Unknown's avatar

About Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L., Ph.D.

Pan Mohamad Faiz was born in Jakarta, Indonesia. He earned his PhD on Constitutional Law at the TC Beirne School of Law, the University of Queensland in Brisbane, Australia. Faiz has been working as a Researcher, Judicial Assistant and Speechwriter at the Indonesian Constitutional Court since 2005. He has a Bachelor of Laws degree from the University of Indonesia and Master of Comparative Laws degree, concentrating in comparative constitutional law, from the University of Delhi where he was fully supported by ICCR Scholarship. He has been invited to be a guest lecturer on constitutional law at the Faculty of Law, University of Indonesia and other Indonesian legal institutions since 2008. He was the Executive Secretary of the Expert Council of Indonesian Legal Scholars Association (ISHI) and a Legal Researcher at the Institute of Indonesian Law and Governance Development (IILGD) and at the Legal Center for Law and Information (The CeLI). In 2012 he became a Research Scholar at the Centre for Public, International and Comparative Law (CPICL) and commenced his PhD at TC Beirne School of Law, the University of Queensland. Early 2012 the U.S. Department of State awarded Faiz a premier professional exchange program known as the International Visitor Leadership Program (IVLP) for his outstanding achievement and contribution. Despite his achievement in academic area, Pan Mohamad Faiz is well known as a student activist both in national and international level. He was the President of Student Senate at Faculty of Law, University of Indonesia (2004-2005) and the President of Indonesian Student Association in India/PPI-India (2007-2008). He is also one of the founders of “Forum Lintas Generasi (FLG, Depok), Overseas Indonesian Students Association Alliance (OISAA, Sydney), and Institute of Indonesian Law and Governance Development (IILGD, Jakarta). Faiz also served as National President of Indonesian Students Association of Australia (PPI Australia) and Coordinator of Overseas Indonesian Students Association Alliance (PPI se-Dunia).

Pendidikan dan Instrumen Hukum

MEMBANGKITKAN “POLITICAL WILL” PEMERINTAH
DI SEKTOR PENDIDIKAN MELALUI INSTRUMEN HUKUM
Oleh: Pan Mohamad Faiz
“I must say that illiteracy and poverty are the biggest crimes on earth. And their eradication is the most challenging task. Today what we need is political will. The judiciary can awake and strengthen this political will by directing the executive to fulfill the constitutional obligation. It is incumbent on the state and it must be urged to do it. Nothing is more necessary for self-esteem than an educated nation.
If we are strong in will, it is not too late to seek a newer world”.

Mengatakan bahwa agenda kebangsaan terakbar terletak pada pendidikan, bukanlah sesuatu yang tanpa alasan atau mengada-ada, melainkan didasarkan pada fakta bahwa seluruh sektor kehidupan bangsa merupakan concern sumber daya manusia (human resource) yang dihasilkan dari output dunia pendidikan. Oleh karenanya, semenjak negara Indonesian berdiri, founding fathers bangsa ini sudah menanamkan semangat dan tekad untuk memperjuangkan keadilan bagi seluruh warga negara, termasuk di dalamnya untuk memperoleh hak pendidikan yang layak dan mumpuni. Cita-cita luhur tersebut kemudian dituangkan ke dalam rumusan mukaddimah UUD 1945 sebagai salah satu tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia (het doel van de staat), yaitu untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa”.

A. Pendidikan sebagai Hak Asasi Manusia

Dalam sebuah konteks tatanan kehidupan masyarakat yang berdemokrasi, buah hasil dari demokrasi tidak akan dapat dirasakan apabila kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengatasi berbagai pemasalahan pendidikan. Sebab sesungguhnya, inilah yang justru menjadi salah satu tujuan utama masyarakat demokrasi, di mana nilai-nilai pendidikan diharapkan mampu merasuki setiap sendi kehidupan masyarakat.

Berbagai instrumen hukum di tingkat internasional telah diciptakan untuk memperkuat pemenuhan hak masyarakat guna memperoleh pendidikan sebagai hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia. Beberapa instrumen internasional yang cukup penting tersebut, diantaranya yaitu: Pembukaan dan Pasal 26 dari Universal Declaration of Human Right (1948), Pasal 3 Convention Concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation (1953), Pasal 13 International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (1966), Pasal 10 Convention on the Elimination of all forms of Discrimination Against Women (1979), serta Convention Against Discrimination in Education (1960).

Selain memainkan peranan penting dalam pengembangan individu, pemenuhan pendidikan juga akan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan peradaban suatu bangsa. Pendidikan sangat penting bagi perkembangan sumber daya manusia serta pertumbuhan sosial dan ekonomi dari suatu negara. Oleh karenanya, pasca terjadinya reformasi, kini Indonesia telah memastikan adanya jaminan pemenuhan hak dasar atas pendidikan bagi warga negaranya yang secara tegas tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada BAB XA mengenai Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 28C, dan Pasal 31 BAB XIII mengenai Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, serta ayat (2)-nya mengatakan, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

Tidak hanya sampai sebatas ketentuan konstitusi saja, Pemerintah Indonesia juga memberikan jaminan atas pemenuhan pendidikan melalui perangkat-perangkat hukum di bawahnya, misalnya seperti Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berbagi Peraturan lainnya yang terkait dengan masalah pendidikan.

Ketentuan legislasi nasional Indonesia di bidang Pendidikan dapat dikatakan sudah sejalan dengan berbagai instrumen hukum di tingkat internasional. Kini yang menjadi pertanyaannya adalah apakah ketentuan tersebut telah mampu dijalankan secara sungguh-sungguh oleh pemerintah kita selama ini.

B. Kondisi dan Keterpurukan Pendidikan Indonesia

Krisis multidimensional yang melanda Indonesia telah membuka mata kita terhadap mutu Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia, dan secara tidak langsung juga merujuk pada mutu pendidikan yang menghasilkan SDM itu sendiri. Meskipun sudah merdeka lebih dari setengah abad, akan tetapi mutu pendidikan Indonesia dapat dikatakan masih sangat rendah dan memprihatinkan. Hal tersebut setidaknya dapat kita ketahui dengan melihat dua indikator sekaligus, yaitu indikator makro seperti pencapaian Human Develompement Index (HDI) dan indikator mikro seperti misalnya kemampuan membaca.

Berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh UNDP pada Human Development Report 2005, ternyata Indonesia menduduki peringkat 110 dari 177 negara di dunia. Bahkan yang lebih mencemaskan, peringkat tersebut justru sebenarnya semakin menurun dari tahun-tahun sebelumnya, di mana pada tahun 1997 HDI Indonesia berada pada peringkat 99, lalu menjadi peringkat 102 pada tahun 2002, dan kemudian merosot kembali menjadi peringkat 111 pada tahun 2004.

