KAJIAN PERBANDINGAN MK THAILAND DAN MK INDONESIA
* Dimuat dalam Kolom Khazanah, Majalah KONSTITUSI No. 98, Edisi April 2015, hal 70-74 (Download)
Di dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa kali terlontar wacana dari ahli yang memberikan keterangan agar MK Indonesia bisa membuat keputusan meniru MK Thailand. Publik yang mendengar, baik yang berada di dalam ataupun di luar ruang persidangan, menjadi bertanya-tanya seperti apakah sebenarnya peran dan keputusan yang dikeluarkan oleh MK Thailand. Perlukah MK Indonesia meniru MK Thailand? Sayangnya, referensi tentang MK Thailand di Indonesia saat ini masih sangat terbatas. Salah satu studi yang mengkaji perbandingan langsung antara MK Thailand dan MK Indonesia dapat ditemukan di dalam buku JCL Studies in Comparative Law No. 1 (2009) dengan tema Constitutional Courts: A Comparative Studies. Penulisnya adalah Andrew Harding, Profesor Hukum Asia-Pasifik dari University of Victoria (Kanada) dan Peter Leyland, Profesor Hukum Publik dari London Metropolitan University (Inggris), dengan judul artikel “The Constitutional Courts of Thailand and Indonesia: Two Case Studies from South East Asia”. Tulisan berikut ini akan menguraikan kajian dan hasil perbandingan dari kedua penulis tersebut.
Studi yang dilakukan oleh Harding dan Leyland cukup menarik karena terkait dengan peran mahkamah konstitusi di dua negara demokrasi yang tengah berkembang dengan sistem yang berbeda. Thailand menerapkan bentuk negara monarki konstitusional dengan sistem parlemen, sedangkan Indonesia menerapkan bentuk negara republik dengan sistem presidensiil. Selain itu, Thailand mengadopsi Konstitusi baru pada 1997 yang kemudian diganti kembali dengan Konstitusi 2007, sedangkan Indonesia mengubah secara ekstensif UUD 1945 secara bertahap pada kurun waktu 1999-2002. Persamaan di keduanya, para pengubah Konstitusi di kedua negara menitikberatkan pada terwujudnya penguatan terhadap pemisahaan kekuasaan negara dengan menempatkan ajudikasi konstitusional sebagai salah satu elemennya.
Dalam tulisannya, Harding dan Leyland memfokuskan kajian untuk mengevaluasi sejauh mana tujuan dari sistem konstitusional dapat tercapai dengan dibentuknya sebuah mahkamah konstitusi. Pembahasan dimulai dengan memaparkan konteks hukum dan politik di masing-masing negara, kemudian dilanjutkan dengan analisa perbandingan terhadap karakter lembaga, metode pengangkatan dan masa jabatan hakim, akses berperkara pemohon, dan pendekatan dalam pembuatan putusan. Di bagian akhir, kedua penulis memberikan evaluasi singkat mengenai performa kedua Mahkamah Konstitusi dengan latar belakang konstitusinya masing-masing.
Independensi dan Proses Seleksi Hakim
Tingkat kepercayaan terhadap suatu proses peradilan sebagai intisari konstitusi menurut Harding dan Leyland memerlukan pemahaman dalam konteks konstitusi dan politik. Para hakim dan sistem hukum di Thailand relatif memiliki reputasi baik atas profesionalisme dan independensinya sejak program modernisasi Rama V. Kondisi ini kontras berbeda dengan di Indonesia, di mana peradilan memiliki tingkat reputasi yang rendah sepanjang sejarah republik, walaupun sekarang dinilai oleh mereka mulai membaik. Kepercayaan yang begitu besar terhadap peradilan di Thailand untuk memutus berbagai isu krusial bahkan ikut mendominasi proses penyusunan Konstitusi 2007. Secara teoritis, baik Konstitusi 1997 maupun Konstitusi 2007, sama-sama memasukan jaminan independensi kelembagaan MK Thailand. Harding dan Leyland memberikan contoh seperti adanya otonomi terhadap pegawai, administrasi, dan anggaran di MK Thailand; masa jabatan hakim konstitusi selama sembilan tahun dan hanya untuk satu periode saja; konflik kepentingan hakim konstitusi dilarang secara tegas sehingga tidak diperbolehkan menduduki posisi apapun di pemerintahan, mempunyai kepentingan bisnis, ataupun keterikatan di dalam profesi apapun. Selain itu, politisi, hakim, dan anggota dari badan independen lainnya di bawah Konstitusi secara spesifik tidak dibolehkan untuk memegang jabatan di MK Thailand.
