Unknown's avatar

About Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L., Ph.D.

Pan Mohamad Faiz was born in Jakarta, Indonesia. He earned his PhD on Constitutional Law at the TC Beirne School of Law, the University of Queensland in Brisbane, Australia. Faiz has been working as a Researcher, Judicial Assistant and Speechwriter at the Indonesian Constitutional Court since 2005. He has a Bachelor of Laws degree from the University of Indonesia and Master of Comparative Laws degree, concentrating in comparative constitutional law, from the University of Delhi where he was fully supported by ICCR Scholarship. He has been invited to be a guest lecturer on constitutional law at the Faculty of Law, University of Indonesia and other Indonesian legal institutions since 2008. He was the Executive Secretary of the Expert Council of Indonesian Legal Scholars Association (ISHI) and a Legal Researcher at the Institute of Indonesian Law and Governance Development (IILGD) and at the Legal Center for Law and Information (The CeLI). In 2012 he became a Research Scholar at the Centre for Public, International and Comparative Law (CPICL) and commenced his PhD at TC Beirne School of Law, the University of Queensland. Early 2012 the U.S. Department of State awarded Faiz a premier professional exchange program known as the International Visitor Leadership Program (IVLP) for his outstanding achievement and contribution. Despite his achievement in academic area, Pan Mohamad Faiz is well known as a student activist both in national and international level. He was the President of Student Senate at Faculty of Law, University of Indonesia (2004-2005) and the President of Indonesian Student Association in India/PPI-India (2007-2008). He is also one of the founders of “Forum Lintas Generasi (FLG, Depok), Overseas Indonesian Students Association Alliance (OISAA, Sydney), and Institute of Indonesian Law and Governance Development (IILGD, Jakarta). Faiz also served as National President of Indonesian Students Association of Australia (PPI Australia) and Coordinator of Overseas Indonesian Students Association Alliance (PPI se-Dunia).

Penelitian Hukum: Hukuman Mati dan Hak untuk Hidup

HUKUMAN MATI DAN HAK UNTUK HIDUP:
Studi Kritis dengan Perspektif Perbandingan dalam Perdebatan Kontemporer
(India, Amerika Serikat, Uni Eropa dan Indonesia)

Penulis: Pan Mohamad Faiz
Tebal: xxi + 158 Halaman + Lampiran
Waktu: Mei 2007
Bahasa: Inggris

Tidak ada permasalahan hukum yang lebih mendatangkan banyak reaksi dari masyarakat umum selain perdebatan mengenai hukuman mati. Baik di Indonesia maupun di negara-negara lainnya, sejak dahulu permasalahan ini telah membangkitkan respon dari setiap lapisan masyarakat. Hampir 130 negara di dunia telah melakukan penghapusan hukuman dari sudut pandang sosial, hukum, dan agama. Oleh karenanya, permasalahan ini telah meningkatkan suhu perdebatan hampir di seluruh negara, sehingga menjadi amatlah penting untuk menghadirkan berbagai dimensi signifikansi sesungguhnya dari perspektif keadilan sosial dan hukum. Kebutuhan untuk menghadirkan permasalahan yang klasik ini, dalam kerangka perpaduan yurisprudensi yang progresif dan realisme yang ada, merupakan salah satu yang harus dilakukan jika semangat masyarakat umum, khususnya para pemerhati hukum, terhadap permasalah sosial memang ingin dilayani dengan sungguh-sungguh.

Terhadap pertanyaan mengenai pidana mati terdapat dua arus pemikiran utama; pertama, adalah mereka yang ingin tetap mempertahankannya berdasarkan ketentuan yang berlaku, dan kedua adalah mereka yang menginginkan pengahapusan secara keseluruhan. Kecenderungan tren masa kini berada pada posisi pengahapusan, tetapi di saat yang bersamaan juga terdapat berbagai pendapat yang ingin mempertahankan adanya pidana mati. Tidaklah terdapat keraguan bahwa hampir di seluruh dunia telah berkembang pendapat yang condong pada penghapusan pidana mati.

Di Inggris dan beberapa negara bagian Amerika Serikat, hukuman mati telah dihapuskan. Sedangkan di beberapa negara lainnya, hukuman mati telah disimpan rapat-rapat dalam suatu ‘peti es’. Di lain pihak, perdebatan serius mengenai penghapusan hukuman mati di India telah berlangsung sangat lama. Bahkan sejak jaman Inggris masih berkuasa di wilayah ini, masyarakat India telah mencoba dengan sangat serius untuk menghapuskan pidana mati. Pada tahun 1931, Gaya Prasad Singh memperkenalkan sebuah rancangan undang-undang (RUU) untuk menghapuskan pidana mati kepada Dewan Legislatif, tetapi gerakan untuk mensirkulasikan rancangan tersebut terhalang setelah Pemerintah yang berkuasa menentangnya. Selepas India memperoleh kemerdekaannya, sebuah rancangan yang serupa kembali disampaikan kepada Lok Sabha (DPR India) oleh Mukand Lal Agarwal, seorang anggota parlemen di tahun 1956, tetapi hal yang sama terjadi yaitu penolakan oleh Pemerintah yang sah.

Akhir-akhir ini, pertanyaan mengenai konstitusionalitas hukuman mati di Indonesia untuk pertama kali dimajukan di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK), di mana ketentuan pidana mati dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dalam pengertian bahwa hukuman tersebut bertentangan dengan hak untuk hidup yang dijamin oleh Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.

