Putusan Ultra Petita di Mahkamah Konstitusi

PUTUSAN ULTRA PETITA DI MAHKAMAH KONSTITUSI

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 168, Februari 2021, hlm. 56-57– Download)

Dalam beberapa kesempatan, penulis kerap mendapatkan pertanyaan mengenai putusan ultra petita yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Di berbagai forum akademik, isu hukum ini seringkali dibahas. Tak sedikit juga yang mengkritisi adanya praktik putusan ultra petita tersebut. Bahkan, ada pula yang menilai MK telah melakukan abuse of power dengan membuat putusan ultra petita.

Larangan untuk menjatuhkan putusan ultra petita oleh MK pernah dimuat dalam Pasal 45A UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU MK Nomor 24 Tahun 2003 (UU 8/2011). Ketentuan tersebut berbunyi, “Putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh memuat amar putusan yang tidak diminta oleh pemohon atau melebihi permohonan pemohon, kecuali terhadap hal tertentu yang terkait dengan pokok permohonan”.

Artikel kali ini akan membahas dan mendudukkan putusan ultra petita secara lebih jernih dalam konteks peradilan konstitusi.

Continue reading