Menurut IMD (2000), dalam hal daya saing, Indonesia menduduki peringkat ke-45 dari 47 negara. Sedangkan, Singapura berada pada peringkat 2 dan Malaysia serta Thailand masing-masing pada urutan ke-25 dan ke-23. Terkait masalah produktivitas, terungkap bahwa produktivitas SDM Indonesia sangatlah rendah, hal tersebut setidaknya dikarenakan kurangnya kepercayaan diri, kurang kompetitif, kurang kreatif, dan sulit berprakarsa sendiri (selfstarter). Itu semua disebabkan oleh sistem pendidikan yang top down dan tidak mengembangkan inovasi dan kreativitas (N. Idrus – CITD 1999).

Begitu pula dari berbagai data perbandingan antar negara dalam hal anggaran pendidikan yang diterbitkan oleh UNESCO dan Bank Dunia dalam “The World Bank (2004): Education in Indonesia: Managing the Transition to Decentralization (Indonesia Education Sector Review), Volume 2, hal. 2-4”, Indonesia adalah negara yang terendah dalam hal pembiayaan pendidikan. Pada tahun 1992, menurut UNESCO, pada saat Pemerintah India menanggung pembiayaan pendidikan 89% dari keperluan, Indonesia hanya menyediakan 62,8% dari keperluan dana bagi penyelenggaraan pendidikan nasionalnya. Sementara itu, dibandingkan dengan negara lain, persentase anggaran yang disediakan oleh pemerintah Indonesia masih merupakan yang terendah, termasuk apabila dibandingkan dengan Srilanka sebagai salah satu negara yang terbelakang.

Hasil studi penelitian yang dilakukan oleh Vincent Greanery dalam “Literacy Standards in Indonesia” dapat disimpulkan bahwa kemampuan pendidikan membaca anak-anak Indonesia adalah paling rendah dibandingkan dengan anak-anak Asia Tenggara pada umumnya. Padahal, mempertimbangkan pendidikan anak sama saja dengan mempersiapkan generasi yang akan datang. Hati seorang anak bagaikan sebuah plat fotografik yang tidak bergambar apa-apa dan akan merefleksikan semua yang ditampakkan padanya.

C. Investasi Bangsa Jangka Panjang

Pendidikan merupakan kebutuhan sepanjang hayat. Sampai kapan pun dan di manapun ia berada, setiap manusia membutuhkan pendidikan. Pendidikan sangat penting artinya, sebab tanpa pendidikan manusia akan sulit berkembang dan bahkan akan terbelakang. Dengan demikian pendidikan harus betul-betul diarahkan untuk menghasilkan manusia yang berkualitas dan mampu bersaing serta memiliki budi pekerti yang luhur dan moral yang baik.

Profesor Toshiko Kinosita, Guru Besar Universitas Waseda Jepang, mengemukakan bahwa sumber daya manusia Indonesia masihlah sangat lemah untuk mendukung perkembangan industri dan ekonomi. Penyebab dasarnya karena pemerintah Indonesia selama ini tidak pernah menempatkan pendidikan sebagai prioritas terpenting. Bagi para penganut teori “human capital”, sebagaimana dideskripsikan oleh Walter W. McMahon dan Terry G. Geske dalam bukunya yang berjudul “Financing Education: Overcoming Inefficiency and Inequity” terbitan University of Illionis, bahwa nilai penting pendidikan adalah suatu investasi sumber daya manusia yang dengan sendirinya akan memberi manfaat moneter ataupun non-moneter. Itulah sebabnya investasi pendidikan yang diperlukan bagi bangsa Indonesia sebenarnya harus terlebih dahulu mengarah pada pendidikan dasar dan bukan pendidikan yang super canggih.

Berpedoman pada apa yang telah dicanangkan oleh UNESCO, proses pendidikan pada pendidikan dasar setidaknya harus bertumpu pada 4 (empat) pilar, yaitu learning to know (belajar untuk mengetahui), learning to do (belajar untuk melakukan sesuatu), learning to be (belajar untuk menjadi seseorang), dan learning to live together (belajar untuk menjalani kehidupan bersama).

Oleh karena itu, penting sekali sebagai negara berkembang seperti Indonesia untuk menentukan metode yang terbaik bagi dunia pendidikannya, yaitu dengan jalan “invest in man not in building”, sebagaimana telah dibuktikan hasilnya oleh negara Jepang, India, Korea Selatan, Taiwan, ataupun Malaysia sekalipun dalam dua dekade belakangan ini.

D. Anggaran Pendidikan dalam Bingkai Hukum

Terhadap kondisi pendidikan yang semakin terpuruk tersebut, C.E. Beeby mencatat ada dua hambatan utama dalam upaya meningkatkan bidang pendidikan di Indonesia. Pertama, kurangnya biaya dan perlengkapan yang bisa dibeli dengan uang; dan kedua, hambatan-hambatan yang bukan material sifatnya, di mana penambahan uang tidak akan segera memperlihatkan efeknya. Hal tersebut sejalan dengan salah satu temuan penting dari studi empiris terhadap referensi pencapaian Human Development Index versi UNDP, yaitu pembiayaan pendidikan di suatu negara terbukti memberikan pengaruh sangat positif dan signifikan terhadap kinerja pendidikan nasional di negara-negara bersangkutan.

Satu dari sekian masalah utama namun klasik yang selalu membelit sistem pendidikan di Indonesia adalah rendahnya anggaran pendidikan yang disediakan oleh negara. Rendahnya anggaran pendidikan itu diyakini sebagian kalangan sebagai akar utama buruknya pendidikan nasional. Alokasi dana yang rendah untuk pendidikan, di mana penganggaran selalu dialokasikan dibawah 11% dari APBN, dinilai sebagai cermin tidak adanya political will pemerintah terhadap dunia pendidikan. Padahal dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, secara jelas pemerintah mempunyai suatu kewajiban konstitusi (constitutional obligation) untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Demikian pula ditegaskan kembali dalam UU organiknya yaitu UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan harus dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD.

D. Inkonstitusionalitas Anggaran Pendidikan

Masyarakat yang skeptis memandang nasib pendidikan saat ini, baik itu berasal dari pihak perorangan maupun institusi pendidikan seperti PGRI dan ISPI, sebenarnya telah berupaya menembus tembok kemandegan penganggaran bagi pendidikan yang tidak sejalan dengan amanah Pasal 31 UUD 1945. Hal itu mereka tempuh dengan upaya melakukan proses permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 (judicial review) sebanyak dua kali kepada Mahkamah Konstitusi (MK) selaku Lembaga Negara pengawal konstitusi, yaitu UU APBN 2005 dan UU APBN 2006. Terjadinya permohonan Judicial Review atas pemenuhan hak-hak asasi manusia yang bersifat fundamental tersebut dapat kita katakan sebagai pertanda bahwa telah terjadi suatu permasalahan yang sangat krusial, bahkan Mark Elliot dalam bukunya “The Constitutional Foundations of Judicial Review” memaknai pengujian undang-undang sebagai tindakan warga negara dalam mencari keadilan yang hakiki yang tidak boleh dianggap biasa oleh siapa pun.

