KONSTITUSIONALITAS PEMILU 2014
* Dimuat pada OPINI Koran SINDO – Senin, 3 Februari 2014
MEMASUKI tahun 2014 hingar-bingar politik mulai terasa. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan umum (pemilu) serentak menjadi bahan perdebatan.
MK mengeluarkan putusan yang pada intinya menyatakan bahwa pemisahan penyelenggaraan antara pemilu legislatif dan pemilu presiden bertentangan dengan UUD 1945. Akan tetapi dalam salah satu amarnya, MK juga memutuskan bahwa hal tersebut berlaku untuk penyelenggaraan Pemilu 2019 dan seterusnya.
Apabila diperbandingkan, dua amar tersebut terlihat bertentangan. Pertanyaannya kini, akankah Pemilu 2014 yang tidak dilaksanakan serentak menjadi inkonstitusional? Sebab telah ada putusan MK yang mencabut ketentuan UU tentang Pemisahan Penyelenggaraan Pemilu.