Unknown's avatar

About Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L., Ph.D.

Pan Mohamad Faiz was born in Jakarta, Indonesia. He earned his PhD on Constitutional Law at the TC Beirne School of Law, the University of Queensland in Brisbane, Australia. Faiz has been working as a Researcher, Judicial Assistant and Speechwriter at the Indonesian Constitutional Court since 2005. He has a Bachelor of Laws degree from the University of Indonesia and Master of Comparative Laws degree, concentrating in comparative constitutional law, from the University of Delhi where he was fully supported by ICCR Scholarship. He has been invited to be a guest lecturer on constitutional law at the Faculty of Law, University of Indonesia and other Indonesian legal institutions since 2008. He was the Executive Secretary of the Expert Council of Indonesian Legal Scholars Association (ISHI) and a Legal Researcher at the Institute of Indonesian Law and Governance Development (IILGD) and at the Legal Center for Law and Information (The CeLI). In 2012 he became a Research Scholar at the Centre for Public, International and Comparative Law (CPICL) and commenced his PhD at TC Beirne School of Law, the University of Queensland. Early 2012 the U.S. Department of State awarded Faiz a premier professional exchange program known as the International Visitor Leadership Program (IVLP) for his outstanding achievement and contribution. Despite his achievement in academic area, Pan Mohamad Faiz is well known as a student activist both in national and international level. He was the President of Student Senate at Faculty of Law, University of Indonesia (2004-2005) and the President of Indonesian Student Association in India/PPI-India (2007-2008). He is also one of the founders of “Forum Lintas Generasi (FLG, Depok), Overseas Indonesian Students Association Alliance (OISAA, Sydney), and Institute of Indonesian Law and Governance Development (IILGD, Jakarta). Faiz also served as National President of Indonesian Students Association of Australia (PPI Australia) and Coordinator of Overseas Indonesian Students Association Alliance (PPI se-Dunia).

Refleksi Komisi Yudisial Vs Mahkamah Agung

GONJANG-GANJING PERPU
TENTANG PENYELEKSIAN ULANG HAKIM AGUNG
Oleh: Pan Mohamad Faiz Kusumawijaya, S.H.
(Artikel Oktober 2005)

Hampir sebulan lebih, terhitung sejak pertemuan antara Komisi Yudisial dengan Presiden RI pada tanggal 4 Januari 2006, wacana mengenai penyeleksian ulang Hakim Agung yang digagas oleh Komisi Yudisial terus menjadi headline di berbagai media massa. Gagasan tersebut dikemukakan sebagai bagian dari upaya mereformasi dunia peradilan di Indonesia yang saat ini dianggap dalam posisi titik nadir terendah dan ditambah dengan kegagalan Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dalam menjalankan fungsi manajerial dalam mengelola MA sebagai institusi peradilan tertinggi.

Dapat kita perkirakan bersama bahwa ide yang dianggap cukup revolusioner tersebut sudah pasti mendatangkan dua arus Pro-Kontra yang cukup kuat. Hasil penelusuran Penulis menemukan bahwa pihak-pihak yang mendukung gagasan tersebut, salah satunya yaitu Koalisi Pemantau Peradilan (KPP), didasari atas kepentingan untuk melakukan reformasi peradilan yang dirasakan mandeg di tengah jalan. Sedangkan mereka yang kontra, seperti misalnya Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), mendasari alasannya bahwa ide Komisi Yudisial untuk menyeleksi ulang Hakim Agung sudah menyimpang jauh dan di luar batas kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Yudisial itu sendiri, menabrak norma hukum yang ada, bahkan dianggap sebagai suatu bentuk intervensi kekuasaan eksekutif terhadap lembaga yudikatif.


Dengan berpegang teguh pada keyakinan untuk meneruskan arah reformasi peradilan, draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) ternyata tengah dirancang oleh Komisi Yudisial dibantu oleh berbagai komponen lainnya guna dijadikan payung hukum sebagai dasar pelaksanaan rencananya itu. Hal tersebut didasari bahwa Undang-undang tentang MA memang hanya mengatur rekrutmen Hakim Agung secara normal apabila yang bersangkutan habis masa jabatan atau diberhentikan, dan tidak sedikit pun mengatur mengenai mekanisme penyeleksian ulang Hakim Agung.