Alhasil, pendapat MK terhadap kebijakan pemerintah yang hanya mengalokasikan anggaran pendidikan dalam APBN sebesar 8,1 % pada tahun 2005 dan 9,1 % pada tahun 2006 dianggap bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional) karena tidak sesuai (unvereibar) dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Ketentuan tersebut dikuatkan lewat putusannya No. 012/PUU-III/2005 bertanggal 5 Oktober 2005 dan No. 026/PUU-III/2005 bertanggal 22 Maret 2006 yang pada intinya menyatakan bahwa keberadaan Pasal 31 UUD 1945 mempunyai sifat imperatif (dwingend recht) yang tidak dapat dielakkan selama masih tercantum dalam UUD 1945.

Putusan tersebut sangat tepat tatkala kita melakukan penafsiran konstitusi (constitutional interpretation) terhadap rumusan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”, maka tidak akan membuka adanya kemungkinan penafsiran lain selain bahwa negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan dalam APBN dan APBD dengan prioritas dimaksud haruslah sekurang-kurangnya 20% (duapuluh persen) dari APBN serta dari APBD.

Begitu pula dalam Putusannya Nomor 011/PUU-III/2005, Mahkamah menegaskan bahwa pada hakikatnya pelaksanaan Konstitusi tidak boleh ditunda-tunda. Ketentuan anggaran minimal 20 persen dari APBN/APBD itu sudah dinyatakan secara express verbis, sehingga tidak boleh direduksi oleh peraturan perundang-undangan di bawahnya. Itu pula sebabnya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang membuat norma baru dengan menyatakan bahwa pemenuhan anggaran pendidikan dapat dilakukan secara bertahap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jikapun pemerintah diperbolehkan, quot non, melakukan pemenuhan anggaran pendidikan secara bertahap, faktanya pun sudah melenceng jauh dari skenario progresif pemenuhan anggaran pendidikan yang disepakati bersama oleh DPR dan Pemerintah pada tanggal 4 Juli 2005 yang lalu. Padahal, skenario itu hanya menetapkan kenaikan bertahap 2,7 persen per tahun hingga 2009, dengan rincian kenaikan 6,6 % (2004), 9,29 % (2005), 12,01 % (2006), 14,68 % (2007), 17,40 % (2008), dan 20,10 % (2009). Bandingkan dengan anggaran yang ternyata hanya dialokasikan sebesar 8,1 % pada tahun 2005 dan 9,1 % pada tahun 2006.

Belum lagi jika kita mencermati minderheids notes yang sebenarnya telah disampaikan oleh Komisi X DPR yang membawahi bidang Pendidikan dalam pengesahan RUU APBN 2006 menjadi APBN 2006 pada sidang paripurna DPR RI tanggal 28 Oktober 2005 berkaitan dengan alokasi anggaran pendidikan yang belum mencapai 20% APBN. Adapun, minderheids notes tersebut berbunyi sebagai berikut:

  1. Sekalipun DPR RI dan Pemerintah telah berusaha optimal, namun berdasar keputusan Mahkamah Konstitusi 19 Oktober 2005, maka dengan tidak terpenuhinya anggaran pendidikan minimal 20% dalam UU APBN 2006, berarti belum memenuhi amanat Pasal 31 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Tidak terpenuhinya “kesepakatan 4 Juli 2005” antara DPR (yang diwakili oleh Komisi X) dan Pemerintah yang diwakili oleh 7 Menteri (Menko Kesra, Mendiknas, Menag, Menteri PPN/Ketua Bappenas, Menkeu, Mendagri dan Menpan), untuk secara bertahap mencapai anggaran pendidikan 20% dari APBN menunjukan Iemahnya kemauan politik DPR RI dan Pemerintah dalam mewujudkan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Mengingatkan DPR RI dan Pemerintah untuk segera mewujudkan “kesepakatan 4 Juli 2005” melalui APBNP 2006.

Bahkan terkait dengan anggaran pendidikan pada tahun 2007, Pemerintah dan DPR telah mensahkan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2007 mendatang hanya sebesar 10,3 %. Masihlah teramat jauh dari angka 20% yang telah diamanahkan oleh Konstitusi kita. Oleh karena itu, jelas bagi penulis untuk menyatakan bahwa ini adalah suatu bentuk tindak kesengajaan dan sekaligus pengingkaran kesepakatan antara DPR dan Pemerintah yang dilakukan oleh diri mereka sendiri.

Dengan kata lain, penulis sangat yakin jika komitmen pemerintah terhadap dunia pendidikan tidak kunjung berubah, maka pada tahun-tahun mendatang akan terjadi kembali pelanggaran konstitusi secara berjamaah dan bisa dipastikan akan terjadi krisis konstitusi yang berakibat pada turunnya kepercayaan masyarakat, khususnya kalangan terpelajar dan akademisi, terhadap legitimasi Pemerintah yang saat ini berkuasa.

E. Problematika Anggaran

Berbagai kalangan, baik itu Pemerintah maupun Non-Pemerintah, berdalih bahwa sulitnya pemenuhan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD setidaknya disebabkan oleh dua permasalahan utama, yaitu: Pertama, kesalahan konstitusi (constitusional failure) yang menetapkan besaran angka persentase anggaran pendidikan dalam konstitusinya. Kedua, untuk pemerintah pusat, pemenuhan anggaran pendidikan terhalang besarnya beban pembayaran bunga dan cicilan pokok utang serta berbagai subsidi.

Menanggapi permasalah tersebut di atas, mencari kambing hitam atas ketidakmampuan Pemerintah dalam memenuhi kewajiban konstitusi (constitutional obligation) dengan menyalahkan ketentuan yang tercantum pada UUD 1945 dan kondisi “tragis” bangsa ini adalah hal yang tidak patut lagi dijadikan alasan, sebab hampir setiap pergantian kepemimpinan alasan tersebut selalu dijadikan dalih. Memang hingga saat ini baru Indonesia dan Taiwan yang secara tegas mencatumkan besaran angka persentase anggaran pendidikan di dalam konstitusinya, akan tetapi “menyesali” suatu ketentuan konstitusi yang pada kenyataannya sulit untuk dilaksanakan sehingga boleh dikesampingkan tidaklah dapat dijadikan sebagai suatu alasan pembenar (rechtsvaardigingsgrond).