Sistem pengangkatan hakim konstitusi di Thailand – yang menurut Harding dan Leyland paling kompleks di antara negara-negara lain – merupakan hal yang sangat penting. Berdasarkan Konstitusi Thailand, komposisi hakim konstitusi diperoleh berdasarkan profesionalisme dan ‘trained judicial talent’ sehingga seleksi dilakukan berdasarkan pertimbangan senioritas, pengalaman, dan keahlian. Menurut Konstitusi 2007, Mahkamah Agung menominasikan tiga calon hakim konstitusi dan Mahkamah TUN menominasikan dua hakim konstitusi. Sementara itu, empat hakim lainnya merupakan ahli di bidang ilmu politik dan hukum yang dipilih dengan membentuk suatu Panitia Seleksi yang terdiri dari Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah TUN, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua oposisi di Dewan Perwakilan Rakyat, dan seorang perwakilan yang dipilih oleh organisasi independen di bawah Konstitusi 2007. Proses seleksi tersebut harus dilakukan dengan pemungutan suara terbuka dan mendapatkan dua pertiga suara mayoritas dari anggota Panitia Seleksi. Selanjutnya, Ketua Senat membentuk rapat khusus Senat dalam waktu 30 hari untuk memberikan persetujuan dengan cara pemungutan suara secara rahasia. Apabila nama calon tersebut disahkan maka akan diserahkan kepada Raja Thailand untuk dilantik.
Namun, apabila pengajuan calon tersebut ditolak oleh Senat, baik seluruhnya atau sebagian, Pantia Seleksi kembali melakukan penyeleksian ulang. Berbeda dengan prosedur dalam Konstitusi 1997 yang memberikan kekuasaan kepada Senat untuk membuat keputusan akhir, apabila terjadi penolakan nominasi oleh Senat maka Panitia Seleksi dapat menegaskan kembali nominasi awal calon hakim konstitusinya jika Panitia Seleksi membuat keputusan secara bulat maka cukup dilanjutkan dengan meminta Ketua Senat agar meneruskan nominasi tersebut kepada Raja Thailand untuk dilantik. Akan tetapi, apabila Panitia Seleksi tidak membuat keputusan secara bulat maka harus diadakan proses penyeleksian ulang dalam jangka waktu 30 hari. Berdasarkan Konstitusi 2007, ketiga hakim konstitusi yang dipilih oleh Mahkamah Agung menentukan pemilihan Ketua MK di antara mereka sendiri. Pertanyaannya, mengapa terdapat pengurangan peran Senat dalam proses pemilihan hakim MK Thailand? Harding dan Leyland menjelaskan bahwa pada dasarnya Senat menurut Konstitusi 1997 dirancang sebagai lembaga politik yang netral yang memiliki peran kunci dalam banyak proses pengangkatan konstitusional. Akan tetapi di dalam praktiknya, Senat telah dikooptasi secara bertahap oleh Partai Thai Rak Thai di bawah kepemimpinan Thaksin Shinawatra sebagai partai penguasa pada 2001-2006, sehingga mampu mengesahkan berbagai pengangkatan yang kontroversial. Kini berdasarkan Konstitusi 2007, komposisi Senat telah berubah dengan setengah jumlah anggotanya dipilih dan setengahnya lagi diangkat.