Tulisan berikut bukan untuk mengembangkan pewacanaan terhadap munculnya Pro-Kontra yang diusung oleh berbagai pihak, tetapi mencoba untuk lebih memfokuskan diri atas analisa yuridis-sosiologis terhadap rencana dikeluarkannya produk perundang-undangan berupa Perpu sebagai payung hukum guna melaksanakan penyeleksian ulang Hakim Agung tersebut.

Kegentingan Yang Memaksa

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) memang diakui sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menentukan bahwa: (1) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang; (2) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut, dan (3) jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut. Ketentuan tersebut dipertegas di dalam Pasal 1 angka (4) dan Pasal 25 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat kita simpulkan bahwa syarat utama penetapan sebuah Perpu oleh Presiden yaitu adanya suatu keadaan ”kegentingan yang memaksa”. Namun demikian, dalam penjelasan UU tidak dijelaskan apa definisi atau prasyarat dari ketentuan ”kegentingan yang memaksa” yang dimaksud. Oleh karena itu yang menjadi pertanyaan bagi kita semua apakah keadaan yang terjadi pada saat ini, khususnya di dalam sistem peradilan Indonesia, dapat dikategorikan sebagai keadaan yang menggambarkan suatu term ”kegentingan yang memaksa”? Sehingga layaklah suatu Perpu tentang penyeleksian ulang Hakim Agung dikeluarkan oleh Presiden.

Memang hingga saat ini belum ada ukuran yang jelas dan terukur tentang apa yang dimaksud dengan hal ikhwal ”kegentingan yang memaksa” yang dapat menjadi alasan keluarnya Perpu. Menurut Prof. Ismail Sunny mengenai keluarnya suatu Perpu dapat diartikan keadaan darurat, lebih dari itu tidak ada. Namun pemerintah bisa mengartikannya hal tersebut secara luas, dan dalam Hukum Tata Negara keadaan darurat jelas pengertiannya luas sekali.
Bila kita menelaah sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia, hampir sebagian besar Perpu selalu dikeluarkan oleh Presiden pada saat negara berada dalam posisi darurat (noodsverordeningsrech). Maka dari itu, ada baiknya penulis mengajak kita semua untuk menelusuri kembali perjalanan konstitusi RI –walaupun kini hanya dikategorikan sebagai sebuah dolumen historis– yang memberikan beberapa penjelasan mengenai hal ikhwal ”kegentingan yang memaksa” sebagai suatu rujukan interpretasi historis.

Pasal 139 Konstitusi RIS menjelaskan bahwa: (1) Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung jawab sendiri menetapkan undang-undang darurat untuk mengatur hal-hal penyelenggaraan pemerintah federal yang karena keadaan-keadaan yang mendesak perlu diatur dengan segera; dan (2) Undang-undang darurat mempunyai kekuasaan dan kuasa undang-undang federal; ketentuan ini tidak mengurangi yang ditetapkan dalam pasal yang berikut. Sedangkan dalam Pasal 96 UUDS 1950 diatur ketentuan bahwa: (1) Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung jawab sendiri menetapkan undang-undang darurat untuk mengatur hal-hal penyelenggaraan pemerintahan yang karena keadaan-keadaan yang mendesak perlu diatur dengan segera; (2) Undang-undang darurat mempunyai kekuasaan dan derajat undang-undang; ketentuan ini tidak mengurangi yang ditetapkan dalam pasal yang berikut.

Lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan, memberikan penjelasan bahwa pasal tersebut mengenai noodverordeningsrecht Presiden, dimana aturan tersebut diadakan supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan DPR. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam Pasal 22 dimaksud, yang kekuatannya sama dengan UU, harus disahkan pula oleh DPR.
Maka dari itu, persepsi yang timbul di sebagian masyarakat bahwa hal ikhwal ”kegentingan yang memaksa” yaitu suatu keadaan dimana negara dalam keadaan darurat untuk segera dilakukan penyelamatan, sehingga sedikit banyak harus merujuk pada Undang-undang (Prp) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Namun demikian, Pasal II Aturan Tambahan UUD 1945 menyatakan bahwa “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal”, sehingga hal ikhwal ”kegentingan yang memaksa” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, sebenarnya tidak sama dengan ”keadaan bahaya” seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 12 UUD 1945 dan pengaturannya yang tertuang dalam UU (Prp) No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, yang memang harus didasarkan atas kondisi obyektif sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang. Sedangkan hal ikhwal ”kegentingan yang memaksa” yang dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 memang merupakan hak subyektif Presiden yang kemudian akan menjadi obyektif jika disetujui oleh DPR untuk ditetapkan sebagai undang-undang.
Keterangan tersebut di atas tertuang secara jelas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai the interpreter of constitution terhadap perkara No. 003/PUU-III/2005 mengenai perkara Judicial Review UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang.