Sudah seharusnya para pemimpin negeri ini sejak awal mengetahui betul secara sungguh-sungguh tugas utamanya, termasuk mempunyai visi yang jelas dalam mencari jalan keluar dari kondisi terburuk yang seandainya terjadi selama melaksanakan amanah yang diembannya. Lagipula, ketentuan-ketentuan pada UUD 1945 adalah grundnorm dari suatu negara itu sendiri, di mana grundnorm tersebut merupakan cerminan dari kesepakatan tertinggi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, mau tidak mau, suka tidak suka, Pemerintah harus melaksanakan amanah konstitusi secara mutlak, sebab hal tersebut sama artinya dengan menjalankan titah rakyat sepenuhnya, sebagaimana Thomas Paine pernah mengatakan, ”Constitutions is not the act of government, but the people constituing a government”.

Dengan gambaran problematika seperti itu, maka kita tidak bisa mengharapkan terjadinya lompatan peningkatan persentase anggaran pendidikan pada tahun-tahun mendatang tanpa adanya revolusi kinerja, reformasi birokrasi, dan kebijakan penganggaran yang ketat dan efisien. Sebagai alternatif, misalnya, pemerintah bisa mendesakkan pengetatan alokasi anggaran untuk pejabat pemerintahan. Teknisnya, persentase kenaikan anggaran untuk pejabat tidak boleh lebih tinggi dari persentase kenaikan anggaran untuk pendidikan atau dengan cara lain melakukan penundaan untuk “menerbitkan” badan atau komisi pemerintahan baru yang terkadang tidak menyelesaikan masalah kepemerintahan namun justru menambah beban keuangan yang cukup besar.

Konsekuensinya, selama anggaran pendidikan belum mencapai 20 persen, kenaikan anggaran untuk lembaga dan departemen dalam APBN selanjutnya harus diminimalisir sedemikian rupa, jika perlu dibatalkan demi konstitusi dan masa depan anak negeri. Efek dari pendidikan yang tidak bermutu seperti ini selama bertahun-tahun mengakibatkan kemiskinan sebagai harga yang harus dibayar. Dengan demikian, pendidikan yang bermutu rendah justru memberikan isyarat terhadap biaya yang sebenarnya jauh lebih mahal harganya.

F. Political Will

Untuk mengkaji mengenai pelaksanaan kemauan politik (political will) pemerintah di bidang pendidikan, penulis mengajak untuk sekedar melakukan refleksi kembali perjalanan dunia pendidikan dari awal kemerdekaan. Pada masa perjuangan kemerdekaan, dapat dilihat atau setidaknya mendengarkan kesaksian dari para sesepuh kita bagaimana proses pendidikan dijalankan oleh pemerintah. Periode tahun 1908-1945 ditandai dengan kehadiran para pemimpin politik yang penuh dedikasi dan gigih dalam perjuangan di bidang pendidikan, sehingga mereka dapat dipandang sebagai tokoh sekaligus pemimpin politik yang pantas ditiru. Dokter Wahidin Sudirohusodo kala itu begitu yakin bahwa pendidikan merupakan solusi utama guna mengentaskan bangsa dari keterbelakangan dan kemelaratan. Demikian pula dengan Ki Hajar Dewantara yang mengemas pemikirannya tentang pendidikan dalam sebuah konsep sederhana namun begitu dalam filosofinya: Ing Ngarso sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani, yang artinya “di depan memberi contoh, di tengah membangun semangat, dan di belakang mengawasi”.

Begitu pula di awal masa kemerdekaan, masalah pendidikan nasional telah memperoleh cukup banyak perhatian dari elite politik yang ada. Jika kita membuka kembali lembaran sejarah, proklamator Bung Hatta merupakan salah satu tokoh yang gencar menyuarakan pentingnya pendidikan nasional bagi kemajuan bangsa sejak zaman kolonialisme.

Namun sebaliknya, pada periode 1959-1998 muncul pemimpin-pemimpin dan pelaku-pelaku politik yang tidak lagi berjalan dengan idealisme yang nasionalistik dan patriotik. Terlebih lagi pada masa pemerintahan Soeharto yang dianggap sebagian besar kalangan mulai mengenyampingkan isu tentang pendidikan. Pada saat itu kita lebih melihat pendidikan digunakan sebagai kendaraan politik bagi pemerintah untuk melakukan indoktrinasi terhadap rakyat. Hal tersebut ditempuh terkait dengan kekhawatiran akan timbulnya gejolak apabila pendidikan benar-benar diperkenalkan sepenuhnya. Mereka lebih banyak berasyik-masyuk dengan kepentingan kelompok, karena bagi mereka kekuasaan bukan lagi amanah namun kesempatan untuk memakmurkan diri, keluarga, dan teman-teman dekatnya. Sejak saat itulah pandangan terhadap dunia pendidikan dianggap tidak lagi menjanjikan segi finansial apapun, non issue, sesuatu hal yang mudah, sesuatu yang dapat ditangani siapa saja, sehingga wajar bila kemudian diketepikan dan digeser pada prioritas yang kesekian.

Lalu bagaimana dengan politik pendidikan Indonesia sekarang ini? Taruhlah sekarang ini ada pelaku politik yang mencoba bersuara agak lantang tentang kebebasan akademik, keilmuan, dan anggaran pendidikan. Masih segar juga di ingatan kita, ketika masa kampanye Pemilihan Umum berlangsung beberapa kandidat menjanjikan akan memberikan pendidikan yang lebih baik, pendidikan gratis, beasiswa, bahkan akan membuat kebijakan untuk mengangkat 100.000 guru. Namun pada kenyataannya, kesemuanya itu tak lebih dari sekedar slogan kosong atau janji politik manis. Sangat mudah diucapkan namun sulit dilaksanakan, karena itu semua amat tergantung pada situasi dan iklim politik, sebagaimana dikatakan oleh David N. Plank dan William Lowe Boyd (1994) dalam Antipolitics, Education, and Institutional Choise: The Flight From Democracy.

Bahwasanya antara pemerintah yang demokratis, politik pendidikan, pilihan institusi, serta antipolitik berkorelasi dengan tercapainya tujuan pendidikan yang selaras dengan kepentingan publik. Melalui analisis tersebut, kita bisa belajar bahwa dalam masyarakat modern, sebenarnya institusi pendidikan diharapkan menyelaraskan dengan tujuan dan kepentingan publik lewat tangan para pakar pendidikan. Namun realitanya berbicara lain, justru yang sering terjadi adalah konflik berkepanjangan karena kepentingan politiklah yang dominan bermain.