Apabila dibandingkan dengan metode pengangkatan hakim konstitusi di Indonesia, Harding dan Leyland menilai prosesnya tidak terlalu problematik atau kontroversial dibandingkan dengan di Thailand. Mereka mengistilahkan proses pengangkatan hakim konstitusi Indonesia dengan sebutan metode the Korean representative karena mengikuti pola yang telah sukses dilakukan oleh MK Korea selama ini. Proses pengangkatan hakim konstitusi di Indonesia melibatkan elemen dari tiga kekuasaan negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudisial dengan menominasikan jumlah yang sama, yaitu masing-masing tiga orang hakim sehingga secara keseluruhan berjumlah sembilan orang. Menurut Harding dan Leyland, ketertarikan para legislator Indonesia terhadap metode ini dikarenakan dapat menghindari terjadinya konflik antara cabang-cabang kekuasaan negara, khususnya antara Presiden dan DPR.
Akses Berperkara ke Mahkamah Konstitusi
Akses berperkara menurut Harding dan Leyland sangat menentukan secara signifikan terhadap tingkat kewenangan, sifat, dan praktik pelaksanaan kewenangan mahkamah konstitusi. Dalam konteks ini, Harding dan Leyland menguraikan bahwa berdasarkan Konstitusi 1997, perorangan warga negara Thailand tidak memiliki hak untuk mengajukan permohonan ke MK Thailand secara langsung. Akan tetapi, berdasarkan Konstitusi 2007, setiap warga negara Thailand yang merasa hak-haknya dilanggar oleh lembaga atau badan negara dapat mengajukan permohonan atas dasar konstitusionalitas di hadapan MK Thailand. Permohonan tersebut hanya dapat dilakukan apabila seluruh upaya hukum yang tersedia telah ditempuh, termasuk telah membawa kasusnya ke pengadilan TUN. Selain itu, MK Thailand juga memiliki kewenangan besar untuk memeriksa apakah seseorang atau kelompok orang yang menjalankan hak atau kebebasannya menurut Konstitusi memiliki tujuan untuk menjatuhkan rezim pemerintahan yang demokratis atau untuk memperoleh kekuasaan negara dengan cara-cara yang inkonstitusional. Terkait konstitusionalitas rancangan undang-undang dan prosedur peraturan terkait Parlemen, permohonan hanya dapat diajukan oleh setidaknya 10% dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Perdana Menteri kepada MK Thailand. Persyaratan yang sama digunakan apabila MK diminta untuk memeriksa pelanggaran Konstitusi akibat dari penyalahgunaan dana publik. Namun, persyaratan 20% secara khusus ditetapkan apabila terdapat pengajuan permohonan kepada MK untuk memeriksa keputusan darurat.
Sementara itu di Indonesia, usulan awal pembentukan MK menurut Harding dan Leyland sama seperti di Thailand sebelum dibentuknya Konstitusi 2007, yaitu gugatan perseorangan hanya dapat dilakukan melalui Ombudsman. Setelah terdapat protes terhadap pembatasan akses berperkara, sebagaimana perdebatan yang terjadi di Thailand, akhirnya akses berpekara ke MK Indonesia diberikan kepada perorangan warga negara, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik dan privat, tetapi kerugian hak-hak konstitusionalnya harus dapat dibuktikan. Dengan ketentuan ini, Harding dan Leyland menilai bahwa pembatasan terhadap ketentuan mengenai kedudukan hukum dibuat untuk membatasi akses berperkara agar mencegah terjadinya banjir permohonan. Namun dalam kenyataannya, MK telah mengadopsi pandangan secara luas mengenai kedudukan hukum untuk kasus-kasus kepentingan publik (public interest cases) dalam perkara pengujian undang-undang yang sebenarnya para pemohon dalam perkara tersebut memiliki alasan lemah terkait kedudukan hukumnya. Menurut Harding dan Leyland, pengajuan permohonan oleh NGOs sudah cukup untuk memenuhi kedudukan hukum sepanjang ketentuan AD/ART organisasi tersebut mencakup tujuan untuk mempertahankan hak-hak konstitusional.