Dalam lingkup masyarakat internasional, pengakuan terhadap hukuman mati hampir tidak mempunyai tempat pada masyarakat yang demokratis dan berbudaya. Komisi PBB memberikan tanggapannya sebagai berikut:

“Walaupun hukuman mati belumlah dilarang berdasar hukum internasional, kecenderungan terhadap pelarangan tersebut sangatlah jelas. Diadopsinya Opsional Kedua Kovenan Internasional terhadap Hak Sipil dan Politik tahun 1989 yang bertujuan untuk menghapuskan hukuman mati merupakan pengakuan yang sangat jelas oleh masyarakat internasional terhadap kebutuhan untuk menghilangkan penggunakan pidana mati secara total dan keseluruhan.”

Daftar negara-negara yang telah menghapuskan hukuman mati diharapkan akan bertambah di kemudian hari. Negara-negara anggota Uni Eropa juga diharuskan untuk menghapuskan hukuman mati di dalam hukum nasional mereka. Komisi HAM PBB akhir-akhir ini meminta negara-negara yang masih melaksanakan hukuman mati untuk “menerbitkan penangguhan eksekusi dengan pertimbangan untuk mengapuskan hukuman mati secara keseluruhan”

Dengan berkembangnya konsensus masyarakat internasional yang melawan hukuman mati, beberapa negara retensionis, yaitu negara yang masih menerapkan hukuman mati, menjadi semakin terisloasi akibat komitmennya terhadap hukuman mati. Indonesia, sebagai salah satu negara retensionis, telah meratifikasi berbagai instrument HAM internasional seperti Kovenan Internasional terhadap Hak Sipil dan Politik, tetapi tidak diikuti dengan penghapusan hukuman mati sebagaimana telah dilakukan oleh banyak negara lainnya, seperti misalnya Afrika Selatan melalui Mahkamah Konstitusinya, dengan suara bulat menyatakan pada tahun 1995 bahwa hukuman mati untuk tindak pidana pembunuhan melanggar Konstitusi Afrika Selatan.

Kondisi perdebatan terhadap hukuman mati yang terus berkembang ini, dalil-dalil teologi terkadang menjadi terlempar bersama-sama dengan argumentasi filosofi, sejarah, politik, yudisial, emosional, dan pendapat pragmatik yang mengakibatkan hasilnya hampir tidak berhujung. Pemahaman yang terkadang tidak dapat disandingkan satu sama lainnya ini membawa tekanan diskusi dan mencapai pembahasan yang cukup sulit.

Dalam konteks ini, penelitian hukum singkat ini mencoba untuk menjelaskan mengenai berbagai pandangan yang berbeda mengenai hukuman mati dari beberapa negara pilihan, yaitu India, Amerika Serikat, Uni Eropa dan Indonesia. Hal ini didasari, pertama, India dipilih karena mereka telah mempertahankan penjatuhan hukuman mati sejak waktu yang sangat lama. Berbagai perkara dan yurisprudensi yang terkait dengan hukuman mati dari negara ini telah memberikan pespektif yang sangat luas sebagai salah satu negara retensionis. Kedua, Amerika Serikat, dikenal sebagai pelopor lahirnya demokrasi modern dan juga negara penjunjung hak asasi manusia, mempunyai pengalaman yang sangat unik terhadap hukuman mati. Di negara tersebut, hampir sepertiga negara bagiannya telah menghapuskan hukuman mati dalam praktiknya, sedangkan negara bagian lainnya masih mempertahankan hukuman mati sebagai salah bentuk jenis penghukumannya. Dari persepektif mereka, kita akan dapat menemukan sudut pandang baik itu pendapat kalangan retensionis maupun kalangan abolisionis

Ketiga yaitu Uni Eropa yang telah menghapuskan hukuman mati secara total di wilayahnya. Penghapusan terhadap ketentuan hukuman mati merupakan salah satu syarat yang sangat penting bagi negara yang ingin bergabung untuk menjadi negara anggota Uni Eropa. Oleh karena itu, dari sudut pandang Uni Eropa kita akan dapat menemukan banyak pendapat yang menentang hukuman mati. Terakhir, Indonesia, yaitu negara yang masih berada di persimpangan jalan terkait dengan ketentuan hukuman mati. Tidak terlalu banyak diskusi yang pernah dilakukan secara intensif dan cukup serius dalam permasalahan ini. Praktik penjatuhan hukuman mati masih tetap dijalankan, tetapi banyak juga di antara terpidana yang telah dijatuhi pidana mati menderita akibat penundaan dari adanya eksekusi tersebut. Beberapa bulan yang lalu, perdebatan mengenai pidana mati kembali muncul ketika sekolompok terpidana hukuman mati mengajukan permohonan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi Indonesia guna melawan ketentuan-ketentuan hukuman mati pada UU tentang Narkotika yang dijadikan landasan oleh pengadilan pidana untuk menjatuhkan hukuman kepada mereka.

Penelitian ini akan memberikan perhatian lebih dalam analisa yuridis dibandingkan dengan aspek filosofis maupun emosional. Oleh karenanya, hal tersebut dilakukan dengan cara mengumpulkan, memeriksa, dan menganalisa seluruh instrumen hukum yang terkait dengan ketentuan hukuman mati dimulai dari kerangka internasional, konstitusi, hingga hukum nasional di masing-masing negara. Penelitian hukum ini juga menguraikan kasus-kasus penting berikut putusannya untuk dianalisa dalam rangka memperoleh pemahaman yang sama dalam perspektif respon hukum terhadap hukuman mati.

