MERAJUT KONSTITUSI RAKYAT
Oleh: Pan Mohamad Faiz *
Oleh: Pan Mohamad Faiz *
.
Bola panas kembali bergulir menjelang digelarnya pesta rakyat (pemilu) lima tahunan. Kali ini isu mengenai perubahan UUD 1945 kembali mengemuka, hanya saja sifat usulannya lebih ‘halus’ yaitu didahului dengan pembentukan lembaga pengkaji UUD semacam Komisi Konstitusi. Adalah MPR yang memunculkan gagasan tersebut setelah menyambut baik usulan amandemen dari Presiden SBY yang disampaikannya di hadapan para anggota DPD belum lama ini.Berbeda dengan ketiga lembaga tinggi negara di atas (MPR, DPD, Presiden), DPR lebih bersikap dingin atas usulan amandemen kelima terhadap UUD 1945. Pasalnya, lembaga perwakilan rakyat tersebut merasa sudah cukup puas dengan kewenangan kuat yang melekat pada dirinya (legislative heavy) sebagai hasil pergulatan panjang amandemen UUD 1945 dalam empat tahap dari tahun 1999-2002. Sebaliknya, baik MPR maupun Presiden merasa bahwa kewenangan yang dimilikinya terlucuti akibat hasil amandemen. Sedangkan bagi DPD, kewenangan konstitusional yang dimiliknya berdasarkan Pasal 22D UUD 1945 menciptakan kondisi seakan-akan hidup segan mati pun tidak mau.
Oleh karena itu, berdasarkan klasifikasi kepentingannya, amandemen kelima ini dapat dikatakan cenderung membawa kepentingan-kepentingan lembaga tertentu untuk lebih dapat mendongkrak kekuasaannya masing-masing (Negretto, 1998). Jika benar adanya, maka dikhawatirkan bahwa amandemen kelima nanti akan kembali mengulang sejarah kesalahan yang sama dengan menjadikan ajang amandemen sebagai permainan politik di kalangan elite semata. Kepentingan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sekaligus pemilik sejati sebuah konstitusi negara, seakan-akan dikesampingkan dalam hal ini.