Teknik Interpretatif
Dengan merujuk berbagai literatur tentang mahkamah konstitusi di Asia, Harding dan Leyland menyimpulkan bahwa teknik interpretatif dan cara membuat putusan sangat penting guna membangun legitimasi mahkamah konstitusi. Dalam konteks ini, Harding dan Leyland mengatakan bahwa Putusan MK Thailand dan masing-masing hakim dipersyaratkan untuk diterbitkan di dalam lembaran negara (gazette). Oleh karena itu, pendapat berbeda (dissenting opinions) yang dalam praktiknya semakin sering terjadi juga harus diterbitkan. Hal ini menurut Harding dan Leyland merupakan perkembangan yang menarik dalam yuridiksi civil law yang tidak biasa menerapkan dissenting opinions. Selain itu, putusan MK Thailand dinilai bersifat formalistik mengikuti pola Prancis yang menghindari elaborasi sebagai proses penalaran sehingga menciptakan kesan putusan yang tidak memiliki argumentasi kuat dan tidak berhubungan satu sama lain. Kesan seperti tersebut menurut Harding dan Leyland perlu diubah dengan beberapa hal, yaitu: (1) seluruh hakim konstitusi diwajibkan membuat putusannya masing-masing; (2) pendapat berbeda diperbolehkan dan menjadi praktik yang tetap di dalam putusan, terutama dalam kasus-kasus yang penting; (3) MK harus merujuk pada putusan-putusan sebelumnya dalam upaya untuk membuat yurisprudensi yang konsisten dan rasional; dan (4) MK dapat menolak untuk memeriksa perkara terhadap ketentuan undang-undang tertentu yang pernah diputuskan sebelumnya.
Sementara itu, Harding dan Leyland menguraikan bahwa MK Indonesia membuat putusan di dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (judicial deliberation meeting) secara rahasia yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua. MK Indonesia mengadopsi prinsip kesepakatan bersama dalam membuat putusan, namun jika kesepakatan bulat tidak dapat dicapai maka putusan dibuat berdasarkan pendapat mayoritas dengan pimpinan rapat sebagai pemegang suara penentu. Pendapat berbeda diperbolehkan dan sering dilakukan untuk kasus-kasus tertentu dengan memuatnya di dalam putusan. Namun demikian, pendapat berbeda tersebut tidak menjadikannya sebagai diskursus konstitusi di dalam pertimbangan hukumnya. Perkara yang diperiksa oleh MK Indonesia dilaporkan lebih lengkap dibandingkan dengan MK Thailand. Dengan merujuk pada beberapa kajian, Harding dan Leyland menyampaikan kritik terhadap MK Indonesia yang gagal menerapkan doktrin atas putusannya sendiri secara konsisten dalam berbagai perkara. Hal yang sama juga terjadi di MK Thailand. Menurut Harding dan Leyland, permasalahan yang terjadi dalam hal tersebut nampaknya bukan karena besarnya kesalahan para ahli hukum konstitusi, namun karena sifat pendekatan dalam pembuatan putusan di dalam konteks civil law. Dengan merujuk pada kajian yang dilakukan Butt (2006), mereka berpendapat bahwa Putusan MK Indonesia juga cenderung formalistik dan tidak terlalu mendalami argumentasi yang dipaparkan di dalam putusannya ataupun argumentasi yang disampaikan oleh hakim atau kasus lain yang terkait dengan masalah serupa, khususnya dalam menjawab pendapat hakim yang berbeda. Oleh karena itu, MK Indonesia dianggap kurang dapat memberikan justifikasi terhadap putusan yang diambil, di mana amar putusannya mengikat tetapi tidak dalam penalaran argumentasinya. Bagi Harding dan Leyland, sulit bahkan bagi para penggiat hukum untuk melihat jangkauan terhadap dampak praktis dari pertimbangan hukum putusan yang demikian.