Berangkat dari hal tersebut, dikarenakan diskusi pembahasan mengenai hukuman mati merupakan tema yang sangat luas, maka pembatasan akan ruang lingkup dan tujuan penulisan akan memberikan pijakan yang jelas terhadap pembahasan berikut. Dengan demikian, tujuan utama dari penelitian hukum ini adalah sebagai berikut:

  1. Menjelaskan perbandingan pemikiran dan berbagai argumentasi mengenai hukuman mati dari perspektif yang universal dengan referensi khusus pada negara India, Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Indonesia;
  2. Menemukan dan menganalisa ketentuan hukum, baik itu di tingkat internasional, regional, maupun nasional untuk menjawab diperkenankan atau tidaknya hukuman mati berdasarkan hukum yang berlaku;
  3. Akhir dari kesimpulan ini akan disampaikan sebagai rekomendasi tambahan kepada Mahkamah Konstitusi di Indonesia yang masih dan sedang memeriksa perkara permohonan pengujian undang-undang mengenai hukuman mati sejak tanggal 1 Februari 2007 yang lalu.

Adapun untuk memudahkan pembahasan, penelitian ini akan diuraikan dalam beberapa Bab dan Bagian sebagai berikut:

“DEATH PENALTY AND RIGHT TO LIFE:
A Critical Study with Comparative Analysis in the Contemporary Debate
(India, United State, European Union and Indonesia)”

ACKNOWLEDGEMENT
CONTENTS
TABLE OF CASES
ABSTRACT

CHAPTER I: INTRODUCTION
1.1. Background to Research Paper
1.2. Objectives
1.3. Research Methodology
1.4. Conceptual Definitions
1.4.1. Death Penalty
1.4.2. Right to Life
1.4.3. Punishment
1.5. Structure of Research Paper

CHAPTER II: THE CONCEPT OF RIGHT TO LIFE
2.1. Overview
2.2. Meaning of Right to Life

CHAPTER III: INTERNATIONAL PERSPECTIVES ON DEATH PENALTY

PART I: WORLDWIDE DEVELOPMENT
3.1. Overview
3.1.1. Global Distribution of Death Penalty
3.1.2. Public Opinion
3.1.3. International Organisations
3.2. History of Capital Punishment
3.3. Death Penalty Debate
3.2.1. Retributive Aspect
3.2.2. Deterrent Aspect
3.2.3. Brutal Aspect
3.2.4. Unjust Aspect
3.2.5. Circumstantial Aspect

PART II: INTERNATIONAL FRAMEWORK
3.1. Universal Declaration of Human Rights
3.2. International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
3.3. Second Optional Protocol of ICCPR
3.4. Economic and Social Council
3.5. Limitations on Death Penalty
3.5.1. Lawful Sanctions
3.5.2. Only for Most Serious Crimes
3.5.3. Non Retroactive
3.5.4. Young Person under 18 Years of Age and Pregnant Mother

CHAPTER IV : CONSTITUTIONAL ASPECTS OF DEATH PENALTY IN INDIA
4.1. Judicial Decision in India
4.2. Constitutional Validity of Death Penalty
4.2.1. Presumption of Reasonableness
4.2.2. Equality Guarantee
4.2.3. Fair and Just Restriction on Life and Liberty
4.2.4. Human Dignity
4.3. Statutory Basis for Capital Punishment
4.3.1. Under Indian Penal Code (I.P.C.)
4.3.2. Under Other Laws
4.3.2.1. The Arms (Amendment) Act, 1988
4.3.2.2. The Narcotic Drugs and Psychotropic Substances (Amendment) Act, 1988
4.3.2.3. The Schedule Caste and the Schedule Tribe (Prevention of Atrocities) Act, 1989
4.3.2.4. The Prevention of Terrorism Act, 2002

CHAPTER V: UNITED STATES AND EUROPEAN UNION EXPERIENCE ON DEATH PENALTY

PART I: UNITED STATES
5.1. Introduction
5.2. History
5.3. Constitutionality of Death Penalty
5.3.1. Suspending
5.3.2. Reinstating
5.4. Limitations on the Death Penalty
5.4.1. Mental Illness and Mental Retardation
5.4.2. Race
5.4.3. Juveniles
5.5. Legal Process
5.5.1. Capital Sentencing
5.5.2. Direct Review
5.5.3. State Collateral Review
5.5.4. Federal Habeas Corpus
5.5.5. Section 1983 Challenges
5.6. Method of Execution
5.6.1. Hanging
5.6.2. Firing Squad
5.6.3. Electrocution
5.6.4. Gas Chamber
5.6.5. Lethal Injection

PART II: EUROPEAN UNION
5.1. Introduction
5.2. European Union Action Against the Death Penalty
5.2.1. Political Action
5.2.2. International For a
5.2.3. Country Case and Demarches
5.3. Treaty and Congress Relating to Death Penalty
5.3.1. Treaties relating to Death Penalty
5.3.2. The Third World Congress against Death Penalty

