Meneropong Sistem Pendidikan di India

IMPOR KESEDERHANAAN DAN SEMANGAT BELAJAR DARI INDIA
(Catatan Studi Banding Pendidikan di India oleh Mahasiswa Indonesia)

Disusun oleh:
1. Fatimah Zahra Nasution (IAIN Medan)
2. Nirmala (IAIN Mataram)
3. Nifasri (Departemen Agama RI, Pend. I)
4. Pan Mohamad Faiz (University of Delhi, Pend. II)

A. Latar Belakang

Mahasiswa sering dielu-elukan sebagai “agent of change”, “agent of modernization” atau bahkan sebagai “agent of development”.[1] Dan sebagaimana yang diungkapkan Yozan Anwar dalam “Pergolakan Mahasiswa Abad ke-20” bahwa ada satu persamaan seluruh gerakan mahasiswa di dunia yaitu berjuang untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Namun, beberapa tahun belakangan ini terdapat satu kegerahan yang sangat mendalam terhadap pola pikir dan tingkah laku mahasiswa di Indonesia khususnya mahasiswa di Perguruan Tinggi Agama Islam di tanah air. Bergesernya pola pendidikan yang terjadi di sejumlah perguruan tinggi di tanah air khususnya di PTAI menyebabkan perhatian mahasiswa mulai beralih pada persoalan yang sebenarnya jauh dari nuansa akademik. Mahasiswa menjadi asyik dengan “kesibukan-kesibukan” di organisasinya dan nyaris menelantarkan waktu perkuliahan dan jam-jam belajar.

Negara bagai kehilangan satu generasi pemimpin yang cerdas ketika orientasi pemikiran kritis mahasiswa sudah mengarah pada hal-hal yang pragmatis. Tiada hari tanpa demonstrasi seakan telah menjadi trademark para aktivis kampus. Pola pikir mahasiswa yang kritis mulai dicemari dengan aksi politik praktis. Padahal menurut Scott, inti kegiatan dari suatu perguruan tinggi adalah keilmuan dan akademik.[2] Seyogianya, jika dilakukan dalam porsi yang benar, untuk tujuan mengkader diri, organisasi tetap penting sepanjang peran organisasi-dengan visi dan misinya yang membangun-untuk kemajuan mahasiswa, bangsa dan negara di masa yang akan datang. Organisasi memiliki kemampuan mengubah pola pikir dan budaya mahasiswa menjadi lebih baik.

Namun, kenyataan berkata lain, hari ini ruh organisasi mahasiswa di PTAI telah terinfeksi virus-virus pengganggu sehingga pelaku organisasi yaitu mahasiswa tidak lagi berfikir dalam nuansa akademis, melainkan lebih cenderung politis yang mengusung kepentingan-kepentingan sekelompok orang. Gejolak mahasiswa yang dirasa semakin parah menjadi landasan pikir diselenggarakannya suatu program yang bertujuan untuk mengadakan perubahan dan perbaikan PTAI di masa depan. Oleh karena itu, upaya membangun dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di kalangan civitas akademika khususnya mahasiswa PTAI di Indonesia adalah suatu kewajiban mutlak yang harus ditunaikan segera.

Menyahuti tuntutan dan realita ini, Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam Departemen Agama RI menyelenggarakan suatu program studi banding bagi mahasiswa PTAI ke luar negeri untuk melihat langsung apa dan bagaimana sebenarnya aktivitas akademis yang berlangsung di lingkungan kampus perguruan tinggi di luar negeri serta mengambil manfaat dan pelajaran mengapa dan bagaimana mahasiswa perguruan tinggi di luar negeri memiliki kualitas yang baik dan mampu bersaing dalam dunia global. Diharapkan, nilai-nilai positif yang diperoleh dari kampus di luar negeri dapat diterapkan dalam upaya peningkatan kualitas kampus khususnya bagi mahasiswa PTAI di tanah air. Sejak tanggal 31 Januari 2007 sampai 06 Februari 2007 kami berada di India melakukan observasi dan studi banding di dua kampus yaitu University of Delhi dan Jamia Millia Islamia yang berada di New Delhi, ibukota India.

Melalui studi banding ke negeri “budaya tak pernah mati” telah membuka tirai pemikiran tentang aktivitas fungsi perguruan tinggi yang sesungguhnya. Apa yang kami saksikan di India sungguh telah membuka fikiran kami. India, dengan segala kesederhanaan yang meliputi, memiliki semangat yang luar biasa dalam memburu ilmu pengetahuan dan pada gilirannya menjadi unggul dalam bidang akademis dan keilmuan. Jika orang lain lebih maju dibanding kita, tak salah kiranya bila kita meneladani keberhasilan mereka, agar PTAI tidak berjalan di tempat atau malah mundur ke belakang. Sungguh telah banyak kajian dan penelitian yang dilakukan terhadap kualitas akademis, mutu lulusan, kondisi real, serta problem yang sedang diderita PTAI hari ini. Namun, perlu diingat bahwa langkah nyata dalam perbaikan dan peningkatan mutu akademis mahasiswa semakin mendesak dan harus segera direalisasikan dalam tataran praktis, tidak lagi sebagai wacana pikir saja.

Tulisan ini merupakan hasil peninjauan dan studi banding yang kami lakukan selama 6 hari pada dua Universitas di India tersebut. Tulisan ini dikhususkan pada hal yang berkenaan dengan aktivitas perpustakaan, sarana pembelajaran dan proses belajar mengajar di dua universitas tersebut.

B. Sekilas tentang University of Delhi dan Jamia Millia Islamia

New Delhi merupakan pusat pendidikan di daerah India Utara.[3] University of Delhi merupakan salah satu kampus terbaik di India yang terkenal dengan kualitasnya dalam sistem pembelajaran dan penelitian serta telah menghasilkan sarjana di berbagai bidang keilmuan.[4] University of Delhi didirikan pada tahun 1922 sebagai pusat pendidikan oleh pemerintah. Pada masa awal pendiriannya, University of Delhi hanya memiliki dua fakultas yaitu Art Faculty dan Science Faculty yang terdiri dari tiga kampus utama yaitu St. Stephens College (1881), Hindu College (1899), dan Ramjas College (1917), yang dapat menampung 750 mahasiswa.[5]

Menyadari pentingnya pengembangan aspek akademis, pada tahun 1933, Sir. Maurice Gwyer yang menjabat sebagai Vice Chancellor mendatangkan para professor yang kompeten di berbagai bidang keilmuan untuk mengajar di kampus tersebut. Pengembangan kampus terus dilakukan dari masa ke masa hingga pada saat ini University of Delhi telah memiliki 14 fakultas, 86 departemen, dan 79 collage yang tersebar di seluruh kota New Delhi.

Dalam upaya pengembangan kampus pada tahun 70-an, University of Delhi menerapkan kerangka organisasi baru melalui konsep multi-kampus. Di daerah Dhaula Kuan didirikan The South Campus pada awal tahun 1973 yang dimulai dengan program Postgraduate di Faculty of Art dan Faculty of Social Sciences. Selanjutnya didirikan pula The East Campus dan The West Campus yang masing-masing fokus pada bidang kedokteran dan teknologi.

University of Delhi telah banyak menerima penghargaan dalam berbagai bidang sejak tahun 60-an antara lain bidang fisika, kimia, pertanian, peternakan, ekonomi dan sosiologi di mana pada saat sekarang ini universitas tersebut telah menjadi pusat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Selain itu, sejumlah award telah diperoleh berbagai departemen di universitas ini.

Tak jauh berbeda dari sisi kualitas, Jamia Millia Islamia juga merupakan salah satu kampus terbaik yang terdapat di New Delhi, India.[6] Jamia Millia Islamia yang merupakan kampus bermayoritas Muslim dikenal dengan kualitasnya dalam sistem pembelajaran dan penelitian serta telah menghasilkan sarjana di berbagai bidang keilmuan, khususnya yang berkaitan dengan ilmu-ilmu keislaman. Walaupun mayoritas sivitas akademika di kampus ini beragama Islam, namun kampus ini tidak membedakan kasta, agama maupun ras. Jamia Millia Islamia didirikan pada tahun 1920 di New Delhi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan oleh pemerintah.

Jamia Millia Islamia menawarkan beragam program akademis dan program ekstensi yang terdiri dari beberapa fakultas dan pusat-pusat kajian antara lain:[7]

1. Faculty of Education (Department of Studies)
Department of Foundation of Educations
Department of Teacher Training & Non-Formal Education
Department of Fine Arts & Art Education

2. Faculty of Humanities & Languages (Department of Studies)
Department of Urdu
Department of Islamic Studies
Department of Arabic
Department of Persian
Department of Hindi
Department of English

3. Faculty of Social Science (Department of Studies):
Department of Economics
Department of Political Science
Department of Social Work
Department of Sociology
Department of Psychology
Department of Commerce

4. Faculty of Natural Science (Department of Studies):
Department of Physics
Department of Chemistry
Department of Geography
Department of Mathematics
Department of Bio-Sciences

5. Faculty of Engineering & Technology (Department of Studies)
Department of Civil Engineering
Department of Mechanical Engineering
Department of Electrical Engineering
Jamia Polytechnic

6. University Center di Jamia Millia Islamia
1. Academic Staff College
2. Academy of Third World Studies
3. A.J.K. Mass Communication Research Centre
4. Barkat Ali Firaq State Resource Centre
5. Centre for Coaching and Career Planning
6. Centre for Culture Media & Governance
7. Centre for Dental Studies
8. Centre for Distance and Open Learning
9. Centre for Gandhian Studies
10. Centre for Information Technology
11. Centre for Interdisciplinary Research in Basic Sciences
12. Centre for Jawaharlal Nehru Studies
13. Centre for Management Studies
14. Centre for Professional Development of Urdu Teacher
15. Centre for Spanish and Latin American Studies
16. Centre for Theoretical Physics
17. Centre for the Study of Comparative Religions and Civilizations
18. Centre for West Asian Studies
19. Dr. K. R. Narayanan Centre for Dalit and Minorities Studies
20. Dr. Zakir Husain Institute of Islamic Studies
21. Jamia’s Prem Chand Archives and Literary Centre
22. Nelson Mandela Center for Peace and Conflict Resolution
23. Sarojini Naidu Centre for Women’s Studies

Jamia Millia Islamia mengadopsi sistem pendidikan yang sama dengan University of Delhi, yaitu sistem Eropa dan sistem Amerika. Dengan gabungan sistem ini tingkat keseriusan belajar mahasiswa sangat tinggi. Strategi yang digunakan dalam proses pembelajaran bagi mahasiswa di Jamia Millia Islamia adalah “independent learning”. Mereka lebih banyak meluangkan waktu dengan belajar sendiri dan memperbanyak waktu membaca.

Berbeda dengan University of Delhi, Jamia Millia Islamia tidak memberlakukan sistem porsi penilaian sebagaimana yang terdapat di University of Delhi. Keseluruhan nilai mata kuliah mutlak diperoleh dari hasil ujian final mahasiswa, tanpa ada komponen kehadiran maupun tugas-tugas. Jadi tidak ada kewajiban bagi mahasiswa untuk hadir penuh dalam perkuliahan, hanya saja mahasiswa akan kesulitan untuk mengikuti ujian jika tidak mengikuti perkuliahan dengan dosen di kelas.

Di kampus ini, metode yang dipakai adalah metode chapter. Artinya, setiap tahun ajaran mahasiswa diberikan sejumlah chapter (mata kuliah) yang akan ditempuh selama satu tahun ajaran. Hal ini berbeda dengan University of Delhi yang menggunakan sistem per semester.[8]

C. Sarana Perpustakaan sebagai Motivator Utama

Perpustakaan merupakan jantung perguruan tinggi. Denyut kehidupan akademis dimulai dari susunan buku-buku. Perguruan tinggi yang berkualitas baik sejatinya memiliki sarana perpustakaan yang baik pula. Tidak mengherankan jika banyak perguruan tinggi di luar negeri yang mencapai puncak keilmuannya dimulai dari perpustakaan yang memiliki koleksi lengkap dan banyak. Dalam pengamatan kami, baik University of Delhi, maupun Jamia Millia Islamia, keduanya mengagungkan perpustakaan sebagai pusat ilmu pengetahuan. Perpustakaan seolah menyedot para pengembara yang haus ilmu untuk berlama-lama menghabiskan waktu bercinta dengan koleksi perpustakaan.

Jika dibandingkan dengan kondisi di PTAI di tanah air, saat ini perpustakaan PTAI seolah berada di persimpangan jalan karena keterbatasan anggaran. Perpustakaan menjadi hening tanpa peminat. Sungguh mengundang decak kagum ketika kami melihat langsung aktifitas perpustakaan di dua kampus yang kami kunjungi. Bagaimana tidak, kondisi perpustakaan baik di University of Delhi maupun Jamia Millia Islamia menyirat perbedaan yang signifikan dengan kondisi perpustakaan PTAI di tanah air.

Central Library di University of Delhi yang didirikan pada tahun 1922 pada saat ini telah memiliki lebih dari 1,5 juta judul buku dari berbagai bidang ilmu. Anggaran tahunan yang dialokasikan untuk perpustakaan ini sebesar 2% dari anggaran universitas. Pihak perpustakaan juga bekerja sama dengan penerbit yang mensuplai buku-buku bagi perpustakaan.[9] Tak kalah hebatnya, perpustakaan DR. Zakir Husein yang terdapat di Jamia Milia Islamia telah memiliki lebih dari 302.000 buah buku dari berbagai bidang ilmu pengetahuan, 445 buah jurnal, 600 Tesis, 200 Microfilm, 30 Compact Disc, 3000 Manuscript, dan 17 Special Collection. Koleksi buku-buku maupun jurnal menggunakan lima bahasa yaitu : buku berbahasa Urdu 25000, Hindi 12000, Persia 2600, Arabic 3000, dan yang lainnya menggunakan bahasa Inggris. Selain bekerja sama dengan penerbit dalam pengadaan koleksi buku, perpustakaan Dr. Zakir Husein juga menerima bantuan khusus dari pemerintah India.[10]

Kedua perpustakaan ini juga dilengkapi dengan fasilitas fotokopi dan internet gratis. Selain memiliki Central Library, baik di University of Delhi maupun di Jamia Millia Islamia, setiap fakultas dan departemen juga mempunyai perpustakaan masing-masing.
Setiap bulan, kedua perpustakaan ini membeli sekitar 1000-2000 eksemplar buku baru tergantung dari kebutuhan dan anggaran dana yang ada. Biasanya pembelian buku ini berdasarkan jumlah permintaan mahasiswa, rekomendasi dari dosen maupun informasi buku baru dari penerbit. Mendapati jumlah sirkulasi harian buku di kedua perpustakaan ini yang berkisar antara 700-1000 buku per hari menggambarkan ramainya aktivitas di tempat ini. Banyak fasilitas yang disediakan di perpustakaan seperti ruang baca, pelayanan peminjaman buku, internet searching, interlibrary loan dan juga fasilitas fotokopi namun dibatasi hanya 1-2 bab dari setiap buku. Dengan adanya fasilitas internet searching, perpustakaan dapat diakses melalui internet di luar kampus.

