Konsep Penguasaan Negara

PENAFSIRAN KONSEP PENGUASAAN NEGARA
BERDASARKAN PASAL 33 UUD 1945 DAN
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Description:

Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal yang dikenal sebagai pasal ideologi dan politik ekonomi Indonesia, karena di dalamnya memuat ketentuan tentang hak penguasaan negara atas:
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Salah satu hal yang masih menjadi perdebatan mengenai Pasal 33 UUD 1945 adalah mengenai pengertian “hak penguasaan negara” atau ada yang menyebutnya dengan “hak menguasai negara”. Sebenarnya ketentuan yang dirumuskan dalam ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 tersebut sama persisnya dengan apa yang dirumuskan dalam Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3) UUDS 1950. Berarti dalam hal ini, selama 60 tahun Indonesia Merdeka, selama itu pula ruang perdebatan akan penafsiran Pasal 33 belum juga memperoleh tafsiran yang seragam.

Source: Unpublished

Menabur Benih Constitutional Complaint

MENABUR BENIH “CONSTITUTIONAL COMPLAINT”
 
PENDAHULUAN

Konstitusi bangsa Indonesia secara tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtstaats). Menurut pemikiran Friedrich Julius Stahl, salah satu unsur yang dimiliki oleh negara hukum adalah pemenuhan akan hak-hak dasar manusia (basic rights/fundamental rights).

Agar dapat selalu mengikuti perkembangan dan pemenuhan akan hak-hak dasar manusia, maka sebuah konstitusi haruslah mempunyai aspek yang dinamis dan mampu menangkap fenomena perubahan sejarah (historical change), sehingga dapat menjadikannya sebagai suatu konstitusi yang selalu hidup (living constitution).

Konstitusi sebagai hukum dasar yang utama dan merupakan hasil representatif kehendak seluruh rakyat, haruslah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh di setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, prinsip yang timbul adalah setiap tindakan,  perbuatan, dan/atau aturan dari semua otoritas yang diberi delegasi oleh konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan basic rights dan konstitusi itu sendiri. Dengan kata lain, konstitusi harus diutamakan, dan maksud atau kehendak rakyat harus lebih utama daripada wakil-wakilnya.

 

Continue reading →

Komisi Yudisial Vs Mahkamah Agung

GONJANG-GANJING PERPU TENTANG
PENYELEKSIAN ULANG HAKIM AGUNG
Description:

Rencana pembentukan “Perpu tentang Penyeleksian Ulang Hakim Agung” atas prakarsa Komisi Yudisial ternyata telah mengundang perdebatan yang sangat serius dari berbagai kalangan dan pemerhati hukum. Artikel ini mencoba untuk menganalisis melalui kacamata yuridis maupun sosiologis atas rencana dikeluarkannya Perpu tersebut, dengan penekanan khusus terhadap penjelasan mengenai unsur “kegentingan yang memaksa” yang menjadi syarat utama dari pembentukan sebuah Perpu. Hal ini sangat penting untuk dicermati, guna melewati “batu uji” yang dinamakan legislative review dan judicial review.

Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

MAHKAMAH KONSTITUSI:
THE GUARDIAN AND THE INTERPRETER OF CONSTITUTION
Description:

Pada saat ini masih sedikit penulis yang membuat artikel mengenai Mahkamah Konstitusi RI dikaitkan dengan proses beracaranya. Tulisan singkat ini merupakan hasil studi sekaligus pengamatan langsung dari penulis atas perkembangan dari Lembaga Negara tersebut. hal yang perlu dipahami adalah Mahkamah onstitusi mempunyai hukum acara yang jauh berbeda dengan hukum acara yang diterapkan di peradilan biasa. Semoga artikel ini dapat memberikan tambahan wawasan di bidang Hukum bagi para pembaca. Sekaligus penulis memohon masukan dan saran yang membangun dari pembaca sekalian, sebab artikel ini barulah buah karya awal dimana tentunya tidak luput dari kekurangan.