Sengkarut Syarat Calon Anggota DPD

SENGKARUT SYARAT CALON ANGGOTA DPD

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 141, November 2018, hlm. 68-69 – Download)

lipi-ruko_page_3Proses pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2019 mengalami persoalan konstitusional yang serius dari sisi keabsahan hukumnya. Hal ini dikarenakan adanya pertentangan makna putusan yang dijatuhkan antara Mahkamah Konstitusi dengan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Awalnya pada 23 Juli 2018, Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang memberikan penafsiran konstitusional terhadap syarat pencalonan anggota DPD. Dalam amarnya, MK menyatakan bahwa frasa “pekerjaan lain” yang tidak boleh dirangkap oleh calon anggota DPD dalam Pasal 182 huruf l UU Pemilu mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik.  Artinya, para calon anggota DPD harus melepaskan bajunya terlebih dahulu sebagai pengurus partai politik, mulai dari tingkat pusat sampai tingkatan paling rendah.

Pertanyaannya, mengapa MK memperluas norma terkait persyaratan bagi calon anggota DPD? Putusan ini tidak terlepas dari pertimbangan filosofis dan semangat konstitusional dibentuknya DPD sebagai representasi daerah. Pada faktanya, sebanyak 70 dari 132 anggota DPD (53%) periode 2014-2019 telah menjadi anggota partai politik dengan sebagian di antaranya menjadi pengurus aktif di tingkat pusat. Akibatnya, telah terjadi perwakilan ganda (double representation) dari representasi partai politik (political representation)yang seharusnya telah terwakili di dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sementara itu, fungsi DPD sebagai representasi daerah (regional representation)sesuai desain ketatanegaraan pasca amendemen UUD 1945 menjadi semakin tereduksi. Apabila fungsi representasi dalam lembaga perwakilan di Indonesia tidak segera dikembalikan pada koridor konstitusionalnya, maka maka besar kemungkinan di masa mendatang fungsi ini akan tercampur aduk yang berakibat pada tidak efektifnya peran dan fungsi lembaga perwakilan dalam memperjuangkan aspirasi daerah.

Menindaklanjuti Putusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (PKPU Nomor 26 Tahun 2018) bertanggal 9 Agustus 2018. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD sebagaimana Putusan MK. Sampai dengan tahapan ini, proses pencalonan anggota DPD belum menemui permasalahan konstitusional.

Keberlakuan Surut Putusan

KPU mulai menjadi gamang ketika Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan Putusan Nomor 65 P/HUM/2018 bertanggal 25 Oktober 2018 mengenai uji materiil terhadap PKPU Nomor 26 Tahun 2018. Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa ketentuan persyaratan pencalonan anggota DPD yang telah diubah berdasarkan Pasal 60A PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku umum sepanjang tidak diberlakukan surut terhadap peserta Pemilu anggota DPD yang telah mengikuti tahapan, program, dan jadwal penyelenggaran Pemilu berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam pertimbangan hukumnya, MA menyatakan Pasal 60A PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tidak mengikuti prinsip Putusan MK yang berlaku prospektif ke depan, sehingga ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik (hlm. 44). Pertimbangan Putusan MA ini mengandung multitafsir makna mengenai “tidak diberlakukan surut” terhadap PKPU Nomor 26 Tahun 2018. Benarkah PKPU tersebut memberlakukan surut ketentuan mengenai persyaratan calon anggota DPD? Untuk menjawab pertanyaan ini maka perlu dianalisis secara kronologis terhadap tahapan pencalonan anggota DPD untuk Pemilu 2019, sebagaimana terlihat dalam Skema 1 sebagai berikut.S

Dengan merujuk pada kronologis dan tahapan pencalonan anggota DPD di atas maka sebenarnya tidak ada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam PKPU Nomor 26 Tahun 2018. KPU justru telah tepat menerapkan asas prospektif Putusan MK yang berlaku ke depan. Sebab, Keputusan KPU mengenai penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) keduanya secara normatif dikeluarkan pasca dijatuhkannya Putusan MK dengan didasarkan pada PKPU yang telah diubah demi menjalankan Putusan MK.

Oleh karenanya, menjadi tidak tepat apabila ada yang menyatakan bahwa KPU memberlakukan surut ketentuannya dengan alasan pada saat itu telah masuk tahap pendaftaran dan verifikasi administrasi syarat calon anggota DPD. Kondisi demikian nyatanya telah pula dipertimbangkan secara khusus di dalam Putusan MK (hlm. 51) dengan menegaskan bahwa bakal calon anggota DPD yang kebetulan merupakan partai politik dan terkena dampak oleh Putusan MK, maka tetap harus diberikan kesempatan sebagai calon anggota DPD tersebut sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politik. Dengan sifat putusannya yang erga omnes, maka Putusan MK harus dijalankan oleh seluruh pihak dan lembaga negara, termasuk penyelenggara Pemilu dan lembaga peradilan.

