Mengawal Demokrasi Melalui Constitutional Review (Bagian II)

MENGAWAL DEMOKRASI MELALUI CONSTITUTIONAL REVIEW:

Sembilan Pilar Demokrasi Putusan Mahkamah Konstitusi[1]

Oleh: Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L.[2]

(Disampaikan dalam Buku ”UI  untuk Bangsa 2009”) – BAGIAN II

… Sambungan dari Bagian I …


6. Mengubah Sistem Keterpilihan Nomor Urut  menjadi Suara Terbanyak

Dalam Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 bertanggal 23 Desember 2008, di satu sisi MK telah memperkuat alas hukum atas Pasal 55 ayat (2) UU 10/2008 terkait penentuan bakal calon perempuan, dan di sisi lain mencabut Pasal 214 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e UU 10/2008 terkait sistem keterpilihan calon anggota legislatif berdasarkan nomor urut caleg yang ditetapkan oleh partai politik.

Pada perkara ini MK menegaskan bahwa Pasal 55 ayat (2) UU 10/2008 yang menentukan setiap tiga orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu orang calon perempuan merupakan kebijakan dalam rangka memenuhi affirmative action (tindakan sementara) bagi perempuan di bidang politik sebagai tindak lanjut dari Konvensi Perempuan se-Dunia Tahun 1995 di Beijing dan berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi.[3] Menurut MK, affirmative action yang juga disebut sebagai reverse discrimination akan memberi kesempatan kepada perempuan demi terbentuknya kesetaraan gender dalam lapangan peran yang sama (level playing-field) antara perempuan dan laki-laki.

Continue reading

Mengawal Demokrasi Melalui Constitutional Review (Bagian I)

MENGAWAL DEMOKRASI MELALUI CONSTITUTIONAL REVIEW:

Sembilan Pilar Demokrasi Putusan Mahkamah Konstitusi[1]

Oleh: Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L.[2]

(Disampaikan dalam Buku ”UI  untuk Bangsa 2009”) – BAGIAN I

A. PENDAHULUAN

Perubahan sistem politik dan kekuasaan negara pasca terjadinya amandemen UUD 1945 telah membawa angin segar bagi perkembangan cita demokrasi dan konstitusionalisme Indonesia yang salah satunya menyebabkan terjadinya pergeseran kekuasaan supremasi parlemen (parliament supremacy) menuju supremasi konstitusi (constitutional supremacy). Kedaulatan rakyat (people’s sovereignty) yang dahulu berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), kini pun telah berubah menjadi terletak di tangan rakyat.

Penguatan mekanisme kontrol saling jaga dan menyimbangkan (checks and balances mechanism) antarcabang kekuasaan negara juga menjadi agenda utama dalam proses amandemen UUD 1945.[3] Salah satu lembaga negara utama (main state organ) yang dibentuk berdasarkan hasil amandemen UUD 1945 untuk menjalankan mekanisme checks and balances tersebut adalah Mahkamah Konstitusi.[4]

Continue reading

Resensi Buku: Menelusuri Jejak Judicial Review di Indonesia

Judul Buku :  Judicial Review di Mahkamah Agung: Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-Undangan

Penulis : Dr. Zainal Arifin Hoesein, S.H., M.H.

Penerbit : PT. RajaGrafindo Persada

Tahun : 2009

Tebal : xviii + 340 hlm

MENELUSURI JEJAK JUDICIAL REVIEW DI INDONESIA

One stop reading! Demikian kesan yang akan kita peroleh ketika membuka lembar demi lembar buku hukum karya Zainal Arifin Hoesein tentang “Judicial Review”. Bagaimana tidak, berbeda dengan buku-buku yang sudah ada sebelumnya, karya ini mampu mengupas tuntas berbagai hal seputar sejarah, konsepsi, pengaturan, dan pelaksanaan rill sistem judicial review di Indonesia.

Dengan menyelami buku ini, pembaca akan diajak untuk menelusuri tiga periode penting terkait dengan perkembangan sistem judicial review di Indonesia. Pertama, masa awal penyusunan UUD 1945 hingga tahun 1970. Pada masa ini, judicial review hanyalah sebatas gagasan dan wacana yang tidak pernah terwujud; Kedua, masa saat mulai dirumuskannya UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman hingga tahun 1999. Inilah kali pertama judicial review dibahas secara mendalam dan diperdebatkan secara terbuka, sekaligus menjadi tonggak awal diterapkannya mekanisme tersebut; dan Ketiga, masa terjadinya perubahan UUD 1945 hingga tahun 2003. Dalam kurun waktu ini terjadi proses perubahan sistem politik dan kekuasaan negara, termasuk terbentuknya Mahkamah Konstitusi yang diberikan kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

Continue reading

Kolom Opini: “Mengais Nurani Hukum”

MENGAIS NURANI HUKUM

Oleh: Pan Mohamad Faiz, M.C.L.

Sumber: Kolom Opini Duta Masyarakat – Selasa, 8 Desember 2009.

Perasaan kecewa seorang Mahfud MD. yang pernah dialaminya seperempat abad yang lalu nampaknya kini terulang dan hinggap kembali di dada para lulusan muda sarjana hukum. Pasalnya, idealisme kesempurnaan hukum yang dipelajari semasa duduk di bangku kuliah dengan cita penegakkan hukum berkeadilan justru bertolak belakang dengan praktik riil di lapangan. Justicia seringkali terekam tengah bertekuk lutut dan berakhir pada meja rolet milik sang penguasa ataupun pemilik modal.

Syahdan, bagi sebagian kalangan masyarakat, perilaku koruptif, praktik mafia peradilan, dan “vonis dadu”, tetap menjadi tontonan keseharian, bahkan kini justru menunjukkan jejak kaki yang lebih tegas dan terang benderang.

Dalam beberapa bulan terakhir ini, kita semua dibuat tercengang dengan penampilan akrobatik para penegak hukum. Kasus Bibit-Chandra digadang menjadi simbol karut-marut dan amburadulnya sistem penegakkan hukum kita, disusul dengan skandal Bank Century dan puluhan kasus korupsi lainnya yang tak berhujung pangkal.

Sementara itu, secara berturut-turut mulai dari kasus “judi koin” Raju bersama sembilan bocah lainnya, kasus “curhat medik” Prita Mulyasari, kasus “3 biji kakao” nenek Minah, hingga kasus “petaka semangka” Basar dan Kholil, menjadi pemandangan kontras betapa dewi keadilan dengan mudahnya menebas hak-hak kaum plebeius secara serampangan.

Akibatnya, masyarakat menilai secara tidak langsung bahwa pengadilan bukan lagi menjadi bastion of justice, melainkan bassinet of justice yang mudah dininabobokan dan diayun sesuai kehendak oknum penegak hukum bersama dengan pihak yang berperkara.

Continue reading