Human Rights Protection and Sustainable Development

HUMAN RIGHTS PROTECTION AS A BASIC FOUNDATION OF
SUSTAINABLE DEVELOPMENT IN INDONESIA
 

sustainable-development2.gifAccording to the Human Development Report 2007 launched by the United Nation Development Programme, The Human Development Index for Indonesia is 0.728 which gives the country a rank of 107th out of 177 countries. It is ranked 7th among the South East Asian countries. Nevertheless Indonesia, however, has abundant natural resources, huge human capital and relatively well developed infrastructure as compared to the other South East Asian countries.

The most significant cause for the condition mentioned above is the drawback of sustainable development in Indonesia. Some people strongly believe that raising the challenge of sustainable development can help the Indonesian policy debate go forward in a better direction. At the heart of the problem is how to deal with promoting the sustainable development of Indonesia. One of the best approaches can be viewed from the perspective of human rights protection for the people.

Basically sustainable development encompasses three pillars based on environmental, economic, and social values which are interdependent and mutually reinforcing with human rights. Between sustainable development and human rights there is an inseparable relationship whereas the respect for human rights has been recognized as a prerequisite for development. For instance, people’s ability to participate in sustainable development is hindered when fundamental rights of people are threatened or lack the basic human rights of food, health, education, shelter, freedom of expression and the right to political participation. In another word, without respect for human rights, the ability of people to move to a sustainable future will be hindered.

Continue reading

Manifesto Blawgger Indonesia

“KOPI DARAT” DAN RENCANA PELUNCURAN RESMI
INDONESIAN BLAWGGER NETWORK (IBN)
“I was confirmed in my conviction that it was not impossible to practise law without compromising truth. Let reader, however, remember that even truthfulness in the practice of the profession cannot cure it of the fundamental defect that vitiates it”
– Mahatma Gandhi –

New Delhi – Ditandai dengan penetapan “Hari Blogger Nasional” setiap tanggal 27 Oktober yang dicanangkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Muhammad Nuh, dalam acara Pesta Blogger 2007, telah menjadikan fenomena World Blogging di Indonesia kian hari kian marak. Menurut catatan terakhir, dari 88 juta Blogger di seluruh dunia, saat ini terdapat kurang lebih 130.000 Blogger Indonesia yang turut meramaikan lalu-lintas dunia maya dari seluruh penjuru belahan dunia.

Perjalanan dalam mengarungi dunia perbloggingan ini pun bagi saya pribadi belumlah lama, yaitu baru akan menginjak tahun ketiga pada akhir Februari mendatang. Namun demikian, manfaat dan perkembangan informasi pengetahuan dan jaringan yang saya peroleh dapat dikatakan jauh lebih besar dibandingkan dengan waktu yang saya luangkan dalam mengelola blog ini.

Continue reading

Perjanjian Internasional (2)

PROSES PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
MENJADI UNDANG-UNDANG DI INDONESIA
I. LATAR BELAKANG

Hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional dalam sistem tata hukum merupakan hal yang sangat menarik baik dilihat dari sisi teori hukum atau ilmu hukum maupun dari sisi praktis. Kedudukan hukum internasional dalam tata hukum secara umum didasarkan atas anggapan bahwa hukum internasional sebagai suatu jenis atau bidang hukum merupakan bagian dari hukum pada umumnya. Anggapan ini didasarkan pada kenyataan bahwa hukum internasional sebagai suatu perangkat ketentuan dan asas yang efektif yang benar-benar hidup dalam kenyataan sehingga mempunyai hubungan yang efektif dengan ketentuan dan asas pada bidang hukum lainnya. Bidang hukum lainnya yang paling penting adalah bidang hukum nasional.

Hal ini dapat dilihat dari interaksi masyarakat internasional dimana peran negara sangat penting dan mendominasi hubungan internasional. Karena peran dari hukum nasional negara-negara dalam memberikan pengaruh dalam kancah hubungan internasional mengangkat pentingnya isu bagaimana hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional dari sudut pandang praktis.

Dalam memahami berlakunya hukum internasional terdapat dua teori, yaitu teori voluntarisme,[1] yang mendasarkan berlakunya hukum internasional pada kemauan negara, dan teori objektivis[2] yang menganggap berlakunya hukum internasional lepas dari kemauan negara.[3]

Continue reading

Perjanjian Internasional (1)

UNDANG UNDANG RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL

A. Proses Pembentukan

Sesuai dengan Undang-undang No. 10 tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam Pasal 8 disebutkan bahwa materi muatan yang harus diatur dalam undang-undang berisi hal–hal yang mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi:

  1. hak-hak asasi manusia;
  2. hak dan kewajiban warga negara;
  3. pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;
  4. wilayah negara dan pembagian daerah;
  5. kewarganegaraan dan kependudukan;
  6. Keuangan negara. [1]

Selanjutnya selain dari yang berkaitan dengan UUD 1945 adalah diperintahkan oleh suatu Undang-undang untuk diatur dengan Undang-undang. [2]Hal ini sama dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 24 tahun 2000 mengenai hal apa saja dari perjanjian internasional yang disahkan dalam undang-undang. Beberapa hal yang sama adalah mengenai kedaulatan, hak asasi manusia, wilayah negara dan masalah keuangan negara.Hal lain adalah merupakan pejabaran lebih lanjut dan lebih spesifik dari muatan undang-undang secara umum. Sehingga tidak adanya suatu perbedaan antara undang-undang ratifikasi perjanjian internasional dan undang-undang pada umumnya dilihat dari sudut muatan materi undang-undang.

Continue reading