Mekanisme peminjaman buku di perpustakaan pusat University of Delhi masih menggunakan sistem manual yang disebut reader ticket. Mahasiswa diberikan 5 buah kartu sirkulasi dengan warna yang berbeda. Satu kartu berwarna hitam yang disebut reader card digunakan untuk peminjaman buku referensi, artikel maupun disertasi yang lama peminjaman hanya 3 hari namun dapat diperpanjang, sedangkan empat buah kartu berwarna biru yang disebut library card digunakan untuk peminjaman text book (buku biasa), lamanya peminjaman sampai satu tahun ajaran. Jadi, mahasiswa tidak perlu membeli buku, perpustakaan menyediakan berbagai buku yang dibutuhkan mahasiswa. Sebelum ujian akhir semester, terdapat sistem clearance yang mewajibkan seluruh mahasiswa mendapatkan surat clearance dari perpustakaan. Surat ini hanya dapat diperoleh dengan mengembalikan seluruh buku yang masih berada di tangan mahasiswa. Jika buku yang dipinjam rusak atau hilang, mahasiswa harus mengganti kerugiannya.

Di perpustakaan ini diberlakukan denda atas keterlambatan pengembalian buku referensi sebesar Rs. 10 per hari (Rs. 1,- = Rp. 200,-). Selain mahasiswa dan dosen, pengguna perpustakaan hanya diperbolehkan membaca buku di ruangan dan tidak diperbolehkan meminjam buku. Jika buku yang dibutuhkan mahasiswa tidak tersedia di perpustakaan, maka pihak perpustakaan akan mencarikannya di perpustakaan lain, atau mengkopikan buku yang diperlukan atau menghubungi penerbit. Namun, hal ini jarang terjadi sebab jumlah eksemplar buku yang terdapat di perpustakaan ini dapat memenuhi kebutuhan mahasiswa. Perpustakaan ini buka setiap hari kecuali hari kemerdekaan, hari republik, hari raya dan hari Gandhi Jayanthi. Jadwal resmi pelayanan perpustakaan yaitu hari senin-jumat mulai pukul 9.00- 17.00, hari Sabtu-Minggu mulai pukul 10.00-16.30. Akan tetapi pada nyatanya perpustakaan ini dapat buka hingga pukul 22.00 dan pada waktu ujian dapat melayani selama 24 jam non-stop.

Tak jauh berbeda dengan yang diterapkan di perpustakaan sentral University of Delhi, mekanisme peminjaman buku di perpustakaan DR. Zakir Husein juga masih menggunakan sistem manual yang disebut reader ticket. Bedanya, mahasiswa diberikan 6 buah kartu sirkulasi dengan warna yang berbeda. Satu kartu berwarna putih yang disebut kartu induk perpustakaan sebagai tanda bahwa mahasiswa sudah terdaftar menjadi anggota perpustakaan. Dan 5 kartu berwarna hitam digunakan untuk meminjam buku-buku panduan perkuliahan, artikel, maupun disertasi yang lama peminjaman selama satu minggu, akan tetapi dapat diperpanjang. Jadi, mahasiswa tidak perlu membeli buku, perpustakaan menyediakan berbagai buku yang dibutuhkan mahasiswa. Sebagaimana berlaku di University of Delhi, sebelum ujian akhir semester, terdapat sistem clearance yang mewajibkan seluruh mahasiswa mendapatkan surat clearance dari perpustakaan.

Di central perpustakaan di Jamia Milia Islamia tidak diberlakukan denda atas keterlambatan pengembalian buku atau yang lainnya seperti artikel maupun disertasi. Selain mahasiswa dan dosen, pengguna perpustakaan hanya diperbolehkan membaca buku di ruangan dan tidak diperbolehkan meminjam buku. Jika buku yang dibutuhkan mahasiswa tidak tersedia diperpustakaan, maka pihak perpustakaan akan meminta mahasiswa atau dosen yang meminjam untuk menuliskan judul buku, pengarang, dan penerbit baru kemudian pihak perpustakaan akan mencarikan bukunya. Perpustakaan di Jamia Millia Islamia ini buka setiap hari kecuali hari kemerdekaan, hari republik dan hari raya.

D. Bersahabat dengan Sumber Informasi

Terdapat perbedaan yang signifikan tentang orientasi berfikir dan pola studi mahasiswa India dengan mahasiswa Indonesia. Bagaimana tidak, mahasiswa di India nyaris tak punya waktu untuk mengurusi hal-hal yang tidak berkaitan dengan persoalan akademik. Setiap hari, waktu mereka terkuras untuk bercinta dengan huruf-huruf dalam susunan beratus-ratus kertas bahkan beribu-ribu halaman tebalnya. Membaca yang awalnya merupakan suatu kewajiban dengan sendirinya terkonversi menjadi satu kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi. Pada umumnya mahasiswa menghabiskan waktu 12 hingga 20 jam perhari untuk berkonsentrasi dengan materi-materi kuliah.

Sulit dicerna akal sehat seseorang bisa cerdas tanpa buku. Buku menempati posisi unggulan sebagai sarana penting bagi kehidupan dan pencerdasan suatu bangsa. Relatif permanen, berbagai informasi terdokumentasi dalam bentuk buku. Ibarat tabir pembuka keajaiban alam raya, buku mengandung berjuta pesona yang menuntun pembacanya untuk lebih arif berfikir dan bertindak. Bukan mahasiswa namanya kalau tak bersahabat dengan buku sebagai salah satu sumber informasi. Seorang mahasiswa di India tak akan bisa lulus ujian jika tak mau bersahabat karib dengan buku.

Jika kita mencoba untuk membandingkan pada saat sekarang, di Indonesia, tidak sedikit bahkan kebanyakan mahasiswa menunggu perintah dan tugas dari dosennya. Mereka tidak memiliki motivasi yang tinggi untuk membaca berbagai informasi yang relevan dengan bidang studinya dan pada saat yang sama dosen dengan berbagai “kesibukannya” tidak lagi memperhatikan kewajibannya dalam proses belajar mengajar.

Rendahnya motivasi masyarakat Indonesia khususnya pelajar dan mahasiswa dalam membaca dan memburu informasi berujung pada buruknya pengembangan SDM di negeri ini, satu kenyataan yang harus diakui bahwa Indonesia menduduki urutan terendah di antara negara-negara ASEAN dalam pengembangan sumber daya manusia.[11] Keadaan semacam ini perlu segera dikoreksi demi kemajuan dan peningkatan kualitas perguruan tinggi di Indonesia khususnya di Perguruan Tinggi Agama Islam.

E. Dahsyatnya Pola Perkuliahan dan Sistem Ujian Akhir

Baik University of Delhi maupun Jamia Millia Islamia, keduanya mengadopsi sistem pendidikan campuran, yaitu European system dan American system. Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari beberapa responden yang terdiri dari beberapa mahasiswa di University of Delhi, sistem pembelajaran yang diterapkan merupakan gabungan dari keduanya, misalnya, dosen memberikan perkuliahan di ruang kelas dan memberikan sejumlah tugas-tugas bagi mahasiswa.[12]

Tingginya tingkat konsentrasi dan keseriusan belajar mahasiswa yang berujung pada stres dan kejenuhan disiasati dengan cara belajar di luar ruangan seperti di taman sambil menikmati udara segar. Strategi yang diutamakan dalam proses pembelajaran bagi mahasiswa di University of Delhi adalah independent learning. Mereka lebih banyak meluangkan waktu dengan belajar sendiri dan memperbanyak waktu membaca. Durasi waktu belajar mereka rata-rata 12-20 jam perhari. Biasanya sebelum melaksanakan perkuliahan di ruang kelas, dosen mewajibkan kepada mahasiswa untuk membaca sejumlah buku wajib yang berkenaan dengan mata kuliah dan saat perkuliahan berlangsung, dosen menguji mahasiswa dengan mengajukan pertanyaan atau kasus yang berkenaan dengan bahan bacaan yang telah ditugaskan. Hebatnya lagi, proses pembelajaran di kedua kampus ini menggunakan bahasa Inggris.

Pada umumnya kampus-kampus yang terdapat di India menggunakan sistem pembelajaran dan penilaian ujian yang berbeda dengan sistem yang diterapkan di Indonesia. Dosen sebagai tenaga pengajar hanya memberikan kuliah di kelas berdasarkan silabus yang telah ditetapkan departemen masing-masing. Jauh berbeda dengan apa yang selama ini diterapkan di PTAI di Indonesia, mekanisme pelaksanaan ujian di kedua kampus ini memiliki 3 komponen pelaksana yang berbeda antara pembuat soal, pemeriksa dan tim pembuat nilai. Di University of Delhi, sistem penilaian berdasarkan porsi sebagai berikut: Kehadiran di kelas: 5 %, Ujian Internal: 10 %, Assigments: 10 % dan Ujian Final: 75 %. Hal ini berbeda dengan apa yang berlaku di Jamia Millia Islamia dimana 100% nilai mata kuliah berdasarkan ujian akhir tanpa komponen kehadiran, kuis maupun tugas-tugas.[13]

Di seluruh Universitas di India, terdapat kesamaan sistem ujian yang diterapkan, dimana misalnya mahasiswa harus menjawab 5 dari 7 pertanyaan yang diujikan dalam durasi 3 jam. Dari satu pertanyaan, mahasiswa dituntut untuk menjawabnya dengan penalaran yang baik. Dalam menjawab satu soal, mahasiswa harus mengemukakan introduction, teori dan pendapat para ahli mengenai masalah yang diujikan, kritik terhadap teori, penalaran dan analisis mahasiswa serta penutup dan kesimpulan. Dengan diterapkannya sistem ujian seperti ini, mahasiswa sangat dituntut untuk banyak membaca dan meresume buku serta menghabiskan waktunya untuk belajar. Terbatasnya waktu yang diberikan serta tuntutan ujian yang “menggila” mengharuskan mahasiswa untuk menjawab dan menuliskannya dengan tepat dan cepat, sebab dengan model soal ujian seperti itu, mahasiswa disediakan kurang lebih 25 lembar kertas double folio untuk menuliskan jawaban. Dan pastinya seluruh kegiatan ini menggunakan bahasa Inggris. Tak heran jika kualitas lulusan perguruan tinggi di India setara dengan lulusan perguruan tinggi di barat.

Dengan pola pembelajaran yang begitu ketat ditambah pola ujian yang sangat berat yang diterapkan di kedua kampus ini, jika dibandingkan dengan model skripsi mahasiswa di kampus-kampus di Indonesia, dapat dikatakan bahwa mahasiswa S1 dan S2 di University of Delhi telah menulis paling sedikitnya 10-20 buah skripsi dalam masa kuliah 3 tahun. Sebagaimana yang berlaku di University of Delhi, di Jamia Milia Islamia penulisan skripsi pun bukan merupakan syarat utama kelulusan akhir bagi mahasiswa S1.[14] Jadi dengan filosofis ini, tidak perlu mempersyaratkan penulisan skripsi di akhir tahun perkuliahan, kecuali untuk fakultas-fakultas tertentu seperti misalnya Faculty of Law. Namun bagi mahasiswa S3 diberlakukan penulisan disertasi, ada yang menggunakan metode penelitian dengan analisa statistik dan ada juga yang menggunakan model penelitian kualitatif, hal ini disesuaikan dengan jurusan masing-masing.

F. Motivasi Tinggi Dalam Kebersahajaan

Seorang bijak mengatakan bahwa dengan dorongan dan motivasi yang kuat, seseorang akan membuat perubahan, sebaliknya, seseorang tanpa motivasi walaupun dengan fasilitas yang lengkap tidak akan melakukan apa-apa. Fasilitas mewah bukan segalanya dalam mencapai mutu pendidikan berkualitas. Berkenaan dengan hal ini, sebagaimana kita ketahui bahwa ada banyak anak bangsa Indonesia yang berhasil mencapai prestasi akademik pada tingkat internasional padahal mereka mengenyam pendidikan di Indonesia dengan fasilitas seadanya. Keberhasilan mereka tersebar di berbagai bidang keilmuan seperti pendidikan, teknologi, penelitian, hukum dan sebagainya. Sebut saja Prof. Yohanes Surya, Prof. Ken Soetanto (profesor di Waseda University, Jepang), Prof. B.J. Habibie, Prof. Dr. Azyumardi Azra, Prof. Dr. Nurcholis Madjid dan banyak lagi. Mereka semua dulunya juga mengenyam pendidikan di Indonesia dengan segala keterbatasan fasilitas. Lalu apa yang dapat disimpulkan adalah bahwa walaupun dengan fasilitas sederhana dengan berbekal semangat dan motivasi belajar yang dahsyat mereka mampu mencapai puncak prestasi dalam bidang akademis. Namun seiring berjalannya waktu, semangat haus ilmu terasa semakin tak mendahaga. Di banyak tempat di Indonesia, pencari ilmu dimanjakan dengan berbagai fasilitas-fasilitas mewah yang katanya bertujuan untuk menunjang proses pembelajaran, tapi kenyataannya hal itu malah menurunkan semangat belajar generasi muda Indonesia yang berujung pada menurunnya kualitas akademis mahasiswa Indonesia di mata dunia.

Prinsip kesederhanaan yang bersahaja nampaknya masih dipegang teguh oleh kalangan civitas akademika baik di University of Delhi maupun di Jamia Millia Islamia. Para civitas akademika tidak terlalu mempermasalahkan soal fasilitas yang amat sederhana ini. Bagi mereka, menghasilkan lulusan berkualitas jauh lebih penting ketimbang meributkan soal fasilitas pendukung. Walaupun menurut Gunawan, sarana dan prasarana pendidikan merupakan faktor kesuksesan kegiatan belajar mengajar.[15] Namun India, dengan kesederhaannya mampu mencetak lulusan-lulusan berkualitas. Di kedua kampus yang kami kunjungi, bangunan-bangunan tua digunakan untuk menuntut ilmu, ruang belajarnya hanya berukuran kira-kira 5×6 meter yang hanya dilengkapi dengan kursi-kursi kayu, meja belajar, papan tulis dengan kapur tulis-jangan bayangkan white board berspidol- serta satu unit kipas angin yang kalau di-on-kan akan mengeluarkan suara bising.

