Masa Depan Constitutional Complaint

MASA DEPAN CONSTITUTIONAL COMPLAINT

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 165, November 2020, hlm. 116-117 – Download)

Kajian mengenai pengaduan konstitusional atau lebih dikenal dengan istilah constitutional complaint bukanlah hal yang baru dalam ranah studi hukum dan konstitusi. Penulis sendiri pertama kali menuliskan artikel mengenai constitutional complaint pada 28 Februari 2006. Saat itu, Penulis membuat artikel dengan tajuk “Menabur Benih Constitutional Complaint”. Tulisan tersebut terinspirasi dari dissenting opinion yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan yang menyayangkan ketiadaan constitutional complaint dalam sistem hukum di Indonesia.

Pertanyaannya, setelah hampir 15 tahun sejak artikel tersebut dipublikasikan, bagaimana perkembangan dari benih yang telah ditaburkan itu? Jangankan mulai berbuah, tunasnya pun mungkin tidak terlalu terlihat. Namun, akar kajian dari constitutional complaint tersebut dapat dikatakan semakin kuat dan saling berkelindan dengan gagasan-gagasan serupa yang disampaikan oleh banyak pihak lainnya.

Continue reading

Mahkota Mahkamah Konstitusi

MAHKOTA MAHKAMAH KONSTITUSI:

Bunga Rampai 16 Tahun Mahkamah Konstitusi

Dalam rangka ulang tahun Mahkamah Konstitusi (MK) yang ke-16, di  tengah kesibukan penanganan ratusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum, sejumlah pegawai MK menuangkan pemikiran dan gagasannya dalam kumpulan artikel yang kemudian dibukukan sebagai persembahan di hari lahir MK. Sejumlah 14 artikel terkumpul dan berisi beragam pemikiran yang tersaji di dalam buku ini.

Artikel-artikel ini telah dikelompokkan ke dalam empat bagian terpisah, yaitu: (1) Mahkamah Konstitusi dan Pengujian Undang-Undang; (2) Mahkamah Konstitusi dan Hak Asasi Manusia; (3) Mahkamah Konstitusi dan Konstitusionalisme; serta (4) Mahkamah Konstitusi dan Sistem Peradilan. Pembagian ini akan memudahkan bagi pembaca untuk memilih berdasarkan tema maupun topik yang dibahas. Ada benang merah yang dapat ditarik dari berbagai artikel tersebut, yakni hampir semuanya bermuara pada putusan Mahkamah Konstitusi. Sebagai suatu lembaga peradilan, putusan-putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi merupakan “Mahkota” pengadilan sehingga senantiasa harus terjaga muruahnya.

Penambahan Kewenangan Constitutional Question di Mahkamah Konstitusi sebagai Upaya untuk Melindungi Hak-Hak Konstitusional Warga Negara

PENAMBAHAN KEWENANGAN CONSTITUTIONAL QUESTION DI MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI UPAYA UNTUK MELINDUNGI HAK-HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA

Josua Satria Collins dan Pan Mohamad Faiz

* Artikel ini diterbitkan dalam Jurnal Konstitusi, Volume 15, Nomor 4, Desember 2018, hlm. 688-709

cover jurnalAbstrak: Penyempurnaan sistem hukum dan konstitusi merupakan prasyarat untuk membangun negara demokrasi konstitusional di Indonesia. Dalam cabang kekuasan kehakiman, salah satu upaya untuk mencapai hal tersebut terkait dengan adanya gagasan pembentukan mekanisme pertanyaan konstitusional (constitusional question). Istilah constitutional question merujuk pada suatu mekanisme pengujian konstitusionalitas di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh seorang hakim di pengadilan umum yang merasa ragu-ragu terhadap konstitusionalitas suatu undang-undang yang digunakan dalam perkara yang sedang ditanganinya. Artikel ini membahas mengenai kemungkinan dibangunnya mekanisme constitutional question di Indonesia dengan alternatif implementasinya. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini berupa yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan bahan kepustakaan. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa terdapat urgensi untuk menambahkan kewenangan constitutional question kepada Mahkamah Konstitusi. Dengan adanya mekanisme tersebut, putusan hakim di pengadilan umum yang dinilai bertentangan dengan konstitusi dan dianggap melanggar hak konstitusional warga negara dapat dihindari. Kemudian, objek dan ruang pengujian terhadap peraturan perundangundangan menjadi semakin luas dan pelanggaran hak konstitusional terhadap warga negara dapat dipulihkan. Apabila constitutional question akan diterapkan di Indonesia, maka dasar kewenangan constitutional question sebaiknya diatur melalui perubahan konstitusi. Namun, hal tersebut dapat juga dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, penafsiran konstitusi yang dituangkan di dalam putusan Mahkamah Konstitusi, ataupun perluasan legal standing untuk lembaga pengadilan sebagai salah satu pemohon constitutional review. Selain itu, perlu juga diatur mengenai kualifikasi pemohon constitutional question dan pembatasan waktu penanganan perkaranya oleh Mahkamah Konstitusi.

Kata Kunci: Constitutional Question, Hak Konstitusional, Mahkamah Konstitusi,
Pertanyaan Konstitusional, Pengujian Undang-Undang.

Artikel selengkapnya dapat diunduh di sini atau di sini.

Sitasi:

  • Josua Satria Collins dan Pan Mohamad Faiz, “Penambahan Kewenangan Constitutional Question di Mahkamah Konstitusi sebagai Upaya untuk Melindungi Hak-Hak Konstitusional Warga Negara”, Jurnal Konstitusi, Vol. 15, No. 4, Desember 2018, hlm. 688-709.

Continue reading

Dari Concurring Hingga Dissenting Opinions: Menelusuri Jejak Pemikiran Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati

DARI CONCURRING HINGGA DISSENTING OPINIONS: MENELUSURI JEJAK PEMIKIRAN HAKIM KONSTITUSI MARIA FARIDA INDRATI

Pan Mohamad Faiz

Peneliti Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Mahkamah Konstitusi RI

foto bu mariaPada pertengahan Agustus 2018, Maria Farida Indrati, Hakim Konstitusi perempuan pertama dan satu-satunya telah menyelesaikan masa jabatannya. Hakim Maria mengemban amanah sebagai hakim konstitusi untuk dua periode sejak 2008 silam. Tidak hanya menyumbangkan kontribusi besar terhadap ribuan putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Konstitusi, Hakim Maria juga dikenal luas sebagai seorang hakim konstitusi yang memiliki prinsip dan pendirian kuat dalam berpendapat. Dirinya tidak segan untuk menyampaikan pendapat berbeda dengan para hakim konstitusi lainnya tatkala memutus suatu perkara.

Melalui pandangan dan perspektifnya, Hakim Maria juga dilekatkan sebagai hakim konstitusi yang dinilai sangat mendukung kepentingan dan keadilan bagi anak-anak dan perempuan. Namun tidak banyak pihak yang menggali pemikiran Hakim Maria terhadap isu-isu lainnya. Misalnya, Hakim Maria sebenarnya juga merupakan hakim konstitusi yang tajam dalam menilai apakah suatu undang-undang yang sedang diuji konstitusionalitasnya telah taat asas-asas pembentukan peraturan perundangan-undangan atau tidak. Selain itu, Hakim Maria juga memiliki perspektif mandiri mengenai diskursus mulai dari isu-isu ketatanegaraan, pemerintahaan, pemilihan umum, hingga agama dan hukum pidana.

Continue reading