GBHN dan Haluan Ketatanegaraan

GBHN dan HALUAN KETATANEGARAAN[1]

Oleh: Pan Mohamad Faiz[2]

SINDOWacana untuk menghidupkan kembali garis-garis besar haluan negara semakin menguat akhir-akhir ini. Alasannya, Indonesia dirasakan tidak lagi memiliki haluan bernegara di bidang pembangunan dan pemerintahan yang terarah dan berkesinambungan. Terminologi terhadap haluan negara ini masih bervariatif. Ada yang menyebutnya secara umum atau menamakan secara khusus, misalnya Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PSBN) era Soekarno ataupun Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) era Soeharto. Penyusunan terhadap haluan negara ini direncanakan akan dimandatkan kepada MPR. Masalahnya, pasca perubahan UUD 1945, MPR tak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan garis-garis besar haluan negara. Untuk mewujudkan itu, UUD 1945 harus diubah dengan menambahkan kembali kewenangan tersebut.

Dalam perspektif hukum tata negara, penyusunan GBHN atau istilah lain sejenisnya akan memiliki implikasi turunan yang tidak sedikit. Apalagi jika hasilnya dituangkan ke dalam Ketetapan MPR. Hadirnya GBHN justru dikhawatirkan tidak sejalan dengan tujuan mendasar dari perubahan UUD 1945 di era reformasi, yaitu penguatan sistem pemerintahan presidensiil dan penegasan pemisahan kekuasaan negara. Continue reading

Kontroversi Pilkada Tidak Langsung

KONTROVERSI PILKADA TIDAK LANGSUNG

Oleh: Pan Mohamad Faiz *

PilkadaDi penghujung akhir masa jabatannya, DPR bersama Presiden membuat kesepakatan bersama yang menyentak publik luas. Berdasarkan kewenangannya, Presiden SBY akhirnya mengesahkan UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) yang mengakibatkan terjadinya perubahan mekanisme Pilkada secara langsung oleh rakyat menjadi tidak langsung melalui DPRD. Syahdan, kontroversi menyeruak di berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi, hingga masyarakat umum.

Atas desakan dan kritik yang begitu masif terhadap keputusan tersebut, Presiden SBY akhirnya mengeluarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2015 yang pada intinya mencabut UU Pilkada yang baru disahkannya sendiri sekaligus mengembalikan mekanisme Pilkada menjadi secara langsung.

Akan tetapi, walaupun daya ikat Perpu berlaku seketika itu juga, namun sifat keberlakuannya hanyalah sementara. Artinya, Perpu masih harus melewati proses persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya di awal tahun 2014. Dalam sidang nanti, DPR akan memutuskan apakah Perpu akan diterima dan disahkan menjadi UU atau ditolak. Dengan demikian, kemungkinan untuk mengubah mekanisme Pilkada menjadi melalui DPRD lagi sebenarnya masih terbuka luas.

Continue reading

Quo Vadis Sengketa Pemilukada?

Aside

QUO VADIS SENGKETA PILKADA?
*Dimuat pada Koran SINDO, Kamis (22/5/2014).
 
photo (2)Salah satu putusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang diputuskan Senin (19/5) lalu tampaknya kurang memperoleh perhatian luas.

Konsentrasi publik masih terserap pada proses pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden. Padahal, Putusan MK tersebut sangat terkait erat dengan proses pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia. Melalui Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013, MK menyatakan bahwa penanganan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh MK adalah inkonstitusional. Akibatnya, MK tidak berwenang lagi mengadili sengketa pilkada. Putusan ini tidak diambil secara bulat. 

Tiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinions) terhadap pendapat keenam hakim lainnya. Salah satu klausul penting dalam putusan tersebut, kewenangan untuk mengadili sengketa pilkada selama belum ada undang-undang yang mengaturnya tetap berada di tangan MK. Alasannya agar tidak ada keragu-raguan, ketidakpastian hukum, dan kevakuman lembaga yang menyelesaikan sengketa pilkada (hlm. 62). 

Continue reading

Kolom “Khazanah” di Majalah Konstitusi

KOLOM KHAZANAH DI MAJALAH KONSTITUSI 

Image

Mulai Januari 2014, saya akan menulis secara reguler dalam rubrik “Khazanah” di Majalah Konstitusi. Istilah khazanah sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti sebagai harta benda, kekayaan, perbendaharaan, atau tempat menyimpan harta benda. Sesuai dengan maknanya, rubrik Khazanah Konstitusi akan menjadi tempat menyemai kekayaan intelektual dan perbendaharan perspektif konstitusi yang berasal dari hasil penelitian ataupun kajian ilmiah yang dilakukan oleh para akademisi dan peneliti di luar negeri.

Rubrik yang akan dimuat satu bulan sekali ini juga dimaksudkan untuk mengetahui variasi pandangan akademis yang berkembang di luar Indonesia dalam menganalisa keberadaan Mahkamah Konstitusi ataupun pelaksanaan sistem Konstitusi di Indonesia. Hingga saat ini, harta intelektual tersebut belum optimal dipergunakan sebagai bahan referensi atau perbandingan kajian. Akibatnya, bermacam kajian kian terserak sebatas di dalam perpustakaan dan dunia maya. Tulisan di dalam rubrik Khazanah ini juga dapat digunakan sebagai materi literature review bagi para mahasiswa, peneliti, ataupun para praktisi hukum konstitusi sebagai bahan referensi akademis ataupun studi lanjutan.

Continue reading