Oleh karena itu cukup beralasan dan patut pula kita renungkan kekhawatiran dari Daniel Moh. Rosyid, selaku Ketua Dewan Pendidikan Jawa Timur sekaligus Tenaga Ahli Menristek, bahwa kebijakan pendidikan yang tidak bermutu dan tidak kunjung berubah ini bisa jadi disengaja oleh para elite yang kini berkuasa di eksekutif maupun legislatif. Sebab, warga negara yang cerdas akan membuat posisi mereka mudah terancam, baik dari segi ekonomis maupun politis. Kemudian money politics dengan berbagai variannya akan serta merta ditolak oleh warga negara yang terdidik. Rasa pesimistis tersebut akan sejalan apabila kita hubungkan dengan pendapat dari Henry Peter yang mengatakan, “Education makes people easy to lead, but difficult to drive; easy to govern, but impossible to enslave”.

Negara-negara pada belahan Eropa Barat, melalui Socrates, menegaskan bahwa pendidikan merupakan proses pengembangan manusia ke arah kearifan (wisdom), pengetahuan (knowledge), dan etika (conduct). Oleh karenanya mereka menilai bahwa intelektualitas adalah nilai pendidikan yang paling tinggi (the intellectual virtues are assigned the highest rank in the hierarchy of virtues). Anita Lie dalam artikelnya yang berjudul “Pendidikan dalam Dinamika Globalisasi” mengemukakan bahwa untuk memajukan dunia pendidikan dibutuhkan suatu komitmen dan kemauan yang kuat dari tampuk kepemimpinan nasional.

Perjalanan bangsa Indonesia setelah reformasi, bahkan jauh sebelumnya, tidak pernah terasa memiliki arah yang jelas. Para ahli mengeluh bahwa pendidikan dan kebudayaan tidak pernah menjadi panglima di negeri ini, sementara negara-negara berkembang lainnya melesat maju karena pendidikan diberikan tempat yang teramat penting di negara-negara tersebut. Sulit untuk disangkal, India dengan Indian Vision 2020-nya secara perlahan tapi pasti telah menjadi negara berkembang terbesar di Asia setelah Jepang dan China, sedangkan Malaysia banyak bergerak maju karena didorong Vision 2020 Mahathir Mohammad untuk menjadi negara industri dan pariwisata yang diperhitungkan di dunia. Pembangunan pendidikan Indonesia yang sungguh-sungguh dan berkelanjutan tidak bisa harus dimulai dari sebuah visi dan tekad yang bulat yang bisa dijadikan pedoman oleh perancang pembangunan dan masyarakat luas.

Oleh karena itu, issue mengenai anggaran pendidikan merupakan salah satu elemen penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Jauhnya persentase anggaran pendidikan yang disetujui Panitia Anggaran DPR dengan persentase yang diwajibkan konstitusi dinilai banyak pihak sebagai bentuk rendahnya komitmen Pemerintah terhadap dunia pendidikan. Padahal bila kita pahami bersama, kemajuan pendidikan nasional memerlukan biaya yang tidak sedikit. Bukan hanya untuk peningkatan kualitas sarana seperti media pembelajaran, laboratorium, ruang keterampilan, perlengkapan belajar, dan berbagai peranti keras lainnya, akan tetapi juga pada aspek peningkatan kesejahteraan guru yang cukup penting dan tidak bisa diabaikan. Semua itu akan bersinergi dan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pendidikan. Namun, masih ada di antara kita yang kesadarannya untuk memenuhi tuntutan yuridis formal terbentur oleh berbagai dalih dan menomorduakan anggaran pendidikan. Kalau memang ada komitmen dan political will, Pemerintah dan DPR dengan otoritas yang dimilikinya seharusnya dapat memenuhi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dan kemudian menjalankan prioritas program perbaikan mutu pendidikan nasional.

Di samping itu, konsistensi tinggi dari seluruh jajaran birokrat yang terlibat dalam jalur pendidikan akan dapat menyelamatkan keuangan negara, sehingga hal tersebut akan sampai kepada pihak yang berhak menikmatinya. Bila tidak, bagaimana mungkin pendidikan akan membaik kalau masih ada satu atau dua pelaku pendidikan yang bermain di luar ambang batas toleransi nilai normatif. Sebab, berdasarkan laporan-laporan hasil audit yang dilakukan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), setiap tahun selalu menunjukkan terjadinya sisa anggaran yang mencapai ratusan miliar rupiah, inefisiensi dalam penggunaan dana, serta korupsi dan kolusi yang total mencapai triliunan rupiah. Sehingga dapat kita katakan bahwa masalahnya bukan hanya terletak pada pemenuhan kewajiban 20 persen anggaran pendidikan, akan tetapi juga harus difokuskan pada kemampuan manajerial dana di Departemen Pendidikan Nasional. Kalaupun misalnya DPR dan Pemerintah telah memenuhi persentase minimum itu, sementara manajemen internal Depdiknas dalam pengelolaan dana belum beres, maka dikhawatirkan dana besar itu justru akan membuka lumbung korupsi yang lebih besar.

G. Respons Yudisial terhadap Pendidikan

Bila kita melakukan perbandingan hukum di beberapa negara maju dan berkembang lainnya, maka kita akan dapat melihat betapa besarnya peran institusi pengadilan dalam mendorong tercapainya kewajiban pemerintah dalam menyediakan pendidikan bagi warga negaranya. Pendapat yang dikemukakan oleh Sheldom Gelman bahwa salah satu fungsi pengadilan adalah sebagai forum untuk mendorong terjadinya tercapainya kebutuhan konstitusi dan legislatif secara berimbang, berarti telah terlaksana dengan baik di negara-negara tersebut.

Salah satu negara yang mempunyai pengadilan dimana kerap mengeluarkan putusan yang memberikan dukungan penuh dan tegas terhadap hak atas pendidikan adalah negara India, negara yang menurut Arend Lijphart termasuk dalam kategori strong judicial review. Doktrin judicial activism yang berkembang pesat di negara tersebut telah mengantarkan para hakim pengadilannya untuk berani mengambil terobosan-terobosan hukum dan memaksa lembaga eksekutifnya, baik itu di tingkat pusat maupun di setiap negara bagiannya, untuk memenuhi kewajiban konstitusionalnya di bidang pendidikan. Pengadilan di India telah memainkan peranan penting dalam mengembangkan suatu perkara terkait dengan pemenuhan pendidikan dasar bagi masyaraktnya. Beberapa putusan yang cukup terkenal yaitu pada perkara Oliver Brown v. Board of Education dan perkara University of Delhi v. Ram Nath, dimana putusan inilah yang menjadi salah satu cikal bakal bangkitnya pendidikan di seluruh pelosok India.

