Unknown's avatar

About Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L., Ph.D.

Pan Mohamad Faiz was born in Jakarta, Indonesia. He earned his PhD on Constitutional Law at the TC Beirne School of Law, the University of Queensland in Brisbane, Australia. Faiz has been working as a Researcher, Judicial Assistant and Speechwriter at the Indonesian Constitutional Court since 2005. He has a Bachelor of Laws degree from the University of Indonesia and Master of Comparative Laws degree, concentrating in comparative constitutional law, from the University of Delhi where he was fully supported by ICCR Scholarship. He has been invited to be a guest lecturer on constitutional law at the Faculty of Law, University of Indonesia and other Indonesian legal institutions since 2008. He was the Executive Secretary of the Expert Council of Indonesian Legal Scholars Association (ISHI) and a Legal Researcher at the Institute of Indonesian Law and Governance Development (IILGD) and at the Legal Center for Law and Information (The CeLI). In 2012 he became a Research Scholar at the Centre for Public, International and Comparative Law (CPICL) and commenced his PhD at TC Beirne School of Law, the University of Queensland. Early 2012 the U.S. Department of State awarded Faiz a premier professional exchange program known as the International Visitor Leadership Program (IVLP) for his outstanding achievement and contribution. Despite his achievement in academic area, Pan Mohamad Faiz is well known as a student activist both in national and international level. He was the President of Student Senate at Faculty of Law, University of Indonesia (2004-2005) and the President of Indonesian Student Association in India/PPI-India (2007-2008). He is also one of the founders of “Forum Lintas Generasi (FLG, Depok), Overseas Indonesian Students Association Alliance (OISAA, Sydney), and Institute of Indonesian Law and Governance Development (IILGD, Jakarta). Faiz also served as National President of Indonesian Students Association of Australia (PPI Australia) and Coordinator of Overseas Indonesian Students Association Alliance (PPI se-Dunia).

Mahasiswa Hukum Indonesia Kembali Mendulang Prestasi Internasional

INDONESIA MERAIH JUARA UMUM DALAM
INTERNATIONAL MARITIME LAW ARBITRATION MOOT 2007 DI AUSTRALIA

Tidak selang beberapa lama atas prestasi mahasiswa hukum Indonesia di pentas internasional, kini Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) kembali mencetak prestasi serupa dalam satu kompetisi peradilan semu (mooting competition) bernama International Maritime Law Arbitration Moot yang telah diselenggarakan oleh Victoria University pada tanggal 22 hingga 26 Juni 2007.

Selain keluar sebagai Juara Umum (Champion), mereka juga mampu meraih predikat 2nd Best Memoranda for Respondent. Para talenta muda yang tergabung dalam tim tersebut terdiri dari Ivan Nikolas Tambunan, Rivana Mezaya, Titis Lintang Andari, Ken Prasadtyo, dan Adithya Lesmana. Kesemuanya merupakan mahasiswa FHUI angkatan 2005 yang telah di-training secara khusus oleh alumnus mereka, Giffy Pardede, young professional lawyer, dan Hanna Azkiya, peraih penghargaan internasional sebagai the best oralist dalam The Phillip C. Jessup International Law Moot Court Competition di Washington DC, Amerika Serikat yang lalu.

Secara garis besar, rule of game dalam kompetisi kali ini didahului dengan pembuatan suatu kasus fiktif oleh panitia penyelenggara dengan mengilustrasikan suatu sengketa dalam hukum maritim internasional. Setiap peserta harus menyampaikan argumentasi hukum terkait sengketa tersebut, baik secara lisan maupun tertulis. Argumentasi lisan yang dikemukakan oleh setiap tim akan dinilai oleh para juri yang terdiri dari para praktisi hukum dan praktisi di bidang industri maritim internasional.

Dalam penilaiannya para juri tersebut dapat pula menginterupsi setiap saat dan menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada para peserta dengan muatan akademik yang cukup tinggi. Oleh karena itu peserta dalam satu tim sangat diuji kemampuannya dalam menjawab pertanyaan berdasarkan logika dan dasar hukum, termasuk menyampaikan kasus-kasus yang dapat dijadikannya sebagai rujukan. Sedangkan argumentasi tertulis diberikan dalam bentuk Memoranda yang berisikan gugatan atau jawaban atas gugatan.

Untuk sampai pada babak Grand Final, tim Universitas Indonesia harus terlebih dahulu melalui berbagai tahapan. Dalam babak penyisihan, mereka mampu mengalahkan empat universitas ternama lainnya, yaitu Murdoch University (Perth), Hongkong University (Hongkong), International Islamic University of Malaya (Malaysia), dan National Law University of Jodhpur (India). Di babak perempat final mereka menundukan Mara University of Technology (Malaysia) dan selanjutnya mengalahkan Murdoch Univerisity (Australia) dalam babak semi final. Sedangkan pada babak Grand Final yang dilangsungkan di Federal Court of Australia di Melbourne, tim Universitas Indonesia berhasil membungkam tim tuan rumah yaitu Victoria University.

International Maritime Law Arbitration Moot 2007 ini diikuti oleh 17 universitas yang berasal dari berbagai negara seperti Australia, India, Malaysia, China, Hongkong dan Indonesia. Selain FHUI, tim Indonesia juga diwakili oleh Universitas Padjajaran. Berikut merupakan daftar Universitas yang turut berpartisipasi:

  1. University of Queensland
  2. University of Technology, Sydney
  3. The University of Hong Kong
  4. University of Newcastle
  5. Murdoch University
  6. Universitas Indonesia
  7. Victoria University
  8. National Law University, Jodhpur
  9. La Trobe University
  10. International Islamic University Malaysia
  11. Queensland University of Technology
  12. China University of Political Science and Law
  13. Padjadjaran University,
  14. Tamil Nadu Dr. Ambedkar Law University, India
  15. Gujarat National Law University, India
  16. MARA University of Technology, Malaysia
  17. Hidayatullah National Law University, India

Daftar lengkap peraih penghargaan dalam kompetisi tersebut adalah sebagai berikut:

  • Winner, Oral hearings sponsored by Blake Dawson Waldron – Universitas Indonesia
  • Runner-Up Oral Hearings sponsored by DLA Phillips Fox – Victoria University
  • Best Written Memo for the Claimant sponsored by Informa Publishing – Murdoch University
  • Best Written Memo for the Respondent sponsored by Informa Publishing – University of Technology , Sydney
  • Best Speaker General Rounds sponsored by Ebsworth & Ebsworth – James Green, University of Queensland
  • Best Speaker in the Finals- sponsored by Jaya Prakash – Jamie Stollery, University of Technology , Sydney
  • Highest Ranked Team in the General Rounds sponsored by Minter Ellison- Victoria University
  • Individual Achievement award, sponsored by Maritime Law Association of Australia and New Zealand ; and now renamed to honour the founder of the moot – to be called the Sarah Derrington Achievement Award – Pallav Mongia Hidayatullah National Law University
  • A new Team Achievement award, sponsored by Sarah and Roger Derrington – The School of Excellence in Law, Tamil Nadu Dr. Ambedkar National Law University.
  • An individual Courage and Commitment award, also sponsored by Sarah and Roger Derrington Lisa Muller, University of Newcastle.

Atas prestasi tersebut, Indonesia secara umum dan FHUI secara khusus, telah menambah rangkaian prestasi gemilang dalam kompetisi internasional ini, yaitu 3rd Position selama dua tahun berturut-turut dan the Best Oralist pada tahun yang lalu. Sedangkan keberhasilan Indonesia ini menjadi deret sukses selanjutnya setelah tahun lalu tim FHUI juga meraih Juara Umum pada International Law Moot Court Competition “Asia Cup” di Jepang.

Tentunya kita berharap dari tangan-tangan cendekia hukum muda tersebut di ataslah, masa depan kedaulatan dan sengketa antar negara yang melibatkan Indonesia dapat diselesaikan dengan membawa hasil terbaik di pihak Indonesia. Sebutlah beberapa sengketa maritim yang belum menemui titik jelas seperti konsep penyesuaian ALKI di wilayah perbatasan maritim Indonesia–Timor Leste, atau masalah penyerobotan wilayah laut Karang Unarang sebagai kelanjutan dari lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ke tangan Malaysia.

Kiprah Indonesia dalam pentas internasional tentunya diharapkan tidak berhenti di kalangan generasi mahasiswa saja. Suksesnya penyelenggaraan Konferensi ke-4 Asian Law Institute (ASLI) pada bulan Mei yang lalu telah mengantarkan universitas-universitas di Indonesia menuju Research University dan World Class University. Oleh karena adanya rencana penyelenggaraan kompetisi maritime ini pada tahun 2009 untuk dilangsungkan di salah satu negara Asia, maka sebaiknya rencana tersebut disambut pula oleh para stakeholder terkait dengan membawa kompetisi bertaraf internasional tersebut agar dapat diselenggarakan di salah satu kota Indonesia. Jika prestasi internasional sudah seringkali terukir, maka kini sudah saatnya Indonesia berupaya mengajukan diri menjadi tuan rumah sekaligus secara bersamaan melakukan persiapan “sapu bersih” terhadap penghargaan yang nantinya akan diperebutkan. Mari sama-sama kita tunggu kiprah para insan dan civitas hukum Indonesia selanjutnya. Fiat justitia ruat caelum..

Jakarta, Juni 2007

Note: Sampaikan ucapan selamat dan komentar anda atas keberhasilan tim Indonesia melalui kolom tanggapan di bawah.

