Unknown's avatar

About Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L., Ph.D.

Pan Mohamad Faiz was born in Jakarta, Indonesia. He earned his PhD on Constitutional Law at the TC Beirne School of Law, the University of Queensland in Brisbane, Australia. Faiz has been working as a Researcher, Judicial Assistant and Speechwriter at the Indonesian Constitutional Court since 2005. He has a Bachelor of Laws degree from the University of Indonesia and Master of Comparative Laws degree, concentrating in comparative constitutional law, from the University of Delhi where he was fully supported by ICCR Scholarship. He has been invited to be a guest lecturer on constitutional law at the Faculty of Law, University of Indonesia and other Indonesian legal institutions since 2008. He was the Executive Secretary of the Expert Council of Indonesian Legal Scholars Association (ISHI) and a Legal Researcher at the Institute of Indonesian Law and Governance Development (IILGD) and at the Legal Center for Law and Information (The CeLI). In 2012 he became a Research Scholar at the Centre for Public, International and Comparative Law (CPICL) and commenced his PhD at TC Beirne School of Law, the University of Queensland. Early 2012 the U.S. Department of State awarded Faiz a premier professional exchange program known as the International Visitor Leadership Program (IVLP) for his outstanding achievement and contribution. Despite his achievement in academic area, Pan Mohamad Faiz is well known as a student activist both in national and international level. He was the President of Student Senate at Faculty of Law, University of Indonesia (2004-2005) and the President of Indonesian Student Association in India/PPI-India (2007-2008). He is also one of the founders of “Forum Lintas Generasi (FLG, Depok), Overseas Indonesian Students Association Alliance (OISAA, Sydney), and Institute of Indonesian Law and Governance Development (IILGD, Jakarta). Faiz also served as National President of Indonesian Students Association of Australia (PPI Australia) and Coordinator of Overseas Indonesian Students Association Alliance (PPI se-Dunia).

Quo Vadis Putusan MA?

QUO VADIS PUTUSAN MA?

 Oleh: Pan Mohamad Faiz 

  Sumber: Seputar Indonesia –  Kamis, 30 Juli 2009

kpuAtmosfer politik Indonesia akhir-akhir ini memanas. Dua gugatan terhadap Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pilpres telah dilayangkan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menengarai hasil penghitungan KPU tidak sah karena terlalu banyak pelanggaran dan kesalahan selama proses pemilihan presiden, baik secara prosedural maupun substansial. Sementara itu, minggu sebelumnya dunia perpolitikan kita lebih dahulu dikejutkan oleh keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 15 P/HUM/2009 bertanggal 18 Juni 2009.

MA memutuskan tidak sah dan tidak berlaku untuk umum Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat (1) dan (3) Peraturan KPU No 15/2009 terkait cara penghitungan tahap kedua untuk kursi DPR. Memang dalam putusan tersebut MA tidak mengutak-atik perolehan kursi partai politik yang berhak duduk di Senayan, namun secara tidak langsung dipastikan akan memengaruhi perolehan kursi dari banyak partai politik papan menengah.

Implikasinya, menurut CETRO, 66 kursi di DPR RI diperkirakan akan beralih partai! (Seputar Indonesia, 28/7). Karena putusan MA tersebut sangat berdampak pada konfigurasi politik nasional untuk lima tahun ke depan, tak ayal sensitivitas politiknya pun sangat tinggi. Akibatnya, ingar-bingar dan kemelut antara pihak yang diuntungkan dan dirugikan atas putusan tersebut kontan menghiasi berbagai media cetak dan elektronik.

Sayangnya, respons yang keluar dalam menanggapi putusan tersebut justru lebih banyak berhulu pada respons politik, bukan berangkat melalui respons hukum. Sejatinya,suatu produk hukum dan pengadilan harus pula ditanggapi dengan kajian yuridis, bukan justru dihadapkan sekadar dengan analisis dan bumbu politis.