Berbeda dengan Indonesia, dua kali putusan MK yang menyatakan bahwa anggaran pendidikan dinyatakan inkonstitusional tidak juga membuat jera pelaku pemerintahan saat ini. Dua kali putusan “kartu kuning” rasanya sudah cukup untuk memperingatkan pemerintah yang telah melakukan pelanggaran konstitusi. Apabila di kemudian hari terjadi kembali judicial review atas UU APBN 2007, yang menurut hemat penulis kemungkinan besar akan terjadi, maka kini saatnya bagi MK untuk mengeluarkan putusan “kartu merah” atas kesengajaan Pemerintah untuk ketiga kalinya yang lagi-lagi menetapkan anggaran pendidikan di bawah angka minimum 20 persen sebagaimana telah diamanahkan dalam UUD 1945.

Menaikkan alokasi anggaran pendidikan sekedarnya telah mencerminkan bahwa Pemerintah tidak cukup serius dalam melaksanakan amanat UUD 1945 dan harus dipandang tidak sesuai dengan moral konstitusi (morality of constitution) maupun semangat UUD 1945 (the spirit of constitution). Putusan tegas dan jelas harus dijatuhkan untuk membangkitkan dan menggugah kesadaran seluruh pelaku pemerintahan akan arti pentingnya pendidikan guna menyelamatkan anak-anak bangsa yang kelak akan menjadi asset utama bagi perkembangan Indonesia di masa yang akan datang. Jika ini terjadi, maka tidak menutup kemungkinan putusan tersebut akan menjadi tonggak sejarah bangkitnya Pendidikan Indonesia dari keterpurukannya selama ini.
Efek lain yang akan terjadi bila MK memutuskan demikian, maka setidaknya akan mengalir gelombang kesadaran berkonstitusi di tengah-tengah masyarakat, dimana mereka akan kembali berupaya untuk memberdayakan instrumen hukum yang ada di setiap daerahnya masing-masing secara maksimal, guna “menggugat” hak dasar pendidikan setiap individu.

Sebab sejauh ini, menurut penulis, masyarakat hanya terpaku pada apa yang sedang diperjuangkan oleh sekelompok “pejuang pendidikan” di tingkat pusat, khususnya di arena persidangan Mahkamah Konstitusi. Padahal upaya untuk memperjuangkan pendidikan melalui instrumen hukum dapat pula dilakukan dengan jalan melakukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang ke hadapan Mahkamah Agung, dalam hal ini yaitu apabila terdapat peraturan perundang-undangan yang menjadi turunan dari UU SISDIKNAS dianggap bertentangan dengan UU SISDIKNAS itu sendiri.

Peluang ini sangatlah terbuka lebar melalui Pasal I perubahan Pasal 31 UU No. 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, mengingat di dalam UU SISDIKNAS telah terdapat berbagai hak warga negara guna memperoleh pendidikan yang bermutu, hak pengajar dan tenaga pendidik, tanggung jawab keuangan pemerintah daerah dalam pembiayaan pendidikan, dan lain sebagainya. Ketentuan judicial review seperti ini dapat pula diterapkan terhadap UU yang lainnya, tidak sebatas pada UU SISDIKNAS saja. Jika kesadaran akan hak konstitusional ini berkembang di berbagai wilayah Indonesia, niscaya seluruh elemen pemerintah daerah dan masyarakatnya akan bersatu padu dan berlomba guna mewujudkan pendidikan yang bermutu tinggi.

Hal lain yang juga perlu diperhatikan yaitu pengadilan harus selalu berupaya memperhatikan berbagai instrumen dan konvensi internasional yang berlaku dan mempergunakannya sebagai rujukan terhadap perkara yang diperiksa apabila dalam praktiknya terdapat ketidakkonsekuenan antara norma internasional dan hukum dalam negeri. Berbagai dokumen internasional seperti Convention on the Rights of the Child, di mana salah satu penekanannya dilakukan dalam hal pemenuhan pendidikan dasar dan sebagai negara penandatangan maka sudah sangat jelas dan tanpa ada lagi keraguan bahwa pemerintah Indonesia juga berada di bawah kewajiban hukum internasional untuk melaksanakan ketentuan dimaksud guna memberikan pendidikan dasar bagi siapa pun juga dalam kerangka pemenuhan fundamanetal right warga negaranya.

Mengutip pendapat Holmes, Hakim Agung Amerika, bahwa ketentuan konstitusi bukanlah sekedar rumusan matematika ang membentuk suatu susunan. Konstitusi adalah organ institusi yang hidup. Ia mempunyai peranan yang teramat penting dan dibentuk tidak semudah merangkai kata-kata dari sebuah kamus, tetapi dengan memperhatikan secara benar keaslian dan pertumbuhannya setiap saat. Oleh karena itu, sudah saatnya institusi yudisial mampu membuat konstitusi kembali menjadi milik rakyat yang sesungguhnya dan kemudian digunakan untuk mengatur pemerintahan.

H. Post Scriptum

Dari deskripsi di atas, dapat dikatakan kinerja pendidikan nasional Indonesia memang masih memprihatinkan. Hal itu salah satunya terjadi dikarenakan kurangnya political will dari para pemimpin bangsa ini, beberapa diantaranya dapat terlihat jelas dari pengalokasian anggaran pendidikan yang rendah dan kurang memadai, manajerial keuangan baik di tingkat pusat maupun daerah yang tidak kunjung membaik, output SDM yang kurang kompetitif, dan sebagainya.

Sektor pendidikan di Indonesia sudah sangat tertinggal, sehingga sudah waktunya pendidikan harus menjadi prioritas utama pembangunan. Mengingat akar masalahnya bukan sekedar pada alokasi anggaran pendidikan, maka seruan untuk melakukan perbaikan bukan hanya menyangkut soal terpenuhinya alokasi dana 20 persen dari APBN/APBD, tetapi yang tidak kalah penting adalah membangun kesadaran, komitmen, dan kemauan bersama dalam memajukan pendidikan Indonesia. Sebab, apabila seruan hanya ditujukan untuk terpenuhinya dana 20 persen dari APBN/APBD, tetapi tidak disertai peningkatan kesadaran dan kemampuan pengelolaan alokasi anggaran pendidikan, justru hal tersebut hanya membuka peluang korupsi dan pemborosan besar-besaran. Akhirnya, baik anggaran pendidikan yang besar maupun kecil sama-sama tidak memperbaiki mutu pendidikan nasional, juga tidak mengurangi beban masyarakat.

Demikian pula diharapkan peran lembaga yudisial dapat berbuat banyak untuk menyadarkan pemerintah memenuhi kewajiban konstitusinya, sebab ketika lembaga eksekutif dan legislatif sudah tidak lagi memiliki concern penuh terhadap pemenuhan Hak Asasi Manusia warga negara Indonesia, maka kini pelita harapan satu-satunya hanyalah berada di tangan lembaga yudisial, baik itu berasal dari Mahkamah Agung dan peradilan dibawahnya, maupun dari Mahkamah Konstitusi.