Performa Mahkamah Konstitusi
Dalam tulisannya, Harding dan Leyland menilai performa mahkamah konstitusi melalui beberapa putusan yang dikeluarkannya. Terhadap MK Thailand, mereka menyoroti putusan penting terkait dengan pejabat publik dan hasil Pemilu. MK Thailand gagal untuk menguatkan temuan dari Komisi Nasional Penanggulangan Korupsi (NCCC) pada 2001 yang mengungkapkan bahwa sebelum menjadi Perdana Menteri, Thaksin Shinawatra telah menyembunyikan informasi kekayaannya secara tidak jujur guna menghindari konflik kepentingan yang dilarang oleh Konstitusi. Putusan MK Thailand yang lebih banyak memberikan keuntungan kepada posisi Thaksin tersebut mengejutkan banyak pihak. Sebab, sebanyak 17 kasus serupa sebelumnya yang diputus oleh MK Thailand selalu memberikan dukungan terhadap keputusan dari NCCC. Kemudian, dalam kasus konflik kepentingan sejenis yang diajukan oleh 36 Senator pada 2008, MK Thailand mendiskualifikasi Menteri Kesehatan Chaiya Samsomsap dari jabatannya karena terbukti tidak mengumumkan aset kekayaan istrinya yang memiliki lebih dari 5% saham di suatu perusahaan swasta.
Kasus yang menjadi perhatian Harding dan Leyland juga terkait dengan digugatnya putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Thailand pada 2 April 2006. Selama penyelenggaran Pemilu tersebut, terjadi banyak tuduhan politik uang (vote-buying). KPU Thailand tidak membenarkan keberatan terhadap hasil Pemilu tersebut dan MK Thailand mengonfirmasi hasil perseorangan yang dipertanyakan. Walaupun Thaksin memenangkan Pemilu, namun karena desakan keras dari para demonstran yang tergabung dalam People’s Alliance for Democracy (PAD) yang juga dikenal dengan sebutan Yellow Shirts, dirinya mengumumkan hanya akan menjadi Perdana Menteri sementara saja sampai pemerintahan baru terbentuk. Namun setelah beberapa lama, tidak ada tanda-tanda bahwa Thaksin akan melakukan hal itu. Pada 26 April 2006, Raja Thailand melakukan intervensi langsung terhadap para hakim MK Thailand dan Pengadilan TUN. Hal ini merupakan tindakan yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Raja Thailand menyampaikan agar para hakim tersebut harus menegaskan kewenangannya berdasarkan Konstitusi untuk membatalkan Pemilu yang telah diboikot oleh partai-partai oposisi. Akhirnya pada 5 mei 2006, MK Thailand memutuskan Pemilu tidak sah dengan alasan pengambilan suara tidak secara rahasia dan Partai Thai Rak Thai dinilai telah melakukan manipulasi dalam upaya untuk mengesahkan hasil suara dalam Pemilu. Bagi Harding dan Leyland, intervensi personal dari Raja Thailand merupakan perwujudan dari kegagalan mekanisme konstitusional dalam mempertahankan prinsip-prinsip demokrasi.