KPU pun kian menjadi sorotan tajam dan berada pada posisi yang dilematis serta terjepit dalam kondisi ini. Di satu sisi KPU wajib menjalankan putusan tersebut, di sisi lain apabila melaksanakan putusan tersebut dapat mengakibatkan guncangnya sendi-sendi sistem politik dan pemilu yang bermuara pada keterpilihan kursi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Continue reading

Pernyataan Sikap Dewan Pemuda Indonesia (Indonesian Youth Council) atas Tragedi Bom Marriott 2

detikbunga-ritz-dalam

Merespons Tragedi Kemanusiaan ledakan Bom di Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton Kuningan pada Jumat, 17 Juli 2009, kami para pemimpin muda lintas agama yang tergabung dalam DEWAN PEMUDA INDONESIA (Indonesian Youth Council) menyatakan sikap dan pernyataan bersama:

  1. Kami menyatakan keprihatinan, duka cita, dan berbela sungkawa atas jatuhnya korban dari tragedi kemanusiaan dari ledakan Bom di Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta pada Jumat 17 Juli 2009 seiring dengan doa-doa tulus terhadap para korban dan keluarganya, semoga diterima di sisi-Nya dengan damai dan bahagia, serta penuh ketabahan menerima musibah ini.
  2. Kami mengutuk keras kepada siapapun para pelaku terjadinya tragedi kemanusiaan tersebut sebagai pihak penjahat kemanusiaan dan teroris yang biadab dan kejam yang harus dihukum seadil-adilnya.
  3. Continue reading

Lomba Karya Tulis Mahkamah Konstitusi 2009

Dear para pengunjung setia Blawg,

n40632203629_1065445_1602Sekedar menginfokan mungkin ada di antara rekan-rekan yang tertarik untuk ikut Lomba Karya Tulis dan/atau Foto Jurnalistik Mahkamah Konstitusi untuk Tahun 2009 ini. Info selengkapnya mengenai Lomba Karya Tulis dapat dilihat di bawah, sementara itu untuk Lomba Foto Jurnalistik keterangannya dapat diunduh di laman MK. Bagi rekan-rekan mahasiswa hukum, akan diadakan juga Lomba Debat Konstitusi yang infonya dapat ditanyakan kepada Dekanat Fakultas Hukum masing-masing. Jika berkenan, mohon informasi ini dapat disampaikan kepada yang memerlukan.

Terima kasih dan selamat berpartisipasi.
 
Salam Hormat,
 
Pan Mohamad Faiz
Mahkamah Konstitusi RI
 
# www.panmohamadfaiz.com #

Continue reading

Sengketa Antarcaleg

SENGKETA ANTARCALEG

Oleh: Pan Mohamad Faiz*

70823_suasana_sidang_sengketa_hasil_pemilu_di_mahkamah_konstitusi_thumb_300_225Usai sudah perhelatan 30 hari persidangan sengketa Pemilu Legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK). Data terakhir menunjukkan bahwa dari 44 partai politik peserta Pemilu 2009, hanya 2 (dua) partai politik saja yang tidak mengajukan permohonan sengketa ke MK. Sedangkan untuk sengketa Pemilu anggota DPD, permohonan didaftarkan oleh 27 calon anggota perseorangan yang berasal dari berbagai provinsi di tanah air. Apabila dihitung jumlah keseluruhan kasusnya, maka Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2009 sebanyak 722 kasus atau sekitar 275% lebih banyak dari Pemilu 2004.

Meningkatnya jumlah kasus yang dipersengketakan di arena Mahkamah setidaknya disebabkan beberapa hal. Pertama, jumlah partai politik peserta Pemilu 2009 membengkak hampir 100%, yaitu dari 24 partai politik menjadi 44 partai politik. Kedua, pemahaman dan kesiapan partai politik perihal penyelesaian sengketa Pemilu sedikit lebih baik dari sebelumnya. Ketiga, carut-marut proses penyelenggaraan Pemilu juga berimbas terhadap merebaknya kasus sengketa Pemilu kali ini.

Benarkah pelaksanaan Pemilu 2009 yang penuh dengan duri dan onak ini berakibat pada meningkatnya angka sengketa Pemilu? Continue reading