SENGKARUT SYARAT CALON ANGGOTA DPD
(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 141, November 2018, hlm. 68-69 – Download)
Proses pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2019 mengalami persoalan konstitusional yang serius dari sisi keabsahan hukumnya. Hal ini dikarenakan adanya pertentangan makna putusan yang dijatuhkan antara Mahkamah Konstitusi dengan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Awalnya pada 23 Juli 2018, Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang memberikan penafsiran konstitusional terhadap syarat pencalonan anggota DPD. Dalam amarnya, MK menyatakan bahwa frasa “pekerjaan lain” yang tidak boleh dirangkap oleh calon anggota DPD dalam Pasal 182 huruf l UU Pemilu mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik. Artinya, para calon anggota DPD harus melepaskan bajunya terlebih dahulu sebagai pengurus partai politik, mulai dari tingkat pusat sampai tingkatan paling rendah.