CHAPTER VI: DEATH PENALTY IN INDONESIA
6.1. Introduction
6.2. History of Death Penalty
6.3. Controversy of Death Penalty in Indonesia
6.3.1. Against the Death Penalty
6.3.2. Favour on the Death Penalty
6.4. Provision for the Death Penalty in Indonesian Laws
6.4.1. Act No 26 of 2000 on Human Rights Court
6.4.2. Act No 15 of 2003 on Combating Criminal Acts of Terrorism
6.4.3. Acts on Psychotropic Drugs and Narcotics
6.4.4. Recent Calls for the Death Penalty in Other Legislations
6.5. Amnesty International Report for Indonesia
6.5.1. Unfair Trials
6.5.2. Lack of Deterrent effect
6.5.3. Lack of Access to Lawyer
6.5.4. Torture
6.5.5. Amnesty International Recommendations
6.6. Constitutionality of Death Penalty
6.6.1. Background of Judicial Review
6.6.2. Court Hearing
6.6.3. Analysis on the Case
6.6.3.1. Constitutionality Aspect
6.6.3.2. Narcotic as ‘Most Serious Crime’

CHAPTER VII: CONCLUSION AND SUGGESTION
7.1. Conclusion
7.1.1. Comparative Perspectives on Death Penalty
7.1.2. Against and Favour of Death Penalty
7.1.3. International and Constitutional Obligation
7.2. Suggestion
7.2.1. Uncertainty on the Definition of Most Serous Crime
7.2.2. Restricting the Offences

BIBLIOGRAPHY
ANNEXURE

Sebagimana penelitian hukum saya lainnya, pada kali ini tentunya saya juga berharap bahwa penelitian yang sederhana ini dapat menjadi materi yang bermanfaat bagi perkembangan hukum positif di tanah air. Kritisasi terhadap hasil penelitian ini juga sangat disambut baik demi mempersembahkan hasil penelitian yang lebih baik di masa yang akan datang, sebab saya pun menyadari tentunya penelitian ini tidak luput dari kekurangan, khususnya yang bersifat omisi. Kepada siapa pun yang berminat untuk membaca keseluruhan dari penelitian ini, mereka dapat mengajukan permintaan dengan menuliskan permohonan dan tujuan penggunaannya pada fasilitas tanggapan yang telah disediakan di bawah artikel ini ataupun secara langsung dengan mengirimkan email kepada penulis melalui pan.mohamad.faiz@gmail.com.

Akhir kata saya ucapkan: “Selamat Membaca dan Terus Berkarya”

Salam Hangat,
New Delhi

Narkotika dan Hukuman Mati

PERDEBATAN KONSTITUSIONALITAS HUKUMAN MATI
* Pan Mohamad Faiz (India)
** Mohamad Mova Al’Afghani (Jerman)

Note: Dimuat pada Jakarta Post (04/05/07)Terjemahan.

Perdebatan mengenai hukuman mati kembali mengemuka ketika sekelompok terpidana hukuman mati mengajukan pengujian undang-undang (judicial review) di hadapan Mahkamah Konstitusi terhadap pasal-pasal yang memuat ketentuan hukuman mati di dalam UU Narkotika, di mana menjadi dasar hukum penjatuhan pidana terhadap mereka. Hampir sebanyak 130 negara di dunia telah melakukan penghapusan hukuman mati, sementara sisanya, termasuk Indonesia, masih tetap menggunakannya.

Para Pemohon beragumentasi bahwa hukuman mati merupakan penyangkalan dari “hak untuk hidup” (right to life) sebagaimana telah dijamin oleh Pasal 28A dan 28I UUD 1945. Berdasarkan instrumen hak asasi manusia internasional, seperti misalnya Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR), hak untuk hidup merupakan hak yang tidak dapat dikurangi (non-derogable right). Indonesia merupakan salah satu negara anggota ICCPR, namun tidak ikut serta dalam protokol opsionalnya. Para kuasa hukum Pemohon mengemukakan bahwa UUD 1945 senantiasa mengikuti materi ICCPR, oleh karenya UUD 1945 harus ditafsirkan secara bersamaan dengan ICCPR.

ICCPR sendiri tidak melarang mengenai kemungkinan adanya penjatuhan hukuman mati, di mana hal ini berbeda dengan protokol opsionalnya. Dikarenakan Indonesia bukanlah negara anggota dari protokol opsional ICCPR, praktik hukuman mati diyakini tidak akan bertentangan dengan kewajiban internasional dalam ICCPR, selama perlakuan terhadap terdakwa hukuman mati dan pengeksekusiannya dilaksanakan berdasarkan standar internasional yang berlaku.

Menjadi permasalahan berikutnya mengenai interpretasi konstitusi (constitutional interpretation). Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan bahwa hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, tetapi Pasal 28J ayat (2) menyatakan “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang … sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” Perdebatan berlanjut apakah penerapan Pasal 28I ayat (1) – dikarenakan adanya frase “tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun” – merupakan hal yang “non-derogable”, termasuk terhadap pengecualian pada Pasal 28J ayat (2).

Kuasa hukum terpidana berpendapat bahwa hak-hak yang termuat dalam Pasal 28I ayat (1) termasuk dalam kategori hak-hak yang tidak dapat dikurangi, sekalipun dengan Pasal 28J ayat (2). Pemerintah di lain pihak berpendapat bahwa Artikel 28J ayat (2) dapat mengurangi ketentuan pada Artikel 28I ayat (1). Terhadap polemik ini, terdapat beberapa metode interpretasi yang dapat diaplikasikan.