Fasilitas belajar di kampus ini memang sangat sederhana, namun kualitas lulusan Jamia Milia Islamia University setara dengan lulusan kampus-kampus Eropa dan Amerika, terbukti dengan masuknya Jamia Milia Islamia University ke dalam 100 universitas terkemuka se-India. Hal ini disebabkan tingginya kualitas dan penekanan keilmuan dalam proses belajar mengajar terutama penguasaan bahasa asing. Pada dasarnya, fasilitas belajar mengajar yang disediakan di kedua kampus ini lengkap adanya namun dalam kondisi sederhana. Di kedua kampus ini terdapat, hostel atau asrama bagi mahasiswa, sarana olah raga, auditorium, panggung kesenian, laboratorium dan kantin.

Bicara soal gaji bagi pengajar, tak tampak gelimang glamour pada gaya hidup profesor-profesor. Kehidupan mereka jauh dari kesan mewah. Tidak seperti kebanyakan yang berlaku di Indonesia, keunggulan dan prestige seorang akademisi tidak diukur dengan indikator material, namun mengarah pada kultur akademis yang mencipta, dengan seberapa sering keilmuan dan pemikirannya yang dicurahkan dalam bentuk karya tulis masuk dalam jurnal internasional dan seberapa tinggi frekuensi mengajar di universitas lain terutama di kampus-kampus di luar negeri dan masih banyak lagi hal yang menjadi indikator bagi seorang profesor yang berkualitas yang masih bernuansa akademik. Mutu jauh lebih penting bagi India.

G. Saran-Saran dan Penutup

Melalui studi banding yang diselenggarakan oleh Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam Departemen Agama RI yang laksanakan oleh mahasiswi Fakultas Syari’ah IAIN Sumatera Utara Medan di dua perguruan tinggi di India yaitu, University of Delhi dan Jamia Millia Islamia pada tanggal 31 Januari 2007- 06 Februari 2007, tentu sangat banyak pengalaman dan hal berharga yang dapat diperoleh dan diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan dan rujukan bagi civitas akademika Perguruan Tinggi Agama Islam di Indonesia khususnya IAIN Sumatera Utara Medan untuk mencapai kemajuan dan perkembangan ke arah yang lebih baik di masa mendatang.

Sungguh sangat menarik ketika melihat dua perguruan tinggi yang dikunjungi di New Delhi yaitu University of Delhi dan Jamia Millia Islamia, kampus yang memiliki sarana belajar yang sederhana, memiliki kualitas standar internasional dan mampu mencapai prestasi di tingkat dunia. Iklim dan orientasi akademis benar-benar tercipta di kalangan civitas academika di kedua perguruan tinggi ini. Namun ironisnya, PTAI yang terdapat di tanah air yang memiliki sarana belajar yang memadai, tidak mampu melakukan hal yang sama. Sungguh terdapat satu perbedaan yang sangat besar diantara keduanya dan tentunya hal ini disebabkan banyak faktor yang perlu dikaji kembali. Para pengajar di luar negeri khususnya India memang sedikit lebih unggul. Di tanah air, ada kecenderungan dosen tidak mempersiapkan silabus ketika akan membawakan satu materi perkuliahan. Inilah salah satu penyebab mundurnya kualitas belajar mengajar di perguruan tinggi di tanah air. Kuliah hanya diberikan secara seremonial saja. Dari tahun ke tahun, materi yang disampaikan nyaris tak mengalami perubahan. Tidak ada pemikiran baru. Padahal, selalu ada hal baru dalam tiap detik perjalanan hidup manusia. Dunia berubah setiap saat dan memerlukan kajian-kajian mendalam.

Adanya kelemahan penguasaan bahasa asing sehingga selalu ditemui kesulitan dalam memahami teks-teks asli juga merupakan faktor yang memperburuk kualitas PTAI di Indonesia. Buku-buku asli yang berbahasa asing harus diterjemahkan terlebih dahulu yang akhirnya harus mengikuti penafsiran pengalih bahasa yang terkadang agak berbeda dari isi aslinya. India telah membuktikan pada kita bahwa dengan fasilitas seadanya mampu menghasilkan lulusan bermutu internasional. Budaya berfikir kita harus diperbaiki.Oleh karena itu, terdapat saran-saran yang dapat diajukan antara lain:

1. Bagi pimpinan PTAI dan pimpinan perpustakaan kampus, pengadaan perpustakaan yang lengkap sangat dibutuhkan untuk meningkatkan minat baca dan memperkaya khazanah keilmuan di kalangan civitas akademika. Dengan menjadikan perpustakaan sebagai jantung perguruan tinggi, diharapkan iklim akademis dapat terwujud di lingkungan kampus.

2. Bagi pimpinan PTAI, untuk meningkatkan kualitas Perguruan Tinggi Agama Islam, pola pembelajaran serta sistem ujian yang diterapkan di University of Delhi dan Jamia Millia Islamia dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam penerapan sistem belajar-mengajar di Perguruan Tinggi Agama Islam di Indonesia. Di University of Delhi dan Jamia Millia Islamia, pola pembelajaran dan sistem ujian yang berlaku menjadi pemicu peningkatan minat baca di kalangan civitas akademika.

3. Bagi mahasiswa PTAI, semangat dan minat belajar yang diterapkan mahasiswa di University of Delhi dan Jamia Millia Islamia dapat dijadikan bahan instropeksi bagi peningkatan kualitas mahasiswa PTAI, khususnya bagi mahasiswa IAIN Sumatera Utara Medan

Kami yakin bahwa 5 tahun kedepan kita dapat merasakan budaya kampus yang kental dengan nilai-nilai akademik sebagaimana yang diharapkan asalkan semua pihak yang terkait menyadari ketertinggalan kita. Berusaha dan berharap dalam semoga. Amin.

Catatan:

Atas nama Dewan Pimpinan Perhimpunan Pelajar Indonesia (DP PPI) di India, saya sampaikan penghargaan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Fatimah Zahra dan Nirmala, serta Departemen Agama yang secara tidak langsung turut membantu program kerja kami dalam mempromosikan nilai lebih Sistem Pendidikan di India.

***

DAFTAR PUSTAKA

Ary H. Gunawan, Administrasi Sekolah (Administrasi Pendidikan Mikro), Jakarta: Rineka Cipta, 1996

Christopher Ball & Heather Eggins, Higher Education into The 1990’S ; New Dimensions, USA: SRHE & Open University Press, 1989

John White, Education and the Good Life Beyond The National Curriculum, London: Kogan page ltd, 1990

M. Alfian Darmawan, Mahasiswa; Dilema Antara Menerima Posisi atau Meraih Peran dalam “Mahasiswa dan Masa Depan Politik Indonesia”, Yogyakarta: PSIP DPP IMM, 1993

Sam M. Chan dan Tuti T. Sam, Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006

Thomas L. Friedman, The World is Flat; The Globalized World in the Twenty-First Century, London: Penguin Books, 2006

Yozar Anwar, Pergolakan Mahasiswa Abad ke-20; Kisah Perjuangan Anak-Anak Muda Pemberang, Jakarta: Sinar Harapan, 1981

End Notes:

[1] Istilah-istilah tersebut menjadi euphoria tersendiri bagi mahasiswa yang pada gilirannya menyebabkan fokus mahasiswa identik dengan mengontrol kebijakan pemerintah sebagai manivestasi istilah-istilah tersebut. Padahal pemegang dominasi kekuatan politik dunia adalah mereka yang memiliki sumber daya yang kuat dalam bidang ekonomi, sains dan teknologi. Thomas L. Friedman dalam The World is Flat juga mengemukakan hal senada dengan menyatakan India dan Cina akan menjadi negara yang sangat maju disebabkan penguasaan Teknologi dan keunggulan human resourcenya.
[2] Peter Scott, The Power of Ideas pada, Christopher Ball & Heather Eggins, Higher education into the 1990’s: New dimensions, SHRE and Open University Press, 1989, USA. John White juga menyatakan bahwa knowledge is the obvios starting-point for education, lihat John White, Education and The Good Life beyond The National Curriculum, Kogan Page Ltd, 1990, London, pg. 117
[3] http://www.Indiaedu.com/delhi-city/, Delhi holds an excellent reputation as far as many universities and colleges are concerned. The top 5 universities in Delhi are Delhi University, Jawaharlal Nehru University, Guru Gobind Singh Indraprastha University, Jamia Millia Islamia and Indira Gandhi National Open University. The All India Institute of Medical Sciences ranks among the best medical institutions in the world. Other educational and research institutes that are recognized worldwide as excellent institutions include Indian Institute of Technology Delhi, Delhi School of Economics, Shri Ram College of Commerce, Lady Shri Ram College for Women, Netaji Subhas Institute of Technology, Delhi College of Engineering and St Stephen’s College. Lihat juga Asia’s Best Universities 2000 di http://www.asiaweek.com/ di mana universitas di India menempati posisi lebih baik dari universitas di Indonesia. Telusuri http://www.alnaja7.org/success/education/worldrankings2006.pdf yang menyatakan bahwa sejumlah kampus di India masuk dalam deretan kampus terbaik sedunia.
[4] Wawancara dengan diplomat KBRI India, DR. Chairuddin Siregar, tanggal 31 Januari 2007, jam 11.40, lihat juga www.Indiaedu.com/top.educational-institutes/top-universities/ di mana University of Delhi masuk dalam top universities di India.
[5] Hasil penelusuran website di http://www.du.ic.in/, pada tanggal 01 Februari 2007.
[6] Telusuri http://chennaitoday.wordpress.com/2006/07/26/India.todaystopcollegerankings/, Jamia Millia Islamia masuk ke dalam deretan 100 kampus terbaik se India.
[7] http://www.jmi.nic.in/
[8] Sebagaimana dipaparkan oleh Yunita Ramadhana dan Zulfitri, mahasiswa Indonesia yang menempuh program master di Jamia Millia Islamia, dalam wawancara di kampus JMI, pada tanggal 02 Februari 2007, jam 11.30
[9] Wawancara dengan kepala perpustakaan pusat University of Delhi, DR. Mohamad Higazy, pada tanggal 01 Februari 2007, jam 14.30
[10] Wawancara dengan asisten kepala perpustakaan, Ameera khatoon, pada tanggal 02 Februari 2007, jam 15.00
[11] Perihal ini dapat di baca dalam Sam M. Chan dan Tuti T. Sam, Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah (PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2006). Indonesia menempati posisi ke 112 dari 175 negara di dunia, Singapura urutan ke 25, Brunei Darussalam urutan ke 33, Malaysia urutan ke 58, Thailand urutan ke 76 dan Filiphina urutan ke 85.
[12] Sebagaimana dijelaskan oleh Rini Ekayati,Usma Nur Dian, Ratna, Muhammad Faiz, Idin Fasisaka, mahasiswa Indonesia yang menempuh program MA di University of Delhi, dalam pertemuan di kampus University of Delhi pada tanggal 31 Januari 2007, jam 16.15
[13] Sebagaimana dipaparkan oleh Yunita Ramadhana dan Zulfitri, mahasiswa Indonesia yang menempuh program master di Jamia Millia Islamia, dalam wawancara di kampus JMI, pada tanggal 02 Februari 2007, jam 11.30
[14] Sebagaimana dijelaskan oleh Associate Professor, DR. Mohamad Ishaque, di kantornya, pada tanggal 02 Februari 2007, jam 13.30
[15] Ary H. Gunawan , Administrasi Sekolah ( Administrasi Pendidikan Mikro), ( Rineka Cipta, Jakarta: 1996)

Penelitian Hukum: Perspektif Hukum Terhadap Penelantaran Pendidikan

PENELANTARAN PENDIDIKAN:
Perspektif Hukum terhadap Hak Memperoleh Pendidikan

Penulis: Pan Mohamad Faiz
Tebal: ix + 31 Hal + Lampiran
Waktu : November 2006
Bahasa: Inggris

“If we are to real peace in this world, we shall have to begin with the children”.

(Mahatma Gandhi, 1869-1948)

Pendidikan mempunyai peranan yang sangat penting di dalam pengembangan individu warga negara maupun suatu bangsa. Hal ini sangat penting karena pendidikan akan memberikan sebuah kontribusi terhadap kemajuan peradaban manusia. Dalam suatu masyarakat demokrasi, buah hasil dari demokrasi itu sendiri tidak akan diperoleh tanpa adanya penghapusan dari rasa acuh masyarakat terhadap rendahnya kualitas pendidikan. Keinginan yang cukup tinggi di bidang pendidikan ini, baik pada setiap organisasi maupun masyarakat umum, hanya akan tercapai bila diikuti dengan usaha yang cukup keras.

Pendidikan adalah suatu hal yang luar biasa pentingnya bagi sumber daya manusia (SDM), demikian pula dengan perkembangan sosial ekonomi dai suatu negara. Hak untuk memperoleh pendidikan telah dikenal sebagai salah satu Hak Asasi Manusia (HAM), sebab HAM tidak lain adalah suatu hak dasar yang harus dimiliki oleh setiap orang. Hak memperoleh pendidikan sangat berkaitan erat dengan HAM. Tanpa adanya pendidikan, kehidupan tidak akan mempunyai arti dan nilai martabat dan inilah sebenarnya maksud dasar dari HAM itu sendiri, di mana setiap orang mempunyai hak untuk menjadi seorang manusia seutuhnya.

John Stuart Mill dalam karyanya “Principles of Political Economy and Liberty” mengemukakan bahwa pendidikan disadari sangat dibutuhkan oleh setiap anak sebagai bekal kehidupannya kelak, maka orang tua mempunyai kewajiban untuk menyiapkan nutrisi yang cukup untuk pertumbuhan anaknya tersebut. Pendidikan sangat penting bagi anggota masyarakat secara umum di mana mereka akan memperoleh penderitaan yang cukup serius bilamana tidak terdapat kesadaran sesama anggota masyarakat akan arti penting sebuah pendidikan. Bagi Mill, pendidikan bagi bagi lapisan bawah adalah suatu yang sangat esensial untuk peningkatan kemampuan pribadi, mobilitas sosial dan masyarakat, dan merefleksikan rasa kebersamaan sosial dan filosofi dari nilai-nilai demokrasi. Oleh karena itu, memberikan pendidikan yang layak udah seharusnya menjadi suatu kewajiban yang berlipat ganda bagi sang orang tua, baik itu terhadap anak-anaknya maupun terhadap masyarakat secara keseluruhan.