Berita Terkait Lainnya:

  • Mahasiswa Hukum asal Indonesia meraih Gelar Internasional
  • Visi Indonesia 2030

    MENEROPONG VISI BANGSA:
    Analisa Kritis Visi Indonesia 2030 vis-a-vis Visi India 2020
    [1]
    Oleh: Pan Mohamad Faiz[2]

    A. Pendahuluan

    Setiap bangsa memerlukan sebuah pernyataan visi yang jelas dengan perpaduan antara fakta dan kemampuan yang ada dengan imajinasi di masa yang akan datang guna mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja dan berusaha lebih keras lagi dari saat ini. Hal ini sangatlah penting dalam membangun konsensus politik dalam satu strategi pengembangan nasional, yang meliputi, inter-alia, peranan dan tanggung jawab dari berbagai institusi terkait dengan perekonomian, seperti Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, korporasi di sektor privat, sektor usaha menengah dan kecil, organisasi masyarakat, dan lain sebaginya. Sebuah visi juga harus dapat mengidentifikasi potensi kerugian dan kegagalan rencana serta solusi yang paling memungkinkan dalam rangka memobilisasikan usaha disertai dengan fokus utama.

    Indonesia yang berpenduduk kurang lebih 250 juta jiwa dengan mendiami sekitar 11.000 pulau dari 17.504 pulau di seluruh Nusantara, tidak bisa tidak harus memiliki Visi Bangsa yang jelas jika ingin keluar dari krisis multidimensi yang berkecamuk sejak akhir tahun 1990-an akibat krisis ekonomi yang melanda sebagian besar negara-negara di Asia. Meski kaya akan sumber daya alam dan manusia, Indonesia masih menghadapi masalah besar dalam bidang kemiskinan, pendidikan, pengangguran, kependudukan, korupsi dan lain sebagainya. Beberapa penelitian yang dilakukan oleh beberapa oraganisasi dunia telah menunjukan posisi Indonesia yang sangat tertinggal dari negara-negara lainnya, sebagaimana tertuang dalam tabel berikut:

    • Indeks Pembangunan Manusia (United Nations): Peringkat 108 dari 177.
    • Indeks Kualitas Hidup (The Economist): Peringkat 71 dari 111.
    • Indeks Kebebasan Ekonomi (Heritage Foundation/The Wall Street Journal): Peringkat 110 dari 157.
    • Indeks Persepsi Korupsi (Transparancy International): Peringkat 130 dari 163.

    Guna mengatasi berbagai masalah tersebut di atas, pada tanggal 22 Maret 2007 yang lalu, Pemerintah Indonesia di bawah pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggelontorkan sebuah Visi Bangsa yang disebut dengan Visi Indonesia 2030 atau Visi 2030 yang dikembangkan oleh Yayasan Indonesia Forum (YIF). Visi ini tidak tanggung-tanggung dalam menentukan empat target pencapaiannya utamanya, yaitu:

    Pertama, pada tahun 2030 nanti, dengan jumlah penduduk sekitar 285 juta jiwa, Product Domestic Bruto (PDB) Indonesia akan mencapai US$ 5,1 triliun atau bila kita hitung dengan formulasi pendapatan perkapita mencapai US$ 18.000 per tahun (Rp. 13.500.000 per bulan). Maka dengan pencapai an tersebut Indonesia diperkirakan akan berada pada posisi kelima ekonomis terbesar setelah China, India, Amerika Serikat dan Uni Eropa. Kedua, terciptanya pengelolaan kekayaan alam yang berkelanjutan; Ketiga, terwujudnya kualitas hidup modern dan merata; serta Keempat, mengantarkan sedikitnya 30 perusahaan Indonesia masuk dalam daftar “Fortune 500 Companies”.

    Tentunya ‘Visi Bangsa’ yang dikemukakan oleh Presiden SBY telah menjadi wacana yang amat menarik untuk didiskusikan. Pasalnya, menurut Pormadi Simbolon, wacana tersebut muncul di saat hampir seluruh aspek kehidupan temasuk birokrasi kurang efektif dan berdisiplin dalam kerjanya. Perilaku dan sikap sebagian besar para elit bangsa dan partai politik masih lebih memikirkan kepentingan kekuasaan dan kelompoknya. Ditambah lagi dengan lemahnya sistem pendidikan saat ini, maka akan sangat sulit mendukung pencapaian Visi Indonesia 2030 tersebut.

    Keluhan sebagian besar masyarakat Indonesia bahwa pendidikan kita hanya bisa dinikmati oleh kalangan mampu. Di lain pihak, hasil riset Data Bank Dunia November 2006 menunjukkan bahwa kemiskinan di Indonesia sebanyak 149 juta jiwa atau sebesar 49 persen dari total penduduk Indonesia 200 juta jiwa. Berdasarkan laporan pembangunan manusia (HDR) 2005, kondisi Indonesia pun masih sangat memprihatinkan. Angka kematian ibu 310 per 100.000 kelahiran hidup atau nomor dua tertinggi di Asia Pasifik, sedangkan angka kematian bayi 31 per 1.000 kelahiran hidup. Sementara itu 26 persen anak balita kurang gizi serta akses air bersih, listrik dan pelayanan publik belum memadai.

    B. Pro-Kontra Visi 2030

    Oleh karena target yang diusung oleh Visi 2030 dianggap terlalu tinggi, maka timbulah sebuah keraguan akan Visi tersebut. Secara garis besar, setidaknya kita dapat menelaah dari tiga sudut pandang yaitu analisa Politik, Hukum, dan Ekonomi, sebagai berikut:

    Analisa politik yang diungkapkan oleh Pengamat Politik UI, Arbi Sanit, bahwa pencanangan Visi 2030 oleh Presiden Yudhoyono bagi suksesnya pertumbuhan ekonomi nasional menuju sebuah negara maju, hanya akan berupa mimpi jika tidak diimbangi reformasi fundamental sistem politik negara. Pemilu 2009 mendatang akan menjadi barometer sukses-tidaknya perubahan sistem politik Indonesia yang secara tidak langsung juga akan menentukan prospek Visi 2030.

    Menurutnya, kalau tidak cukup matang prakondisi politik Indonesia, maka jangan terlalu berharap visi pertumbuhan ekonomi bisa diwujudkan. Prakondisi politik itu mencakup tiga faktor utama. Pertama, kesiapan para pemimpin untuk melakukan perubahan mendasar. Kedua, penyempurnaan sistem kepartaian, yaitu dengan menciptakan sistem partai yang kuat dalam pengertian mayoritas di samping ada minoritas untuk menjadi oposisi sebagai fungsi kontrol. Ketiga, sistem politik itu sendiri, yaitu sistem politik yang konsisten kepada satu sistem, dan bukan sistem yang beraneka ragam dan rupanya.

    Dari analisa hukum setidaknya menemukan adanya gejala ‘krisis konstititusional’ yang mengakibatkan tidak tersedianya ruang yang nyaman untuk terwujudnya Visi 2030 tersebut. Salah satunya disebabkan masih diperdebatkannya landasan hukum dan konstitusional bangsa Indonesia hingga detik ini. Pasca amandemen UUD 1945, sedikitnya terdapat ada tiga kelompok di kalangan elite bangsa ini yang masih memperdebatkan keberadaan UUD 1945 pasca amendemen. Bila dikaitkan dengan Visi 2030, menurut H.R. Siregar, “mimpi” tersebut terkesan tidak realistis karena tidak didukung konstitusi yang mapan.

    Selama konstitusi masih terus diperdebatkan dalam tataran sah-tidaknya amandemen, Visi 2030 dimaksud tergolong beresiko karena tidak ditopang realitas hukum dasar yang matang. Begitu pula apabila peraturan perundang-undangan selalu berubah-ubah, hal itu jelas akan membuat setiap orang merasa tidak mempunyai kepastian hukum, baik itu di bidang usaha, profesi, dan lain sebagainya. Dampak lebih lanjut dari kondisi seperti itu bukan tidak mungkin akan mengancam stabilitas politik dan pemerintahan. Padahal seyogyanya stabilitas politik dan pemerintahan tersebut merupakan syarat mutlak bagi pencapaian Visi 2030.

    Dari analisa ekonomi, Jhon Tafbu Ritongan, seorang pengamat dan praktisi ekonomi, mendasari rasa pesimismenya terhadap Visi 2030 dengan mengkalkulasikan rumusan ekonomi yang sederhana. Menurut data World Development Indicator 2006, total pendapatan Indonesia tahun 2004 adalah US$ 248 miliar. Dengan jumlah penduduk 218 juta jiwa, Bank Dunia memperkirakan pendapatan per kapita adalah US$ 1.140. Sementara dengan metode PPP (purchasing power parity) total pendapatan nasional bruto adalah US$ 757 miliar dan pendapatan per kapita adalah US$ 3.480.

    Dengan pendapatan nasional bruto (US$ 287 miliar), posisi Indonesia berada pada urutan ke-22. Jika kita menggunakan metode PPP (US$ 3.480), Indonesia berada pada posisi ke-140. Jadi, selama 23 tahun ke depan Indonesia harus mampu melompati 18 negara atau bahkan 135 negara. Adapun pendapatan negara lain yang harus dilompati ternyata sudah jauh lebih tinggi dari Indonesia, seperti Australia, Brazil, Russia, India dan Korsel. Menurutnya, satu-satunya cara agar Visi 2030 masuk akal ialah dengan menggunakan asumsi klasik, yakni “ceteris paribus”, hal-hal lain tidak berubah dan target PDB bukan US$ 5,1 triliun. Maksudnya, supaya Indonesia bisa masuk menjadi jajaran lima besar, negara-negara lain yang disebutkan tadi tidak berusaha meningkatkan produksi. Sementara ekonomi Indonesia harus tumbuh rata-rata 24 persen atau bertambah sekitar US$ 70 miliar per tahun. Namun faktanya, selama lima tahun terakhir petumbuhan ekonimi tidak bisa mencapai 6 persen. Oleh karena alasan tersebutlah Visi 2003 dianggapnya tidak masuk akal, karena jelas tidak mungkin negara lain hanya “tidur” saja.

