Judicial Restraint vs Judicial Activism

JUDICIAL RESTRAINT vs JUDICIAL ACTIVISM

Pan Mohamad Faiz, Ph.D., Peneliti Mahkamah Konstitusi

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom Opini MAJALAH KONSTITUSI No. 130, Desember 2017, hlm. 8-9 – Download)

26114235_1173488886117090_3864334010441051044_n

Setelah melalui 21 kali proses persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016 pada 14 Desember mengenai permohonan untuk memperluas delik-delik kesusilaan di dalam KUHP terkait dengan perzinaan (Pasal 284), pemerkosaan (Pasal 285), dan perbuatan cabul (Pasal 292). Dalam amar putusannya, MK menolak permohonan untuk seluruhnya. Putusan ini berakhir dengan adanya perbedaan pendapat di kalangan Hakim Konstitusi. Empat dari sembilan Hakim Konstitusi menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinions).

Tulisan ini tidak lagi mengulas mengenai kesalahpahaman sebagian masyarakat dalam membaca Putusan tersebut, karena telah dibahas sebelumnya oleh penulis dalam media yang berbeda (SINDO, 27/12). Kali ini, penulis akan lebih dalam membahas mengenai letak perbedaan pandangan di antara para Hakim dalam memutus perkara ini.

Secara eksplisit terbaca dalam Putusan MK, perbedaan tersebut disebabkan adanya penggunaan pendekatan yang berbeda untuk menjawab isu konstitusionalitas yang dipersoalkan. Mayoritas Hakim berpegang pada pendekatan “pembatasan yudisial” (judicial restraint), sedangkan para Hakim lainnya menggunakan pendekatan “aktivisme yudisial” (judicial activism).

Continue reading

Salah Paham Putusan MK

SALAH PAHAM PUTUSAN MK

Pan Mohamad Faiz, Peneliti di Mahkamah Konstitusi

(Tulisan diterbitkan di Kolom Opini Koran SINDO, Rabu, 27 Desember 2017, hlm. 6)

SINDODI penghujung 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting atas pengujian konstitusionalitas delik kesusilaan yang terkandung di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 284 (perzinaan), Pasal 285 (perkosaan), dan Pasal 292 (perbuatan cabul).

Para pemohon dalam perkara ini pada intinya menginginkan agar MK melakukan perluasan cakupan dan ruang lingkup serta mengubah jenis-jenis perbuatan yang dapat dipidana dalam ketiga pasal tersebut. Pertama, para pemohon meminta agar perzinaan yang dapat dipidana mencakup seluruh perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan, baik yang terikat maupun tidak terikat dalam suatu perkawinan yang sah.

Kedua, para pemohon meminta agar pemerkosaan yang dapat dipidana mencakup kekerasan atapun ancaman kekerasan untuk bersetubuh tidak hanya kepada perempuan, namun juga terhadap laki-laki. Ketiga, para pemohon meminta agar perbuatan cabul yang dapat dipidana mencakup setiap perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang dari jenis kelamin yang sama, bukan hanya terhadap anak di bawah umur, namun juga orang dewasa.

Continue reading

Mekanisme Seleksi Hakim Konstitusi

MEKANISME SELEKSI HAKIM KONSTITUSI

Pan Mohamad Faiz, Peneliti di Mahkamah Konstitusi

(Tulisan diterbitkan di Kolom Opini Koran SINDO, Kamis, 2 Februari 2017)

SINDOAWAN kelabu kembali merundung Mahkamah Konstitusi. Salah seorang hakim konstitusi, Patrialis Akbar, ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam dugaan tindak pidana penyuapan. Menurut keterangan resmi KPK, penyuapan tersebut terkait dengan pengujian Undang-Undang Nomor 41/2014 mengenai Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Mengetahui kabar tak sedap, MK segera membebastugaskan hakim konstitusi dimaksud. Dewan Etik Hakim Konstitusi pun langsung mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mengusut dugaan pelanggaran berat tersebut.

Di tengah proses pembentukan MKMK, Ketua MK mengumumkan bahwa Patrialis Akbar telah melayangkan surat pengunduran diri sebagai hakim konstitusi pada Senin (30/1/2017). Namun demikian, MKMK tetap akan melangsungkan pemeriksaannya.

Pasalnya, Keputusan MKMK akan menjadi dasar bagi MK dalam menentukan pengajuan status pemberhentian seorang hakim konstitusi kepada presiden, apakah melalui pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat (vide PMK Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberhentian Hakim Konstitusi).
Continue reading

Tafsir Konstitusi “Orang Indonesia Asli”

TAFSIR KONSTITUSI “ORANG INDONESIA ASLI”

Pan Mohamad Faiz *

logo-sindoWacana amandemen kelima UUD 1945 kini bergulir terhadap ketentuan mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Musyawarah Kerja Nasional PPP mengeluarkan salah satu rekomendasi yang mengusulkan agar orang Indonesia asli sebagai syarat kepala negara dimasukkan kembali dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945.

Artinya, menurut pandangan PPP, warga negara Indonesia yang berdarah atau berketurunan asing tidak dapat menjadi presiden atau wakil presiden, setidak-tidaknya terhitung hingga derajat keturunan tertentu. Alasan lainnya, amendemen tersebut akan mengembalikan cita-cita pendiri bangsa.

Pertanyaannya, benarkah para pendiri bangsa memasukan frasa “orang Indonesia asli” sebagaimana makna yang dimaksudkan di atas? Artikel ini akan menjernihkan makna dari “orang Indonesia asli” yang terkandung di dalam UUD 1945 dengan menggunakan penafsiran original intent dan analisis sejarah Konstitusi Indonesia. Continue reading