Akan tetapi sayangnya, di dalam dunia yang masih penuh dengan penyakit sosial ini, masih banyak anak-anak yang tidak memperoleh pendidikan yang cukup memadai. Salah satu penyebabnya datang dari situasi untuk menelantarkan pendidikan (educational neglect) sang anak, di mana merupakan suatu fenomena yang masih jarang memperoleh perhatian besar dari masyarakat global. Maka dalam konteks ini, penelitian hukum ini mencoba untuk mendeskripsikan problematika dari adanya penelantaran pendidikan dari sudut perspektif hukum terhadap hak memperoleh pendidikan. Adapun secara ringkas struktur penelitian ini adalah sebagai berikut:

EDUCATIONAL NEGLECT:
LEGAL PERSPECTIVE ON RIGHT TO EDUCATION

ACKNOWLEDGEMENT
TABLE OF CONTENTS

CHAPTER I: AN INTRODUCTION
1.1. Historical Background
1.2. Objectives
1.3. Research Methodology
1.4. Structure of Paper

CHAPTER II: EDUCATIONAL NEGLECT
2.1. Child Neglect
2.2. Forms of Neglect
2.3. Educational Neglect
2.3.1. Definition
2.3.2. Causes
2.3.3. Effects
2.3.4. Children Needs

CHAPTER III: LEGAL INSTRUMENTS ON RIGHT TO EDUCATION
3.1. Human Rights Obligations
3.2. International Treaties
3.3. Constitutional Guarantees
3.4. National Policy
3.4.1. India
3.4.2. Indonesia

CHAPTER IV: CONCLUSION AND SUGGESTION
4.1. Conclusions
4.2. Suggestions

BIBLIOGRAPHY
APPENDIX

  • Statistics in Brief of India
  • Statistics in Brief of Indonesia
  • Statistics in Brief of Ethiopia

Penelitian ini pada dasarnya berangkat atas rasa kepedulian penulis terhadap nasib mutu pendidikan di tanah air Indonesia, khususnya dalam pemasayarakatan terhadap hak memperoleh pendidikan yang sudah dinyatakan secara tegas pada berbagai instrumen hukum, baik itu dalam tingkat internasional maupun nasional. Oleh karena itu bagi mereka yang mempunyai kepedulian yang sama guna memajukan mutu dan kualitas pendidikan di tanah airnya masing-masing dan ingin memiliki hasil penelitian hukum ini, ataupun kepada siapa saja yang hendak membacanya, maka bisa mengirimkan permohonan kepada Peneliti melalui email: pm_faiz_kw@yahoo.com atau cukup dengan mengisi pada bagian kolom komentar dan/atau buku tamu yang telah disediakan.

– oOo –

Links:

Pendidikan dan Instrumen Hukum

MEMBANGKITKAN “POLITICAL WILL” PEMERINTAH
DI SEKTOR PENDIDIKAN MELALUI INSTRUMEN HUKUM
Oleh: Pan Mohamad Faiz
“I must say that illiteracy and poverty are the biggest crimes on earth. And their eradication is the most challenging task. Today what we need is political will. The judiciary can awake and strengthen this political will by directing the executive to fulfill the constitutional obligation. It is incumbent on the state and it must be urged to do it. Nothing is more necessary for self-esteem than an educated nation.
If we are strong in will, it is not too late to seek a newer world”.

Mengatakan bahwa agenda kebangsaan terakbar terletak pada pendidikan, bukanlah sesuatu yang tanpa alasan atau mengada-ada, melainkan didasarkan pada fakta bahwa seluruh sektor kehidupan bangsa merupakan concern sumber daya manusia (human resource) yang dihasilkan dari output dunia pendidikan. Oleh karenanya, semenjak negara Indonesian berdiri, founding fathers bangsa ini sudah menanamkan semangat dan tekad untuk memperjuangkan keadilan bagi seluruh warga negara, termasuk di dalamnya untuk memperoleh hak pendidikan yang layak dan mumpuni. Cita-cita luhur tersebut kemudian dituangkan ke dalam rumusan mukaddimah UUD 1945 sebagai salah satu tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia (het doel van de staat), yaitu untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa”.

A. Pendidikan sebagai Hak Asasi Manusia

Dalam sebuah konteks tatanan kehidupan masyarakat yang berdemokrasi, buah hasil dari demokrasi tidak akan dapat dirasakan apabila kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengatasi berbagai pemasalahan pendidikan. Sebab sesungguhnya, inilah yang justru menjadi salah satu tujuan utama masyarakat demokrasi, di mana nilai-nilai pendidikan diharapkan mampu merasuki setiap sendi kehidupan masyarakat.

Berbagai instrumen hukum di tingkat internasional telah diciptakan untuk memperkuat pemenuhan hak masyarakat guna memperoleh pendidikan sebagai hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia. Beberapa instrumen internasional yang cukup penting tersebut, diantaranya yaitu: Pembukaan dan Pasal 26 dari Universal Declaration of Human Right (1948), Pasal 3 Convention Concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation (1953), Pasal 13 International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (1966), Pasal 10 Convention on the Elimination of all forms of Discrimination Against Women (1979), serta Convention Against Discrimination in Education (1960).

Selain memainkan peranan penting dalam pengembangan individu, pemenuhan pendidikan juga akan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan peradaban suatu bangsa. Pendidikan sangat penting bagi perkembangan sumber daya manusia serta pertumbuhan sosial dan ekonomi dari suatu negara. Oleh karenanya, pasca terjadinya reformasi, kini Indonesia telah memastikan adanya jaminan pemenuhan hak dasar atas pendidikan bagi warga negaranya yang secara tegas tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada BAB XA mengenai Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 28C, dan Pasal 31 BAB XIII mengenai Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, serta ayat (2)-nya mengatakan, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

Tidak hanya sampai sebatas ketentuan konstitusi saja, Pemerintah Indonesia juga memberikan jaminan atas pemenuhan pendidikan melalui perangkat-perangkat hukum di bawahnya, misalnya seperti Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berbagi Peraturan lainnya yang terkait dengan masalah pendidikan.

Ketentuan legislasi nasional Indonesia di bidang Pendidikan dapat dikatakan sudah sejalan dengan berbagai instrumen hukum di tingkat internasional. Kini yang menjadi pertanyaannya adalah apakah ketentuan tersebut telah mampu dijalankan secara sungguh-sungguh oleh pemerintah kita selama ini.

B. Kondisi dan Keterpurukan Pendidikan Indonesia

Krisis multidimensional yang melanda Indonesia telah membuka mata kita terhadap mutu Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia, dan secara tidak langsung juga merujuk pada mutu pendidikan yang menghasilkan SDM itu sendiri. Meskipun sudah merdeka lebih dari setengah abad, akan tetapi mutu pendidikan Indonesia dapat dikatakan masih sangat rendah dan memprihatinkan. Hal tersebut setidaknya dapat kita ketahui dengan melihat dua indikator sekaligus, yaitu indikator makro seperti pencapaian Human Develompement Index (HDI) dan indikator mikro seperti misalnya kemampuan membaca.

Berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh UNDP pada Human Development Report 2005, ternyata Indonesia menduduki peringkat 110 dari 177 negara di dunia. Bahkan yang lebih mencemaskan, peringkat tersebut justru sebenarnya semakin menurun dari tahun-tahun sebelumnya, di mana pada tahun 1997 HDI Indonesia berada pada peringkat 99, lalu menjadi peringkat 102 pada tahun 2002, dan kemudian merosot kembali menjadi peringkat 111 pada tahun 2004.

Menurut IMD (2000), dalam hal daya saing, Indonesia menduduki peringkat ke-45 dari 47 negara. Sedangkan, Singapura berada pada peringkat 2 dan Malaysia serta Thailand masing-masing pada urutan ke-25 dan ke-23. Terkait masalah produktivitas, terungkap bahwa produktivitas SDM Indonesia sangatlah rendah, hal tersebut setidaknya dikarenakan kurangnya kepercayaan diri, kurang kompetitif, kurang kreatif, dan sulit berprakarsa sendiri (selfstarter). Itu semua disebabkan oleh sistem pendidikan yang top down dan tidak mengembangkan inovasi dan kreativitas (N. Idrus – CITD 1999).

Begitu pula dari berbagai data perbandingan antar negara dalam hal anggaran pendidikan yang diterbitkan oleh UNESCO dan Bank Dunia dalam “The World Bank (2004): Education in Indonesia: Managing the Transition to Decentralization (Indonesia Education Sector Review), Volume 2, hal. 2-4”, Indonesia adalah negara yang terendah dalam hal pembiayaan pendidikan. Pada tahun 1992, menurut UNESCO, pada saat Pemerintah India menanggung pembiayaan pendidikan 89% dari keperluan, Indonesia hanya menyediakan 62,8% dari keperluan dana bagi penyelenggaraan pendidikan nasionalnya. Sementara itu, dibandingkan dengan negara lain, persentase anggaran yang disediakan oleh pemerintah Indonesia masih merupakan yang terendah, termasuk apabila dibandingkan dengan Srilanka sebagai salah satu negara yang terbelakang.

Hasil studi penelitian yang dilakukan oleh Vincent Greanery dalam “Literacy Standards in Indonesia” dapat disimpulkan bahwa kemampuan pendidikan membaca anak-anak Indonesia adalah paling rendah dibandingkan dengan anak-anak Asia Tenggara pada umumnya. Padahal, mempertimbangkan pendidikan anak sama saja dengan mempersiapkan generasi yang akan datang. Hati seorang anak bagaikan sebuah plat fotografik yang tidak bergambar apa-apa dan akan merefleksikan semua yang ditampakkan padanya.

C. Investasi Bangsa Jangka Panjang

Pendidikan merupakan kebutuhan sepanjang hayat. Sampai kapan pun dan di manapun ia berada, setiap manusia membutuhkan pendidikan. Pendidikan sangat penting artinya, sebab tanpa pendidikan manusia akan sulit berkembang dan bahkan akan terbelakang. Dengan demikian pendidikan harus betul-betul diarahkan untuk menghasilkan manusia yang berkualitas dan mampu bersaing serta memiliki budi pekerti yang luhur dan moral yang baik.

Profesor Toshiko Kinosita, Guru Besar Universitas Waseda Jepang, mengemukakan bahwa sumber daya manusia Indonesia masihlah sangat lemah untuk mendukung perkembangan industri dan ekonomi. Penyebab dasarnya karena pemerintah Indonesia selama ini tidak pernah menempatkan pendidikan sebagai prioritas terpenting. Bagi para penganut teori “human capital”, sebagaimana dideskripsikan oleh Walter W. McMahon dan Terry G. Geske dalam bukunya yang berjudul “Financing Education: Overcoming Inefficiency and Inequity” terbitan University of Illionis, bahwa nilai penting pendidikan adalah suatu investasi sumber daya manusia yang dengan sendirinya akan memberi manfaat moneter ataupun non-moneter. Itulah sebabnya investasi pendidikan yang diperlukan bagi bangsa Indonesia sebenarnya harus terlebih dahulu mengarah pada pendidikan dasar dan bukan pendidikan yang super canggih.

Berpedoman pada apa yang telah dicanangkan oleh UNESCO, proses pendidikan pada pendidikan dasar setidaknya harus bertumpu pada 4 (empat) pilar, yaitu learning to know (belajar untuk mengetahui), learning to do (belajar untuk melakukan sesuatu), learning to be (belajar untuk menjadi seseorang), dan learning to live together (belajar untuk menjalani kehidupan bersama).

Oleh karena itu, penting sekali sebagai negara berkembang seperti Indonesia untuk menentukan metode yang terbaik bagi dunia pendidikannya, yaitu dengan jalan “invest in man not in building”, sebagaimana telah dibuktikan hasilnya oleh negara Jepang, India, Korea Selatan, Taiwan, ataupun Malaysia sekalipun dalam dua dekade belakangan ini.

D. Anggaran Pendidikan dalam Bingkai Hukum

Terhadap kondisi pendidikan yang semakin terpuruk tersebut, C.E. Beeby mencatat ada dua hambatan utama dalam upaya meningkatkan bidang pendidikan di Indonesia. Pertama, kurangnya biaya dan perlengkapan yang bisa dibeli dengan uang; dan kedua, hambatan-hambatan yang bukan material sifatnya, di mana penambahan uang tidak akan segera memperlihatkan efeknya. Hal tersebut sejalan dengan salah satu temuan penting dari studi empiris terhadap referensi pencapaian Human Development Index versi UNDP, yaitu pembiayaan pendidikan di suatu negara terbukti memberikan pengaruh sangat positif dan signifikan terhadap kinerja pendidikan nasional di negara-negara bersangkutan.

Satu dari sekian masalah utama namun klasik yang selalu membelit sistem pendidikan di Indonesia adalah rendahnya anggaran pendidikan yang disediakan oleh negara. Rendahnya anggaran pendidikan itu diyakini sebagian kalangan sebagai akar utama buruknya pendidikan nasional. Alokasi dana yang rendah untuk pendidikan, di mana penganggaran selalu dialokasikan dibawah 11% dari APBN, dinilai sebagai cermin tidak adanya political will pemerintah terhadap dunia pendidikan. Padahal dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, secara jelas pemerintah mempunyai suatu kewajiban konstitusi (constitutional obligation) untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Demikian pula ditegaskan kembali dalam UU organiknya yaitu UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan harus dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD.

D. Inkonstitusionalitas Anggaran Pendidikan

Masyarakat yang skeptis memandang nasib pendidikan saat ini, baik itu berasal dari pihak perorangan maupun institusi pendidikan seperti PGRI dan ISPI, sebenarnya telah berupaya menembus tembok kemandegan penganggaran bagi pendidikan yang tidak sejalan dengan amanah Pasal 31 UUD 1945. Hal itu mereka tempuh dengan upaya melakukan proses permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 (judicial review) sebanyak dua kali kepada Mahkamah Konstitusi (MK) selaku Lembaga Negara pengawal konstitusi, yaitu UU APBN 2005 dan UU APBN 2006. Terjadinya permohonan Judicial Review atas pemenuhan hak-hak asasi manusia yang bersifat fundamental tersebut dapat kita katakan sebagai pertanda bahwa telah terjadi suatu permasalahan yang sangat krusial, bahkan Mark Elliot dalam bukunya “The Constitutional Foundations of Judicial Review” memaknai pengujian undang-undang sebagai tindakan warga negara dalam mencari keadilan yang hakiki yang tidak boleh dianggap biasa oleh siapa pun.

Alhasil, pendapat MK terhadap kebijakan pemerintah yang hanya mengalokasikan anggaran pendidikan dalam APBN sebesar 8,1 % pada tahun 2005 dan 9,1 % pada tahun 2006 dianggap bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional) karena tidak sesuai (unvereibar) dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Ketentuan tersebut dikuatkan lewat putusannya No. 012/PUU-III/2005 bertanggal 5 Oktober 2005 dan No. 026/PUU-III/2005 bertanggal 22 Maret 2006 yang pada intinya menyatakan bahwa keberadaan Pasal 31 UUD 1945 mempunyai sifat imperatif (dwingend recht) yang tidak dapat dielakkan selama masih tercantum dalam UUD 1945.