    Sementara beberapa tokoh nasional juga ikut ambil bagian dalam menanggapi Visi 2030 tersebut, diantaranya yaitu Salahuddin Wahid, mantan calon wakil presiden, dengan menyebut Visi 2030 merupakan visi yang “tidak masuk akal”. Begitupula dengan Sukardi Rinakit dari Sugeng Sarijadi Syndicate yang menyindir dengan halus bahwa Visi 2030 akan terlaksana kalau saja pada tahun 2020 kita menjadi bagian Negara Eropa Utara dan Amerika Serikat. Komentar yang cukup keras disampaikan oleh Kwik Kian Gie dalam salah satu tulisannya bahwa mereka yang menyusun bukanlah orang yang mempunyai visi melainkan sebagian pedagang, lulusan universitas dan teknokrat yang miskin falsafah. Sementara Gus Pur, di salah satu episode acara Republik Benar Benar Mimpi (BBM) mengatakan, “Paling hanya beda tipis kalau tidak tercapai 2030, yah akan tercapai pda tahun 3030”.

    Namun demikian, tidak semua orang merasa pesimis atas Visi 2030 tersebut. Pengamat Ekonomi Djisman Simanjuntak, Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Sri Hadiningsih, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bun Bunan Hutapea, Mantan Perwira Tinggi TNI Letjen Pur. Sayidiman Suryohadiprodjo, dan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfuddzidiq percaya bahwa Visi Indonesia 2030 akan tercapai dengan beberapa syarat. Hanya saja syarat yang disampaikan, seperti misalnya reformasi perpajakan, reformasi birokrasi, reformasi sistem hukum, dan lain sebagainya, merupakan konsep yang masih mengawang-awang tanpa sistematika pencapaian yang jelas

    B. Vis-a-Vis Visi India 2020

    Suatu visi yang jelas memegang peranan teramat penting dalam suatu pencapaian. Bahkan teramat pentingnya, bangsa besar seperti Jepang mengatakan bahwa “Action without vision is a nightmare”. Sebagai sebuah landasan pacu, Visi Bangsa akan menentukan ke mana dan di mana suatu perahu bangsa akan berlayar dan berlabuh. Jika suatu bangsa berangkat dari visi yang kurang tepat, maka jangan terlalu berharap bahwa visi tersebut dapat membawa perubahan yang berarti.

    Oleh karena itu, penulis mengajak untuk melihat perbandingan Visi Indonesia 2030 vis-a-vis Visi India 2020. Pilihan perbandingan ini diambil dengan dua latar belakang utama. Pertama, kedua negara tersebut (Indonesia dan India) mempunyai kondisi dan karakter yang serupa, selain sama-sama merupakan kategori ‘The Third World Countries’, kemiskinan dan kependudukan menjadi permasalah utama ke dua negara tersebut. Kedua, saat ini India diprediksi oleh para pakar dunia akan tumbuh menjadi negara dengan ekonomi super power dalam 20 hingga 30 tahun mendatang. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, India mencatat pertumbuhan ekonomi rata-rata 6,5 persen. Pertumbuhan ini merupakan yang tercepat kedua di dunia setelah China dengan pertumbuhan rata-rata 9,7 persen. Bahkan Goldman Sach memprediksikan bahwa India akan mampu menggeser Amerika Serikat untuk memiliki perekonomian terbesar kedua di dunia setelah China pada tahun 2040.

    Dengan kondisi yang demikian maka sangatlah patut jika kita membedah karakteristik dan visi dari negeri Gandhi guna mengkritisi Visi 2030 yang baru saja tersusun. Adapun perbandingan akan dilakukan pada substansi yang terkait dengan orisinalitas penyusun, target pencapaian, distribusi informasi, dan harmonisasi.

    1. Orisinalitas Penyusun

    Walaupun peluncuran Visi Indonesia 2030 dilakukan di Istana Negara dan dihadiri oleh jajaran menteri dan pimpinan lembaga negara, namun sebenarnya visi tersebut bukanlah gagasan yang berawal dari Presiden SBY, melainkan dari Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI). Awalnya visi ini digagas di Manado pada bulan Juli 2006 dalam kongres XVI ISEI, beberapa saat setelah Chairul Tanjung terpilih sebagai ketua Yayasan Indonesia Forum yang baru. Bahkan bila dilihat dari pengakuan dari Ishadi S.K, pembicaraan awal hanya dilakukan di sebuah restoran sea food antara Chairul Tanjung, Raden Pardede, dan dirinya.

    Tim perumus yang menyusun kerangka dasar Visi Indonesia 2030 terinspirasi dari laporan United Bank of Switzedland (UBS) yang menyebutkan Indonesia akan menjadi salah satu kekuatan ekonomi terbesar di masa yang mendatang. Adapun tim perumus tersebut terdiri dari wakil pengusaha, ekonom, dan birokrat. Di antaranya yaitu Bambang P.S Brojonegoro dan M. Chatib Basri (Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia). Ainun Na’im (UGM), Suahasil Nazara (Institut Pertanian Bogor), John Prasetyo, TP Rachmat dan Darwin Silalahi (kalangan bisnis) serta Anny Ratnawati (birokrat).

    Hal ini berbeda dengan Visi India 2020 yang pada awalnya memang merupakan sebuah visi yang dibuat oleh A.P.J Abdul Kalam, Presiden India saat ini, bersama dengan Y.S. Rajan. Visi tersebut dirangkum dalam sebuah buku berjudul “India 2020: A Vision for the New Millennium” yang mengupas tentang kekuatan dan kelemahan India saat ini sebagai pertimbangan guna menggapai pencapaian utamanya yaitu menjadi salah satu dari lima negara dunia dengan kekuatan ekonomi terbesar pada tahun 2020. Kerangka Visi inilah yang kemudian digunakan oleh Committee on India Vision 2020, Planning Commission of India untuk menguraikan secara panjang-lebar dan terperinci terhadap visi yang akan dicapai pada tahun 2020.

    Dalam laporannya, tim penyusun tersebut terdiri lebih dari 30 anggota tetap dan dibantu puluhan anggota tidak tetap. Mereka berasal dari berbagai bidang ilmu kemasyrakatan dan merupakan perwakilan ahli-ahli pada bidang disiplinyan masing-masing. Guna menyelesaikan Visi 2020 tersebut mereka menghabiskan waktu hampir dua tahun dengan pertimbangan agar tidak tergesa-gesa dalam mendulang berbagai ide dan pemikiran yang datang dari seluruh masyarakat. Tim perumus memberikan kesempatan kepada siapapun untuk mengirimkan makalah dan catatan-catatan guna mendukung perancangan visi tersebut dan kini kesemuanya itu telah menjadi landasan utama dari Visi 2020 yang telah dikodifikasi menjadi 957 halaman.

    Oleh karenanya, Visi India 2020 dapat dikatakan sangat membumi di hampir seluruh lapisan masyarakat di India. Visi tersebut menjadi cita-cita dan mimpi bersama rakyat India. Hal ini sama halnya dengan Visi Malaysia 2020 yang digagas oleh Mahathir Muhammad. Malaysia melibatkan sekitar 120 pakar dari berbagai disiplin ilmu yang mewakili komunitas-komunitas dari beragam masyarakat di seluruh negeri Malaysia. Sebelum menjadi visi bersama, rumusan para pakar tersebut didiseminasikan dan disosialisasikan kurang lebih dua tahun lamanya dengan menggelar rangkaian seminar di seluruh negeri.

    Maka sangatlah beralasan bila dikatakan bahwa Visi 2030 dilakukan tanpa kajian mendalam karena tidak melibatkan banyak pihak yang heterogen keahliannya. Sehingga apa yang menjadi mimpi dalam visi tersebut bukanlah mimpi rakyat Indonesia, tetapi hanyalah mimpi dari sebagian kalangan saja. Seharusnya visi Indonesia harus dirancang dengan melibatkan seluruh komponen bangsa. Jika hal tersebut dilaksanakan maka visi tersebut otomatis akan menjadi cita-cita, semangat, dan energi bersama untuk mewujudkannya.

    2. Target Pencapaian

    Sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, target pencapaian yang lebih diutamakan oleh Visi Indonesia 2030 adalah di bidang dengan ekonomi, yaitu pendapatan perkapita US$ 18.000 per tahun, pengelolan alam yang berkelanjutan, perwujudan kualitas hidup modern dan merata, serta sejumlah 20 perusahaan Indonesia yang akan masuk dalam daftar “Fortune 500 Companies”. Hal ini sangat dimaklumi bahwa latar belakang utama tim penyusun adalah mereka yang tergabung di dalam Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI). Oleh karena itu, hemat penulis, pencapaian Visi 2030 masihlah terlalu umum dan tidak menyeluruh.

