Perjuangan Capres Independen

PERJUANGAN CAPRES INDEPENDEN

Oleh: Pan Mohamad Faiz

 

7-1Lika-liku jalan calon presiden independen (perseorangan) untuk ikut berkompetisi dalam Pemilu Presiden 2009 terhenti sudah. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan bahwa frasa “Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dan didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum…” dalam UU No. 42 tahun 2008 (UU Pilpres) tidak inkonstitusional.

 

Menariknya, putusan MK tersebut tidak diputus secara bulat. Tiga dari delapan Hakim Konstitusi memberikan pendapat berbeda (dissenting opinions) yang pada intinya menyatakan bahwa Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 harus ditafsirkan pula membuka ruang bagi terbukanya calon presiden perseorangan di dalam UU Pilpres. Namun demikian, ketiga Hakim tersebut juga mempertimbangkan kepentingan nasional terkait dengan proses penyelenggaraan Pemilu 2009 yang semakin dekat, sehingga pendapat tersebut berhujung pada kondisi konstitusional bersyarat (conditionally constitutional). Artinya, mereka memandang bahwa kesempatan calon presiden perseorangan dalam Pilpres harus sudah mulai dibuka pada Pemilu tahun 2014 atau 2019.

 

Continue reading

DEMOKRASI ANARKI: Sebuah Puisi Jiwa

DEMOKRASI ANARKI

 Demokrasi Anarki

 

Berteriak lantang berkedok aspirasi

Mengumbar janji dan program suci

Lihat! semua orang bernafsu meraih kursi

Di tengah euforia terbukanya pintu reformasi

 

Gawat Tuan! Nurani bangsa telah dicuri

Mereka saling tuding dan saling menggurui

Yang tidak setuju boleh gunakan emosi

Kerahkan massa, lalu letupkan provokasi

 

Inikah yang kau sebut demokrasi?

Ah bukan, ini sih namanya democrazy!

Pantas saja tiap demonstrasi berhujung anarki

Karena kita sedang terlelap di alam mobokrasi

 

 

Merdeka Barat, 12/02/09 – 18:00 WIB

 

Catatan: Turut Berduka atas jatuhnya korban dalam Demokrasi Anarki

di Gedung DPRD Sumut

Putusan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Jawa Timur

BELAJAR DARI SENGKETA PEMILUKADA JATIM

Oleh: Pan Mohamad Faiz*

 

658Usai sudah pagelaran sidang sengketa perselisihan suara Pemilukada Jawa Timur antara pasangan Kaji vs. KPU Provinsi Jatim yang turut melibatkan kubu Karsa sebagai pasangan yang sebelumnya dinyatakan sebagai pemenang penghitungan suara putaran kedua. Namun demikian, ketukan palu Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata belum menandai selesainya pesta demokrasi terbesar bagi rakyat Jawa Timur tersebut. Pasalnya, MK tidak lagi memutus hitam-putih seperti biasanya, yaitu alternatif amar putusan antara tidak menerima, mengabulkan, atau menolak permohonan. Kali ini, MK kembali menerapkan doktrin constitutional activism dengan memutus dan memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur untuk melakukan penghitungan dan pencoblosan ulang di beberapa Kabupaten di wilayah Jatim. Artinya, rakyat Jatim akan masih tetap disibukkan dengan sejumput agenda Pemilukada, khususnya mereka yang tinggal di wilayah Kabupaten Pemekasan, Bangkalan, dan Sampang, Madura.

 

Continue reading