Putusan tersebut sangat tepat tatkala kita melakukan penafsiran konstitusi (constitutional interpretation) terhadap rumusan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”, maka tidak akan membuka adanya kemungkinan penafsiran lain selain bahwa negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan dalam APBN dan APBD dengan prioritas dimaksud haruslah sekurang-kurangnya 20% (duapuluh persen) dari APBN serta dari APBD.

Begitu pula dalam Putusannya Nomor 011/PUU-III/2005, Mahkamah menegaskan bahwa pada hakikatnya pelaksanaan Konstitusi tidak boleh ditunda-tunda. Ketentuan anggaran minimal 20 persen dari APBN/APBD itu sudah dinyatakan secara express verbis, sehingga tidak boleh direduksi oleh peraturan perundang-undangan di bawahnya. Itu pula sebabnya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang membuat norma baru dengan menyatakan bahwa pemenuhan anggaran pendidikan dapat dilakukan secara bertahap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jikapun pemerintah diperbolehkan, quot non, melakukan pemenuhan anggaran pendidikan secara bertahap, faktanya pun sudah melenceng jauh dari skenario progresif pemenuhan anggaran pendidikan yang disepakati bersama oleh DPR dan Pemerintah pada tanggal 4 Juli 2005 yang lalu. Padahal, skenario itu hanya menetapkan kenaikan bertahap 2,7 persen per tahun hingga 2009, dengan rincian kenaikan 6,6 % (2004), 9,29 % (2005), 12,01 % (2006), 14,68 % (2007), 17,40 % (2008), dan 20,10 % (2009). Bandingkan dengan anggaran yang ternyata hanya dialokasikan sebesar 8,1 % pada tahun 2005 dan 9,1 % pada tahun 2006.

Belum lagi jika kita mencermati minderheids notes yang sebenarnya telah disampaikan oleh Komisi X DPR yang membawahi bidang Pendidikan dalam pengesahan RUU APBN 2006 menjadi APBN 2006 pada sidang paripurna DPR RI tanggal 28 Oktober 2005 berkaitan dengan alokasi anggaran pendidikan yang belum mencapai 20% APBN. Adapun, minderheids notes tersebut berbunyi sebagai berikut:

  1. Sekalipun DPR RI dan Pemerintah telah berusaha optimal, namun berdasar keputusan Mahkamah Konstitusi 19 Oktober 2005, maka dengan tidak terpenuhinya anggaran pendidikan minimal 20% dalam UU APBN 2006, berarti belum memenuhi amanat Pasal 31 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Tidak terpenuhinya “kesepakatan 4 Juli 2005” antara DPR (yang diwakili oleh Komisi X) dan Pemerintah yang diwakili oleh 7 Menteri (Menko Kesra, Mendiknas, Menag, Menteri PPN/Ketua Bappenas, Menkeu, Mendagri dan Menpan), untuk secara bertahap mencapai anggaran pendidikan 20% dari APBN menunjukan Iemahnya kemauan politik DPR RI dan Pemerintah dalam mewujudkan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Mengingatkan DPR RI dan Pemerintah untuk segera mewujudkan “kesepakatan 4 Juli 2005” melalui APBNP 2006.

Bahkan terkait dengan anggaran pendidikan pada tahun 2007, Pemerintah dan DPR telah mensahkan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2007 mendatang hanya sebesar 10,3 %. Masihlah teramat jauh dari angka 20% yang telah diamanahkan oleh Konstitusi kita. Oleh karena itu, jelas bagi penulis untuk menyatakan bahwa ini adalah suatu bentuk tindak kesengajaan dan sekaligus pengingkaran kesepakatan antara DPR dan Pemerintah yang dilakukan oleh diri mereka sendiri.

Dengan kata lain, penulis sangat yakin jika komitmen pemerintah terhadap dunia pendidikan tidak kunjung berubah, maka pada tahun-tahun mendatang akan terjadi kembali pelanggaran konstitusi secara berjamaah dan bisa dipastikan akan terjadi krisis konstitusi yang berakibat pada turunnya kepercayaan masyarakat, khususnya kalangan terpelajar dan akademisi, terhadap legitimasi Pemerintah yang saat ini berkuasa.

E. Problematika Anggaran

Berbagai kalangan, baik itu Pemerintah maupun Non-Pemerintah, berdalih bahwa sulitnya pemenuhan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD setidaknya disebabkan oleh dua permasalahan utama, yaitu: Pertama, kesalahan konstitusi (constitusional failure) yang menetapkan besaran angka persentase anggaran pendidikan dalam konstitusinya. Kedua, untuk pemerintah pusat, pemenuhan anggaran pendidikan terhalang besarnya beban pembayaran bunga dan cicilan pokok utang serta berbagai subsidi.

Menanggapi permasalah tersebut di atas, mencari kambing hitam atas ketidakmampuan Pemerintah dalam memenuhi kewajiban konstitusi (constitutional obligation) dengan menyalahkan ketentuan yang tercantum pada UUD 1945 dan kondisi “tragis” bangsa ini adalah hal yang tidak patut lagi dijadikan alasan, sebab hampir setiap pergantian kepemimpinan alasan tersebut selalu dijadikan dalih. Memang hingga saat ini baru Indonesia dan Taiwan yang secara tegas mencatumkan besaran angka persentase anggaran pendidikan di dalam konstitusinya, akan tetapi “menyesali” suatu ketentuan konstitusi yang pada kenyataannya sulit untuk dilaksanakan sehingga boleh dikesampingkan tidaklah dapat dijadikan sebagai suatu alasan pembenar (rechtsvaardigingsgrond).

Sudah seharusnya para pemimpin negeri ini sejak awal mengetahui betul secara sungguh-sungguh tugas utamanya, termasuk mempunyai visi yang jelas dalam mencari jalan keluar dari kondisi terburuk yang seandainya terjadi selama melaksanakan amanah yang diembannya. Lagipula, ketentuan-ketentuan pada UUD 1945 adalah grundnorm dari suatu negara itu sendiri, di mana grundnorm tersebut merupakan cerminan dari kesepakatan tertinggi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, mau tidak mau, suka tidak suka, Pemerintah harus melaksanakan amanah konstitusi secara mutlak, sebab hal tersebut sama artinya dengan menjalankan titah rakyat sepenuhnya, sebagaimana Thomas Paine pernah mengatakan, ”Constitutions is not the act of government, but the people constituing a government”.

Dengan gambaran problematika seperti itu, maka kita tidak bisa mengharapkan terjadinya lompatan peningkatan persentase anggaran pendidikan pada tahun-tahun mendatang tanpa adanya revolusi kinerja, reformasi birokrasi, dan kebijakan penganggaran yang ketat dan efisien. Sebagai alternatif, misalnya, pemerintah bisa mendesakkan pengetatan alokasi anggaran untuk pejabat pemerintahan. Teknisnya, persentase kenaikan anggaran untuk pejabat tidak boleh lebih tinggi dari persentase kenaikan anggaran untuk pendidikan atau dengan cara lain melakukan penundaan untuk “menerbitkan” badan atau komisi pemerintahan baru yang terkadang tidak menyelesaikan masalah kepemerintahan namun justru menambah beban keuangan yang cukup besar.

Konsekuensinya, selama anggaran pendidikan belum mencapai 20 persen, kenaikan anggaran untuk lembaga dan departemen dalam APBN selanjutnya harus diminimalisir sedemikian rupa, jika perlu dibatalkan demi konstitusi dan masa depan anak negeri. Efek dari pendidikan yang tidak bermutu seperti ini selama bertahun-tahun mengakibatkan kemiskinan sebagai harga yang harus dibayar. Dengan demikian, pendidikan yang bermutu rendah justru memberikan isyarat terhadap biaya yang sebenarnya jauh lebih mahal harganya.

F. Political Will

Untuk mengkaji mengenai pelaksanaan kemauan politik (political will) pemerintah di bidang pendidikan, penulis mengajak untuk sekedar melakukan refleksi kembali perjalanan dunia pendidikan dari awal kemerdekaan. Pada masa perjuangan kemerdekaan, dapat dilihat atau setidaknya mendengarkan kesaksian dari para sesepuh kita bagaimana proses pendidikan dijalankan oleh pemerintah. Periode tahun 1908-1945 ditandai dengan kehadiran para pemimpin politik yang penuh dedikasi dan gigih dalam perjuangan di bidang pendidikan, sehingga mereka dapat dipandang sebagai tokoh sekaligus pemimpin politik yang pantas ditiru. Dokter Wahidin Sudirohusodo kala itu begitu yakin bahwa pendidikan merupakan solusi utama guna mengentaskan bangsa dari keterbelakangan dan kemelaratan. Demikian pula dengan Ki Hajar Dewantara yang mengemas pemikirannya tentang pendidikan dalam sebuah konsep sederhana namun begitu dalam filosofinya: Ing Ngarso sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani, yang artinya “di depan memberi contoh, di tengah membangun semangat, dan di belakang mengawasi”.

Begitu pula di awal masa kemerdekaan, masalah pendidikan nasional telah memperoleh cukup banyak perhatian dari elite politik yang ada. Jika kita membuka kembali lembaran sejarah, proklamator Bung Hatta merupakan salah satu tokoh yang gencar menyuarakan pentingnya pendidikan nasional bagi kemajuan bangsa sejak zaman kolonialisme.

Namun sebaliknya, pada periode 1959-1998 muncul pemimpin-pemimpin dan pelaku-pelaku politik yang tidak lagi berjalan dengan idealisme yang nasionalistik dan patriotik. Terlebih lagi pada masa pemerintahan Soeharto yang dianggap sebagian besar kalangan mulai mengenyampingkan isu tentang pendidikan. Pada saat itu kita lebih melihat pendidikan digunakan sebagai kendaraan politik bagi pemerintah untuk melakukan indoktrinasi terhadap rakyat. Hal tersebut ditempuh terkait dengan kekhawatiran akan timbulnya gejolak apabila pendidikan benar-benar diperkenalkan sepenuhnya. Mereka lebih banyak berasyik-masyuk dengan kepentingan kelompok, karena bagi mereka kekuasaan bukan lagi amanah namun kesempatan untuk memakmurkan diri, keluarga, dan teman-teman dekatnya. Sejak saat itulah pandangan terhadap dunia pendidikan dianggap tidak lagi menjanjikan segi finansial apapun, non issue, sesuatu hal yang mudah, sesuatu yang dapat ditangani siapa saja, sehingga wajar bila kemudian diketepikan dan digeser pada prioritas yang kesekian.

Lalu bagaimana dengan politik pendidikan Indonesia sekarang ini? Taruhlah sekarang ini ada pelaku politik yang mencoba bersuara agak lantang tentang kebebasan akademik, keilmuan, dan anggaran pendidikan. Masih segar juga di ingatan kita, ketika masa kampanye Pemilihan Umum berlangsung beberapa kandidat menjanjikan akan memberikan pendidikan yang lebih baik, pendidikan gratis, beasiswa, bahkan akan membuat kebijakan untuk mengangkat 100.000 guru. Namun pada kenyataannya, kesemuanya itu tak lebih dari sekedar slogan kosong atau janji politik manis. Sangat mudah diucapkan namun sulit dilaksanakan, karena itu semua amat tergantung pada situasi dan iklim politik, sebagaimana dikatakan oleh David N. Plank dan William Lowe Boyd (1994) dalam Antipolitics, Education, and Institutional Choise: The Flight From Democracy.

Bahwasanya antara pemerintah yang demokratis, politik pendidikan, pilihan institusi, serta antipolitik berkorelasi dengan tercapainya tujuan pendidikan yang selaras dengan kepentingan publik. Melalui analisis tersebut, kita bisa belajar bahwa dalam masyarakat modern, sebenarnya institusi pendidikan diharapkan menyelaraskan dengan tujuan dan kepentingan publik lewat tangan para pakar pendidikan. Namun realitanya berbicara lain, justru yang sering terjadi adalah konflik berkepanjangan karena kepentingan politiklah yang dominan bermain.

Oleh karena itu cukup beralasan dan patut pula kita renungkan kekhawatiran dari Daniel Moh. Rosyid, selaku Ketua Dewan Pendidikan Jawa Timur sekaligus Tenaga Ahli Menristek, bahwa kebijakan pendidikan yang tidak bermutu dan tidak kunjung berubah ini bisa jadi disengaja oleh para elite yang kini berkuasa di eksekutif maupun legislatif. Sebab, warga negara yang cerdas akan membuat posisi mereka mudah terancam, baik dari segi ekonomis maupun politis. Kemudian money politics dengan berbagai variannya akan serta merta ditolak oleh warga negara yang terdidik. Rasa pesimistis tersebut akan sejalan apabila kita hubungkan dengan pendapat dari Henry Peter yang mengatakan, “Education makes people easy to lead, but difficult to drive; easy to govern, but impossible to enslave”.

Negara-negara pada belahan Eropa Barat, melalui Socrates, menegaskan bahwa pendidikan merupakan proses pengembangan manusia ke arah kearifan (wisdom), pengetahuan (knowledge), dan etika (conduct). Oleh karenanya mereka menilai bahwa intelektualitas adalah nilai pendidikan yang paling tinggi (the intellectual virtues are assigned the highest rank in the hierarchy of virtues). Anita Lie dalam artikelnya yang berjudul “Pendidikan dalam Dinamika Globalisasi” mengemukakan bahwa untuk memajukan dunia pendidikan dibutuhkan suatu komitmen dan kemauan yang kuat dari tampuk kepemimpinan nasional.

Perjalanan bangsa Indonesia setelah reformasi, bahkan jauh sebelumnya, tidak pernah terasa memiliki arah yang jelas. Para ahli mengeluh bahwa pendidikan dan kebudayaan tidak pernah menjadi panglima di negeri ini, sementara negara-negara berkembang lainnya melesat maju karena pendidikan diberikan tempat yang teramat penting di negara-negara tersebut. Sulit untuk disangkal, India dengan Indian Vision 2020-nya secara perlahan tapi pasti telah menjadi negara berkembang terbesar di Asia setelah Jepang dan China, sedangkan Malaysia banyak bergerak maju karena didorong Vision 2020 Mahathir Mohammad untuk menjadi negara industri dan pariwisata yang diperhitungkan di dunia. Pembangunan pendidikan Indonesia yang sungguh-sungguh dan berkelanjutan tidak bisa harus dimulai dari sebuah visi dan tekad yang bulat yang bisa dijadikan pedoman oleh perancang pembangunan dan masyarakat luas.