Terlebih lagi, dalam praktik ketetanegaraan selama ini, dari berbagai Perpu yang pernah dikeluarkan oleh Presiden menunjukkan adanya kecenderungan penafsiran hal ikhwal ”kegentingan yang memaksa” sebagai keadaan mendesak yang perlu diatur dengan peraturan setingkat undang-undang (misalnya Perpu No. 1 Tahun 1992 tentang Penangguhan Berlakunya Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, atau Perpu-Perpu yang terkait dengan Pemilu, Pilkada, dll), yang kesemuanya itu tidak ada kaitannya dengan keadaan bahaya sebagaimana dimaksud Pasal 12 UUD 1945 dan UU (Prp) No. 3 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Ketidakhati-hatian Berbuah Malapetaka

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, hal ikhwal ”kegentingan yang memaksa” dalam penetapan suatu Perpu pada dasarnya merupakan hak subyektif Presiden yang kemudian akan menjadi obyektif jika disetujui oleh DPR untuk ditetapkan sebagai undang-undang. Meskipun demikian, Mahkamah juga memberikan rambu-rambu agar hal ikhwal ”kegentingan yang memaksa” dalam sebuah Perpu yang selanjutnya akan dikeluarkan oleh Presiden, agar lebih didasarkan pada kondisi obyektif bangsa dan negara yang tercermin dalam konsiderans ”Menimbang” dari Perpu yang bersangkutan

Oleh karenanya, jiwa konstitusi sesungguhnya tidak memberikan hak subjektif kepada Presiden an sich untuk mengeluarkan Perpu secara serampangan, tetapi Perpu tersebut harus menggambarkan secara utuh kandungan ruh “kegentingan” yang menjadi latar belakang keluarnya Perpu yang bersangkutan.

Ketidakhati-hatian dalam pembentukan suatu Perpu tentang Penyeleksian Ulang Hakim Agung, baik secara formil maupun materiil, justru dapat menjadi malapetaka tersendiri bagi bangsa ini. Kita semua menyadari bahwa terdapat suatu gelombang besar yang tidak sependapat dengan gagasan penyeleksian ulang Hakim Agung —baik dengan maupun tidak dengan sebuah Perpu sebagai payung hukumnya—yang menurut penulis kini berada di dalam dasar lautan menunggu waktu yang tepat untuk menghadang gagasan tersebut dengan cara-cara yang konstitusional. Dan hal tersebut sah-sah saja sebagai prinsip yang dijamin oleh sebuah negara hukum (rechtstaats) sepanjang dilakukan dengan cara-cara yang konstitusional pula.

Mengenai materi muatan Perpu dijelaskan dalam Pasal 9 UU No. 10 Tahun 2004, bahwa materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang. Lalu apa yang menjadi materi muatan Undang-Undang? Kembali kepada Pasal 8 dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi hal-hal yang mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meliputi: (1) hak-hak asasi manusia; (2) hak dan kewajiban warga negara; (3) pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara; (4) wilayah negara dan pembagian daerah; (5) kewarganegaraan dan kependudukan; (6) keuangan negara; dan diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.

Untuk tata cara penetapan Perpu menjadi UU diatur dalam Pasal 25 UU No. 10 Tahun 2004 yang menyebutkan: (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut; (2) Pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengajuan rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang; (3) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditolak Dewan Perwakilan Rakyat, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut tidak berlaku; (4) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditolak Dewan Perwakilan Rakyat, maka Presiden mengajukan rancangan undang-undang tentang pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut yang dapat mengatur pula segala akibat dari penolakan tersebut.
Menjadi catatan khusus bagi Pemerintah, Komisi Yudisial, serta pihak-pihak lain yang mendukung keluarnya Perpu tentang Penyeleksian Ulang Hakim Agung, agar berhati-hati dan memperhatikan secara sungguh-sungguh penyusunan dan pembentukan Perpu tersebut, sehingga Perpu yang dikeluarkan pada nantinya tidak mencerminkan bad laws yang memiliki cacat hukum di dalamnya. Analisa penulis, terhadap Perpu tersebut kemungkinan dapat terjadi 2 (dua) proses pengujian yang melibatkan lembaga yang berhak untuk melakukan pengujian (toetsingsrecht), yaitu legislative review yang dilakukan oleh lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai legislator, dan judicial review pada Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan.

