Hakim Konstitusi Perempuan

MENANTI NEGARAWATI DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Oleh: Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L.*

.
Belum lama ini, Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi bentukan Presiden SBY telah mengumumkan 16 (enam belas) nama calon hakim konstitusi. Atas dasar kewenangan konstitusional yang diberikan oleh Pasal 24C ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945 yang dituangkan secara terperinci melalui Pasal 18 ayat (1) UU MK, Presiden kemudian akan memilih 3 (tiga) orang untuk duduk sebagai Hakim Konstitusi RI untuk masa periode 2008-2013.

Terdapat hal yang menarik dalam penyeleksian hakim konstitusi kali ini. Panitia Seleksi yang diketuai oleh Adnan Buyung Nasution menjanjikan bahwa satu dari tiga hakim konstitusi yang akan dipilih oleh Presiden, nantinya akan berasal dari kalangan perempuan. Apabila kita mencermati daftar nama calon hakim konstitusi yang ada — dan seandainya janji tersebut benar-benar dilaksanakan –, maka tentunya pilihan tersebut akan jatuh kepada salah satu dari empat calon hakim konstitusi perempuan yang telah terdaftar, yaitu Maria Farida Indrati (Universitas Indonesia), Harkristuti Harkrisnowo (Dirjen HAM Departemen Hukum dan HAM), Ningrum Sirait (Universitas Sumatera Utara), atau Andayani Budisetyowati (Universitas Tarumanegara).

Tentunya rencana yang cukup visioner ini akan membawa angin segar pada dinamika ketatanegaraan Indonesia yang berarena di persidangan Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, enam hakim yang telah terpilih lebih dahulu dari DPR dan Mahkamah Agung, tidak satu pun berasal dari kalangan perempuan. Perdebatan antara ada-tidaknya perwakilan perempuan sebagai hakim konstitusi, memang tidak seyogyanya menjadi diskursus yang justru menimbulkan sikap resistensi terhadap perjuangan melawan diskriminasi atas peran antara perempuan dan laki-laki di ranah publik. Sebab, mengawal Konstitusi Indonesia bukan sekedar ditentukan dari keterwakilan jenis kelamin saja, namun juga dibutuhkan pengetahuan hukum dan ketatanegaraan yang luas serta mendalam terkait dengan pelbagai disiplin bidang ilmu. Continue reading

Berita Kelulusan

LULUS DENGAN PREDIKAT “FIRST DIVISION”

Syukur Alhamdulillah, setelah melalui perjuangan yang cukup panjang dan melelahkan akhirnya saya dapat menyelesaikan Studi S2 untuk program Master of Comparative Laws (M.C.L.) pada Faculty of Law, University of Delhi dengan tepat waktu dan berhasil memperoleh predikat First Division (Memuaskan).

Menembus kelulusan tepat waktu dari Sekolah Hukum di India ternyata bukanlah perkara yang mudah. Terbukti bahwa saya hanya merupakan salah satu dari 8 (delapan) mahasiswa dengan total sejumlah 42 mahasiswa untuk satu angkatan yang berhasil lulus tepat waktu untuk jangka waktu masa studi selama 2 (dua) tahun. Sedangkan untuk penulisan akhir (Thesis), saya mengambil judul “Critical Analysis on the Amendment Procedure under the Constitution of Indonesia: A Comparative Study from Selected Constitutions of the World (Japan, South Korea, India, United States and Germany)”.

Continue reading

Capital Punishment in Indonesia

KEEP THE DEATH SENTECE
Ahmad Qisa’i, Jakarta
Pan Mohamad Faiz, New Delhi

This article was published at the Jakarta Post on Wed, 08/06/2008

In the past week, debate over the pros and cons of using capital punishment in Indonesia has made the news on several TV stations, pitching two opposing camps against each other. The execution of five convicts found guilty of drug trafficking and murder in July 2008 have triggered the question: “Should capital punishment in Indonesia be retained or abolished altogether?”

Abolitionists, those who oppose capital punishment, claim the right to life cannot be abrogated, at any cost, by anyone and that the state is responsible for ensuring this. A convict proven guilty of a serious crime cannot be put to death, but should instead be imprisoned for the longest term possible.

Continue reading

Berita Hukum: Hukum (Masih) Sebagai Panglima?

HUKUM (MASIH) SEBAGAI PANGLIMA?

Lama tidak menorehkan tulisan, ternyata oleh beberapa pengunjung Blawg ini saya diminta untuk menceritakan pengalaman ketika menghadiri beberapa Konferensi Internasional pada bulan Mei yang lalu. Namun dikarenakan kesibukan yang begitu padat, akhirnya sharing pengalaman dalam Blawg ini menjadi sedikit tertunda. Salah satu alasan utamanya yaitu saya harus menyelesaikan tugas akhir berupa Thesis dan menyiapkan beberapa laporan dan dokumen yang terkait dengan aktivitas saya di New Delhi, serta persiapan pembuatan buku yang memuat kompilasi artikel dan pemikiran yang hingga saat ini masih terserak.

Dalam tulisan singkat kali ini saya sekedar ingin berbagi pengalaman dan keyakinan bahwa di tengah-tengah menguatnya citra negatif hukum di tanah air, ternyata “Hukum masih diterima menjadi Panglima” di mata masyarakat intelektual Indonesia. Kenapa bisa demikian? Awal cerita, dalam partisipasi saya dalam Indonesian Students’ Scientific Meeting (ISSM) 2008 di Belanda bulan lalu dengan tema sentral “Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia: Sebuah Pendekatan Antardisiplin”, dari 64 makalah yang telah dipresentasikan ternyata hanya sayalah satu-satunya yang membawakan tema terkait dengan issue “Hukum”.
Continue reading