Dalam beberapa perkara pengujian undang-undang, MK juga pernah mengeluarkan putusan yang mengubah persyaratan dalam Pemilu, meskipun tahapan, program, dan jadwal penyelenggaran Pemilunya telah berjalan. Kesemuanya itu dijalankan tanpa ada permasalahan soal keberlakuan surut Putusan MK. Misalnya mengenai persyaratan dan verifikasi partai politik sebagai peserta Pemilu dan persyaratan bagi pemilih dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Seandainya pun MK menunda keberlakuan putusannya, pertimbangan hukumnya pasti akan menyatakan secara tegas, seperti pada saat menunda keberlakuan Putusan MK untuk penyelenggaraan Pemilu serentak yang diputus pada 2014, namun pemberlakuannya baru akan dimulai pada 2019 dan seterusnya.

Qua Vadis Putusan PTUN

Tak lama berselang dari keluarnya Putusan MA, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga mengeluarkan Putusan Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018 yang berkontradiksi dengan Putusan MK. Masih dalam kasus yang sama dan serupa dengan isi Putusan MA, PTUN Jakarta memaknai Putusan MK dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 hanya berlaku untuk proses Pemilu Anggota DPD selanjutnya, yaitu setelah Pemilu 2019 (hlm. 80). Sehingga, PTUN Jakarta dalam salah satu amarnya memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusannya tentang Penetapan DCT Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019.

Putusan PTUN ini jelas bertentangan dengan Putusan MK. Sebab secara tegas dalam pertimbangan hukumnya (hlm. 51), MK menyatakan, “Dengan demikian untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945” (huruf tebal oleh Penulis). Sebaliknya, tidak ada satu kalimat pun di dalam Putusan MK yang menyatakan bahwa Putusan MK terkait dengan persyaratan calon anggota DPD akan diberlakukan setelah Pemilu 2019 atau pada Pemilu 2024. Singkatnya, PTUN Jakarta sangat tidak tepat dalam menerjemahkan Putusan MK, bahkan terkesan bertolak belakang.

Dalam kondisi seperti ini, sejatinya KPU berpegang teguh pada lembaga dan putusan pengadilan yang memiliki otoritas lebih tinggi dalam menafsirkan konstitusionalitas Undang-Undang, yaitu Mahkamah Konstitusi. Mengabaikan Putusan MK secara sadar berarti merupakan bentuk pembangkangan terhadap UUD 1945 dan UU Pemilu yang telah ditafsirkan secara konstitusional oleh MK.

Pengujian Satu Atap

Pertentangan putusan dalam isu Pemilu seperti ini bukanlah kali pertama terjadi. Pada 2009, MA pernah mengeluarkan Putusan Nomor 15 P/HUM/2009 bertanggal 18 Juni 2009 yang berbeda dengan Putusan MK terkait dengan cara penghitungan tahap kedua untuk kursi DPR. Akibat perbedaan tersebut, sekitar 66 kursi di DPR RI dapat “mendadak” beralih hanya ke partai-partai besar. Untuk mengembalikan hasil Pemilu kepada aturan sesungguhnya, para penggiat Pemilu kembali menguji UU Pemilu (2008) ke MK. Dalam Putusan Nomor 110-111-112-113/PUU-VII/2009 bertanggal 7 Agustus 2009, MK menafsirkan kembali cara penghitungan tahap kedua yang benar sekaligus menyatakan, “…maka dengan sendirinya semua isi peraturan atau putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan putusan ini menjadi tidak berlaku karena kehilangan dasar pijakannya” (paragraf [3.37] hlm. 108).

Jauh sebelumnya, pada saat proses amendemen UUD 1945, potensi akan adanya pertentangan putusan MK dan MA seperti ini sudah diprediksi oleh sebagian anggota MPR yang terlibat dalam proses perubahan dan Tim Ahli yang dibentuk. Mereka berpendapat agar pengujian terhadap seluruh peraturan perundang-undangan dilakukan oleh MK agar terjadi konsistensi terhadap putusan yang dikeluarkan. Adanya dualisme sistem pengujian peraturan perundang-undangan seperti saat ini, yaitu pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 di MK dan pengujian peraturan di bawah UU terhadap UU di MA, pada akhirnya menjadi rentan terhadap terjadinya pertentangan putusan.

Oleh karenanya, patut untuk direnungkan kembali usulan-usulan yang mengemuka pada proses amendemen UUD 1945 tersebut, sebagaimana juga telah menjadi rekomendasi dari banyak pakar dan akademisi hukum tata negara saat ini, yaitu untuk menyatukan sistem pengujian terhadap seluruh peraturan perundang-undangan pada satu atap lembaga peradilan yang sama.

* Pan Mohamad Faiz, Ph.D., Peneliti Senior Mahkamah Konstitusi

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s