Pengadilan dan Pandemi Corona

PENGADILAN DAN PANDEMI CORONA

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 157, Maret 2020, hlm. 74-75 – Download)

Penyebaran virus corona (COVID-19) yang terjadi sejak awal 2020 telah menimbulkan kekhawatiran secara global. World Health Organization (WHO) bahkan menetapkan virus corona ini sebagai pandemi yang didefinisikan sebagai “the worldwide spread of a new disease“. Hingga tulisan ini dibuat, setidaknya telah terdapat 558.458 orang yang positif terpapar virus corona dengan jumlah kematian sebanyak 25.262 orang yang berasal dari 199 negara di seluruh dunia.

Permasalahannya, belum ditemukan vaksin yang dapat digunakan untuk mencegah penularan virus tersebut. Sedangkan, obat yang dapat menyembuhkan pasien yang telah terinfeksi virus corona juga masih berada dalam tahap penelitian dan uji coba klinis. Karenanya, himbauan untuk menjaga higenitas personal dan physical distancing selalu disampaikan secara terus-menerus, baik oleh pemerintah maupun para pakar kesehatan.

Continue reading

Respons Konstitusional Larangan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai Pengurus Partai Politik

RESPONS KONSTITUSIONAL LARANGAN CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH SEBAGAI PENGURUS PARTAI POLITIK

Pan Mohamad Faiz dan Muhammad Reza Winata

Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Mahkamah Konstitusi RI

* Artikel ini diterbitkan dalam Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 3, September 2019, hlm. 532-558

cover jurnalAbstrak: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 bertanggal 23 Juli 2018 menjadi salah satu putusan penting bagi desain lembaga perwakilan di Indonesia. Dalam Putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pengurus partai politik dilarang menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Namun, tindak lanjut dari Putusan ini memicu polemik ketatanegaraan. Sebab, terjadi kontradiksi mengenai waktu pemberlakuan larangan tersebut akibat adanya perbedaan pemaknaan terhadap Putusan MK di dalam Putusan MA, PTUN, dan Bawaslu. MK menyatakan bahwa Putusannya berlaku sejak Pemilu 2019. Akan tetapi, Putusan MA, PTUN, dan Bawaslu tersebut menyatakan larangan tersebut berlaku setelah Pemilu 2019. Artikel ini mengkaji kontradiksi Putusan-Putusan tersebut dengan menggunakan tiga pisau analisis, yaitu: (1) finalitas putusan; (2) respons terhadap putusan; dan (3) validitas atau keberlakuan norma. Dengan menggunakan doktrin responsivitas terhadap putusan pengadilan dari Tom Ginsburg, artikel ini menyimpulkan bahwa Keputusan KPU yang tetap kukuh memberlakukan larangan bagi pengurus partai politik sebagai calon anggota DPD sejak Pemilu tahun 2019 sesungguhnya merupakan tindakan formal konstitusional karena telah mengikuti (comply) penafsiran konstitusional yang terkandung dalam Putusan MK. Di lain sisi, tindakan KPU juga merupakan bentuk yang sekaligus mengabaikan (ignore) Putusan MA, PTUN, dan Bawaslu. Meskipun demikian, respons KPU tersebut dapat dibenarkan karena Putusan MK memiliki objek dan dasar pengujian lebih tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan, sehingga memiliki validitas hukum lebih tinggi dari Putusan MA, PTUN, dan Bawaslu. Dengan demikian, tindakan KPU yang konsisten mengikuti Putusan MK tersebut merupakan respons konstitusional yang memiliki justifikasi hukum dan konstitusi, sebagaimana juga dikuatkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), baik secara hukum maupun etik.

Kata Kunci: Calon Anggota DPD, Komisi Pemilihan Umum, Mahkamah Konstitusi,
Partai Politik, Respon Konstitusional.

Artikel selengkapnya dapat diunduh di sini atau di sini.

Continue reading

Sengkarut Syarat Calon Anggota DPD

SENGKARUT SYARAT CALON ANGGOTA DPD

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 141, November 2018, hlm. 68-69 – Download)

lipi-ruko_page_3Proses pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2019 mengalami persoalan konstitusional yang serius dari sisi keabsahan hukumnya. Hal ini dikarenakan adanya pertentangan makna putusan yang dijatuhkan antara Mahkamah Konstitusi dengan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Awalnya pada 23 Juli 2018, Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang memberikan penafsiran konstitusional terhadap syarat pencalonan anggota DPD. Dalam amarnya, MK menyatakan bahwa frasa “pekerjaan lain” yang tidak boleh dirangkap oleh calon anggota DPD dalam Pasal 182 huruf l UU Pemilu mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik.  Artinya, para calon anggota DPD harus melepaskan bajunya terlebih dahulu sebagai pengurus partai politik, mulai dari tingkat pusat sampai tingkatan paling rendah.

Continue reading

Analisis Perbandingan Peran Kamar Kedua Parlemen dan Kekuasaan Kehakiman dalam Proses Pemberhentian Presiden

 ANALISIS PERBANDINGAN PERAN KAMAR KEDUA PARLEMEN DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM PROSES PEMBERHENTIAN PRESIDEN

Pan Mohamad Faiz dan Muhammad Erfa Redhani

* Artikel ini diterbitkan dalam Jurnal Konstitusi, Volume 15, Nomor 2, Juni 2018, hlm. 231-256.

Cover onlyAbstrak: Proses pemakzulan atau pemberhentian Presiden menurut UUD 1945 melibatkan secara aktif tiga lembaga negara berbeda, yaitu DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. Proses akhir dari pemberhentian Presiden bukanlah di tangan Mahkamah Konstitusi, namun terletak pada sidang istimewa MPR yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD. Dengan demikian, anggota MPR yang berasal dari anggota DPD sebenarnya memiliki peran terbatas secara perorangan untuk turut serta menentukan pemberhentian Presiden karena tidak melibatkan DPD secara kelembagaan sebagai kamar kedua parlemen (second chamber). Oleh karenanya, penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis perbandingan mengenai sejauh mana peran kamar kedua parlemen dan kekuasaan kehakiman dalam proses pemberhentian Presiden di lima belas negara berbeda, baik terhadap negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial, sistem parlementer, ataupun sistem campuran. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan perbandingan konstitusi dengan bersumber pada studi kepustakaan. Berdasarkan analisis perbandingan yang dilakukan maka diperoleh kesimpulan bahwa kamar kedua parlemen di banyak negara memiliki peran sangat penting dalam menentukan pemberhentian Presiden. Kemudian, sebagian besar negara yang diteliti juga turut melibatkan kekuasaan kehakimannya melalui Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, atau Dewan Konstitusi. Lembaga ini menilai usulan atau dakwaan dari parlemen mengenai bersalah atau tidaknya Presiden atas dugaan pelanggaran konstitusi atau kejahatan pidana lainnya. Meskipun demikian,
negara-negara tersebut umumnya tetap menyerahkan keputusan akhir mengenai
pemberhentian Presiden kepada parlemen.

Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Kekuasaan Kehakiman, Parlemen Kamar
Kedua, Pemakzulan, Pemberhentian Presiden.

Artikel selengkapnya dapat diunduh di sini atau di sini.

Continue reading