Dalam konteks ini, kita perlu berlapang dada tanpa rasa malu sebagaimana Jepang bangkit dari kehancuran Perang Dunia II dengan memajukan pendidikannya, India dengan culture kesederhanaannya mampu membangun kualitas pendidikan yang cukup bersaing di tingkat International, ataupun Malaysia yang pada tahun 1970 belajar dari guru-guru Indonesia yang didatangkan ke Malaysia. Hasilnya dapat kita lihat sendiri, Jepang telah menjadi negara industri terkemuka di dunia, India mampu memainkan peranannya di berbagai tingkatan Internasional, dan Malaysia lambat laun mulai menggeser dan menggantikan peran Indonesia di kawasan Asia Tenggara.

Dengan begitu besarnya peranan Pendidikan bagi kemajuan suatu bangsa, maka bagaimanapun juga – disadari atau pun tidak – hanya melalui pintu atau saluran pendidikanlah bangsa kita diharapkan dapat bangkit dari keterpurukan krisis multidimensional, dan kemudian menata ulang (redesaigning) rancang-bangun kehidupan berbangsa, membangun karakter bangsa (character building) atas dasar kearifan dan identitas tradisi lokal dan melanjutkan estafet pembangunan bangsa (nation building), terlebih di era globalisasi yang menunjukkan semakin ketatnya kompetisi negara-negara di seluruh dunia. Agar di masa depan kinerja pendidikan nasional dapat diperbaiki maka amat diperlukan sebuah komitmen. Para pemimpin negara, siapa pun orangnya, harus memiliki sense of education yang memadai dengan komitmen tinggi memajukan pendidikan Indonesia. ۩

BIBLIOGRAPHY:

Prmary Sources:

  • Universal Declaration of Human Right, 1948.
  • Convention Againts Discrimination in Education, 1960.
  • Convention on the Rights of the Child, 1989.
  • International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, 1966.
  • Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.
  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS.
  • UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
  • UU No. 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.
  • UU APBN tahun 2005 s/d 2007.
  • Putusan MKRI No. 011-012-026/PUU-III/2005.
  • Oliver Brown v. Board of Education, AIR 1990 SC 2432.
  • University of Delhi v. Ram Nath, AIR, 1963 SC 1873.
  • Etc.

Secondary Sources:

  • Darmaningtyas, Sarana Pendidikan: Potret Buram Wajah Pendidikan, 2003
    Elliot, Mark, The Constitutional Foundations of Judicial Review, Hart Publishing, USA 2003.
  • Greanery, Vinncent, Literary Standards in Indonesia, 1992.
  • Lie, Anita, Pendidikan dalam Dinamika Globalisasi, 2003.
  • McMahon, Walter W. and Terry G. Geske, Financing Education: Overcoming Inefficiency and Inequity, Univ. of Illinonis, 2002.
  • Plank, David N. and William Lowe Boyd, Antipolitics, Education, and Institutional Choice: the Flight from Democracy, 2004.
  • Tyagi, B.S., Judicial Activism in India, Srishti Publisher, India, 2000.
  • UNDP, Human Development Report, 2005.
  • UNESCO and The World Bank, Education in Indonesia: Managing the Transition to Decentralization (Indonesia Education Sector Review), 2004.
  • Etc.

Dialog Interaktif KPC Melati

DIALOG INTERAKTIF:
Prosedur Pendaftaran Guna Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Bagi Anak Hasil Perkawinan Capuran

Mengingat respon dari Blawg Readers terhadap artikel mengenai Status Anak Hasil Perkawinan Campuran dalam Blawg ini ternyata cukup besar, maka hemat saya ada baiknya saya sampaikan pula informasi kegiatan istimewa dari KPC Melati (Keluarga Perkawinan Campuran – Melati) yang tentunya akan juga bermanfaat bagi khalayak ramai, khususnya bagi mereka yang saat ini berada di Luar Indonesia.

INTERACTIVE DIALOGUE

Topic:

  • Registration Procedure on How To Obtain Indonesian Citizenship
    for Children of Mixed-Marriage Families

Sub-Topic:

  1. How to register?
  2. Where to go?
  3. What documents needed to be prepared?
  4. How much does it cost?
  5. How long does it take to do it?
  6. What if we opt not to register?
  7. How to know if your documents are legitimate?
  8. When is the deadline?
  9. What about our children’s KITAS?
  10. When to use relevant passport during travelling?
  11. What about those who live far from Jakarta or abroad?

Untuk memperoleh semua jawaban dari pertanyaan di atas, datanglah pada “Interactive Dialogue KPC MELATI”, yang akan dilaksanakan pada:

  • Tanggal: Selasa, 21 November 2006
  • Pukul: 13.00-18.00 WIB
  • Tempat: Grand Ballroom, Hotel Mandarin Oriental

Keynote Speaker: Dr. Hamid Awaluddin, S.H. Minister of Justice & Human Rights

Berbagai Pembicara lainnya dari Departemen terkait, seperti:
Regional Office Jakarta Dept. of Justice & Human Rights, Immigration Office, Civil Registry Office, Foreign Affairs Dept and Administration Office.

Dengan menghadiri acara ini, siapa pun akan memperoleh informasi terbaru dan terlengkap beserta petunjuk prosedur pendaftaran untuk memperoleh status kenegaraaan terbaik bagi anak-anak anda.

Untuk informasi tiket pendaftaran dapat menghubungi:

  • Santi : 0812 933 4511;
  • Ade : 0812 952 0505;
  • Sinta : 0813 1802 1950; atau
  • Indy : 0815 1131 9619

“Know your Rights, Take some Action, and Get Results..”

Link Terkait: http://www.kpcmelati.or.id.

Syariah Banking

NEW GUIDLINES FOR SYARIAH SUPERVISORY BOARD
IN SYARIAH BANKING

On August 24, 2006 Bank Indonesia has enacted a new circular letter for syariah banking. This Circular Letter No. 8/19/DPbS concerning Syariah Supervising Guidelines and Report Procedure for Syariah Supervisory Board (“Guidelines”) (Pedoman Pengawasan Syariah dan Tata Cara Pelaporan Hasil Pengawasan Bagi Dewan Pengawas Syariah).

The purposes of this circular letter are:

  1. As a basic guideline for Syariah Supervisory Board in Syariah Banks and Syariah Rural Banks, and for details supervising guidelines, it can be seen in the circular letter’s attachment.
  2. This guidelines is should be considered as a minimum standard in supervising Syariah Banks and Rural Syariah Banks.
  3. The Syariah Supervising Report (“Report”), together with supervisory working paper (kertas kerja pengawasan), is submitted by Syariah Supervisory Board to the Boad of Directors, Board Commisioners, National Syariah Board, and Bank Indonesia, using form in the Chapter IV Guidelines.
  4. The report should be at least contain : (a) The supervising report concerning bank’s operational activities, based on regulations (fatwa) from Indonesian Council of Ulama and National Syariah Board; (b) Syariah Opinion, concerning of syariah bank operational guidelines and products; (c) A research report of new syariah bank products and services,
    and also submitting an approval from Indonesian Council of Ulama and National
    Syariah Board; (d) Syariah Opinion concerning syariah bank general operational activities in the bank publication report.
  5. With the enactment of this circular letter, the attachment No. 9 from Bank Indonesia Circular Letter No. No.6/31/DPbS dated 28 Juli 2004 corcerning Syariah Rural Bank and attachment No. 9 from Bank Indonesia Cricular Letter No. No.7/5/DPbS dated 8 Februari 2005 concerning Syariah Bank are declared no longer valid.

