang-undang tersebut terdiri dari perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat, dan lembaga negara. Luasnya cakupan pemohon yang dapat memiliki kedudukan hukum (legal standing) tersebut sejatinya telah membuka lebar akses keadilan bagi masyarakat rentan untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya. Tulisan ini menganalisis sejauhmana MK memberikan akses keadilan bagi masyarakat rentan, baik yang bersifat teknis dan prosedural maupun alasan substantif dalam putusan. Dalam konteks ini, tidak sedikit permohonan pengujian undang-undang yang putusannya bersifat erga omnes diajukan oleh orang-perorang tanpa didampingi kuasa hukum atau kelompok warga bersama dengan lembaga swadaya masyarakat (NGOs). Tulisan ini menyimpulkan bahwa terdapat putusan-putusan MK yang telah memperkuat dan memulihkan hak konstitusional bagi masyarakat rentan yang terdiri dari anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, buruh migran, dan masyarakat hukum adat. Namun demikian, akses keadilan bagi masyarakat rentan di MK belum dapat optimal tersedia. Sebab, MK memiliki keterbatasan kewenangan untuk mengadili perkara pengaduan konstitusional (constitutional complaint) yang justru menjadi instrumen terpenting bagi MK di banyak negara guna melindungi hak-hak konstitusional warga negara mereka. Selain itu, MK perlu mempertimbangkan untuk menyediakan semacam pos bantuan hukum bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum bagi masyarakat rentan yang memerlukan pendampingan dan nasihat hukum secara pro bono.

Kata Kunci: Akses Keadilan; Mahkamah Konstitusi; Masyarakat Rentan; Pengujian
Undang-Undang.

Artikel selengkapnya dapat dibaca dan diunduh di sini.

Continue reading

Perlindungan terhadap Lingkungan dalam Perspektif Konstitusi

PERLINDUNGAN TERHADAP LINGKUNGAN DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI

* Diterbitkan dalam Jurnal Konstitusi, Volume 13, Nomor 4, Desember 2016, hlm. 766-787

jurnal-konstitusiAbstrak: Saat ini terdapat kecenderungan di berbagai negara yang ingin melindungi lingkungan dengan memasukkan prinsip-prinsip umum lingkungan hidup ke dalam konstitusi suatu negara ataupun konstitusi regional. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji sejauhmana perlindungan terhadap lingkungan dapat diberikan melalui pengadopsian norma-norma konstitusi tersebut. Kajian dilakukan menggunakan metodologi kualitatif dengan pendekatan normatif dan studi kepustakaan yang bersumber dari putusan-putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel jurnal ilmiah. Kajian ini menyimpulkan bahwa UUD 1945 telah memuat norma konstitusi dalam upaya perlindungan terhadap lingkungan. Akan tetapi, norma-norma konstitusi tersebut masih diposisikan sebagai faktor subsidair atau pendukung dalam pemenuhan hak asasi manusia dan perekonomian nasional. Untuk memperkuat perlindungan terhadap lingkungan di dalam UUD 1945 maka diperlukan perumusan ulang norma-norma konstitusi yang menempatkan lingkungan hidup lebih sebagai nilai-nilai dasar dalam penyelenggaraan negara dan kegiatan perekenomian nasional.

Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Pengujian Konstitusionalitas, Pengujian Peraturan Perundang-Undangan, Sistem Hukum Indonesia

Unduh: Klik di sini.

Continue reading