CINDONESIA: Cina, India dan Indonesia (Bagian II)

CINDONESIA:
MEMBANGUN KEKUATAN TRIUMVIRAT ASIA
Oleh: Pan Mohamad Faiz

[ Dipresentasikan pada “International Indonesian Students Conference on Strategic Issues” di Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 3-5 Mei 2008]

(Sambungan tulisan dari Bagian I)

IV. MENGEJAR LAJU CINDIA

1. Ekonomi

Bangkitnya perekonomian Cina dan India dapat kita golongkan sebagai gelombang kebangkitan negara-negara Asia setelah Jepang dan Korea. Perbedaan fundamental dari lahirnya kedua gelombang tersebut yaitu bangkitnya industri Jepang dan Korea pasca Perang Dunia II ditempuh melalui dorongan ekspor, sedangkan bagi Cina dan India lebih banyak dipengaruhi oleh masuknya investasi asing yang begitu besar. Pola ekspor ke luar negeri merupakan strategi yang sangat penting manakala suatu negara tidak mempunyai pasar domestik yang mencukupi. Oleh karenanya, bagi Cina maupun India yang memiliki pasar domestik terbesar di dunia, mereka mencoba untuk lebih memanfaatkan potensi tersebut sebagai titik pangkal dalam membangun perekonomiannya.[1]

Cindia yang baru saja memulai perjalanan panjangnya kini menyandang gelar sebagai “laboratorium dunia”, dengan Cina sebagai laboratorium manufaktur dan India sebagai laboratorium jasa serta pelayanan IT. Namun demikian, sebagaimana negara-negara industri maju yang telah ada sebelumnya, seiring berjalanannya waktu Cina akan segera mengalihkan kegiatan manufakturnya dengan cara outsourcing kepada negara-negara ekonomi berkembang lainnya di Asia Tenggara, Karibia, Afrika, ataupun Eropa Timur. Salah satu yang sudah terjadi yaitu ketika Haier mulai membangun aplikasinya di Indonesia, Malaysia dan Yugoslavia, serta Shanghai Baosteel yang mulai melakukan operasinya di Brasil. Sementara itu, produk-produk manufaktur tekstil Cina juga telah dialihkan ke negara-negara Afrika. [2]

Unduh Bebas Buku-Buku dan Artikel Hukum karya Prof. Jimly

MEMBANGUN HUKUM INDONESIA DI ERA TEKNOLOGI
Oleh: Pan Mohamad Faiz

Kemajuan teknologi di Indonesia kini dirasakan telah memberikan manfaat bagi perkembangan hukum di tanah air, baik itu yang bersifat akademik maupun secara praktik. Setelah Mahkamah Konstitusi menjadi pionir dalam melakukan berbagai terobosan baru dalam hal penggunaan ITC (Information, technology and communication) pada proses peradilannya, yaitu dimulai dari pendaftaran perkara secara online, persidangan dengan menggunakan teleconference, hingga pemuatan setiap putusan di dalam layan (website) resminya tidak kurang dari 15 menit setelah dibacakannya, kini para akademisi hukum pun secara personal telah pula memanfaatkan keunggulan cyber dalam berkarya.

Salah satu akademisi yang ikut ambil bagian dalam pemanfaatan IT yaitu Jimly Asshiddiqie, pakar hukum tata negara yang kini juga menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI. Tidak lama setelah meluncurkan website pribadinya, kini beragam buku dan artikel hukum karyanya telah “berpose” secara sempurna di website tersebut untuk dapat diunduh secara bebas bagi siapapun yang membutuhkannya. Entah apakah ini merupakan salah satu respon atas tulisan penulis terdahulu atau bukan (wallahualam bish shawab), tetapi satu hal yang pasti bahwa trend pembuatan free e-Book di tengah-tengah keringnya sumber bacaan online yang komprehensif tentang hukum Indonesia, ibarat menemukan oase di tengah gurun pasir yang tandus.

Continue reading