Mekanisme Seleksi Hakim Konstitusi

MEKANISME SELEKSI HAKIM KONSTITUSI

Pan Mohamad Faiz, Peneliti di Mahkamah Konstitusi

(Tulisan diterbitkan di Kolom Opini Koran SINDO, Kamis, 2 Februari 2017)

SINDOAWAN kelabu kembali merundung Mahkamah Konstitusi. Salah seorang hakim konstitusi, Patrialis Akbar, ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam dugaan tindak pidana penyuapan. Menurut keterangan resmi KPK, penyuapan tersebut terkait dengan pengujian Undang-Undang Nomor 41/2014 mengenai Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Mengetahui kabar tak sedap, MK segera membebastugaskan hakim konstitusi dimaksud. Dewan Etik Hakim Konstitusi pun langsung mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mengusut dugaan pelanggaran berat tersebut.

Di tengah proses pembentukan MKMK, Ketua MK mengumumkan bahwa Patrialis Akbar telah melayangkan surat pengunduran diri sebagai hakim konstitusi pada Senin (30/1/2017). Namun demikian, MKMK tetap akan melangsungkan pemeriksaannya.

Pasalnya, Keputusan MKMK akan menjadi dasar bagi MK dalam menentukan pengajuan status pemberhentian seorang hakim konstitusi kepada presiden, apakah melalui pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat (vide PMK Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberhentian Hakim Konstitusi).
Continue reading