DARI CONCURRING HINGGA DISSENTING OPINIONS: MENELUSURI JEJAK PEMIKIRAN HAKIM KONSTITUSI MARIA FARIDA INDRATI
Pan Mohamad Faiz
Peneliti Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Mahkamah Konstitusi RI
Pada pertengahan Agustus 2018, Maria Farida Indrati, Hakim Konstitusi perempuan pertama dan satu-satunya telah menyelesaikan masa jabatannya. Hakim Maria mengemban amanah sebagai hakim konstitusi untuk dua periode sejak 2008 silam. Tidak hanya menyumbangkan kontribusi besar terhadap ribuan putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Konstitusi, Hakim Maria juga dikenal luas sebagai seorang hakim konstitusi yang memiliki prinsip dan pendirian kuat dalam berpendapat. Dirinya tidak segan untuk menyampaikan pendapat berbeda dengan para hakim konstitusi lainnya tatkala memutus suatu perkara.
Melalui pandangan dan perspektifnya, Hakim Maria juga dilekatkan sebagai hakim konstitusi yang dinilai sangat mendukung kepentingan dan keadilan bagi anak-anak dan perempuan. Namun tidak banyak pihak yang menggali pemikiran Hakim Maria terhadap isu-isu lainnya. Misalnya, Hakim Maria sebenarnya juga merupakan hakim konstitusi yang tajam dalam menilai apakah suatu undang-undang yang sedang diuji konstitusionalitasnya telah taat asas-asas pembentukan peraturan perundangan-undangan atau tidak. Selain itu, Hakim Maria juga memiliki perspektif mandiri mengenai diskursus mulai dari isu-isu ketatanegaraan, pemerintahaan, pemilihan umum, hingga agama dan hukum pidana.
Tulisan ini akan menelusuri dan menganalisis jejak pemikiran Hakim Maria yang tertuang pada alasan berbeda (concurring opinion) dan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan-putusan yang telah dijatuhkan Mahkamah Konstitusi. Mengapa penelusuran terhadap pemikirannya lebih didasarkan pada alasan dan pendapat berbeda? Pendekatan ini dilakukan dengan pertimbangan akan lebih tepat untuk menganalisis pendapat yang dituangkan di dalam alasan dan pendapat berbeda, karena pendapatnya tersebut lebih mudah dipilah dengan pandangan dan pendapat mayoritas dari hakim konstitusi lainnya. Terlebih lagi, Hakim Maria seringkali mengeluarkan alasan dan pendapat berbeda yang bersifat tunggal. Artinya, Hakim Maria menjadi satu-satunya hakim konstitusi yang mengeluarkan alasan atau pendapat berbeda dalam suatu putusan. Dengan demikian, arah pemikirannya akan dapat lebih mudah ditelusuri.
Untuk tulisan selengkapnya, sila baca dan unduh dalam tautan di sini atau di sini.
Penulisan Kutipan:
- Pan Mohamad Faiz, “Dari Concurring Hingga Dissenting Opinions: Menelusuri Jejak Pemikiran Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati‘, dalam Pan Mohamad Faiz, ed., SERVIAM: Pengabdian dan Pemikiran Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Lampung: AURA Publishing, 2018, hlm. 3-24.
Keterangan Foto: Jakarta Post/Nurhayati