Dari Concurring Hingga Dissenting Opinions: Menelusuri Jejak Pemikiran Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati

DARI CONCURRING HINGGA DISSENTING OPINIONS: MENELUSURI JEJAK PEMIKIRAN HAKIM KONSTITUSI MARIA FARIDA INDRATI

Pan Mohamad Faiz

Peneliti Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Mahkamah Konstitusi RI

foto bu mariaPada pertengahan Agustus 2018, Maria Farida Indrati, Hakim Konstitusi perempuan pertama dan satu-satunya telah menyelesaikan masa jabatannya. Hakim Maria mengemban amanah sebagai hakim konstitusi untuk dua periode sejak 2008 silam. Tidak hanya menyumbangkan kontribusi besar terhadap ribuan putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Konstitusi, Hakim Maria juga dikenal luas sebagai seorang hakim konstitusi yang memiliki prinsip dan pendirian kuat dalam berpendapat. Dirinya tidak segan untuk menyampaikan pendapat berbeda dengan para hakim konstitusi lainnya tatkala memutus suatu perkara.

Melalui pandangan dan perspektifnya, Hakim Maria juga dilekatkan sebagai hakim konstitusi yang dinilai sangat mendukung kepentingan dan keadilan bagi anak-anak dan perempuan. Namun tidak banyak pihak yang menggali pemikiran Hakim Maria terhadap isu-isu lainnya. Misalnya, Hakim Maria sebenarnya juga merupakan hakim konstitusi yang tajam dalam menilai apakah suatu undang-undang yang sedang diuji konstitusionalitasnya telah taat asas-asas pembentukan peraturan perundangan-undangan atau tidak. Selain itu, Hakim Maria juga memiliki perspektif mandiri mengenai diskursus mulai dari isu-isu ketatanegaraan, pemerintahaan, pemilihan umum, hingga agama dan hukum pidana.

Continue reading

Mencari Sang Negarawati

MENCARI SANG NEGARAWATI

Pan Mohamad Faiz, Ph.D., Peneliti Mahkamah Konstitusi

(Tulisan diterbitkan dalam “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 135, Mei 2018, hlm. 71-72 – Download)

Mencari Sang Negarawati (1)Pada 13 Agustus 2018 mendatang, hakim konstitusi perempuan pertama dan satu-satunya yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Dr. Maria Farida Indrati, akan paripurna menyelesaikan masa baktinya. Maria yang sebelumnya dipilih melalui jalur eksekutif tak lagi dapat diperpanjang masa jabatannya. Sebab, UU MK membatasi seorang hakim konstitusi hanya dapat diperpanjang masa jabatannya satu kali. Sedangkan, Maria saat ini tengah menyelesaikan masa jabatannya untuk periode yang kedua (2013-2018).

Menyikapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk mencari pengganti Maria. Langkah pembentukan pansel ini perlu diapresiasi, karena setidaknya sebagai salah satu upaya untuk memenuhi prinsip pencalonan dan pemilihan hakim konstitusi yang menurut UU MK harus bersifat transparan dan partisipatif (Pasal 19) serta objektif dan akuntabel (Pasal 20).

Menurut UUD 1945 dan UU MK, seorang hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Selain itu, seorang calon hakim konstitusi harus berijazah doktor dan magister dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, serta mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 (lima belas) tahun.

Continue reading