Dalam perkembangannya, MK Thailand juga dinilai semakin terbawa arus kontroversi politik yang tinggi. Dalam Putusannya pada September 2008, MK Thailand memutuskan bahwa Perdana Menteri Samak Sundaravej dari People’s Power Party (PPP), reinkarnasi dari Partai Thai Rak Thai yang telah dibubarkan, melakukan pelanggaran konflik kepentingan karena memperoleh bayaran atas penampilannya di sebuah pertunjukan memasak di salah satu stasiun televisi, sehingga harus diturunkan dari jabatannya. Kemudian pada Desember 2008, MK Thailand secara bulat kembali memutuskan bahwa Perdana Menteri Somchai Wongsawat dan koalisi pemerintahan PPP dinyatakan terbukti melakukan penipuan terhadap Pemilu. Konsekuensinya, Somchai dipaksa untuk turun dari jabatannya dan koalisi partai pemerintah dibubarkan berdasarkan Putusan MK Thailand. Dalam jangka pendek, menurut Harding dan Leyland, Putusan MK Thailand dapat meredam krisis politik, namun para pendukung PPP yang diketuai Somchai mengatakan bahwa MK Thailand bersikap partisan dan hanya memenuhi keinginan dari para pesaing mereka.
Sementara itu, Harding dan Leyland membandingkan bahwa MK Indonesia lebih banyak menggunakan batu uji Konstitusi daripada alasan kemanfaatan politik dan administratif. Secara kontras, kebanyakan perkara di MK Thailand lebih terkait pada kekuasaan di masa darurat, kualifikasi pemegang jabatan publik, isu mengenai yuridksi lembaga-lembaga negara, dan penggabungan atau pembubaran partai politik, dibandingkan dengan isu-isu mengenai hak asasi manusia dan interpretasi konstitusi yang sering mendominasi yurisprudensi di dalam Putusan MK Indonesia. Harding dan Leyland mengambil contoh ketika MK Indonesia membatalkan pembatasan yuridiksi MK untuk memeriksa undang-undang yang dibuat sebelum reformasi 1999, membatalkan ketentuan yang menghilangkan hak politik dari mantan anggota PKI, dan membatalkan ketentuan mengenai larangan permusuhan atau kebencian terhadap pemerintah. Kemudian, MK Indonesia juga berhasil mendorong pemerintah untuk memenuhi kewajibannya terkait anggaran pendidikan.
Secara khusus, Harding dan Leyland meyoroti Putusan MK terkait dengan kewenangan Komisi Yudisial yang digugat oleh para Hakim dari Mahkamah Agung. Menurutnya, putusan ini menemukan kesulitan atau bahkan kontradiksi dalam yurisprudensi konstitusi di Indonesia sebagai negara demokrasi yang tengah berkembang. Selain itu, Putusan-Putusan MK terkait dengan kebijakan ekonomi juga menjadi perhatian dari Harding dan Leyland. Dalam beberapa perkara, MK membatalkan inisiatif pemerintah terkait privatisasi atas dasar Pasal 33 UUD 1945 yang mengharuskan adanya penguasaan negara terhadap cabang-cabang produksi dan kekayaan alam. Menurutnya, pendekatan ini berbeda dengan yang dilakukan oleh MK Thailand pada saat terjadinya upaya darurat ekonomi pada1998-1999. Dalam hal ini, Harding dan Leyland memahami upaya pemerintah Indonesia yang mencoba menemukan jalan keluar dengan menggunakan delegasi pengaturan yang bukan menjadi kewenangan MK Indonesia. Walaupun kekosongan kewenangan ini sangat disayangkan, tetapi mereka berpendapat bahwa MK Indonesia nampaknya tidak mengapresiasi adanya kesulitan yang terjadi ketika memeriksa undang-undang yang berkaitan dengan isu-isu ekonomi.