Oleh karena itu, issue mengenai anggaran pendidikan merupakan salah satu elemen penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Jauhnya persentase anggaran pendidikan yang disetujui Panitia Anggaran DPR dengan persentase yang diwajibkan konstitusi dinilai banyak pihak sebagai bentuk rendahnya komitmen Pemerintah terhadap dunia pendidikan. Padahal bila kita pahami bersama, kemajuan pendidikan nasional memerlukan biaya yang tidak sedikit. Bukan hanya untuk peningkatan kualitas sarana seperti media pembelajaran, laboratorium, ruang keterampilan, perlengkapan belajar, dan berbagai peranti keras lainnya, akan tetapi juga pada aspek peningkatan kesejahteraan guru yang cukup penting dan tidak bisa diabaikan. Semua itu akan bersinergi dan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pendidikan. Namun, masih ada di antara kita yang kesadarannya untuk memenuhi tuntutan yuridis formal terbentur oleh berbagai dalih dan menomorduakan anggaran pendidikan. Kalau memang ada komitmen dan political will, Pemerintah dan DPR dengan otoritas yang dimilikinya seharusnya dapat memenuhi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dan kemudian menjalankan prioritas program perbaikan mutu pendidikan nasional.

Di samping itu, konsistensi tinggi dari seluruh jajaran birokrat yang terlibat dalam jalur pendidikan akan dapat menyelamatkan keuangan negara, sehingga hal tersebut akan sampai kepada pihak yang berhak menikmatinya. Bila tidak, bagaimana mungkin pendidikan akan membaik kalau masih ada satu atau dua pelaku pendidikan yang bermain di luar ambang batas toleransi nilai normatif. Sebab, berdasarkan laporan-laporan hasil audit yang dilakukan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), setiap tahun selalu menunjukkan terjadinya sisa anggaran yang mencapai ratusan miliar rupiah, inefisiensi dalam penggunaan dana, serta korupsi dan kolusi yang total mencapai triliunan rupiah. Sehingga dapat kita katakan bahwa masalahnya bukan hanya terletak pada pemenuhan kewajiban 20 persen anggaran pendidikan, akan tetapi juga harus difokuskan pada kemampuan manajerial dana di Departemen Pendidikan Nasional. Kalaupun misalnya DPR dan Pemerintah telah memenuhi persentase minimum itu, sementara manajemen internal Depdiknas dalam pengelolaan dana belum beres, maka dikhawatirkan dana besar itu justru akan membuka lumbung korupsi yang lebih besar.

G. Respons Yudisial terhadap Pendidikan

Bila kita melakukan perbandingan hukum di beberapa negara maju dan berkembang lainnya, maka kita akan dapat melihat betapa besarnya peran institusi pengadilan dalam mendorong tercapainya kewajiban pemerintah dalam menyediakan pendidikan bagi warga negaranya. Pendapat yang dikemukakan oleh Sheldom Gelman bahwa salah satu fungsi pengadilan adalah sebagai forum untuk mendorong terjadinya tercapainya kebutuhan konstitusi dan legislatif secara berimbang, berarti telah terlaksana dengan baik di negara-negara tersebut.

Salah satu negara yang mempunyai pengadilan dimana kerap mengeluarkan putusan yang memberikan dukungan penuh dan tegas terhadap hak atas pendidikan adalah negara India, negara yang menurut Arend Lijphart termasuk dalam kategori strong judicial review. Doktrin judicial activism yang berkembang pesat di negara tersebut telah mengantarkan para hakim pengadilannya untuk berani mengambil terobosan-terobosan hukum dan memaksa lembaga eksekutifnya, baik itu di tingkat pusat maupun di setiap negara bagiannya, untuk memenuhi kewajiban konstitusionalnya di bidang pendidikan. Pengadilan di India telah memainkan peranan penting dalam mengembangkan suatu perkara terkait dengan pemenuhan pendidikan dasar bagi masyaraktnya. Beberapa putusan yang cukup terkenal yaitu pada perkara Oliver Brown v. Board of Education dan perkara University of Delhi v. Ram Nath, dimana putusan inilah yang menjadi salah satu cikal bakal bangkitnya pendidikan di seluruh pelosok India.

Berbeda dengan Indonesia, dua kali putusan MK yang menyatakan bahwa anggaran pendidikan dinyatakan inkonstitusional tidak juga membuat jera pelaku pemerintahan saat ini. Dua kali putusan “kartu kuning” rasanya sudah cukup untuk memperingatkan pemerintah yang telah melakukan pelanggaran konstitusi. Apabila di kemudian hari terjadi kembali judicial review atas UU APBN 2007, yang menurut hemat penulis kemungkinan besar akan terjadi, maka kini saatnya bagi MK untuk mengeluarkan putusan “kartu merah” atas kesengajaan Pemerintah untuk ketiga kalinya yang lagi-lagi menetapkan anggaran pendidikan di bawah angka minimum 20 persen sebagaimana telah diamanahkan dalam UUD 1945.

Menaikkan alokasi anggaran pendidikan sekedarnya telah mencerminkan bahwa Pemerintah tidak cukup serius dalam melaksanakan amanat UUD 1945 dan harus dipandang tidak sesuai dengan moral konstitusi (morality of constitution) maupun semangat UUD 1945 (the spirit of constitution). Putusan tegas dan jelas harus dijatuhkan untuk membangkitkan dan menggugah kesadaran seluruh pelaku pemerintahan akan arti pentingnya pendidikan guna menyelamatkan anak-anak bangsa yang kelak akan menjadi asset utama bagi perkembangan Indonesia di masa yang akan datang. Jika ini terjadi, maka tidak menutup kemungkinan putusan tersebut akan menjadi tonggak sejarah bangkitnya Pendidikan Indonesia dari keterpurukannya selama ini.
Efek lain yang akan terjadi bila MK memutuskan demikian, maka setidaknya akan mengalir gelombang kesadaran berkonstitusi di tengah-tengah masyarakat, dimana mereka akan kembali berupaya untuk memberdayakan instrumen hukum yang ada di setiap daerahnya masing-masing secara maksimal, guna “menggugat” hak dasar pendidikan setiap individu.

Sebab sejauh ini, menurut penulis, masyarakat hanya terpaku pada apa yang sedang diperjuangkan oleh sekelompok “pejuang pendidikan” di tingkat pusat, khususnya di arena persidangan Mahkamah Konstitusi. Padahal upaya untuk memperjuangkan pendidikan melalui instrumen hukum dapat pula dilakukan dengan jalan melakukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang ke hadapan Mahkamah Agung, dalam hal ini yaitu apabila terdapat peraturan perundang-undangan yang menjadi turunan dari UU SISDIKNAS dianggap bertentangan dengan UU SISDIKNAS itu sendiri.

Peluang ini sangatlah terbuka lebar melalui Pasal I perubahan Pasal 31 UU No. 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, mengingat di dalam UU SISDIKNAS telah terdapat berbagai hak warga negara guna memperoleh pendidikan yang bermutu, hak pengajar dan tenaga pendidik, tanggung jawab keuangan pemerintah daerah dalam pembiayaan pendidikan, dan lain sebagainya. Ketentuan judicial review seperti ini dapat pula diterapkan terhadap UU yang lainnya, tidak sebatas pada UU SISDIKNAS saja. Jika kesadaran akan hak konstitusional ini berkembang di berbagai wilayah Indonesia, niscaya seluruh elemen pemerintah daerah dan masyarakatnya akan bersatu padu dan berlomba guna mewujudkan pendidikan yang bermutu tinggi.

Hal lain yang juga perlu diperhatikan yaitu pengadilan harus selalu berupaya memperhatikan berbagai instrumen dan konvensi internasional yang berlaku dan mempergunakannya sebagai rujukan terhadap perkara yang diperiksa apabila dalam praktiknya terdapat ketidakkonsekuenan antara norma internasional dan hukum dalam negeri. Berbagai dokumen internasional seperti Convention on the Rights of the Child, di mana salah satu penekanannya dilakukan dalam hal pemenuhan pendidikan dasar dan sebagai negara penandatangan maka sudah sangat jelas dan tanpa ada lagi keraguan bahwa pemerintah Indonesia juga berada di bawah kewajiban hukum internasional untuk melaksanakan ketentuan dimaksud guna memberikan pendidikan dasar bagi siapa pun juga dalam kerangka pemenuhan fundamanetal right warga negaranya.

Mengutip pendapat Holmes, Hakim Agung Amerika, bahwa ketentuan konstitusi bukanlah sekedar rumusan matematika ang membentuk suatu susunan. Konstitusi adalah organ institusi yang hidup. Ia mempunyai peranan yang teramat penting dan dibentuk tidak semudah merangkai kata-kata dari sebuah kamus, tetapi dengan memperhatikan secara benar keaslian dan pertumbuhannya setiap saat. Oleh karena itu, sudah saatnya institusi yudisial mampu membuat konstitusi kembali menjadi milik rakyat yang sesungguhnya dan kemudian digunakan untuk mengatur pemerintahan.

H. Post Scriptum

Dari deskripsi di atas, dapat dikatakan kinerja pendidikan nasional Indonesia memang masih memprihatinkan. Hal itu salah satunya terjadi dikarenakan kurangnya political will dari para pemimpin bangsa ini, beberapa diantaranya dapat terlihat jelas dari pengalokasian anggaran pendidikan yang rendah dan kurang memadai, manajerial keuangan baik di tingkat pusat maupun daerah yang tidak kunjung membaik, output SDM yang kurang kompetitif, dan sebagainya.

Sektor pendidikan di Indonesia sudah sangat tertinggal, sehingga sudah waktunya pendidikan harus menjadi prioritas utama pembangunan. Mengingat akar masalahnya bukan sekedar pada alokasi anggaran pendidikan, maka seruan untuk melakukan perbaikan bukan hanya menyangkut soal terpenuhinya alokasi dana 20 persen dari APBN/APBD, tetapi yang tidak kalah penting adalah membangun kesadaran, komitmen, dan kemauan bersama dalam memajukan pendidikan Indonesia. Sebab, apabila seruan hanya ditujukan untuk terpenuhinya dana 20 persen dari APBN/APBD, tetapi tidak disertai peningkatan kesadaran dan kemampuan pengelolaan alokasi anggaran pendidikan, justru hal tersebut hanya membuka peluang korupsi dan pemborosan besar-besaran. Akhirnya, baik anggaran pendidikan yang besar maupun kecil sama-sama tidak memperbaiki mutu pendidikan nasional, juga tidak mengurangi beban masyarakat.

Demikian pula diharapkan peran lembaga yudisial dapat berbuat banyak untuk menyadarkan pemerintah memenuhi kewajiban konstitusinya, sebab ketika lembaga eksekutif dan legislatif sudah tidak lagi memiliki concern penuh terhadap pemenuhan Hak Asasi Manusia warga negara Indonesia, maka kini pelita harapan satu-satunya hanyalah berada di tangan lembaga yudisial, baik itu berasal dari Mahkamah Agung dan peradilan dibawahnya, maupun dari Mahkamah Konstitusi.

Dalam konteks ini, kita perlu berlapang dada tanpa rasa malu sebagaimana Jepang bangkit dari kehancuran Perang Dunia II dengan memajukan pendidikannya, India dengan culture kesederhanaannya mampu membangun kualitas pendidikan yang cukup bersaing di tingkat International, ataupun Malaysia yang pada tahun 1970 belajar dari guru-guru Indonesia yang didatangkan ke Malaysia. Hasilnya dapat kita lihat sendiri, Jepang telah menjadi negara industri terkemuka di dunia, India mampu memainkan peranannya di berbagai tingkatan Internasional, dan Malaysia lambat laun mulai menggeser dan menggantikan peran Indonesia di kawasan Asia Tenggara.

Dengan begitu besarnya peranan Pendidikan bagi kemajuan suatu bangsa, maka bagaimanapun juga – disadari atau pun tidak – hanya melalui pintu atau saluran pendidikanlah bangsa kita diharapkan dapat bangkit dari keterpurukan krisis multidimensional, dan kemudian menata ulang (redesaigning) rancang-bangun kehidupan berbangsa, membangun karakter bangsa (character building) atas dasar kearifan dan identitas tradisi lokal dan melanjutkan estafet pembangunan bangsa (nation building), terlebih di era globalisasi yang menunjukkan semakin ketatnya kompetisi negara-negara di seluruh dunia. Agar di masa depan kinerja pendidikan nasional dapat diperbaiki maka amat diperlukan sebuah komitmen. Para pemimpin negara, siapa pun orangnya, harus memiliki sense of education yang memadai dengan komitmen tinggi memajukan pendidikan Indonesia. ۩

BIBLIOGRAPHY:

Prmary Sources:

  • Universal Declaration of Human Right, 1948.
  • Convention Againts Discrimination in Education, 1960.
  • Convention on the Rights of the Child, 1989.
  • International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, 1966.
  • Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.
  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS.
  • UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
  • UU No. 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.
  • UU APBN tahun 2005 s/d 2007.
  • Putusan MKRI No. 011-012-026/PUU-III/2005.
  • Oliver Brown v. Board of Education, AIR 1990 SC 2432.
  • University of Delhi v. Ram Nath, AIR, 1963 SC 1873.
  • Etc.

Secondary Sources:

  • Darmaningtyas, Sarana Pendidikan: Potret Buram Wajah Pendidikan, 2003
    Elliot, Mark, The Constitutional Foundations of Judicial Review, Hart Publishing, USA 2003.
  • Greanery, Vinncent, Literary Standards in Indonesia, 1992.
  • Lie, Anita, Pendidikan dalam Dinamika Globalisasi, 2003.
  • McMahon, Walter W. and Terry G. Geske, Financing Education: Overcoming Inefficiency and Inequity, Univ. of Illinonis, 2002.
  • Plank, David N. and William Lowe Boyd, Antipolitics, Education, and Institutional Choice: the Flight from Democracy, 2004.
  • Tyagi, B.S., Judicial Activism in India, Srishti Publisher, India, 2000.
  • UNDP, Human Development Report, 2005.
  • UNESCO and The World Bank, Education in Indonesia: Managing the Transition to Decentralization (Indonesia Education Sector Review), 2004.
  • Etc.

Hukum dan Pers Mahasiswa

PERS MAHASISWA DAN PENDIDIKAN HUKUM[1]
Oleh : Pan Mohamad Faiz[2]

PENDAHULUAN

Pers Mahasiswa merupakan sarana bagi mahasiswa untuk menyalurkan ide kreatif dalam bentuk tulisan dan melahirkan pikiran segar guna mengaktualisasikan diri dalam merespon permasalahan keumatan. Keberadaan pers kampus dalam realita empiris sangat signifikan untuk mensosialisasi alternatif pemikiran-pemikiran terhadap permasalahan-permasalahan yang tengah berlangsung di tengah mahasiswa maupun masyarakat.

Pers mahasiswa dalam pengertian sederhana adalah pers yang dikelola oleh mahasiswa. Pers mahasiswa pada umumnya dalam fungsi dan persyaratannya yang harus dipenuhi pada dasarnya tidak berbeda. Perbedaan yang lahir adalah karena sifat kemahasiswaannya yang tercermin dalam bidang redaksional dan kepengurusannya. Sifat kemahasiswaan ini lahir karena ia merupakan sekelompok pemuda yang mendapat pendidikan di perguruan tinggi.

