Perubahan Politik Hukum Pengujian Peraturan Daerah Pasca Putusan MK (Bagian Buku)

PERUBAHAN POLITIK HUKUM PENGUJIAN PERATURAN DAERAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Pan Mohamad Faiz

Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara Mahkamah Konstitusi RI

Cover DepanPada medio 2016, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mencabut dan merevisi sebanyak 3.143 Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dan Peraturan Mendagri (Kemendagri, 2016). Umumnya, Perda dan Perkada yang dicabut atau direvisi tersebut berkaitan dengan investasi, retribusi, dan pajak. Menteri Dalam Negeri dan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dapat membatalkan Perda dan Perkada tersebut karena telah diberikan wewenang berdasarkan Pasal 251 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU Pemda). Alasan utama Pemerintah untuk melakukan deregulasi Perda dan Perkada tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 250 UU Pemda, karena dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, khususnya telah menyebabkan terganggunya akses terhadap pelayanan publik dan/atau terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Continue reading

Memperkuat Prinsip Pemilu yang Teratur, Bebas, dan Adil Melalui Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang

MEMPERKUAT PRINSIP PEMILU YANG TERATUR, BEBAS, DAN ADIL MELALUI PENGUJIAN KONSTITUSIONALITAS UNDANG-UNDANG

* Artikel diterbitkan dalam Jurnal Konstitusi, Volume 14, Nomor 3, September 2017, hlm. 672-700.

CoverAbstrak: Artikel ini membahas peran Mahkamah Konstitusi dalam memperkuat prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia, khususnya prinsip Pemilu yang teratur, bebas, dan adil (regular, free and fair elections). Analisis dilakukan terhadap putusan-putusan monumental (landmark decisions) dalam pengujian konstitusionalitas undang-undang yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi terkait dengan penyelenggaraan Pemilu. Penelitian ini didasarkan pada metodologi kualitatif dengan menggunakan studi kepustakaan yang bersumber dari putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel jurnal ilmiah. Artikel ini menyimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah turut membentuk politik hukum terkait dengan sistem Pemilu di Indonesia dan berbagai aturan pelaksanaannya. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga telah memperkuat prinsip Pemilu yang teratur, bebas, dan adil dengan cara melindungi hak pilih warga negara, menjamin persamaan hak warga negara untuk dipilih, menentukan persamaan syarat partai politik sebagai peserta Pemilu, menyelamatkan suara pemilih, menyempurnakan prosedur pemilihan dalam Pemilu, dan menjaga independensi penyelenggara Pemilu.

Kata Kunci: Demokrasi, Mahkamah Konstitusi, Pemilihan Umum, Pengujian Undang-Undang

Artikel selengkapnya dapat diunduh di sini.

Continue reading

Pasang Surut Kekuatan MK

PASANG SURUT KEKUATAN MAHKAMAH KONSTITUSI

* Dimuat dalam Kolom Khazanah, Majalah KONSTITUSI No. 101, Edisi Juli 2015, hal 70-74 (Download)

Khazanah - Majalah Konstitusi edisi Juli 2015_Page_1Kehadiran Mahkamah Konstitusi di Indonesia yang terlahir dari rahim reformasi telah menarik perhatian banyak kalangan akademisi. Perannya yang dinilai strategis sebagai salah satu pemain kunci di dalam politik nasional menjadi daya tarik sendiri untuk dikaji. Satu dekade sejak pendiriannya, MK dipimpin oleh empat Ketua MK yang berbeda. Di setiap masa kepemimpinan yang berbeda tersebut, MK mengalami pasang surut kekuatan di tengah sistem ketatanegaraan Indonesia. Adanya fluktuasi kekuatan MK sebagai veto player ini menjadi isu menarik yang diangkat oleh Theunis Roux dan Fritz Siregar dalam tulisannya berjudul “Trajectories of Curial Power: The Rise, Fall and Partial Rehabilitation of the Indonesian Constitutional Court” yang dimuat dalam Melbourne University Asian Law Journal (2015).

Tulisan tersebut berangkat dari hipotesa bahwa MK Indonesia memiliki kekuatan yang besar pada masa awal pendiriannya. Akan tetapi, kekuatan tersebut mulai melemah yang ditandai dari adanya upaya lembaga legislatif untuk memangkas kewenangan MK pada 2011 dan mundurnya Ketua MK Akil Mochtar pada 2013 menyusul peristiwa penangkapannya akibat kasus korupsi. Theunis dan Fritz melakukan evaluasi atas klaim tersebut dengan mengembangkan kerangka konseptual untuk menilai performa dan fenomena Mahkamah Konstitusi yang kuat di awal pendiriannya, namun melemah setelahnya. Untuk menguji konsep tersebut, Theunis dan Fritz selanjutnya menganalisa berbagai peristiwa terkini yang terjadi pada MK Indonesia.

Continue reading

Kajian Perbandingan MK Thailand dan MK Indonesia

KAJIAN PERBANDINGAN MK THAILAND DAN MK INDONESIA

* Dimuat dalam Kolom Khazanah, Majalah KONSTITUSI No. 98, Edisi April 2015, hal 70-74 (Download)

Majalah_96_Majalah April 2015_Page_01Di dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa kali terlontar wacana dari ahli yang memberikan keterangan agar MK Indonesia bisa membuat keputusan meniru MK Thailand. Publik yang mendengar, baik yang berada di dalam ataupun di luar ruang persidangan, menjadi bertanya-tanya seperti apakah sebenarnya peran dan keputusan yang dikeluarkan oleh MK Thailand. Perlukah MK Indonesia meniru MK Thailand? Sayangnya, referensi tentang MK Thailand di Indonesia saat ini masih sangat terbatas. Salah satu studi yang mengkaji perbandingan langsung antara MK Thailand dan MK Indonesia dapat ditemukan di dalam buku JCL Studies in Comparative Law No. 1 (2009) dengan tema Constitutional Courts: A Comparative Studies. Penulisnya adalah Andrew Harding, Profesor Hukum Asia-Pasifik dari University of Victoria (Kanada) dan Peter Leyland, Profesor Hukum Publik dari London Metropolitan University (Inggris), dengan judul artikel “The Constitutional Courts of Thailand and Indonesia: Two Case Studies from South East Asia”. Tulisan berikut ini akan menguraikan kajian dan hasil perbandingan dari kedua penulis tersebut.

Studi yang dilakukan oleh Harding dan Leyland cukup menarik karena terkait dengan peran mahkamah konstitusi di dua negara demokrasi yang tengah berkembang dengan sistem yang berbeda. Thailand menerapkan bentuk negara monarki konstitusional dengan sistem parlemen, sedangkan Indonesia menerapkan bentuk negara republik dengan sistem presidensiil. Selain itu, Thailand mengadopsi Konstitusi baru pada 1997 yang  kemudian diganti kembali dengan Konstitusi 2007, sedangkan Indonesia mengubah secara ekstensif UUD 1945 secara bertahap pada kurun waktu 1999-2002. Persamaan di keduanya, para pengubah Konstitusi di kedua negara menitikberatkan pada terwujudnya penguatan terhadap pemisahaan kekuasaan negara dengan menempatkan ajudikasi konstitusional sebagai salah satu elemennya.

Continue reading