    Bandingkan dengan Visi 2020 yang dibuat oleh India, mereka tidak sekedar mematok angka pertumbuhan pendudukan atau pendapatan per kapita sebagai target utamanya. Diilhami oleh Rabindranath Tagore’s Vision, mereka lebih melihat tingkat kemakmuran sebagai dasar pencapaiannya yang kemudian mereka namakan sebagai “Nodal Points of Indian Prosperity”. Secara garis besar, pencapaian tersebut terdiri dari:

    1. Perdamaian, Keamanan dan Kesatuan Nasional – Keamanan fisik dari ancaman eksternal maupun internal, pertahanan nasional yang kuat, penegakkan hukum nasional dan hamonisasi nasional;
    2. Ketersediaan Bahan Pangan dan Nutrisi – Sebuah semangat dan produktivitas tinggi dari sektor pertanian yang dapat menjamin persediaan bahan pangan dan nutrisi, meningkatkan kesempatan bekerja, menstimulus industrialisasi, dan memperbaharui sumber daya energi melalu ‘biomass’ dan ‘fuel crops’;
    3. Lapangan Pekerjaan untuk Semua – Komitmen konstitusi untuk memberikan jaminan dan hak kepada seluruh rakyat untuk memperoleh mata pencaharian dan kehidupan yang berkelanjutan dengan mempersiapkan mereka agar memiliki daya jual yang dibutuhkan sehingga dapat secara bebas memilih pekerjaan;
    4. Ilmu Pengetahuan – Seratus persen melek huruf dan pendidikan di sekolah, serta pelatihan kejuruan bagi seluruh peserta baru untuk menjadi tenaga kerja siap pakai, melengkapi generasi muda dengan pengetahuan dan kemampuan yang dibutuhkan untuk tumbuh dan berkembang dalam ketatnya persaingan dunia. Program pendidikan dewasa untuk menggantikan usia kerja yang putus sekolah karena minimnya pendidikan, dan melanjutkan investasi di bidang ilmu pengetahuan guna meningkatkan produktivitas, kualitas hidup dan lingkungan;
    5. Kesehatan – Pengembanganan infrastruktur untuk kesehatan publik dan perawatan kesehatan guna menjamin kesehatan bagi seluruhnya;
    6. Teknologi dan Infrastruktur – Pengembangan yang berkelanjutan dalam infrastruktur secara fisik untuk transportasi massal dengan biaya murah dan komunikasi yang dibutuhkan untuk pertumbuhan ekonomi yang pesat dan persaingan internasional. Aplikasi komputer untuk meningkatkan akses memperoleh pengetahuan dan informasi guna meningkatkan kecepatan, efisiensi dan kenyamanan dalam beraktivitas di seluruh sendi kehidupan;
    7. Globalisasi – Menyukseskan terintegrasinya India dengan perekonomian dunia;
    8. Pemerintahan yang Baik – Kepemimpinan yang mempunyai visi jauh ke depan dan dinamis agar memaksimalkan kesejahteraan nasional, kebebasan individu, dan kewajaran sosial melalui responsif, transparansi, dan administrasi yang akuntabel guna menghilangkan seluruh hambatan pada pengembangan ekonomi;
    9. Nilai Pekerjaan – Penggiatan seluruh poin di atas memerlukan ketegasan dan ketaatan dalam setiap keputusan sebagai suatu nilai utama, termasuk membuat keputusan dengan cepat, pelaksanaan yang disiplin, implementasi yang sistematik, koordinasi yang harmonis, ketahanan dan usaha yang tidak pernah berhenti

    Perlu penulis garis bawahi di sini, sebagaimana juga diungkapkan oleh Amartya Sen, bahwa pendekatan di India terhadap tingkat kesejahteraan, khususnya dalam mengkategorisasikan masyarakat miskin tidaklah semata-mata mengikuti indikator penghitungan yang dikeluarkan oleh badan atau ekonom internasional dengan hanya menggunakan tingkat pendapatan per kapita dan nutrisi yang dikonsumsi per hari. Berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh Operation Research Group, Baroda India pada tahun 1995, untuk mengkategorisasikan tingkat kemiskinan maka harus pula dilakukan melalui indikator sosial-ekonomi lainnya yang dalam hal ini melibatkan penggunaan lahan, rumah, pakaian, pangan, keamanan, sanitasi, ketahanan konsumen dan kepemilikannya, melek huruf, tenaga kerja, mata pencaharian, status anak, jenis hutang, migrasi dan bantuan yang dibutuhkan secara alami.

    Oleh karenanya, Visi yang disusun pada India 2020 tidaklah selalu berhujung mengenai materi dan pendapatan ekonomis semata, karena bagi mereka target tersebut tidaklah seluruhnya tepat untuk digunakan terhadap negara ketiga yang mempunyai jumlah penduduk sangat besar dengan angka kemiskinan yang cukup tinggi. Pendapatan per kapita tidak mutlak dapat menggambarkan bahwa suatu masyakarat memiliki kesjahteraan yang sama dan merata, karena faktanya hingga saat ini disparitas kesejahteraan antara mereka yang sangat berkecukupan dengan masyarakat miskin sangatlah lebar. Sehingga sebenarnya, berdasarkan data, mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan tertopang oleh mereka yang mempunyai tingkat kekayaan sangat besar. Namun dalam kesehariannya, hidup mereka tidaklah ikut berubah sebagaimana hitungan matematika per kapita yang telah ditentukan.

    4. Distribusi Informasi

    Pendistribusian informasi mengenai Visi India 2020 di seluruh lapisan masyarakat India patut menjadi contoh bagi kita semua. Baik sebelum maupun sesudah terwujudnya Visi 2020, pemerintah India melakukan sosialisasi secara gencar kepada semua elemen bangsa. Hal tersebut dilakukan malalui seminar dan kampanye yang melibatkan media cetak maupun elektronik secara terus-menerus dan berkesinambungan.

    Hal yang sangat menarik di sini bahwa sumber buku utama peyusunan Visi 2020 karya Presiden Abdul Kalam dapat dengan mudah ditemukan hampir disetiap toko buku, baik dalam kios-kios resmi maupun kios jalanan yang dibuka oleh para pedagang kaki lima. Maka bukanlah hal yang mengherankan apabila sebagian besar masyakarat India, jika belum membaca setidaknya mereka tahu dan pernah mendengar sekilas akan substansi buku tersebut. Begitu pula dengan Visi 2020 yang sudah dikodifikasikan oleh Planning Commission of India, siapapun dapat memperolehnya hanya dengan men-download pada website resminya. Oleh sebab itu, setiap rakyat India dapat dengan mudah mengakses informasi yang ada di dalam Visi tersebut, baik dalam rangka mengkritisi maupun menjadikannya sebagai pedoman pelaksanaan programnya masing-masing semata-mata guna menunjang pencapai Visi India 2020.

    Bagaimana halnya dengan Visi Indonesia 2030? Peluncuran kerangka dasar Visi 2030 pun sudah menjadi pro-kontra, karena tanpa “tedeng aling” tiba-tiba masyarakat disuguhkan dengan sebuah Visi yang dirasakan teramat ‘bombastis’. Bagai petir yang menyambar di siang hari yang cerah, Visi 2030 pun disambut dengan kepala panas dan hati dingin oleh berbagai kalangan sebagaimana telah penulis uraikan sebelumnya. Buktinya, memasuki bulan ketiga sejak peluncuran Visi tersebut, sangat jarang ditemukan media yang kembali mengupas dan memberitakan mengenai Visi 2030 tersebut.

    Begitu pula dengan pemerintah maupun sang pengusung gagasan itu sendiri, insiatif untuk mendistribusikan cita-cita bangsa jangka panjang tersebut belum juga terlihat hingga saat ini. Hanya mereka yang berada dalam lingkaran elit saja yang mampu mengakses informasi tersebut. Padahal informasi itu sangat fundamental bagi segenap rakyat Indonesia sebagai pemenuhan hak dasarnya (basic right) untuk mengetahui kemana masa depan mereka akan diarahkan. Mengutip pendapat Pudjo Tahardjo, bahwa Visi Indonesia 2030 merupakan simulasi dengan sejumlah asumsi, oleh karena itu sudah seharusnya Visi tersebut lebih dibumikan lagi dalam program yang lebih konkret.

    4. Harmonisasi

    Visi Bangsa seyogyanya dijadikan sebagai sumber inspirasi, imajinasi, pedoman dan pegangan dalam gerak dan langkah setiap komponen bangsa. Namun apa yang terjadi jika suatu negara mempunyai Visi Bangsa lebih dari satu dan kesemuanya itu timbul-tenggelam mengikuti arus jaman? Kira-kira inilah yang kini sedang terjadi pada bangsa Indonesia.

    Hasil penelusuran penulis, Visi 2030 bukanlah visi bangsa yang pertama dilahirkan dalam kurun waktu lima tahun belakangan ini. Setidaknya terdapat pula Visi Indonesia 2020 yang telah disahkan dengan Ketetapan MPR-RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan, yang di dalamnya termuat tentang Tantangan Menjelang Tahun 2020 dan Visi Indonesia 2020.

    Terdapat pula Visi Indonesia 2025 yang mempunyai payung hukum berdasarkan UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. Jika TAP MPR tersebut sama sekali tidak disinggung—atau mungkin telah dilupakan—dalam peluncuran Visi 2030, UU No. 17 Tahun 2007 beberapa kali sempat diuraikan oleh Presiden SBY. Namun demikian, menurut Forum Rektor Indonesia, UU No. 17 Tahun 2007 pada dasarnya tidak bisa dipahami secara menyeluruh oleh segenap unsur bangsa karena perumusannnya dilakukan secara top-down oleh Pemerintah.

    Meskipun Presiden SBY telah menghimbau agar kedua Visi Bangsa ini dijalankan secara selaras dan bersamaan, namun setidaknya kita dapat melihat bahwa belum terdapatnya harmonisasi pola pikir untuk menentukan visi bangsa yang sesungguhnya. Semakin banyak gagasan memang baik, tetapi jangan sampai terlalu banyak gagasan lalu kita hanya sibuk memilah mana yang sesungguhnya harus kita lakukan sehingga menyebabkan habisnya waktu hanya dalam tahapan perencanaan saja. Ibarat pepatah mengatakan, “One day I’ll do this and I’ll do that, but while they say it, time goes by and they don’t put any of their plans to action.”

    Berbeda dengan India, sejak awal hingga saat ini hanya satu Visi resmi yang mereka usung, yaitu “Indian Vision 2020”. Adapun mereka yang ingin mempunyai visi lainnya, cukup menyesuaikan dan menyempurnakan dalam pelaksanaan program kerja dan kegiatannya masing-masing di dalam kehidupan sehari-hari.

    C. Kesimpulan dan Saran

    Visi 2030 mau tidak mau harus kita akui memiliki sejumlah kekurangan. Perumus Visi Indonesia 2030 pun secara jujur mengakui bahwa apa yang mereka buat mengandung cita-cita, imajinasi sekaligus mimpi. Visi itu sengaja dibuat agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kuat, lebih dari sekedar mewujudkan business as usual.