Pada dasarnya fungsi pers mahasiswa sama seperti fungsi pers umum, yaitu sebagai sarana pendidikan, hiburan, informasi dan kontrol sosial. Posisi mahasiswa sebagai artikulator antara pemerintah dan masyarakat, menjadikan ia sebagai sumber informasi yang sangat berpengaruh dalam negara yang berkembang.

Pers Kampus atau Pers Mahasiswa harus peka terhadap perubahan kondisi sosial politik yang terjadi di tanah air sekarang ini. Sebelum reformasi, pers mahasiswa dapat tampil sebagai media alternatif. Saat itu pers mahasiswa masih dapat menyajikan berita atau tulisan yang pedas, keras, dan kental dengan idealismenya.

Sayangnya, meski kini sudah ada di era reformasi, industri pers umum Indonesia belum bisa membangun suatu kultur jurnalisme yang baik dan kode etik yang baik. Dibandingkan dengan pers umum, pers kampus akan lebih mudah dalam mengakomodasi nilai-nilai idealis yang sebagian di antaranya tertuang dalam kode etik wartawan Indonesia. Namun demikian, bukan berati bahwa pers kampus bebas dari intervensi. Ada kalanya, pers kampus mendapat intervensi dari pihak rektorat atau pun pihak lainnya.

Intervensi yang demikian amat sulit dihindari karena pengelolaan pers kampus berada dalam lingkungan kampus di mana penghuninya bukan mahasiswa saja. Apalagi, selama ini, pembiayaan pers kampus juga mendapat donasi dari pihak rektorat.

Masalah keterbatasan dana bukan menjadi penyebab tunggal kurang berkembangnya pers kampus di negara ini. Masalah manajemen juga menjadi faktor penting kemandegan perkembangan sejumlah pers kampus di negara ini, sebagaimana pernah diungkapkan oleh dosen jurnalistik Fikom Unisba, Septiana Setiawan. [3]

Tidak heran apabila disebutkan bahwa pers adalah pilar keempat dari demokrasi. Jadi beralasan pula, jika kita mengatakan bahwa yang diturunkan oleh pers kampus bukan berita tetapi sikap demokratis.

MEDIA PERGERAKAN

Pergerakan mahasiswa tidak bisa dipungkiri, telah melibatkan pers kampus di dalamnya. Sebab, sebagai wadah aspirasi mahasiswa, pers kampus merupakan perwujudan dari sikap mahasiswa yang ingin menata sebuah sitem dinamis, dan bebas dari bentuk interfensi apapun. Setiap pergerakan mahasiswa mempunyai jalur dan bentuk yang berbeda. Sebuah forum pergerakan mahasiswa tentunya menjadikan ajang demonstrasi sebagai media untuk melakukan pergerakannya. Namun, pers kampus mempunyai jalur dan bentuk tersendiri, bukan melalui demonstrasi lapangan, tapi pemberitaan dan penelusuran .

Meski sering disebut bermain di balik layar dari sebuah pergerakan mahasiswa, namun kerja pers kampus sama beratnya dengan pergerakan dan aksi lapangan semacam demonstrasi. Apalagi, dengan tuntutan harus menyampaikan informasi sejernih dan seakurat mungkin, pers kampus harus peka dan lebih berani daripada semua elemen pergerakan mahasiswa umumnya. Seperti kata pepatah, mata pena lebih tajam dari mata pedang, mungkin itulah yang menjadi kelebihan pers kampus.

Pers Mahasiswa, apapun bentuk dan formatnya, hadir dengan muatan nilai‑nilai dan ciri khas tertentu terentu. Pada masa pra kemerdekaan, berkala semacam “Jong Java”, “Ganeca”, “Indonesia Merdeka”, “Soeara Indonesia Moeda”, “Oesaha Pemoeda”, ataupun “Jaar Boek”, lahir dengan semangat kental untuk menjadi alat penyebaran ide-ide pembaharuan clan perjuangan akan arti penting kemerdekaan. Demikian haInya dengan pers mahasiswa yang lahir pada masa paska kemerdekaan.

Menurut telaah Siregar (1983), pers mahasiswa di jaman demokrasi liberal (1945­1959) ditandai dengan visi untuk pembangunan karakter bangsa atau kita kenal dengan sebutan nation building. Sedang pada masa demokrasi terpimpin (1959‑1965/66) keberadaan pers mahasiswa sarat dengan pergolakan ideologi politik diantara para pelakunya.

Kehidupan pers mahasiswa di awal Orde Baru sangat dinamis. Mereka menikmati kebebasan pers sepenuhnya. Sampai dengan tahun 1974, pers mahasiswa hidup di luar lingkungan kampus. Artinya, kehidupan mereka benar‑benar tergantung pada kemampuan mereka untuk dibeli oleh masyarakat di luar kampus. Periode 1980‑an, pers mahasiswa berada di kampus kembali. Hal itu tidak bisa dilepaskan dari keadaan sistem politik waktu itu yang mulai melakukan kontrol ketat atas pers mahasiswa. Pers mahasiswa yang terbit di luar kampus menjadi pers umum. Sedang pers mahasiswa yang berada di kampus diberi bantuan secara finansial oleh universitas untuk mendukung kehidupannya. Pers mahasiswa pun mulai tergantung pada pihak universitas. Seiring dengan ketergantungan itu, visi mereka pun mulai mengalami perubahan.

Tidak dapat disangkal, perjuangan pers kampus pada masa itu menuai sejumlah pujian dari berbagai kalangan masyarakat. Bahkan, sejumlah media ternama di luar negeri pun menggunakan pers kampus sebagai narasumber berita. Salah satunya yaitu mingguan Time edisi 30 Maret 1998 menyebut Pers Kampus sebagai salah satu “pendukung yang tak terduga”.
Di bawah judul “Behind the Scenes” mingguan itu pernah menulis, kini kampus-kampus di Indonesia sudah saling terhubung melalui Internet, yang praktis tidak mudah dikendalikan oleh penguasa. Dengan mudah dan cepat segala macam informasi bisa disebarkan atau di-share bersama-sama. Jaringan informasi, yang dibentuk oleh pers mahasiswa itulah yang merupakan “pendukung tak terduga” dari aksi-aksi unjuk rasa di berbagai kampus Nusantara.

Pers Kampus seperti harian Bergerak! dari Universitas Indonesia (UI) Depok, juga sempat menjadi sasaran nara sumber bagi pers manca Negara. Hal ini pun kemudian terjadi pada beberapa Pers Kampus yang terkenal vokal menyuarakan fakta pergerakan yang terjadi seperti Teknokra (Unila), Ganesha (ITB), Manunggal (Universitas Diponegoro), Balairung dan Gugat (UGM), Suara Airlangga (Unair) dan Arrisalah (IAIN Sunan Ampel), sampai Identitas (Universitas Hasanuddin Ujungpandang) – dengan pendahulu mereka yang besar seperti Harian KAMI (Jakarta) atau Mahasiswa Indonesia Edisi Jawa Barat (Bandung).

Bagi Mahasiswa Universitas Sendiri sejak 10 Maret 1998 kampus UI di Depok, Jawa Barat, ‘hanya’ memiliki Majalah Berita Mahasiswa Suara Mahasiswa Universitas Indonesia. Terbitnya dua bulan sekali, 66 halaman, kertasnya bagus, punya izin terbit dari SK Rektor, pengurusnya OK – Pelindung: Rektor, Penasihat: Purek III, dan Penanggung jawab: Ketua Senat Mahasiswa -, punya nomor rekening di Lippo Bank, dan isinya cukup beragam: dari serius sampai santai. Namun, ketika banyak aksi mahasiswa marak menjelang Sidang Umum MPR, Suara Mahasiswa tampak sulit berbuat sesuatu. Terjadinya gap informasi antara mereka yang aktif dalam aksi-aksi mahasiswa dan mereka yang tidak. Bersama para alumni pers kampus, redaksi mulai mendiskusikan bentuk media baru guna menginformasikan dan menyebarkan kesadaran politik di kalangan mahasiswa. Muncullah gagasan menerbitkan sebuah harian sederhana, sebagai “tukang pos” penyadaran. Tanggal 10 Maret 1998 akhirnya terbit edisi perdana harian Bergerak!. Terbit Senin sampai dengan Jumat dengan empat halaman dan masih gratis.[4]

Pers mahasiswa, menjadi apa yang oleh Nugroho Notosusanto disebut sebagai community press sebagaimana hidup di negara‑negara yang sudah maju.[5] Pers mahasiswa hanya untuk melayani komunitas mereka saja, yaitu dari, oleh, dan untuk mahasiswa. Fungsi mahasiswa sebagai pelaksana aksi sosio‑kebudayaan ataupun perjuangan politik sebagaimana telah dilakukan oleh para aktivis “Mahasiswa Indonesia” (dalam Raillon,1989) kini hanya tinggal mitos belaka. Betulkah demikian halnya? Bagaimana dengan pers mahasiswa di masa reformasi sekarang ini?

Tumbangnya orde baru digantikan oleh orde reformasi, dipenuhi dengan harapan­-harapan idealistis akan makin bersihnya tatanan kehidupan sosial politik kita dengan nilai‑nilai konstruktif untuk membangun peradaban bangsa yang jauh dari nilai‑nilai koruptif, kolutif, maupun nepotif.Dalam proses reformatif ini, harus diakui peran pers mahasiswa ternyata masih cukup menonjol. Pada awal‑awal kejatuhan rejim orde baru, peran pers mahasiswa sangat terasa. Melalui apa yang mereka sebut sebagai newsletter, para aktivis pers mahasiswa di Jakarta melalui “Bergerak”, Yogyakarta melalui, “Gugat” ataupun kota‑kota besar lainnya mengadakan liputan jurnalistik mengenai berbagai aksi mahasiswa untuk menggulingkan rejim orde baru. Kegiatan mereka terlihat kompak, karena antara satu kota dengan kota yang lainnya terjalin kontak melalui media internet

Kehidupan pers mahasiswa dewasa ini memang tidak jauh dari visi jurnalistik. Para pengelola pers mahasiswa sekarang ini lebih concern dengan hal‑hal yang berhubungan aspek jurnalistik dibanding aspek idealistik. Hal ini sangat bisa dimaklumi mengingat semangat profesionalisme merupakan satu nilai dominan di masa depan. Aktif di lembaga semacam pers mahasiswa merupakan satu peluang penting untuk mempelajari satu profesi tertentu yaitu dunia kewartawanan pada khususnya dan dunia tulis‑menulis pada umumnya. Apapun latar belakang pendidikan para pengelola pers mahasiswa, setelah mereka lulus nanti, mereka telah mempunyai satu profesi tertentu untuk digeluti lebih lanjut. Terlebih sekarang ini telah terjadi booming media massa, baik cetak ataupun elektronika. Profesi sebagai jurnalis terbuka lebar bagi mereka yang berkiprah di lembaga pers mahasiswa.

PERS KAMPUS SEBAGAI CIVIL SOCIETY

Civil society disini dimaksudkan sebagai wilayah‑wilayah kehidupan sosiai yang terorganisasi dan bercirikan, antara lain oleh kesukarelaan (voluntaty), keswasembadaan (self‑generating), dan keswadayaan (self‑supporting).[6]

Sebagai salah satu bentuk khusus dari lembaga pers, pers mahasiswa juga mempunyai peluang besar untuk membantu terciptanya suatu ruang publik yang bebas bagi terjadinya dialog idiologis diantara berbagai kepentingan politis yang ada di lingkungan mahasiswa sendiri. Mengapa tidak? Dengan kebebasan yang dimilikinya, pers mahasiswa bisa secara optimal melakukan berbagai fungsi sosiologis ataupun ideologisnya. Hal ini disebabkan pers mahasiswa mempunyai peran penting dalam mensosialisasikan nilai‑nilai tertentu di masyarakatnya. Hal itu tampak dari fungsi yang dijalankannya, yaitu sebagai alat untuk pengawasan lingkungan (surveillance of the environment), menghubungkan bagian-­bagian dalam masyarakat (correlation of the parts of society), transmisi warisan sosial (transmission of the social heritage), dan hiburan (entertainment). [7]

Keberhasilan pers mahasiswa dalam membantu menumbuhkembangkan civil society di Indonesia akan dapat berhasil dengan baik apabila ia mampu menampilkan dirinya sebagai pers mahasiswa yang benar-benar mampu memenuhi validitas kesahihannya Habermas . Artinya pers mahasiswa harus mampu tampil secara profesional sebagaimana pers umum. Tanpa profesionalitas itu, pers mahasiswa memang hanya akan menjadi laboratorium jurnalistik belaka.

IDEALISME DAN IDEOLOGI PERS KAMPUS

Pers kampus, sebagai bentuk organisasi mandiri idealnya harus lembaga yang mampu memberikan informasi yang jernih dan akurat. Tanpa ada manipulasi sedikit pun, sekaligus menghapus bayang-bayang kediktatoran penguasa yang selama ini mengintervensi segala bentuk kekritisan. Baik di dalam tataran universitas maupun di lingkungan masyarakat luas umumnya.

Permasalahan signifikan yang dihadapi pers kampus dalam perjuangannya, tidak bisa dipungkiri masalah modal dan ruang. Adanya modal, akan tercipta ruang untuk berkreasi. Modal adalah unsur sentral di dalam perjalanan sebuah media penerbitan, di manapun. Modal berkaitan dengan uang (money), dan uang adalah suatu bentuk kekuasaan. Tidak dapat dipungkiri, uang telah menjadi titik penentu sebuah kekuasaan dewasa ini, dibuktikan dengan sebuah realita di masyarakat yang menjadikan uang sebagai jangkar untuk menyambung kehidupan.
Pers kampus harus membakar lidahnya sendiri ketika pemodal (rektorat) membatasi kinerja. Demi kelangsungan hidupnya sebuah pers kampus banyak yang menodai ideologinya sendiri, sangat disayangkan. Tidak ada uang, maka ruang pun terancam.

Sebagai organisasi yang bisa dikatakan independen, modal utama sebenarnya bukan uang semata, tapi sebuah pemikiran yang logis dan kritis, kerja keras menuju sebuah perubahan ke depan. Sebuah pergerakan yang dinamis dan keinginan yang kuat, itulah modal utama yang sebenarnya. Dan dari situ pers kampus dapat mengembangkan dirinya sesuai kreativitasnya, untuk keluar dari bayang-bayang penguasa kampus.

Masuk ke dalam dunia bisnis media, adalah salah satu jalannya, jelasnya dengan memperbanyak iklan dan sponsor. Namun, permasalahan utamanya akan kehilangan identitas dan jati dirinya sebagai pers mahasiswa menjadi pers komersial. Ini umumnya yang selalu menjadi pertimbangan dari kawan-kawan pers kampus, yang ingin mencoba terjun ke dunia bisnis media.