Pertama, dengan menggunakan pendekatan secara harfiah (literal approach), dapat kita simpulkan bahwa pelarangan adanya hukuman mati tidak dinyatakan dimanapun dalam UUD 1945. Oleh karenanya, kalimat “tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun” berdasarkan Pasal 28I ayat (1), tidak dapat langsung diinterpretasikan sebagai pelarangan adanya hukuman mati. Perbandingan dengan Konstitusi Jerman dan Vietnam akan menunjukan bahwa pelarangan hukuman mati didukung secara tertulis dan terekspresikan secara harfiah dari Pasal-Pasal Konstitusinya. Dengan tidak adanya ketentuan demikian dalam Konstitusi Indonesia, hukuman mati sejalan dengan apa yang termuat di dalam UUD 1945.

Kedua, dengan menggunakan pendekatan teleologi (teleological approach), dapat kita temukan melalui pembukaan UUD bahwa tujuan daripada Negara yaitu pertama kali yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Sesuai laporan terakhir, Indonesia memiliki 3,2 juta pemakai narkotika dengan angka kematian sekitar 15.000 jiwa per tahun atau secara rata-rata mengakibatkan 41 kematian setiap harinya, dikarenakan overdosis ataupun penggunaan narkotika yang terkait dengan infeksi AIDS. Negara mempunya kewajiban konstitusional untuk mencegah terjadinya kematian massal ini dan mencegah kemungkinan hilangnya generasi (lost generation) masa depan. Dengan demikian, perlindungan warga negara oleh Negara merupakan hal yang terpenting dan bahkan dapat dikatakan menjadi kewajiban yang lebih tinggi dibandingkan dengan tugas-tugas lainnya.

Ketiga, dengan menggunakan metode interpretasi sistematikal (systematical interpretation), maka akan jelas terlihat bahwa Pasal 28J ditempatkan dalam satu Bab dengan Artikel 28I, di mana merupakan hasil amandemen mengenai Bab tentang Hak Asasi Manusia. Hal tersebut menyakinkan bahwa Pasal 28J dibuat “dalam hubungannya dan kaitannya dengan” Pasal 28I. Kami tidak mempertimbangkan hal tersebut akan tepat bila diinterpretasikan bahwa restriksi terhadap pengimplementasian hak asasi manusia berdasarkan Pasal 28J terkait dengan lingkup hak-hak selain daripada Pasal 28I.

Lebih lanjut, berdasarkan konstruksi perjanjian sosial (contract social), para pelaku tindak pidana telah dianggap melepaskan hak untuk hidup, yang dilindungi oleh perundang-undangan, dengan melakukan perbuatan yang menghasilkan hilangnya nyawa orang lain. Oleh karena itu, dengan “secara sadar” membunuh orang lain dan menyadari bahwa tindakannya dapat berhujung pada hukuman mati, secara tidak langsung mereka telah memberikan “persetujuan” untuk diancam pidana dengan hukuman mati.

Terdapat juga beberapa pendapat non-hukum yang mendukung adanya hukuman mati, khususnya mengenai “kejahatan sangat serius” (the most serious crime). Tidak terdapat perngertian yang sama di antara negara-negara anggota PBB mengenai hal ini. Walaupun demikian, kita dapat mengaitkannya dengan kesimpulan oberservasi pada Dokumen PBB CCPR/C/79/Add.25 1993, yang menyatakan bahwa “penjatuhan [hukuman mati] … terhadap kejahatan yang tidak mengakibatkan hilangnya nyawa, dinyatakan bertentangan dengan Konvensi”.

Dewan Penasehat Forum Ahli Hukum Asia-Pasifik mempertimbangkan bahwa kejahatan yang demikian berlaku bagi kejahatan yang membawa kerusakan terhadap kehidupan manusia. Dalam buku “Internatioal Criminal Law and Human Rights (2003)”, Claire de Than and Edwin Shorts mendefiniskan ruang lingkup dari “kejahatan sangat serius” meliputi ancaman modern seperti misalnya perdagangan obat terlarang dan terorisme.

Kejahatan terkait dengan narkotika merupakan salah satu yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa. Perdebatan ini pun berlanjut terhadap pihak yang terkait dengan narkotika tidaklah “mulai melibatkan dirinya” atas kemauan sendiri. Dari sudut pandang “consequalist”, hal tersebut tidaklah relevan bahwa berbagai kejahatan yang dilakukan “secara sengaja dan sadar”, di mana terdapat hubungan langsung sebab-akibat antara intensitas untuk menghilangkan nyawa dengan konsekuensi dari intensitas tersebut atau hanya dengan “menyadari”, di mana diperkirakan bahwa intensitas untuk menghilangkan nyawa bukanlah manifestasi dari kondisi sebelumnya, selama hal tersebut menghilangkan nyawa orang lain.

