Quo Vadis Putusan MA?

QUO VADIS PUTUSAN MA?

 Oleh: Pan Mohamad Faiz 

  Sumber: Seputar Indonesia –  Kamis, 30 Juli 2009

kpuAtmosfer politik Indonesia akhir-akhir ini memanas. Dua gugatan terhadap Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pilpres telah dilayangkan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menengarai hasil penghitungan KPU tidak sah karena terlalu banyak pelanggaran dan kesalahan selama proses pemilihan presiden, baik secara prosedural maupun substansial. Sementara itu, minggu sebelumnya dunia perpolitikan kita lebih dahulu dikejutkan oleh keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 15 P/HUM/2009 bertanggal 18 Juni 2009.

MA memutuskan tidak sah dan tidak berlaku untuk umum Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat (1) dan (3) Peraturan KPU No 15/2009 terkait cara penghitungan tahap kedua untuk kursi DPR. Memang dalam putusan tersebut MA tidak mengutak-atik perolehan kursi partai politik yang berhak duduk di Senayan, namun secara tidak langsung dipastikan akan memengaruhi perolehan kursi dari banyak partai politik papan menengah.

Implikasinya, menurut CETRO, 66 kursi di DPR RI diperkirakan akan beralih partai! (Seputar Indonesia, 28/7). Karena putusan MA tersebut sangat berdampak pada konfigurasi politik nasional untuk lima tahun ke depan, tak ayal sensitivitas politiknya pun sangat tinggi. Akibatnya, ingar-bingar dan kemelut antara pihak yang diuntungkan dan dirugikan atas putusan tersebut kontan menghiasi berbagai media cetak dan elektronik.

Sayangnya, respons yang keluar dalam menanggapi putusan tersebut justru lebih banyak berhulu pada respons politik, bukan berangkat melalui respons hukum. Sejatinya,suatu produk hukum dan pengadilan harus pula ditanggapi dengan kajian yuridis, bukan justru dihadapkan sekadar dengan analisis dan bumbu politis.

KPU pun kian menjadi sorotan tajam dan berada pada posisi yang dilematis serta terjepit dalam kondisi ini. Di satu sisi KPU wajib menjalankan putusan tersebut, di sisi lain apabila melaksanakan putusan tersebut dapat mengakibatkan guncangnya sendi-sendi sistem politik dan pemilu yang bermuara pada keterpilihan kursi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Continue reading

Pernyataan Sikap Dewan Pemuda Indonesia (Indonesian Youth Council) atas Tragedi Bom Marriott 2

detikbunga-ritz-dalam

Merespons Tragedi Kemanusiaan ledakan Bom di Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton Kuningan pada Jumat, 17 Juli 2009, kami para pemimpin muda lintas agama yang tergabung dalam DEWAN PEMUDA INDONESIA (Indonesian Youth Council) menyatakan sikap dan pernyataan bersama:

  1. Kami menyatakan keprihatinan, duka cita, dan berbela sungkawa atas jatuhnya korban dari tragedi kemanusiaan dari ledakan Bom di Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta pada Jumat 17 Juli 2009 seiring dengan doa-doa tulus terhadap para korban dan keluarganya, semoga diterima di sisi-Nya dengan damai dan bahagia, serta penuh ketabahan menerima musibah ini.
  2. Kami mengutuk keras kepada siapapun para pelaku terjadinya tragedi kemanusiaan tersebut sebagai pihak penjahat kemanusiaan dan teroris yang biadab dan kejam yang harus dihukum seadil-adilnya.
  3. Continue reading

Lomba Karya Tulis Mahkamah Konstitusi 2009

Dear para pengunjung setia Blawg,

n40632203629_1065445_1602Sekedar menginfokan mungkin ada di antara rekan-rekan yang tertarik untuk ikut Lomba Karya Tulis dan/atau Foto Jurnalistik Mahkamah Konstitusi untuk Tahun 2009 ini. Info selengkapnya mengenai Lomba Karya Tulis dapat dilihat di bawah, sementara itu untuk Lomba Foto Jurnalistik keterangannya dapat diunduh di laman MK. Bagi rekan-rekan mahasiswa hukum, akan diadakan juga Lomba Debat Konstitusi yang infonya dapat ditanyakan kepada Dekanat Fakultas Hukum masing-masing. Jika berkenan, mohon informasi ini dapat disampaikan kepada yang memerlukan.

Terima kasih dan selamat berpartisipasi.
 
Salam Hormat,
 
Pan Mohamad Faiz
Mahkamah Konstitusi RI
 
# www.panmohamadfaiz.com #

Continue reading