Indonesian Law Reform Expo 2007

SEMINAR AKBAR VISI PEMBANGUNAN HUKUM 2025
Jakarta Convention Center, 3 Desember 2007
“Mewujudkan Sistem Hukum Nasional yang Menjamin Tegaknya Supremasi Hukum dan HAM Berdasarkan Keadilan dan Kebenaran”

Latar Belakang Pemikiran

Sejak Negara Indonesia diproklamirkan menjadi Negara yang merdeka, para pendiri republik ini sepakat bahwa negara ini berlandaskan pada hukum (yang diartikan sebagai konstitusi dan hukum tertulis) yang mencerminkan penghormatan kepada hak asasi manusia (HAM). Dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia 1945 ditegaskan bahwa sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Maachstaat). Gagasan negara yang berlandaskan konstitusi dan hukum juga secara jelas terekam dalam perdebatan di sidang pleno Kostituante pada saat membahas falsafah negara atau dasar negara, hak asasi manusia, dan pemberlakuan kembali UUD 1945 antara kurun waktu 1956-1959 (Nasution, 1992-xxx).

Namun demikian, wacana negara hukum sebagaimana dimaksud dalam Konstitusi dan sebagaimana dinyatakan oleh founding fathers kita tidak berkembang dan terinternalisasi kedalam berbagai norma hukum dan praktek hukum serta ketatanegaraan di Indonesia saat ini. Akibatnya, Indonesia dalam kurun waktu yang cukup lama mengalami suatu periode dimana hukum menjadi instrumen kekuasaan dalam melanggengkan berbagai kepentingan yaitu kepentingan kelompok dan kekuasaannya. Continue reading

Pembatasan Hak Asasi Manusia di Indonesia

EMBRIO DAN PERKEMBANGAN PEMBATASAN HAM DI INDONESIA*
Oleh: Pan Mohamad Faiz

Hasil amandemen UUD 1945 memberikan suatu titik terang bahwa Indonesia semakin memperhatikan dan menjunjung nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) yang selama ini kurang memperoleh perhatian dari Pemerintah. Amandemen kedua bahkan telah menelurkan satu Bab khusus mengenai Hak Asasi Manusia yaitu pada Bab XA. Apabila kita telaah menggunakan perbandingan konstitusi dengan negara-negara lain, hal ini merupakan prestasi tersendiri bagi perjuangan HAM di Indonesia, sebab tidak banyak negara di dunia yang memasukan bagian khusus dan tersendiri mengenai HAM dalam konstitusinya.

Namun demikian, pemasukan pasal-pasal mengenai HAM sebagai suatu jaminan konstitusi (constitutional guarantee) ternyata masih menyimpan banyak perdebatan di kalangan akademisi maupun praktisi HAM. Fokus permasalahan terjadi pada dua pasal yang apabila dibaca secara sederhana mempunyai pengertian yang saling bertolak belakang, yaitu mengenai ketentuan terhadap non-derogable rights (Pasal 28I) dan ketentuan mengenai human rights limitation (Pasal 28J). Benarkah dalam UUD 1945 itu tersendiri terdapat pembatasan atas ketentuan HAM, termasuk di dalamnya terhadap Pasal 28I yang di akhir kalimatnya berbunyi ”…adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”? Tulisan ringan ini akan mencoba menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan pendapat the 2nd founding parents serta tafsir resmi dari Mahkamah Konstitusi.

Musharraf dan Mahkamah Agung Boneka

RESPONS MAHKAMAH AGUNG TERHADAP
KEADAAN DARURAT DI PAKISTAN
Keadaan darurat (state of emergency) yang dideklarasikan oleh Jenderal Pervez Musharraf di Pakistan baru-baru ini dapatlah dikatakan sebagai keadaan darurat yang teraneh yang pernah terjadi dalam katalog kepemimpinan otoriter.Di salah satu bagian teks resmi deklarasi tersebut, Musharraf mengeluhkan bahwa beberapa anggota kekuasaan kehakiman telah bekerja berlawanan dengan tujuan dari fungsi kekuasaan eksekutif dan legislatif dan meningkatnya intervensi kekuasaan kehakiman terhadap berbagai kebijakan pemerintah. Musharraf juga mengeluhkan keluarnya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan keputusannya tentang pemberhentian Ketua Mahkamah Agung Pakistan, Ifthikar Chaudhary.

Terhadap alasan-alasan tersebut, sepertinya kita tidak perlu memutar analisa politik yang rumit guna menyimpulkan bahwa salah satu intensi sesungguhnya atas keadaan darurat yang diterapkan oleh Musharraf adalah untuk menjinakkan Mahkamah Agung Pakistan. Sebab sesuai rencana, Mahkamah Agung akan mengumumkan keputusan hasil pemilihan Musharraf sebagai Presiden pada minggu yang akan datang. Tindakan-tindakan yang terjadi selama dijalankannya keadaan darurat hingga hari ini, semakin memberikan sinyal kuat atas adanya intensi terselubung tersebut. Continue reading

Konstitusi dan Kitab Suci

CONSTITUTION OR HOLY BOOK?
By: Pan Mohamad Faiz, New DelhiThis article was published on the Jakarta Post (01/11/07)

One of the important developments in our constitutional structure was the establishment of the Constitutional Court as a response to the demand for a strengthening of the checks and balances in the system of state administration.

The improvement in the constitutional situation post the amendment has been very fast. Recently, Indonesian society entered a new stage of constitutional practice as regards the fight for the basic right of freedom of religion.This basic right is clearly stated in Article 28B(1), Article 28I(1), and Article 29 of the Constitution, as well as in international human rights instruments, particularly Article 18 of the Universal Declaration of Human Rights (UDHR) and Article 18 of the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Until today, the main problems regarding the protection of freedom of religion have never entered the arena of constitutional review. The Constitutional Court’s decision No. 12/PUU-V/2007 on the Marriage Law, especially the articles on polygamy, has opened the gate to constitutional activism for the protection of freedom of religion as a fundamental right of every Indonesian citizen.

A constitution as the supreme law of the land sets out the basic structure of the governmental system in every nation. The constitution of every country, however, has different characteristics that can influence the form of the state. As regards the freedom of religion, we often hear about the different concepts of a religious state, secular state and other types of state.

Continue reading