Dengan demikian, menghilangkan nyawa dengan memproduksi dan melakukan transaksi narkotika tidaklah lebih ringan kejahatannya daripada membunuh orang secara langsung, sebagaimana para pelaku kejahatan menyadari sepenuhnya atas tindakannya yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Studi perbandingan telah menunjukan bahwa kebanyakan negara-negara pendukung hukuman mati memutuskan untuk menghapus hukuman mati setelah dilakukannya perdebatan penting di ranah publik, yudisial dan legislatif. Dikarenakan dengan posisi de jure hukuman mati, maka apa yang dapat dilakukan adalah dengan membatasi kejahatan di mana hukuman mati diperbolehkan, dengan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

***

Pan Mohamad Faiz (http://jurnalhukum.blogspot.com) merupakan pendiri Institute for Indonesian Law and Governance Development.

Mohamad Mova Al Afghani (http://indolawreport.blogspot.com) merupakan pendiri Center for Law Information.

Death Penalty in Indonesia (2)

THE CONSTITUTIONAL DEBATE ON DEATH PENALTY
By Mohamad Mova Al ‘Afghani (Bremen) and and Pan Mohamad Faiz (Delhi)

Capital punishment debate resurfaces when a group of death row inmates lodged a judicial review to the Constitutional Court against death penalty articles under the 1997 Narcotics Law, used by the criminal court to sentence them. Almost 130 countries in the world had abolished capital punishment while the rest including Indonesia still preserves it.

The petitioners argue that death penalty is a denial on the right of life as guaranteed by Articles 28A and 28I of 1945 Constitution. According to international human rights instruments such as the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), the right to life is a “non-derogable right”. Indonesia is a party to the ICCPR but has not acceded to its protocols. Petitioner’s lawyers argued that as the verses on the Constitution almost verbatimly mimic the ICCPR’s wordings, they have to be interpreted pararell to the ICCPR.

ICCPR does not prohibit death penalty but its protocols do. As Indonesia is not a party to any ICCPR’s protocol the practice of death penalty will not violate any international obligation to the ICCPR as long as the treatment of the inmates in the death row and the execution of the convict is made in accordance with international standards.

It is then left to the problem of constitutional interpretation. Article 28I (1) of the constitution guarantees stated that the right to life cannot be limited under any circumstances, but Article 28J (2) stated that “In exercising his/her rights and freedoms, every person shall have the duty to accept the restrictions established by law … based upon the consideration of morality, religious values, security and public order in democratic society”. The debate goes on as to whether the application of Article 28I (1) – due to the phrase “cannot be limited under any circumstances” – is non-derogable, including by Article 28J (2).

The convict’s attorneys think that the rights under Article 28I (1) belongs to the cluster of rights which are non-derogable, including by Article 28J (2). The government on the other hand, is of the opinion that Article 28J (2) may derogate Article 28I (1). Toward this polemic, there are a few methods of interpretation that can be applied.

First, by using the literal approach, it would appear that prohibition of death penalty is stated nowhere on the Constitution. The wordings of “cannot be limited under any circumstances” under Article 28 I (1) cannot therefore be interpreted so as to mean prohibiting death penalty. A comparison towards Germany and Vietnam’s constitutions would reveal that the prohibition of death penalty is supported with a written, literal expression on the articles of the Constitution. As Indonesia’s Constitution has no such provision, death penalty is so far, in line with the Constitution.

Second, by using the teleological approach, it can be seen from the preamble that the purpose of the constitution is to first “protect the whole people of Indonesia and the entire homeland of Indonesia”. Indonesia has 3.2 million drug users with the number of death around 15.000 users per year or an average of 41 deaths per day due to the overdose or drug-related AIDS infection. The state has the constitutional obligation to prevent these deaths and to prevent the occurrence of lost generation. Thus, the protection of the people by the state is paramount and would constitute a higher obligation in comparison to other duties.

Third, using the systematical method of interpretation, it would be clear that Article 28 J is placed under the same chapter with Article 28 I, which is the amended human rights chapter. It is then conclusive that Article 28 J was made “in relation and with due regard to” Article 28 I. We do not consider it appropriate to interpret that the restriction towards the implementation of human rights under Article 28 J refers to clusters of rights other than Article 28 I. The restriction under Article 28 J appears to cover the whole set of the constitution.

Moreover, under the social contract construction, perpetrators are deemed to have waived their right to life which is protected under the law by conducting actions which results in the loss of life of other. Thus, by “knowingly” killing others and having aware that their action entails a capital punishment, they have given “implied consent” to be punished with death penalty.

There are also a number of non-legal arguments which supports death penalty, especially when it comes to “most serious crime”. There is no common understanding among UN Countries on this matter. Nonetheless, we can refer to the concluding observation of U.N. Doc. CCPR/C/79/Add. 25, 1993 which stated that the “imposition of [death penalty] … for crimes than do not result in loss of life, as being contrary to the Covenant.” The Advisory Council of Jurist of Asia Pacific Forum considers this crime as those which involve the wanton destruction of human life. In their book, International Criminal Law and Human Rights (2003), Claire de Than and Edwin Shorts defines the scope of “most serious crimes” encompass modern threats such as drug trafficking or terrorism.

Narcotics are the kind of crime which may results in the loss of life of others. The debate however continues as narcotic accomplices does not “pull the trigger” themselves. From a consequalist point of view, it may not be relevant that a certain crime is conducted “wilfully and knowingly” which means that there is a direct causal relation between the intention to kill and the consequences resulted by such intention or only “knowingly” which suggest that the intention to kill is not as manifest as the previous condition, as long as it results in the loss of life of others. Thus, killing by producing and organising narcotics is by no means a lesser evil compared to killing a person directly, as the perpetrators are fully aware that their action will result in the loss of life of others.