    Oleh karena itu, dalam banyak keterbatasannya Visi 2030 tidak perlu kita anggap sebagai prediksi ‘harga mati’. Sebab bila Visi 2030 tetap dipergunakan, setidaknya tetap akan sangat berharga sebagai rancangan atau cita-cita yang menuntun semua aparat pemerintah dan swasta untuk bekerja bersama. Namun demikian, agar bisa bekerja bersama, asumsi yang dipergunakan dalam model tersebut mutlak untuk dijelaskan secara luas dan terperinci, sebab Visi 2030 tersebut barulah kerangka dasar.

    Dengan demikian, Visi 2030 pada dasarnya dapat direvisi kembali karena alasan-alasan yang telah diulas sebelumnya. Bahkan para ahli bisa juga mengembangkan Visi pembanding dengan mempergunakan variabel-variabel lain, termasuk kesepakatan dunia yang makin memperhitungkan kesejajaran antara upaya pembangunan ekonomi dengan pembangunan bidang sosial kebudayaan dan pengaruhnya terhadap kesejahteraan bangsa yang lebih luas. Pemerintah tentunya juga harus mengambil pengalaman dari negara-negara lainnya dalam penyusunan Visi Indonesia mendatang yang lebih terencana, sistematis, dan lebih membumi dengan melibatkan seluruh komponen bangsa Indonesia. Bahkan jika perlu, bagi mereka yang akan mencalonkan diri menjadi kandidat Presiden RI pada Pemilu 2009 mendatang, hendaknya mulai saat ini berusaha menyusun Visi Bangsa yang jelas dan orisinil, sebagaimana pengalaman kepemimpinan di India telah menunjukkan keberhasilannya secara berulang kali.

    Niat dan tekad kuat harus pula diteruskan untuk menjadikan Visi Indonesia 2030 menjadi kenyataan. Sebab, jikalau Visi Indonesia 2030 tidak diperjuangkan menjadi kenyataan, maka ini kembali menunjukkan bahwa bangsa Indonesia amat pandai membuat gagasan, konsep, dan teori, tetapi amat lemah dalam menjadikan produk pikiran itu sebagai kenyataan yang konkret. Sudah waktunya kita menanggalkan kelemahan tersebut agar tidak dicemooh sebagai bangsa yang hanya pandai beretorika saja. Oleh karenanya, beberapa hal berikut sekiranya patut untuk dipertimbangkan oleh para pemangku kepentingan guna menopang pelaksanaan Visi Indonesia 2030.

    Pertama, sukses dari impian Visi Indonesia 2030 mengharuskan pemerintah bersama-sama masyarakat untuk mempersiapkan sumber daya manusia bermutu. Sebagaimana telah penulis nyatakan secara berulang kali di berbagai forum, maka bidang pendidikan dan pelatihan harusnya menjadi prioritas yang utama, setidaknya dalam kurun waktu sepuluh tahun pertama. Cita-cita ini hanya akan bisa terwujud jika kita semua berkomitmen memberi perhatian yang tinggi terhadap bidang pendidikan, terutama di bidang ilmu murni dan terapan, serta pendidikan budi pekerti dan pengetahuan sekaligus bahasa global.

    Kedua, suksesnya transformasi “Visi India 2020” menjadi mimpi bersama seluruh komponen bangsa India tidak terlepas dari peranan lahirnya kebebasan memperoleh informasi yang disandarkan pada the Right to Information Act, 2005. Oleh sebab itu, Pemerintah bersama DPR harus pula memberikan prioritas lebih untuk percepatan pembahasan sekaligus pengesahan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) yang hingga kini masih terhambat. Menurut Dr. Effendi Ghazali, dengan adanya kebebasan memperoleh informasi, tentunya akan memberi ruang bagi publik untuk dapat mengakses informasi yang terkait dalam program percepatan pemberantasan korupsi. Karena keberadaan undang-undang secara otomatis akan memberi implikasi bagi para penyelenggara negara untuk bertindak transparan dan memiliki sistem akuntabilitas yang kuat.

    Ketiga, senada dengan istilah yang disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dalam forum dengan Kadin beberapa waktu lalu, guna mewujudkan Visi Indonesia 2030 diperlukan semangat “diplomsi total”. Diplomasi total dimaksud di sini yaitu diplomasi yang melibatkan semua komponen untuk memperkuat posisi pasar internasional Indonesia. Diplomasi yang melibatkan semua komponen Indonesia untuk kepentingan Indonesia itulah yang disebut dengan Indonesia Incorporated.

    Terkait dengan diplomasi total, salah satu ujung tombaknya tidak lain adalah kedutaan Indonesia yang berada di seluruh dunia. Berbeda dengan Jepang, Korea Selatan dan China, kedutaan Indonesia lebih berkarakter sebagai pejabat politik bukan ‘pedagang’. Namun bukan berarti di sini dimaksudkan agar semua Dubes Indonesia dan stafnya berubah menjadi ‘pedagang’, namun yang dibutuhkan di sini adalah jiwa kewirausahaan. Jikalau mereka memiliki naluri marketing, mengetahui produk melalui informasi yang tersedia dengan mudah, mencari pasar, memfasilitasi pertemuan investor, dan mempromosikannya, tentu swasta Indonesia akan memperoleh amunisi yang sangat memadai. Hanya dengan diplomasi total seperti ini mimpi Indonesia 2030 memiliki basis optimisme.

    Sebuah visi ke depan memang amat dibutuhkan sebuah bangsa. Tanpa visi, gerak dan perjalanan sebuah bangsa menjadi tidak jelas dan terarah. Sebagaimana halnya mereka yang sudah memiliki Visi Bangsa yang jelas dan terarah, seperti Singapura, India dan Malaysia, Visi tersebut telah menjadi kebanggaan karena memberikan motivasi bagaimana mereka membangun negaranya ke depan. Hasilnya telah terlihat, mereka yang dulu tertinggal dibandingkan Indonesia, sekarang menjadi negara yang lebih maju dari Indonesia. Eksistensi mereka pun semakin diakui dalam percaturan internasional.

    Apa pun realitas hari ini, bangsa Indonesia memang memerlukan impian, namun bukanlah sebuah impian yang bernilai mimpi-mimpi non-fiksi. Bangsa Indonesia juga tidak akan memiliki masa depan yang cerah jikalau kita kering akan cita-cita, gagasan dan idealisme. Visi 2030 setidaknya memberi inspirasi, semangat, secercah harapan dan kepercayaan untuk menjadikan Indonesia lebih baik. Patut kiranya kita mengingat kembali pidato Bapak Bangsa Ir. Soekarno dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional tahun 1962 dengan menyatakan, “Only a nation with self-reliance can become a great nation”. Semoga anak dan cucu kita sudah dapat menikmati eksistensi bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar di tahun 2030 nanti.

    Wallahu’alam Bishawab…

    [1] Ditulis khusus untuk fit and proper test terbatas PPI India, Juni 2007.

    [2] Penulis adalah Wakil Ketua I Dewan Pimpinan PPI India dan Manajer Pengembangan Share-Economy International untuk kawasan Asia Tenggara.

    Daftar Pustaka Utama:

    • Gupta, S.P., et .al., India Vision 2020 : The Report, Planning Commission, Government of India, New Delhi, 2007.
    • Kalam, A.P.J. Abdul and Y.S. Rajan, India 2020: A Vision for the New Millenium, Penguin Books, New Delhi, 2002.
    • Narang, A.S., et. al., India : Democracy and Development, School of Social Science, IGNOU, New Delhi, 2003.
    • Pande, B.B, Re-orienting the Rights Discourse to Basic Human Needs, Delhi Law Review, Delhi.
    • Yudhoyono, Susilo Bambang, Sambutan Presiden RI pada Acara Peluncuran Buku Kerangka Dasar Visi Indonesia 2030, Lembaga Kepresidenan RI, Jakarta, 22 Maret 2007.
    • Majalah AKSES, Departemen Luar Negeri RI, Volume 4/Maret 2007.
    • Kumpulan Artikel Cetak dan Elektronik.
    • Dsb.

    Summer Course on Indonesian Law

    SUMMER COURSE INDONESIAN LAW AND LEGAL INSTITUTIONS
    Overview

    Faculty of Law Universitas Indonesia offers Summer Course in Indonesian Law and Legal Institution as a response to the wide interest in Indonesian legal system. The course is design by combining academic and practical know ledges.

    The Course aims to present the basic knowledge in Indonesia legal system to those who want to know more on Indonesia in the legal field. Emphasis is placed on fundamental change in 1998.

    Objectives

    1. knowledge of the basic institution of the Indonesian legal system;
    2. knowledge of the plurality of the Indonesian people;
    3. understanding of the role of the legal profession in Indonesia;
    4. opportunities to meet lawyers from the private and public sectors; and
    5. opportunities to observe court practice.

    Subject

    • Introduction to the Indonesian Legal System
    • Constitutional Law
    • Judiciary
    • Adat Law
    • Islamic Law
    • Commercial Law
    • Company Law
    • Investment Law
    • Contract Law
    • Legal Profession in Indonesia
    • Professional Experience of Foreign Lawyers in Indonesia

    Lecturers

    Summer Course will be taught by highly qualified lecturers of the Faculty of Law Universitas Indonesia and practitioners with ample practical experience.

    Field trips

    The participants will have opportunity to visit Indonesian legal institutions, such as the Supreme Court, the Parliament, the Constitutional Court, the District Court in Jakarta, the Indonesian Human Rights Commission, the Prosecutor’s Office, Law Firms in Jakarta, and the Jakarta Legal Aid Institute.

    Non-academic activities may include visits to places of interest in the Greater Jakarta Region.