Resensi Buku Perbankan

PROBLEMATIKA PERBANKAN[1]

Penulis : Dr. Zulkarnain Sitompul, S.H., L.L.M.
Tebal : viii + 370 halaman
Penerbit : BooksTerrace & Library, Bandung (2006)

Industri perbankan di Indonesia yang semakin berkembang, masih banyak menghadapi masalah-masalah yang apabila diamati, penyebabnya adalah lemah dan tidak diterapkannya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Tentu saja hal ini menyebabkan industri perbankan tidak dapat secara berhati-hati (prudent) dalam mengelola likuiditas keuangan dan resiko kreditnya. Sementara itu tidak transparannya parktik dan pengelolaan suatu bank mengakibatkan otoritas moneter sulit mendeteksi praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengurus dan pejabat bank.

Masalah lain adalah ketatnya persaingan, tidak hanya secara lokal, namun juga semakin banyaknya pesaing-pesaing dari luar negeri. Di samping itu, pesaing lain yang juga dihadapi pihak perbankan adalah lembaga-lembaga keuangan non bank yang banyak menyediakan dana bagi perusahaan-perusahaan besar maupun nasabah-nasabah individual.

Menurut Sitompul, untuk menciptakan perbankan yang sehat harus dilakukan pendekatan dengan tiga pilar utama, yaitu pengawasan, internal governance, dan disiplin pasar. Pendekatan ini harus dilakuan karena badan pengawasan tidak akan mampu berpacu dengan kecepatan liberalisasi, globalisasi dan kemajuan teknologi pada instrumen keuangan. Dengan demikian pengawasan yang dilakukan oleh otoritas harus dilengkapi pula dengan disiplin internal bank, serta disiplin pasar.

Dilibatkannya internal governance dalam melakukan pengawasan karena bank merupakan tempat terbaik untuk mengatur dan meemlihara praktik manajemen bank yang sehat. Pengikutsertaan disiplin pasar mencerminkan fakta bahwa tanpa pasar yang kompetitif dan punitive atas kegagalan bersain di pasar, maka tidak cukup insentif bagi pemilik bank, pengurus dan nasabah untuk melakukan keputusan keuangan yang tepat.

Buku ini terbagi dalam 7 bab, di mana setiap bab memfokuskan pada bidang kajian tertentu yang berkaitan dengan dunia perbankan, yaitu:

Bab Pertama, merupakan Pendahuluan sebagai pengantar untuk keseluruhan bab pada buku ini.

Bab Kedua, menguraikan masalah-masalah yang dihadapi oleh industri perbankan, di era globalisasi saat ini. Kebijakan yang dikeluarkan pihak otoritas perbankan tentunya tidak akan terlepas dari pengaruh lembaga-lembaga internasional, seperti World Trade Organization. Persaingan yang semakin mengglobal antar bank di seluruh dunia, juga menuntuk kesiapan perbankan nasional.

Bab Ketiga, menguraikan tentang pentingnya penguatan sistem perbankan dengan cara membatasi kepemilikan bank, dan juga dengan mendirikan lembaga-lembaga penunjang kegiatan perbankan, seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan wacana pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bab Keempat, membahas pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan, dan permasalahan yang timbul pada perbankan dan perekonomian adalah akibat dari hilangnya kepercayaan masyarakat. Salah satu bentuk kepercayaan yang perlu dibangun adalah transparansi informasi mengenaiproduk bank, untuk meberikan kejelasan kepada nasabah mengenai manfaat dan risiko yang melekat pada produk tersebut.

Bab Kelima, mengkaji tentang kejahatan perbankan dan masalah-masalah yang berkaitan dengan prinsip mengenal nasabah, kejahatan perbankan dan tindak pidana pencucian uang. Di mana hal ini merupakan tantangan bagi perbankan untuk meningkatkan efektifitas pengawasannya.

Bab Keenam, membahas mengenai pentingnya perlindungan nasabah penyimpan dalam bentuk skim asuransi simpanan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Dalam bab ini juga diuraikan mengenai wacana pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan, yang pada saat ini sudah terbentuk.

Bab Ketujuh sebagi penutup.

Buku ini berisikan kumpulan tulisan penulis, yang tersebar di berbagai media, seperti majalah, jurnal, dan juga beberapa tulisan yang belum pernah dipublikasikan. Cukup menarik ulasan-ulasan mengenai beragam permasalahan yang dihadapi industri perbankan, yang bersifat kontemporer dan prospektif. Seperti pada pembahasan mengenai pembatasan kepemilikan bank, pada saat isu tersebut diangkat, ketika tulisan tersebut dimuat, masyarakat belum terlalu aware, namun mengingat dinamika saat ini, ketika Bank Indonesia ingin mengeluarkan Peraturan mengenai Single Presence Policy, tentu kita bisa mendapatkan banyak gambaran dari tulisan tersebut. Sebagai tambahan, di halaman belakang tersedia halaman indeks, yang bisa digunakan pembacanya untuk mencari topik atau kata kunci (entry) yang dibutuhkan.

Kesimpulan dari buku ini adalah, Bank sebagai penghimpun dan penyalur dana, bergantung kepada kesediaan masyarakat menempatkan dananya di bank, sehingga dapat digunakan oleh bank untuk membiayai kegiatan produktif. Menipisnya kepercayaan masyarakat terhadap imdustri perbankan dapat menimbulkan masalah yang signifikan, tidak hanya pada industri perbankan itu sendiri, namun juga terhadap perekonomian secara luas. Industri perbankan juga harus siap menghadapi persaingan global yang semakin ketat. Hal-hal ini juga harus ditunjang oleh pengawasan yang melekat terhadap industri perbankan, oleh otoritas moneter atas kepatuhan terhadap peraturan-peraturan yang berlaku.

[1] Terima kasih kepada rekan saya Rahadi Hendrastono, S.H., Junior Associate pada Hanafiah Ponggawa & Partners Law Firm, yang telah meresensi buku di bidang Perbankan ini. Semoga resensi ini dapat menjadi “stimulus” bagi para penggiat hukum lain, khususnya para praktisi perbankan, untuk segera membacanya.