In this grave condition, States are fully responsible to protect its citizen. State has to exercise “action” by introducing a special measure of punishment. Otherwise the states might be guilty for failing to protect the lives of its thousand citizens because of its “omission” and a “failure to act” (Sustain and Vermule, 2005).

Comparative study has shown that most of the retentionist countries decided to abolish death penalty after a long crucial public, judiciary and legislative debate. Due to de jure reality of death penalty, what may be done is restricting the offence for which the death penalty is allowed under the law. Quoting the analysis from The Jurist of Asia Pacific Forum, ultimate abolition is possible only when the basic standard in the criminal justice system is already achieved.

***

Mohamad Mova Al Afghani (http://indolawreport.blogspot.com) is the founder of Center for Law Information.

Pan Mohamad Faiz (http://panmohamadfaiz.blogspot.com) is the founder of Institute for Indonesian Law and Governance Development.

Anggaran Pendidikan Inkonstitusional

POLEMIK INKONSTITUSIONALITAS ANGGARAN PENDIDIKAN
Oleh: Pan Mohamad Faiz* (New Delhi)

Note: Dimuat pada H.U. Seputar Indonesia (05/05/07)

Hitam-putih potret pendidikan Indonesia kembali mewarnai momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional. Berbagai peristiwa nonpekerti seperti misalnya kecurangan UN oleh para tenaga pendidik bak awan pekat yang menyelimuti pendidikan bangsa ini. Di lain pihak, berbagai prestasi gemilang mampu diukir putra-putri terbaik Indonesia di pentas internasional, sebutlah salah satunya aksi Mahasiswi Indonesia yang mampu merebut the best oralist peradilan semu internasional. Berangkat dari hal tersebut, maka dapat kita katakan bahwa kualitas SDM Indonesia tidaklah seburuk apa yang kita bayangkan. Lalu dimanakah sesungguhnya letak kesalahan yang terjadi di dalam dunia pendidikan kita selama ini?

Diyakini oleh berbagai kalangan, salah satu akar permasalahan ini terjadi dikarenakan lemahnya kemauan politik (political will) pemerintah untuk memposisikan sektor pendidikan sebagai prioritas yang utama. Selain dalam hal lemahnya manajemen pengelolaan, rendahnya anggaran pendidikan seringkali menjadi batu ganjalan yang amat dirasakan oleh banyak pihak. Kewajiban konstitusi (constitutional obligation) pemerintah untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD belumlah dipenuhi hingga saat ini. Oleh karenanya, putusan Mahkamah Konstitusi yang diucapkan tanggal 1 Mei lalu dengan menyatakan bahwa pengalokasian anggaran pendidikan oleh pemerintah sebesar 11,8% sebagai batas tertinggi bertentangan dengan UUD, merupakan “kado istimewa” di suasana hari pendidikan nasional.

Namun demikian, hal tersebut akanlah menjadi sekedar “kartu ucapan” kosong tatkala pemerintah mengulangi kembali pelanggaran konstitusional di masa yang akan datang. Pasalnya, inilah putusan ketiga yang pernah dikeluarkan oleh Mahkamah terkait dengan tidak dipenuhinya 20% anggaran pendidikan. Dua buah “kartu kuning” yang telah dikeluarkan sebelumnya, rupanya tidak mampu juga menggetarkan kemauan politik para penentu kebijakan di negara ini. Pemerintah seakan-akan selalu berlindung di balik kelemahan putusan yang tidak mempunyai sanksi hukum tegas bila tidak dilaksanakan (lex imperpecta).

Lemahnya Komitmen

Terhadap anggaran pendidikan yang kian tahun kian membesar tidaklah dapat dijadikan rujukan satu-satunya untuk menilai bahwa pemerintah telah menunjukan komitmennya secara serius. Sebab di saat yang bersamaan, kenaikan juga terjadi pada sektor-sektor lainnya, bahkan ada yang jauh lebih besar dari sektor pendidikan itu sendiri. Sehingga posisi persentase anggaran pendidikan tidak bergeser naik jauh dari tahun-tahun sebelumnya.

Selain tidak dipatuhinya dua kali putusan Mahkamah, lemahnya komitmen ditunjukan pula dengan terjadinya perubahan skenario anggaran secara sepihak terhadap kesepakatan yang pernah dibuat antara Pemerintah dengan komisi Komisi X DPR RI. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPD RI berdasarkan Keputusan No. 26/DPD/2006 agar pemerintah berupaya menggunakan sisa anggaran tahun lalu sebesar 57 triliun untuk anggaran pendidikan tidak juga direspon dengan cukup baik. Begitu pula dengan surat khusus yang disampaikan oleh Sekjen Education International (EI), Fred van Leuwen, kepada Presiden yang sengaja “menyentil” kebijakan pemerintah dengan membandingkan anggaran pendidikan negara tetangga yaitu Malaysia (20%) dan Thailand (27%), belum juga berbuah hasil. Indikasi lemahnya komitmen ini juga dirasakan oleh Mahkamah dalam pertimbangannya yang menyatakan bahwa Pemerintah dan DPR belum melakukan upaya yang optimal.