    Course Fee

    The fee is USD 2,000 per participant which covers:

    • Registration fee;
    • Tuition;
    • Transportation for the field-trips;
    • Course materials.

    Criteria for Admission

    The Course is open to foreign law students, law graduates and lawyers who are interested in Indonesian law. No knowledge in Indonesian is required since the Course will be counducted fully in English.

    Enrollment & Course Schedule

    Applications should be filed before 1 May 2007. Courses start from July 2nd to 27th, 2007.

    For further information:

    Faculty of Law
    Universitas Indonesia
    Room A- 204, Lt. 2, Kampus Baru UI Depok 16424, Indonesia
    Tel: +62 21 727 0003, Fax: +62 21 727 0052
    e-mail: laworientationcourse@ui.edu.

    Download the Brochure click here.

    Outsourcing dan Tenaga Kerja

    OUTSOURCING (ALIH DAYA) DAN PENGELOLAAN
    TENAGA KERJA PADA PERUSAHAAN:

    (Tinjauan Yuridis terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) *


    I. Pendahuluan

    Persaingan dalam dunia bisnis antar perusahaan membuat perusahaan harus berkonsentrasi pada rangkaian proses atau aktivitas penciptaan produk dan jasa yang terkait dengan kompetensi utamanya. Dengan adanya konsentrasi terhadap kompetensi utama dari perusahaan, akan dihasilkan sejumlah produk dan jasa memiliki kualitas yang memiliki daya saing di pasaran.

    Dalam iklim persaingan usaha yang makin ketat, perusahaan berusaha untuk melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production).[1] Salah satu solusinya adalah dengan sistem outsourcing, dimana dengan sistem ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.[2]

    Outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak.[3]

    Outsourcing (Alih Daya) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga kerja[4] pengaturan hukum outsourcing (Alih Daya) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 dan 66) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004).Pengaturan tentang outsourcing (Alih Daya) ini sendiri masih dianggap pemerintah kurang lengkap.

    Dalam Inpres No. 3 Tahun 2006 tentang paket Kebijakan Iklim Investasi disebutkan bahwa outsourcing (Alih Daya) sebagai salah satu faktor yang harus diperhatikan dengan serius dalam menarik iklim investasi ke Indonesia. Bentuk keseriusan pemerintah tersebut dengan menugaskan menteri tenaga kerja untuk membuat draft revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.[5]

    Outsourcing tidak dapat dipandang secara jangka pendek saja, dengan menggunakan outsourcing perusahaan pasti akan mengeluarkan dana lebih sebagai management fee perusahaan outsourcing. Outsourcing harus dipandang secara jangka panjang, mulai dari pengembangan karir karyawan, efisiensi dalam bidang tenaga kerja, organisasi, benefit dan lainnya. Perusahaan dapat fokus pada kompetensi utamanya dalam bisnis sehingga dapat berkompetisi dalam pasar, dimana hal-hal intern perusahaan yang bersifat penunjang (supporting) dialihkan kepada pihak lain yang lebih profesional. Pada pelaksanaannya, pengalihan ini juga menimbulkan beberapa permasalahan terutama masalah ketenagakerjaan.

    Problematika mengenai outsourcing (Alih Daya) memang cukup bervariasi. Hal ini dikarenakan penggunaan outsourcing (Alih Daya) dalam dunia usaha di Indonesia kini semakin marak dan telah menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda-tunda oleh pelaku usaha, sementara regulasi yang ada belum terlalu memadai untuk mengatur tentang outsourcing yang telah berjalan tersebut. Secara garis besar permasalahan hukum yang terkait dengan penerapan outsourcing (Alih Daya) di Indonesia sebagai berikut:

    1. Bagaimana perusahaan melakukan klasifikasi terhadap pekerjaan utama (core business) dan pekerjaan penunjang perusahaan (non core bussiness) yang merupakan dasar dari pelaksanaan outsourcing (Alih Daya) ?
    2. Bagaimana hubungan hukum antara karyawan outsourcing (Alih Daya) den perusahaan pengguna jasa outsourcing ?
    3. Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa bila ada karyawan outsource yang melanggar aturan kerja pada lokasi perusahaan pemberi kerja?

    II. Definisi Outsourcing

    Dalam pengertian umum, istilah outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai contract (work) out seperti yang tercantum dalam Concise Oxford Dictionary, sementara mengenai kontrak itu sendiri diartikan sebagai berikut:[6]

    “ Contract to enter into or make a contract. From the latin contractus, the past participle of contrahere, to draw together, bring about or enter into an agreement.” (Webster’s English Dictionary)

    Pengertian outsourcing (Alih Daya) secara khusus didefinisikan oleh Maurice F Greaver II, pada bukunya Strategic Outsourcing, A Structured Approach to Outsourcing: Decisions and Initiatives, dijabarkan sebagai berikut :[7]

    “Strategic use of outside parties to perform activities, traditionally handled by internal staff and respurces.”

    Menurut definisi Maurice Greaver, Outsourcing (Alih Daya) dipandang sebagai tindakan mengalihkan beberapa aktivitas perusahaan dan hak pengambilan keputusannya kepada pihak lain (outside provider), dimana tindakan ini terikat dalam suatu kontrak kerjasama

    Beberapa pakar serta praktisi outsourcing (Alih Daya) dari Indonesia juga memberikan definisi mengenai outsourcing, antara lain menyebutkan bahwa outsourcing (Alih Daya) dalam bahasa Indonesia disebut sebagai alih daya, adalah pendelegasian operasi dan manajemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar (perusahaan jasa outsourcing).[8] Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Muzni Tambusai, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mendefinisikan pengertian outsourcing (Alih Daya) sebagai memborongkan satu bagian atau beberapa bagian kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain yang kemudian disebut sebagai penerima pekerjaan.[9]

    Dari beberapa definisi yang dikemukakan di atas, terdapat persamaan dalam memandang outsourcing (Alih Daya) yaitu terdapat penyerahan sebagian kegiatan perusahaan pada pihak lain.

    III. Pengaturan Outsourcing (Alih Daya) dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

    UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar hukum diberlakukannya outsourcing (Alih Daya) di Indonesia, membagi outsourcing (Alih Daya) menjadi dua bagian, yaitu: pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh.[10] Pada perkembangannya dalam draft revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan outsourcing (Alih Daya) mengenai pemborongan pekerjaan dihapuskan, karena lebih condong ke arah sub contracting pekerjaan dibandingkan dengan tenaga kerja.[11]

    Untuk mengkaji hubungan hukum antara karyawan outsourcing (Alih Daya) dengan perusahaan pemberi pekerjaan, akan diuraikan terlebih dahulu secara garis besar pengaturan outsourcing (Alih Daya) dalam UU No.13 tahun 2003.

    Dalam UU No.13/2003, yang menyangkut outsourcing (Alih Daya) adalah pasal 64, pasal 65 (terdiri dari 9 ayat), dan pasal 66 (terdiri dari 4 ayat).

    Pasal 64 adalah dasar dibolehkannya outsourcing. Dalam pasal 64 dinyatakan bahwa: Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.”

    Pasal 65 memuat beberapa ketentuan diantaranya adalah:

    • penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis (ayat 1);
    • pekerjaan yang diserahkan pada pihak lain, seperti yang dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
      – dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
      – dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
      – merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan;
      – tidak menghambat proses produksi secara langsung. (ayat 2)
    • perusahaan lain (yang diserahkan pekerjaan) harus berbentuk badan hukum (ayat 3);
      perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan lain sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundangan (ayat 4);
    • perubahan atau penambahan syarat-syarat tersebut diatas diatur lebih lanjut dalam keputusan menteri (ayat 5);
    • hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan diatur dalam perjanjian tertulis antara perusahaan lain dan pekerja yang dipekerjakannya (ayat 6)
    • hubungan kerja antara perusahaan lain dengan pekerja/buruh dapat didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (ayat 7);
    • bila beberapa syarat tidak terpenuhi, antara lain, syarat-syarat mengenai pekerjaan yang diserahkan pada pihak lain, dan syarat yang menentukan bahwa perusahaan lain itu harus berbadan hukum, maka hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan (ayat 8).

    Pasal 66 UU Nomor 13 tahun 2003 mengatur bahwa pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.[12] Perusahaan penyedia jasa untuk tenaga kerja yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi juga harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:[13]

    • adanya hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja;
    • perjanjian kerja yang berlaku antara pekerja dan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak;
    • perlindungan upah, kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
    • perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis.

    Penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.[14] Dalam hal syarat-syarat diatas tidak terpenuhi (kecuali mengenai ketentuan perlindungan kesejahteraan), maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan.[15]

    IV. Penentuan Pekerjaan Utama (Core Business) dan Pekerjaan Penunjang (Non Coree Business) dalam Perusahaan sebagai Dasar Pelaksanaan Outsourcing

    Berdasarkan pasal 66 UU No.13 Tahun 2003 outsourcing (Alih Daya) dibolehkan hanya untuk kegiatan penunjang, dan kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

    R.Djokopranoto dalam materi seminarnya menyampaikan bahwa :

    “Dalam teks UU no 13/2003 tersebut disebut dan dibedakan antara usaha atau kegiatan pokok dan kegiatan penunjang. Ada persamaan pokok antara bunyi UU tersebut dengan praktek industri, yaitu bahwa yang di outsource umumnya (tidak semuanya) adalah kegiatan penunjang (non core business), sedangkan kegiatan pokok (core business) pada umumnya (tidak semuanya) tetap dilakukan oleh perusahaan sendiri. Namun ada potensi masalah yang timbul. Potensi masalah yang timbul adalah apakah pembuat dan penegak undang-undang di satu pihak dan para pengusaha dan industriawan di lain pihak mempunyai pengertian dan interpretasi yang sama mengenai istilah-istilah tersebut.”[16]

    Kesamaan interpretasi ini penting karena berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan outsourcing (Alih Daya) hanya dibolehkan jika tidak menyangkut core business. Dalam penjelasan pasal 66 UU No.13 tahun 2003, disebutkan bahwa :

    ”Yang dimaksud dengan kegiatan penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi adalah kegiatan yang berhubungan di luar usaha pokok (core business) suatu perusahaan.Kegiatan tersebut antara lain: usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh catering, usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh.”

