Tafsir Konstitusi “Orang Indonesia Asli”

TAFSIR KONSTITUSI “ORANG INDONESIA ASLI”

Pan Mohamad Faiz *

logo-sindoWacana amandemen kelima UUD 1945 kini bergulir terhadap ketentuan mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Musyawarah Kerja Nasional PPP mengeluarkan salah satu rekomendasi yang mengusulkan agar orang Indonesia asli sebagai syarat kepala negara dimasukkan kembali dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945.

Artinya, menurut pandangan PPP, warga negara Indonesia yang berdarah atau berketurunan asing tidak dapat menjadi presiden atau wakil presiden, setidak-tidaknya terhitung hingga derajat keturunan tertentu. Alasan lainnya, amendemen tersebut akan mengembalikan cita-cita pendiri bangsa.

Pertanyaannya, benarkah para pendiri bangsa memasukan frasa “orang Indonesia asli” sebagaimana makna yang dimaksudkan di atas? Artikel ini akan menjernihkan makna dari “orang Indonesia asli” yang terkandung di dalam UUD 1945 dengan menggunakan penafsiran original intent dan analisis sejarah Konstitusi Indonesia. Continue reading