Aktifisme Konstitusional

Daya upaya segenap pihak yang peduli akan nasib pendidikan bangsa ini telah dilakukan lewat berbagai cara. Tetapi lemahnya kesadaran hukum (lawlessness) para pejabat negara untuk mematuhi ketentuan konstitusi menyebabkan upaya tersebut menjadi tidak maksimal. Perlu usaha ekstra keras untuk mewujudkan cita-cita para founding fathers dalam hal pemenuhan anggaran pendidikan ini. Agar hal tersebut bukan sekedar menjadi impian semu para generasi mendatang, cara-cara konvensional harus pula ditunjang dengan aktifisme konstitusional (constitutional activism) lainnya.

Kesatu, dalam hal memperjuangkan hak pendidikan melalui ranah yudisial – khususnya dalam bidang anggaran – hingga saat ini masyarakat masih terpaku pada pergulatan di arena Mahkamah Konstitusi. Padahal sebenarnya, upaya yang sama dapat pula dilakukan oleh segenap lapisan masyarakat untuk melakukan pengujian terhadap Peraturan Daerah di wilayahnya masing-masing yang dianggap bertentangan dengan UU Sisdiknas ke hadapan Mahkamah Agung.

Peluang ini sangatlah terbuka lebar melalui pintu Pasal I Angka 20 UU No. 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, mengingat di dalam UU Sisdiknas telah termaktub juga berbagai hak warga negara guna memperoleh pembebasan biaya pada jenjang pendidikan dasar (Pasal 34), kewajiban dan jaminan dari Pemerintah Daerah atas tersedianya dana pendidikan untuk warga negara berusia 7 s.d.15 tahun (Pasal 6), Pengalokasian dana pendidikan minimal 20% dari APBD (Pasal 49), serta berbagai jaminan pendidikan lainnya.

Praktik yudisial seperti ini sudah sangatlah lazim dilakukan di pengadilan India. Sehingga kunci pemerataan kesempatan dan pesatnya pendidikan India juga dimotori oleh dukungan putusan Pengadilannya. Bahkan dalam putusan terakhirnya (29/03), Mahkamah Agung India mampu memutuskan untuk menyediakan reservasi bangku perguruan tinggi ternama sebesar 27% khusus kepada kelas masyarakat terbelakang (other backward classes).

Kedua, alasan yang dikemukakan oleh Komisi X DPR bahwa RUU APBN yang datang dari pemerintah sejak semula tidak mempunyai goodwill tidaklah dapat diterima. Melepaskan tanggung jawab bukanlah solusi yang dinanti rakyat banyak. Sebab bagaimanapun juga anggaran adalah hasil bersama antara Pemerintah dengan DPR secara institusional.

Kewenangan legislative review yang dimilik oleh mereka seharusnya dapat difungsikan secara maksimal. Jikapun mereka benar-benar mau memperjuangkan aspirasi rakyatnya, terhadap kondisi yang sangat memperhatinkan ini, maka patutlah sesegera mungkin untuk membentuk Pansus Anggaran Pendidikan guna mengatasi berlarut-larutnya pelanggaran konstitusi secara berjamaah ini.

Ketiga, Mahkamah Konstitusi sebagai ”pengawal konstitusi” harus pula ditafsirkan sebagai lembaga yang befungsi untuk mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran konstitusi. Terhadap adanya kemungkinan berulangnya pelanggaran konstitusi yang sama, kiranya Mahkamah harus pula menempuh langkah untuk mengontrol efektifitas putusannya agar dijalankan oleh Pemerintah.

Berbeda dengan praktik ketatanegaraan Jerman, efektifitas putusan Mahkamah Konstitusi Jerman (Bundesverfassungsgericht) biasanya ditopang dengan adanya kekuataan oposisi yang mendorong Pemerintah berkuasa untuk melaksanakan putusan Mahkamah. Sayangnya alam demokrasi dan praktik ketatenegaraan seperti ini belum terbangun dengan baik di negara kita. Oleh karenanya, salah satu cara yang dapat ditempuh Mahkamah untuk saat ini yaitu dengan mengingatkan Presiden dan/atau DPR dengan mengirimkan surat resmi sebagaimana pernah dilakukannya dalam kasus BBM beberapa waktu yang lalu.

Ketiga cara tersebut kiranya dapat dipertimbangkan oleh berbagai elemen masyarakat dan lembaga negara terkait. Jika kesadaran akan hak dan kewajiban konstitusional ini telah terbangun dalam sistem kehidupan berdemokrasi kita, niscaya seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah beserta masyarakat akan bersatu-padu guna mewujudkan pendidikan yang bermutu tinggi. Karena hanya dengan hal tersebutlah bangsa ini akan bangkit dan keluar dari krisis multi-dimensi yang tengah mendera selama satu dasawarsa terakhir.

Akankah perkataan manis dari pemimpin kita yang mengatakan ”Saya takut jika melanggar Konstitusi” dan bahkan di dalam kesempatan sidang Inter-Parliamentary Union (IPO) juga berani menghimbau seluruh negara di dunia supaya memberikan keseriusan untuk menaikkan anggaran pendidikannya, diikuti pula dengan tindakan dan langkah yang lebih nyata di tahun-tahun mendatang? Kiranya suara hati dari negeri seberang ini dapat terdengung di telinga para pemangku kepentingan di tanah air. Semoga.

***

Penulis adalah Wakil Ketua Perhimpunan Pelajar Indonesia se-India (PPI India), dapat dihubungi melalui http://panmohamadfaiz.blogspot.com.