Pilihan Kelembagaan dan Karakter Pembentukan MK Indonesia

PILIHAN KELEMBAGAAN DAN KARAKTER PEMBENTUKAN MK INDONESIA

* Dimuat pada Kolom Khazanah, Majalah KONSTITUSI No. 90 – Edisi Agustus 2014 (Hal 52-56)

Screen Shot 2014-08-29 at 8.07.28 pmBerdirinya Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari studi komparasi yang dilakukan oleh para anggota MPR ke 21 negara yang berbeda pada 2000 untuk melakukan perubahan UUD 1945. Dari berbagai studi komparasi tersebut, pembentukan MK saat ini ternyata cenderung mengikuti model Mahkamah Konstitusi di Korea Selatan. Mengapa Indonesia lebih memilih karakter institusi MK Korea Selatan di bandingkan dengan negara lainnya? Pertanyaan inilah yang coba dijelaskan oleh Hendrianto, pengajar di Santa Clara University, Amerika Serikat, dalam tulisannya yang berjudul “Institutional Choice and the new Indonesian Constitutional Court” yang dimuat pada salah satu sub-bab dalam “New Courts in Asia” (2010) hasil suntingan Andrew Harding dan Penelope Nicholson.

Dalam mempelajari pembentukan MK di negara-negara yang baru beralih pada sistem demokrasi, Hendrianto berangkat dari analisa beberapa akademisi terkemuka bahwa dinamika politik di suatu negara yang tengah mengalami transisi demokrasi merupakan salah satu alasan kuat di balik pembentukan MK. Misalnya Tom Ginsburg, yang dikenal dengan bukunya “Judicial Review in new Democracies: Constitutional Courts in Asian cases”, memperkenalkan insurance theory dengan mengatakan bahwa hasil-hasil politik tidaklah menentu selama periode transisi demokrasi di berbagai negara, sehingga para politisi banyak yang memutuskan untuk membentuk suatu pengadilan yang independen untuk melindungi kepentingan mereka di masa mendatang. Dengan demikian, mekanisme judicial review akan menyediakan jaminan atau ‘asuransi’ bagi kelompok di masa lalu terhadap kelompok di masa mendatang.

Continue reading

Op-Article on Indonesian Presidential Election

The Conversation

Prabowo fights on, but Indonesian court ruling ends legal challenge

By Pan Mohamad Faiz Kusuma Wijaya, The University of Queensland

As many analysts predicted, Indonesia’s Constitutional Court (MK) has rejected losing presidential candidate Prabowo Subianto’s challenge to the election result.

Despite the decision, which is final and binding, Prabowo has yet to concede defeat and congratulate Joko Widodo, who is better known as Jokowi, on winning.

Through the State Administrative Court, his legal team is still challenging the legality of the Jakarta governor Jokowi running for the presidency. Probowo’s coalition is also planning to set up a special committee in parliament to question the election process and result.

Whatever he does, though, the Constitutional Court ruling is clear. Prabowo lost. Continue reading