    Interpretasi yang diberikan undang-undang masih sangat terbatas dibandingkan dengan kebutuhan dunia usaha saat ini dimana penggunaan outsourcing (Alih Daya) semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan.

    Konsep dan pengertian usaha pokok atau core business dan kegiatan penunjang atau non core business adalah konsep yang berubah dan berkembang secara dinamis.[17] Oleh karena itu tidak heran kalau Alexander dan Young (1996) mengatakan bahwa ada empat pengertian yang dihubungkan dengan core activity atau core business. Keempat pengertian itu ialah :[18]

    • Kegiatan yang secara tradisional dilakukan di dalam perusahaan.
    • Kegiatan yang bersifat kritis terhadap kinerja bisnis.
    • Kegiatan yang menciptakan keunggulan kompetitif baik sekarang maupun di waktu yang akan datang.
    • Kegiatan yang akan mendorong pengembangan yang akan datang, inovasi, atau peremajaan kembali.

    Interpretasi kegiatan penunjang yang tercantum dalam penjelasan UU No.13 tahun 2003 condong pada definisi yang pertama, dimana outsourcing (Alih Daya) dicontohkan dengan aktivitas berupa pengontrakan biasa untuk memudahkan pekerjaan dan menghindarkan masalah tenaga kerja. Outsourcing (Alih Daya) pada dunia modern dilakukan untuk alasan-alasan yang strategis, yaitu memperoleh keunggulan kompetitif untuk menghadapi persaingan dalam rangka mempertahankan pangsa pasar, menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan perusahaan.[19]

    Outsourcing (Alih Daya) untuk meraih keunggulan kompetitif ini dapat dilihat pada industri-industri mobil besar di dunia seperti Nissan, Toyota dan Honda. Pada awalnya dalam proses produksi mobil, core business nya terdiri dari pembuatan desain, pembuatan suku cadang dan perakitan. Pada akhirnya yang menjadi core business hanyalah pembuatan desain mobil sementara pembuatan suku cadang dan perakitan diserahkan pada perusahaan lain yang lebih kompeten, sehingga perusahaan mobil tersebut bisa meraih keunggulan kompetitif.[20]

    Dalam hal outsourcing (Alih Daya) yang berupa penyediaan pekerja, dapat dilihat pada perkembangannya saat ini di Indonesia, perusahaan besar seperti Citibank banyak melakukan outsource untuk tenaga-tenaga ahli[21], sehingga interpretasi outsource tidak lagi hanya sekadar untuk melakukan aktivitas-aktivitas penunjang seperti yang didefinisikan dalam penjelasan UU No.13 tahun 2003. Untuk itu batasan pengertian core business perlu disamakan lagi interpretasinya oleh berbagai kalangan. Pengaturan lebih lanjut untuk hal-hal semacam ini belum diakomodir oleh peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.

    Perusahaan dalam melakukan perencanaan untuk melakukan outsourcing terhadap tenaga kerjanya, mengklasifikasikan pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang ke dalam suatu dokumen tertulis dan kemudian melaporkannya kepada instansi ketenagakerjaan setempat.[22]

    Pembuatan dokumen tertulis penting bagi penerapan outsourcing di perusahaan, karena alasan-alasan sebagai berikut :

    1. Sebagai bentuk kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan tentang ketenagakerjaan dengan melakukan pelaporan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat;
    2. Sebagai pedoman bagi manajemen dalam melaksanakan outsourcing pada bagian-bagian tertentu di perusahaan;
    3. Sebagai sarana sosialisasi kepada pihak pekerja tentang bagian-bagian mana saja di perusahaan yang dilakukan outsourcing terhadap pekerjanya;
    4. Meminimalkan risiko perselisihan dengan pekerja, serikat pekerja, pemerintah serta pemegang saham mengenai keabsahan dan pengaturan tentang outsourcing di Perusahaan.

    V. Perjanjian dalam Outsourcing

    Hubungan kerjasama antara Perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing tentunya diikat dengan suatu perjanjian tertulis. Perjanjian dalam outsourcing (Alih Daya) dapat berbentuk perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh. Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh para pihak harus memenuhi syarat sah perjanjian seperti yang tercantum dalam pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:

    1. Sepakat, bagi para pihak;
    2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;
    3. Suatu hal tertentu;
    4. Sebab yang halal.

    Perjanjian dalam outsourcing (Alih Daya) juga tidak semata-mata hanya mendasarkan pada asas kebebasan berkontrak sesuai pasal 1338 KUH Perdata, namun juga harus memenuhi ketentuan ketenagakerjaan, yaitu UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Dalam penyediaan jasa pekerja, ada 2 tahapan perjanjian yang dilalui yaitu:

    1. Perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia pekerja/buruh ;

    Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaan jasa pekerja yang dibuat secara tertulis. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :[23]
    a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
    b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
    c. merupakakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan;
    d. tidak menghambat proses produksi secara langsung.

    Dalam hal penempatan pekerja/buruh maka perusahaan pengguna jasa pekerja akan membayar sejumlah dana (management fee) pada perusahaan penyedia pekerja/buruh.

    2. perjanjian perusahaan penyedia pekerja/buruh dengan karyawan
    Penyediaan jasa pekerja atau buruh untuk kegiatan penunjang perusahaan hatus memenuhi syarat sebagai berikut :[24]
    a. adanya hubungan kerja antara pekerja atau buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh;
    b. perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan dan atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua pihak;
    c. perlindungan usaha dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja maupun perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.

    Dengan adanya 2 (dua) perjanjian tersebut maka walaupun karyawan sehari-hari bekerja di perusahaan pemberi pekerjaan namun ia tetap berstatus sebagai karyawan perusahaan penyedia pekerja. Pemenuhan hak-hak karyawan seperti perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul tetap merupakan tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja.

    Perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan outsourcing (Alih Daya) dapat berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)[25].

    Perjanjian kerja antara karyawan outsourcing dengan perusahaan outsourcing biasanya mengikuti jangka waktu perjanjian kerjasama antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing. Hal ini dimaksudkan apabila perusahaan pengguna jasa outsourcing hendak mengakhiri kerjasamanya dengan perusahaan outsourcing, maka pada waktu yang bersamaan berakhir pula kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan outsource. Bentuk perjanjian kerja yang lazim digunakan dalam outsourcing adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Bentuk perjanjian kerja ini dipandang cukup fleksibel bagi perusahaan pengguna jasa outsourcing, karena lingkup pekerjaannya yang berubah-ubah sesuai dengan perkembangan perusahaan.

    Karyawan outsourcing walaupun secara organisasi berada di bawah perusahaan outsourcing, namun pada saat rekruitment, karyawan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari pihak perusahaan pengguna outsourcing. Apabila perjanjian kerjasama antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing berakhir, maka berakhir juga perjanjian kerja antara perusahaan outsourcing dengan karyawannya.

    VI. Hubungan Hukum antara Karyawan Outsourcing (Alih Daya) dengan Perusahaan Pengguna Outsourcing

    Hubungan hukum Perusahaan Outsourcing (Alih Daya) dengan perusahaan pengguna outsourcing (Alih Daya) diikat dengan menggunakan Perjanjian Kerjasama, dalam hal penyediaan dan pengelolaan pekerja pada bidang-bidang tertentu yang ditempatkan dan bekerja pada perusahaan pengguna outsourcing. Karyawan outsourcing (Alih Daya) menandatandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan outsourcing (Alih Daya) sebagai dasar hubungan ketenagakerjaannya. Dalam perjanjian kerja tersebut disebutkan bahwa karyawan ditempatkan dan bekerja di perusahaan pengguna outsourcing.

    Dari hubungan kerja ini timbul suatu permasalahan hukum, karyawan outsourcing (Alih Daya) dalam penempatannya pada perusahaan pengguna outsourcing (Alih Daya) harus tunduk pada Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku pada perusahaan pengguna oustourcing tersebut, sementara secara hukum tidak ada hubungan kerja antara keduanya.

    Hal yang mendasari mengapa karyawan outsourcing (Alih Daya) harus tunduk pada peraturan perusahaan pemberi kerja adalah :[26]

    1. Karyawan tersebut bekerja di tempat/lokasi perusahaan pemberi kerja;
    2. Standard Operational Procedures (SOP) atau aturan kerja perusahaan pemberi kerja harus dilaksanakan oleh karyawan, dimana semua hal itu tercantum dalam peraturan perusahaan pemberi kerja;
    3. Bukti tunduknya karyawan adalah pada Memorandum of Understanding (MoU) antara perusahaan outsource dengan perusahaan pemberi kerja, dalam hal yang menyangkut norma-norma kerja, waktu kerja dan aturan kerja. Untuk benefit dan tunjangan biasanya menginduk perusahaan outsource.

    Dalam hal terjadi pelanggaran yang dilakukan pekerja, dalam hal ini tidak ada kewenangan dari perusahaan pengguna jasa pekerja untuk melakukan penyelesaian sengketa karena antara perusahaan pengguna jasa pekerja (user) dengan karyawan outsource secara hukum tidak mempunyai hubungan kerja, sehingga yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa pekerja, walaupun peraturan yang dilanggar adalah peraturan perusahaan pengguna jasa pekerja (user).