Kesimpulan
Dalam kesimpulannya, Harding dan Leyland menyatakan bahwa banyak pihak memberikan reaksi yang berbeda dalam mengevaluasi MK Indonesia dan performanya setelah lima tahun pasca pendiriannya. Menurutnya, terdapat beberapa hal yang kontradiktif. MK Indonesia telah mendukung terjadinya reformasi dengan menggunakan Konstitusi sebagai rujukannya dan juga secara berani telah berupaya menegakkan hukum. Namun demikian, mereka menilai beberapa Putusan MK Indonesia masih mengabaikan aspek-aspek penting, seperti meluruskan pelanggaran masa lalu, reformasi ekonomi, pemisahan wilayah Papua, dan pemberantasan korupsi. Terlebih lagi menurut Harding dan Leyland, dalam proses mendukung independensi yudisial, MK telah meninggikan dirinya sendiri di atas hakim-hakim lainnya. Kemudian, ketentuan hukum dan tradisi hukum di dalam yuridiksi Eropa Kontinental menurut Harding dan Leyland juga menjadi penghambat bagi efektivitas MK dalam membuat putusan yang berwibawa. MK Indonesia juga dibatasi untuk menguji keputusan dan peraturan di bawah undang-undang, sehingga implementasi dan interpretasi terhadap hal tersebut berada di luar kewenangannya.
Sementara itu, kekhawatiran utama Harding dan Leyland di Thailand adalah tingkat kepercayaan terhadap MK Thailand sebagai pemutus akhir dari banyak kontroversi politik dan pertanyaan hukum. Oleh karena itu, Harding dan Leyland menyarankan bahwa dalam upaya untuk menjalankan perannya secara efektif, mahkamah konstitusi manapun memerlukan kelompok hakim yang terisolasi dari pengaruh langsung. Dalam konteks Thailand, proses pengangkatan telah disempurnakan dengan mengangkat para hakim berpengalaman dan ahli ilmu politik. Namun demikian, Harding dan Leyland menegaskan bahwa permasalahan yang terjadi bukan hanya adanya tekanan besar terhadap panel hakim MK saat memutus pengangkatan jabatan konstitusional, namun juga MK Thailand dapat menjadi lokasi utama dalam menentukan isu-isu politik. Bahkan, menurut mereka, hakim yang paling layak dan mampu sekalipun kemungkinan tidak dapat menyelesaikan isu-isu kontroversial tinggi tersebut secara memuaskan.
Terlepas dari itu, Harding dan Leyland menyimpulkan bahwa keberadaan mahkamah konstitusi dapat melindung hak-hak perorangan dan minoritas serta mendukung badan-badan pengawas konstitusional. Selanjutnya, ketika suatu pengadilan yang dihormati diminta untuk menyelesaikan pertanyaan politik maka pengadilan akan memberikan reaksi yang lebih berhati-hati dan juga berfungsi untuk menahan diri berbagai pihak pada saat terjadinya krisis. Bagi Harding dan Leyland, posisi demikian masih menjadi harapan daripada kenyataannya di Asia Tenggara, namun bukan berarti harapan tersebut tidak dapat diwujudkan sepanjang kekhawatiran dan permasalahan yang telah diuraikan sebelumnya dapat dihindari.
***
Kolom “Khazanah Konstitusi” merupakan rubrik yang menguraikan hasil penelitian ataupun kajian akademis yang ditulis oleh para peneliti di luar Indonesia terkait dengan tema-tema konstitusi. Rubrik ini dimaksudkan untuk mengetahui berbagai pandangan dan perspektif akademis yang berkembang di luar Indonesia terhadap keberadaan Mahkamah Konstitusi ataupun pelaksanaan sistem Konstitusi di Indonesia. Tulisan ini juga ditujukan sebagai materi literature review yang dapat digunakan oleh para mahasiswa, peneliti, ataupun para praktisi hukum konstitusi sebagai bahan referensi akademis ataupun studi lanjutan.
Rubrik ini diasuh oleh Pan Mohamad Faiz Kusuma Wijaya, Peneliti di Mahkamah Konstitusi yang kini tengah menempuh program PhD di bidang Hukum Tata Negara di School of Law, University of Queensland, sekaligus menjadi Research Scholar pada Center for International, Public and Comparative Law (CPICL) di Australia. Untuk informasi dan korespondensi lebih lanjut, Penulis dapat dihubungi melalui email: p.wijaya@uq.edu.au.