Membedah Originalism

MEMBEDAH ORIGINALISM

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 156, Februari 2020, hlm. 74-75– Download) 

Foto_Page_2Dalam penafsiran konstitusi, setidaknya terdapat dua mahzab utama yang menjadi titik polar perbedaan, yaitu originalism dan non-originalism. Menurut Black’s Law Dictionary (2009), originalism merupakan teori penafsiran yang harus didasarkan pada maksud dari para penyusun dan pengadopsi suatu konstitusi. Originalism ini seringkali juga dipersamakan dengan istilah interpretivism, yaitu sebuah doktrin penafsiran konstitusi yang mengharuskan hakim untuk mengikuti norma atau nilai yang dinyatakan atau tersirat dalam bahasa konstitusi.

Sebaliknya, non-originalism atau noninterpretivism dimaknai sebagai doktrin yang memberikan kelonggaran penafsiran bagi hakim untuk tidak terbatas pada teks konstitusi atau sejarah penyusunannya. Dengan kata lain, hakim dapat memandang norma dan nilai sosial yang berkembang sebagai dasar untuk penilaian konstitusi.

Continue reading

Tafsir Konstitusi “Orang Indonesia Asli”

TAFSIR KONSTITUSI “ORANG INDONESIA ASLI”

Pan Mohamad Faiz *

logo-sindoWacana amandemen kelima UUD 1945 kini bergulir terhadap ketentuan mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Musyawarah Kerja Nasional PPP mengeluarkan salah satu rekomendasi yang mengusulkan agar orang Indonesia asli sebagai syarat kepala negara dimasukkan kembali dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945.

Artinya, menurut pandangan PPP, warga negara Indonesia yang berdarah atau berketurunan asing tidak dapat menjadi presiden atau wakil presiden, setidak-tidaknya terhitung hingga derajat keturunan tertentu. Alasan lainnya, amendemen tersebut akan mengembalikan cita-cita pendiri bangsa.

Pertanyaannya, benarkah para pendiri bangsa memasukan frasa “orang Indonesia asli” sebagaimana makna yang dimaksudkan di atas? Artikel ini akan menjernihkan makna dari “orang Indonesia asli” yang terkandung di dalam UUD 1945 dengan menggunakan penafsiran original intent dan analisis sejarah Konstitusi Indonesia. Continue reading

Pengaruh Hakim “Islam” terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi

PENGARUH HAKIM “ISLAM” TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

 * Dimuat dalam Kolom Khazanah, Majalah KONSTITUSI No. 109, Edisi Maret 2016, hal 58-61 (Download)

Majalah Konstitusi Maret 2016Kekosongan posisi Hakim Agung Amerika Serikat pasca meninggalnya Hakim Antonin Scalia pada 13 Februari 2016 lalu menjadi isu nasional di negeri Paman Sam. Penyebabnya, Mahkamah Agung Amerika Serikat dianggap memiliki posisi dan kewenangan strategis dalam memutuskan kasus-kasus penting dan fundamental, sehingga Presiden dan Senate saling tarik-menarik dalam proses pemilihan Hakim Agung penggantinya.

Para pakar hukum di Amerika Serikat juga tidak ketinggalan dalam memberikan analisis terhadap calon pengganti Scalia. Mereka bahkan menelusuri latar belakang dan konfigurasi politik para Hakim Agung saat ini. Salah satu di antara pakar hukum kenamaan yang membuat analisis tersebut yaitu Richard Posner, Hakim Banding dan Dosen Senior di Chicago Law School. Dalam tulisannya di The Washington Post (9/2) berjudul “The Supreme Court is a political court. Republican’s actions are proof”, Posner mengategorikan para Hakim Agung di Amerika Serikat yang masih menjabat menjadi tiga kelompok berdasarkan keyakinan politiknya (political beliefs).

Pertama, tiga Hakim beragama Katolik yang sangat konservatif, terdiri dari Samuel A. Alito Jr., John G. Roberts Jr., dan Clarence Thomas; Kedua, empat Hakim liberal, terdiri dari Stephen G. Breyer, Ruth Bader Ginsburg, Elena Kagan, dan Sonia Sotomayor; dan Ketiga, seorang hakim yang sebenarnya konservatif namun untuk beberapa kasus dapat berubah sikap menjadi liberal (swing justice), yaitu Anthony M. Kennedy.

Continue reading

Posisi Hukum Islam di Indonesia berdasar Tafsir MK

POSISI HUKUM ISLAM DI INDONESIA BERDASAR TAFSIR MK

* Dimuat pada Kolom Khazanah, KONSTITUSI No. 91 – Edisi September 2014 (Hal 66-69)

Majalah_85_Majalah Edisi Sepember 2014 _Page_01Indonesia memiliki warga negara Muslim terbesar di dunia, yaitu sekitar 210 juta orang atau 88% dari jumlah penduduk Indonesia. Namun demikian, berbeda dengan negara-negara mayoritas berpenduduk Muslim lainnya, Indonesia bukanlah negara Islam. Sebagaimana tata kehidupan masyarakatnya yang majemuk, Islam di Indonesia mengakomodasi berbagai praktik dan kepercayaan sehingga menjadikannya lebih dinamis dan beragam. Dalam konteks ini, hal yang menarik bagi Simon Butt, Associate Professor dari Sydney Law School yang kerap meneliti tentang hukum Indonesia, adalah sejauh mana hukum Islam di Indonesia diakui, diterapkan, dan ditegakkan oleh institusi negara. Dalam tulisannya berjudul “Islam, the State and the Constitutional Court in Indonesia” (2010) yang dimuat dalam Pacific Rim Law & Policy Journal Association, Simon mengkaji seberapa besar negara menyediakan mekanisme dan pembatasan dalam menjalankan kebebasan beragama (freedom of religion) bagi umat Islam di Indonesia.

Simon juga mengidentifikasi “pemain baru” dalam kontestasi antara peran negara dan Islam, yaitu Mahkamah Konstitusi. Temuannya ini berangkat dari fungsi MK yang memiliki posisi penting sebagai arbiter antara Pemerintah Pusat dan hukum Islam, sebab UUD 1945 memuat Pancasila yang mengkhendaki adanya peran agama di dalam negara. Selain itu, UUD 1945 juga mencantumkan pasal-pasal kunci mengenai kebebasan beragama bagi warga negaranya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (1), Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Untuk mengkajinya, Simon menganalisa dua Putusan MK  dalam kasus judicial review terkait ketentuan Poligami (Putusan No 12/PUU-V/2007) dan yuridiksi Peradilan Agama (Putusan No. 19/PUU-VI/2008). Dengan merujuk pada kedua Putusan tersebut, Simon menganalisa bagaimana respons negara terhadap beberapa kelompok Islam, yang olehnya dikategorikan sebagai kelompok konservatif, terhadap permintaan untuk memperluas peran hukum Islam berdasarkan interpretasi dari kelompok-kelompok tersebut. Artikel ini akan menguraikan hasil kajian Simon Butt terhadap berbagai permasalahan mendasar di atas.

Continue reading