Sekali terjebak dalam dunia bisnis, ideologi akan dipertaruhkan. Ideologi yang menekankan, pers kampus adalah sebuah media mahasiswa alternatif dan pergerakan yang menjauhkan diri dari segala bentuk interpensi, terutama pihak pemodal dan kaum kapitalis. Solusinya, sebagian tidak bisa menutup diri terhadap dunia bisnis. Namun penetapan batasan yang jelas menjadi kuncinya, selama tidak mengubah dan merusak tatanan dalam pers kampus itu sendiri. [8] Kekuatan pers ini hanyalah loyalitas dan dedikasi pengelolanya saja. Biaya yang kita keluarkan ibarat, biaya hidup sehari-hari saat kuliah saja. Namun untuk urusan keberanian, dengan tutup mata pun dapat didalilkan, pers umum kalah dibanding pers mahasiswa. Lebih-lebih di zaman reformasi seperti ini. Tak peduli amburadul-nya manajemen, tata tulis, logika pikir, atau argumentasi, namun statement paling lugas dan vulgar tentang fakta politik nasional – yang seandainya dipampang di pers umum pasti langsung kena bredel – bisa dengan enteng muncul di pers mahasiswa.

Sulit untuk tidak mengatakan pers mahasiswa tidak signifikan. Mustahil pula untuk mengesampingkan peran pers mahasiswa dalam proses berkembangnya aksi-aksi mahasiswa akhir-akhir ini. Dalam kondisi seperti itu daya hidup pers mahasiswa kemudian justru terpelihara karena keunikan posisinya. Mereka antara tergantung dan tidak tergantung. Jika ada dana fakultas atau jurusan mereka tergantung. Tapi disebut tergantung sama sekalipun tidak. Buktinya, jika dananya kurang, para pengelolanya akan melakukan apa saja, termasuk mencari utang. Kalau perlu sebagian dana kos yang diperoleh dari orangtua, atau sisa penghasilan dari penyelenggaraan seminar yang mereka selenggarakan, dialihkan untuk biaya penerbitan.[9]

PERS KAMPUS ONLINE

Lima bulan setelah Soeharto turun dari kekuasaan, tepatnya pada pertengahan Oktober 1998, Majalah Mahasiswa UGM Balairung mengadakan seminar tentang, Reorientasi Pers Mahasiswa Pasca Soeharto. Maka muncullah pertanyaan mengenai apa yang harus dilakukan oleh pers mahasiswa, setelah Indonesia memasuki zaman baru yang lebih terbuka, lebih bebas, dan lebih demokratis? Mengingat selama bertahun-tahun pers mahasiswa justru mengambil peran penting di tengah-tengah situasi yang tertutup dan mengekang. Mereka berani mengungkap fakta-fakta penting.

Pada era terbuka dan bebas, seperti sekarang ini, tentu saja keberanian saja tidak cukup. Soalnya pers umum, apalagi mereka yang baru terbit, jauh lebih berani dan bahkan jauh lebih nekat. Tidak hanya dalam beropini, tetapi juga dalam mengungkap fakta. Tidak bisa dibayangkan sebelumnya, bahwa Soeharto kemudian disebut-sebut sebagai otak peristiwa 30 September 1965. Atau bahkan ia disebut sebagai kader komunis sejati.

Pers mahasiswa sebaiknya menjadi comunity paper. Artinya, ia harus berupaya memenuhi kebutuhan informasi komunitasnya, yang tidak mungkin bisa dipenuhi oleh pers umum. Ia harus peka dan peduli terhadap masalah-masalah yang terjadi di tempat dia berasal. Dengan saran menjadi comunity paper, bukan berarti penulis bermaksud mengabaikan kepedulian pers mahasiswa terhadap masalah-masalah ‘besar’, masalah-masalah sosial politik nasional. Maksudnya adalah para aktivis pers mahasiswa tidak perlu bersusah payah meliput, apalagi ikut-ikutan mengungkap fakta berskala nasional. Sebab kalau itu yang dilakukan, aktivis pers mahasiswa pasti akan kalah bersaing dengan media umum yang memiliki modal kuat dan ditunjang tenaga yang profesional. Pers mahasiswa cukup menyampaikan opini dengan sudut pandang lokal artinya berdasar pemahaman dan cara pikir komunitasnya terhadap masalah-masalah nasional yang sedang, muncul. Dengan demikian, meski membicarakan problem nasional, pers mahasiswa bisa benar-benar membumi, tumbuh dan berkembang dari komunitasnya.

Kini, ada belasan majalah mahasiswa (berbahasa Indonesia) setiap kali terbit selalu dionlinekan. Fakta ini menunjukkan, bahwa para aktivis pers mahasiswa sangat cepat mengantisipasi perkembangan teknologi internet. Hanya saja, kecepatan dan kesigapan belumlah cukup. Yang tak kalah panting adalah bagaimana secara tepat memanfaatkan perkembangan internet. Tanpa ketepatan, maka penggunaan teknologi internet akan sia-sia. Paling maksimal hal itu sekadar menjadi gaya hidup saja.

Internet sebagai sarana media informasi, memiliki dua kelebihan, yaitu kecepatan dan daya jangkau. Dengan hanya membuat situs web yang diisi oleh materi edisi cetak maka aktivis pers mahasiswa hanya memanfaatkan daya jangkaunya saja. Itu pun kalau alamat situs diketahui oleh banyak orang. Sadang faktor kecepatan, sama sekali bdak disentuh. Padahal kalau faktor kecepatan ini benar-benar dimanfaatkan oleh mahasiswa, maka efek dari produk pemberitaan mahasiswa akan terasa benar. [10]

Bisa dibayangkan, apa yang akan terjadi apabila mahasiswa (Indonesia) di seluruh dunia bisa mengikuti peristiwa tertembaknya seorang demontsran di sebuah kampus, dari situs web yang terus-menerus di-update. Hal ini sebetulnya bukan baru sama sekali di lingkungan aktivis mahasiswa, sebab saat menggerakkan demo untuk menurunkan Soeharto, mereka sudah memanfaatkan e-mail sebagai sarana komunikasi dan tukar informasi yang cepat. Hanya saja sifatnya yang belum massal, maka efeknya pun masih terbatas dan tak serentak.

Lewat internet manusia memang tengah ‘memperkecil’ dunia. Tentu aktivis pers mahasiswa tidak ingin ketinggalan dalam proses tersebut. Paling tidak, mereka, dengan internet, bisa ‘menyatukan’ dunia mahasiswa dan kampus yang bertebaran di berbagai kota. Bukankah hal ini merupakan cita-cita setiap aktivis (pers) mahasiswa? Dalam proses inilah para aktivis pers mahasiswa bisa menjalankan tugasnya secara maksimal, tanpa dihantui oleh perasaan takut, karena hasil kerjanya tidak bisa diterbitkan karena terbatasnya dana.

Masalahnya adalah bagaimana membuat orang tertarik untuk terus-terusan untuk membuka suatu situs web? Jawabnya, pertama situs ini selalu menampilkan informasi baru. ini artinya harus di-update terus-menerus. Yang kedua, tentu saja menyajikan informasi yang menarik. Tentu ini adalah pekerjaan berat bila hanya dilakukan oleh sekelompok aktivis mahasiswa dari satu atau dua kampus. Karena di samping keterbatasan waktu para aktivis pers mahasiswa untuk membuat karya jurnalistik, kenyataannya tidak setiap hari terjadi peristiwa yang menarik di satu kampus.

Untuk mengatasi masalah ini. maka lembaga-lembaga pers mahasiswa yang ada, bisa secara bersama-sama membuat satu situs yang berisi tentang berita kampus. Dengan banyaknya lembaga yang terlibat dalam pengisian situs tersebut, maka updating berita bisa terjaga. Masalahnya apakah lembaga-lembaga pers mahasiswa mau secara bersama-sama membangun satu situs web buat menyalurkan berita-berita kampus yang mereka bikin sendiri? Sejauh pantauan penulis, keinginan untuk itu sudah ada, namun tetap jangan berharap bahwa semua lembaga pers mahasiswa akan terlibat dalam proses ini

KONTRIBUSI PERS KAMPUS BAGI PENDIDIKAN HUKUM

Dengan melihat perkembangan dan peran pers kampus sepanjang sejarahnya, maka sudah tidak dapat kita pungkiri lagi bahwa pers kampus merupakan suatu sarana bagi pengembangan daya pemikiran dan intelektualitas bagi masyarakat Indonesia. Berbagai tema dan topik yang diangkat sangat kental dan dekat dengan kebutuhan informasi yang diinginkan oleh setiap orang, terlepas dari cara dan etika penulisan yang kurang profesional. Lalu bagaimanakah dengan peran Pers Kampus itu sendiri dalam pencerahan bagi mahasiswa maupun masyarakat dalam bidang hukum? Penulis menyadari bahwa porsi dan muatan berita-berita pers kampus mengenai topik yang bersinggungan dengan hukum sangat lah sedikit.

Untuk menemukan majalah hukum yang benar-benar dikelola dan dicetak oleh mahasiswanya sendiris sebenarnya telah ada, seperti “Mahkamah” yang dibuat oleh Mahasiswa FH-UGM, namun di kampus Universitas Indonesia yang menjadi parameter mahasiswa nasional justru tidak keliahatan tanda-tanda kelahirannya. Padahal materi-materi hukum mulai dari yang ringan sampai yang berat benar-benar sangat dibutuhkan oleh seluruh elemen bangsa ini, mengingat negara kita adalah negara yang menjunjung tinggi hukum dan keadilan.

Memang sangat disayangkan, bahwa mahasiswa sebagai kasalisator dan agent of change bangsa ini tidak banyak memberikan kontribusinya bagi pengembangan pendidikan hukum di tengah-tengah masyarakat. Penulis mengangap salah satu penyebab terjadinya hal ini adalah sangat minimnya tingkat keinginan dan inisiatif dari penulis mahasiswa yang mau untuk memberikan tulisan hukumnya untuk digulirkan ditengah-tengah masyarakat. Kemudian yang menjadi kendala berikut adalah sedikitnya tingkat kemampuan dan pengetahuan komunitas pers mahasiswa mengenai berita-berita hukum, mengingat bidang hukum dianggap sebagian kalangan adalah bidang “ekslusif” dari komunitas hukum saja. Sehingga bagi mereka yang berada di luar komunitas tersebut (outgroup) akan segan untuk menulis berita-berita mengenai bidan hukum bahkan cenderung untuk tidak berani. Lalu apa yang sekarang dilakukan oleh mahasiswa hukum itu sendiri? Mereka lebih senang untuk menulis mengenai hal-hal yang berbau bidang sosial-politis, dikarenakan pendapat mengenai hal yang demikian adalah hal yang tidak terlalu terkoridor dengan tatanan-tatanan hukum yang ada, sehingga untuk dikritisi atau didebat sekalipun sangat luas batasannya.

Namun apa yang terjadi setelah mereka menjadi Sarjana Hukum, justru mereka yang sebelumnya tidak pernah sekalipun menggoreskan penanya untuk Pers Kampus menjadi penulis-penulis yang berani mengutarakan opini dan argumentasinya. Penulis coba mengambil contoh di Fakultas Hukum Univerisitas Indonesia, di kalangan mahasiswanya memang terdapat lembaga yang bergerak di bidang pers namun apa yang dihasilkannya barulah berupa selebaran dan bulletin saja, itu pun lebih banyak persentase diluar kerangka hukumnya. Tetapi lembaga hukum di lingkup fakultasnya mampu menghasilkan majalah dan jurnal hukum yang isinya selalu dihiasi oleh mahasiswa yang belum lama menjadi Sarjana dan justru kerap diburu oleh komunitas hukum nasional, seperti Teropong (MaPPI), Hukum dan Pembangunan (Tim Pengajar Bidang Tata Negara), Indonesian Journal of International Law – IJIL (LKHI) dan lain sebagainya.

Refleksi bagi kita semua atas dinamika pers kampus dan dialektika mahasiswanya yang saat ini belum mampu banyak memberikan kontribusi bagi dunia pendidikan hukum Indonesia, sebab Pers Kampus sebagai media alternatif sebenarnya juga dapat menjadi media advokasi dan transformasi pendidikan hukum bagi masyarakat yang seringkali terbuai dari sistem yang pada hakikatnya sedikit mengkebiri hak-hak mereka sebagai seorang citizen.

Fiat Justitia Et Pereat Mundus!

[1] Disampaikan dalam Diskusi yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) bekerjasama dengan KOPMA FHUI pada tanggal 30 Maret 2005 di Fakultas Hukum Universitas Indoenesia.

[2] Penulis adalah Mantan Aktivis Universitas Indonesia, pernah menjabat sebagai Ketua Senat dan juga Ketua Dewan Pers Mahasiswa pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

[3] “Pers Kampus & Tumbangnya Orba”, <http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/1104/20/ 1101.htm>, diakses 28 Maret 2005.

[4] “Geliat Baru Pers Mahasiswa (Kompas, Minggu, 3 Mei 1998),” <http://pipmi.tripod.com/ berita_geliat_baru_pers_mahasiswa.htm>, diakses 29 Maret 2005.

[5] “Pers Mahasiswa”, <http://pipmi.tripod.com/artikel_persma_persemaian_public_sphere_ civil_society.htm>, diakses 29 Maret 2005.

[6] Sunarto, “Pers Mahasiswa: Persemaian Public Sphere Civil Societ.”Makalah disampaikan pada Seminar Pers Nasional ‘Quo Vadis Pers Mahasiswa” dalam rangka Ulang Tahun Koran Kampus Manunggal Universitas Diponegoro ke-19 dan pertemuan pertama forum komunikasi pers mahasiswa Indonesia pada tanggal 21 Oktober 2000 bertempat di Auditorium Undip Jl. Imam Bardjo, S.H. No. 1 Semarang.

[7] Lihat De Fleur dan Dennis, 1985:157; Shoemaker dan Reese, 1991: 24‑25.

[8] Deni Adndriana, “Pers Kampus.” <http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/0205/01/ 1103.htm>, diakses 29 Maret 2005.

[9] “Modalnya Cuma Keberanian dan Loyalitas (Kompas, Minggu 3 Mei 1998),” <http://pipmi.tripod.com/ berita_modalnya_cuma_keberanian_dan_loyalitas.htm>, diakses 29 Maret 2005.

[10] Didik Supriyanto, “Menggagas Media Kampus Online.” Makalah disampaikan pada Seminar Cyber Media : Menuju Media Campus Online, 24 Februari 2000 di Kampus UGM Bulaksumur yang diselenggarakan oleh AJI Jakarta dan Majalah Mahasiswa UGM Balarung.