    Peraturan perusahaan berisi tentang hak dan kewajiban antara perusahaan dengan karyawan outsourcing. Hak dan kewajiban menggambarkan suatu hubungan hukum antara pekerja dengan perusahaan, dimana kedua pihak tersebut sama-sama terikat perjanjian kerja yang disepakati bersama. Sedangkan hubungan hukum yang ada adalah antara perusahaan Outsourcing (Alih Daya) dengan perusahaan pengguna jasa, berupa perjanjian penyediaan pekerja. Perusahaan pengguna jasa pekerja dengan karyawan tidak memiliki hubungan kerja secara langsung, baik dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

    Apabila ditinjau dari terminologi hakikat pelaksanaan Peraturan Perusahaan, maka peraturan perusahaan dari perusahaan pengguna jasa tidak dapat diterapkan untuk karyawan outsourcing (Alih Daya) karena tidak adanya hubungan kerja. Hubungan kerja yang terjadi adalah hubungan kerja antara karyawan outsourcing (Alih Daya) dengan perusahaan outsourcing, sehingga seharusnya karyawan outsourcing (Alih Daya) menggunakan peraturan perusahaan outsourcing, bukan peraturan perusahaan pengguna jasa pekerja.

    Karyawan outsourcing yang ditempatkan di perusahaan pengguna outsourcing tentunya secara aturan kerja dan disiplin kerja harus mengikuti ketentuan yang berlaku pada perusahaan pengguna outsourcing. Dalam perjanjian kerjasama antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna outsourcing harus jelas di awal, tentang ketentuan apa saja yang harus ditaati oleh karyawan outsourcing selama ditempatkan pada perusahaan pengguna outsourcing. Hal-hal yang tercantum dalam peraturan perusahaan pengguna outsourcing sebaiknya tidak diasumsikan untuk dilaksanakan secara total oleh karyawan outsourcing.

    Misalkan masalah benefit, tentunya ada perbedaan antara karyawan outsourcing dengan karyawan pada perusahaan pengguna outsourcing. Hal-hal yang terdapat pada Peraturan Perusahaan yang disepakati untuk ditaati, disosialisasikan kepada karyawan outsourcing oleh perusahaan outsourcing. Sosialisasi ini penting untuk meminimalkan tuntutan dari karyawan outsourcing yang menuntut dijadikan karyawan tetap pada perusahaan pengguna jasa outsourcing, dikarenakan kurangnya informasi tentang hubungan hukum antara karyawan dengan perusahaan pengguna outsourcing.

    Perbedaan pemahaman tesebut pernah terjadi pada PT Toyota Astra Motor, salah satu produsen mobil di Indonesia. Dimana karyawan outsourcing khusus pembuat jok mobil Toyota melakukan unjuk rasa serta mogok kerja untuk menuntut dijadikan karyawan PT Toyota Astra Motor. Hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi mengenai status hubungan hukum mereka dengan PT Toyota Astra Motor selaku perusahaan pengguna outsourcing.[27]

    VII. Penyelesaian Perselisihan dalam Outsourcing (Alih Daya)

    Dalam pelaksanaan outsourcing (Alih Daya) berbagai potensi perselisihan mungkin timbul, misalnya berupa pelanggaran peraturan perusahaan oleh karyawan maupun adanya perselisihan antara karyawan outsource dengan karyawan lainnya. Menurut pasal 66 ayat (2) huruf c UU No.13 Tahun 2003, penyelesaian perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja. Jadi walaupun yang dilanggar oleh karyawan outsource adalah peraturan perusahaan pemberi pekerjaan, yang berwenang menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa pekerja.

    Dalam hal ini perusahaan outsource harus bisa menempatkan diri dan bersikap bijaksana agar bisa mengakomodir kepentingan karyawan, maupun perusahaan pengguna jasa pekerja, mengingat perusahaan pengguna jasa pekerja sebenarnya adalah pihak yang lebih mengetahui keseharian performa karyawan, daripada perusahaan outsource itu sendiri. Ada baiknya perusahaan outsource secara berkala mengirim pewakilannya untuk memantau para karyawannya di perusahaan pengguna jasa pekerja sehingga potensi konflik bisa dihindari dan performa kerja karyawan bisa terpantau dengan baik.

    VIII. Kesimpulan

    Outsourcing (Alih daya) sebagai suatu penyediaan tenaga kerja oleh pihak lain dilakukan dengan terlebih dahulu memisahkan antara pekerjaan utama (core business) dengan pekerjaan penunjang perusahaan (non core business) dalam suatu dokumen tertulis yang disusun oleh manajemen perusahaan. Dalam melakukan outsourcing perusahaan pengguna jasa outsourcing bekerjasama dengan perusahaan outsourcing, dimana hubungan hukumnya diwujudkan dalam suatu perjanjian kerjasama yang memuat antara lain tentang jangka waktu perjanjian serta bidang-bidang apa saja yang merupakan bentuk kerjasama outsourcing. Karyawan outsourcing menandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan outsourcing untuk ditempatkan di perusahaan pengguna outsourcing.

    Karyawan outsourcing selama ditempatkan diperusahaan pengguna jasa outsourcing wajib mentaati ketentuan kerja yang berlaku pada perusahaan outsourcing, dimana hal itu harus dicantumkan dalam perjanjian kerjasama. Mekanisme Penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan diselesaikan secara internal antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing, dimana perusahaan outsourcing seharusnya mengadakan pertemuan berkala dengan karyawannya untuk membahas masalah-masalah ketenagakerjaan yang terjadi dalam pelaksanaan outsourcing.

    Dewasa ini outsourcing sudah menjadi trend dan kebutuhan dalam dunia usaha, namun pengaturannya masih belum memadai. Sedapat mungkin segala kekurangan pengaturan outsourcing dapat termuat dalam revisi UU Ketenagakerjaan yang sedang dipersiapkan dan peraturan pelaksanaanya, sehingga dapat mengakomodir kepentingan pengusaha dan melindungi kepentingan pekerja.

    ***

    Ucapan terima kasih disampaikan kepada Chandra K. yang telah memberikan sumbangan pemikiran yang sangat berharga melalui artikel yang telah ditulisnya di atas.

    Catatan Kaki:

    [1] Wirawan, Rubrik Hukum Teropong,Apa yang dimaksud dengan sistem outsourcing?, http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/0504/31/teropong/komenhukum.htm

    [2] ibid

    [3] Artikel “Outsource dipandang dari sudut perusahaan pemberi kerja”, http://www.apindo.or.id, diakses tanggal 4 Agustus 2006

    [4] Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan,

    [5] Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi memuat hal-hal yang dituntut untuk dilakukan revisi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu : Pemutusan Hubungan Kerjam Perjanjian kerja Waktu Tertentu, Perhitungan Pesangon, Ijin tenaga Kerja Asing dan istirahat panjang.

    [6] Nur Cahyo, Pengalihan Pekerjaan Penunjang perusahaan dengan Sistem Outsourcing (Alih Daya) Menurut Undang-undang No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus pada Asuransi Astra Buana), Tesis Magister Hukum FHUI, Depok, 2006, hal.56.

    [7] Terkutip dalam Nur Cahyo, ibid., hal 57.

    [8] Chandra Suwondo, Outsourcing; Implementasi di Indonesia, Elex Media Computindo, Jakarta, hal 2.

    [9] Muzni Tambusai, Pelaksanaan Outsourcing (Alih Daya) ditinjau dari aspek hukum ketenagakerjaan tidak mengaburkan hubungan industrial, http://www.nakertrans.go.id/arsip berita/naker/outsourcing.php. 29 Mei 2005.

    [10] Tulisan ini mengkhususkan membahas outsourcing (Alih Daya) yang berupa penyediaan jasa pekerja/buruh, sedang outsourcing (Alih Daya) berupa pemborongan pekerjaan hanya akan diulas sekilas dari segi definisi, dan dalam kaitan dengan core business. Dalam UU No.13 Tahun 2003, istilah outsourcing (Alih Daya) dapat diartikan sebagai pemborongan pekerjaan dan penyediaan tenaga kerja, namun pada rancangan UU Tenaga Kerja yang baru (yang kini sedang dikaji ulang), pengertian outsourcing (Alih Daya) tampaknya akan disempitkan menjadi penyediaan jasa pekerja, sementara pemborongan pekerjaan ldiartikan sebagai sub-kontrak.

    [11] Draft Revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, diakses dari Sabar Sianturi, pembicara pada Seminar tentang Outsourcing (Alih Daya) dan Permasalahannya, 12 April 2006, Hotel Aryaduta, diselenggarakan oleh PPM.

    [12] Pasal 66 ayat (1) UU No.13 tahun 2003

    [13] Pasal 66 ayat (2) UU No.13 Tahun 2003

    [14] Pasal 66 ayat (3) UU No.13 Tahun 2003

    [15] Pasal 66 ayat (4) UU No.13 Tahun 2003

    [16] R.Djokopranoto, Outsourcing (Alih Daya) dalam No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan (Perspektif Pengusaha), Materi Seminar disampaikan pada Seminar Outsourcing: Process and Mangement, World Trade Center Jakarta,13-14 oktober 2005, hal.5.

    [17] Ibid., hal.6.

    [18] Ibid., hal 7.

    [19] Ibid., hal.8

    [20] Ibid., hal.5

    [21] Berdasarkan informasi dari Bapak Ali Nursal, General Manager PT.Outsourcing (Alih Daya) Indonesia

    [22] Pelaporan dokumen tentang pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang diatur pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : 220/MEN/X/2004 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

    [23] Pasal 65 ayat (2) UU No.13 tahun 2003

    [24] Pasal 66 ayat 2) butir a,b dan c UU No.13 tahun 2003

    [25] Mengenai PKWT dan PKWTT lihat pasal 56-60 UU No.13 Tahun 2003

    [27] Berdasarkan informasi dari Bpk. Yayan Hernayanto, Corporate Legal, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, 4 Agustus 2006.