Sudah barang tentu, untuk ditetapkan menjadi UU, produk Perpu mau tidak mau harus melalui lembaga DPR guna memperoleh persetujuan. Maka yang terjadi pada saat itu adalah proses legislative review, yang digunakan untuk menentukan apakah Perpu tersebut layak untuk ditetapkan menjadi undang-undang.

Kemudian pengujian lainnya dapat juga dilakukan di hadapan Mahkamah Konstitusi. Saat ini memang masih terjadi perdebatan tersendiri mengenai dapat-tidaknya suatu Perpu dijadikan obyek judicial review ke hadapan Mahkamah Konstitusi, karena UUD 1945 dan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi hanya mengatakan bahwa judicial review hanya dapat dilakukan atas suatu UU terhadap UUD. Namun, hemat penulis produk Perpu pun sebenarnya dapat juga dijadikan obyek pengujian terhadap UUD, dengan alasan: (1) Materi muatan yang terkandung di dalam UU maupun Perpu adalah sama; (2) Antara UU dan Perpu mempunyai kedudukan yang setara atau sejajar di dalam hierarki peraturan perundang-undangan, sehingga jika Mahkamah Konstitusi tidak berwenang maka tidak ada satupun lembaga yang dapat melakukan pengujian terhadap sebuah Perpu, termasuk Mahkamah Agung sekalipun, karena kewenangannya hanyalah melakukan judicial review peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU di atasnya; (3) Seandainya Perpu tidak dapat dijadikan obyek judicial review oleh lembaga judisial manapun, maka besar kemungkinan Perpu yang dikeluarkan oleh Presiden akan berpotensi untuk menjelma menjadi hukum otoriter, represif, sewenang-wenang, dan bergerak sesuai kehendak penguasa dengan libido kekuasaan belaka (machstaat), meskipun hal tersebut hanya terjadi beberapa saat (hingga DPR melaksanakan sidang) namun dapat menimbulkan korban yang meluas, karena dapat dilakukan secara berulang-ulang tanpa batasan atau koridor-koridor konstitusional.

Namun yang perlu digarisbawahi, pun seandainya Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak berwenang memeriksa judicial review atas suatu Perpu, logika sederhananya adalah kita hanya tinggal menunggu waktu saja ketika Perpu tersebut disahkan untuk menjadi sebuah produk UU maka kemudian dapat diajukan sebagai permohonan judicial review kembali.
Bila semua proses pembentukan Perpu tentang Penyeleksian Ulang Hakim Agung menjadi sebuah UU berjalan dengan lancar, dan jikalau ada permohonan judicial review atas peraturan perundang-undangan tersebut ternyata juga tidak dikabulkan, maka tidak akan terjadi permasalahan atau akibat negatif apapun, karena notabennya telah terbukti secara hukum keabsahan dari lahirnya peraturan perundang-undangan tersebut.

Akan tetapi, menjadi permasalahan besar tatkala Perpu tersebut tidak lolos melewati “batu uji”, baik itu di dalam proses legislative review maupun judicial review. Resiko yang kemungkinan besar akan kita hadapi bersama jikalau hal tersebut benar-benar terjadi yaitu menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan akan berimbas juga atas ketidakpercayaan masyarakat kepada lembaga eksekutif maupun legislatif. Akan teramat sulit bagi masyarakat untuk mencari tahu, siapa sebenernya yang kini dapat dipercaya untuk membenahi dunia peradilan. Lebih parah lagi, seandainya sudah terjadi penyeleksian ulang terhadap Hakim Agung yang ada sekarang ini, dan ternyata di kemudian hari peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya tersebut mempunyai cacat hukum sehingga harus dicabut, maka yang terjadi adalah semakin rusaknya sistem kekuasaan kehakiman di Republik ini. Dan tidak tertutup kemungkinan, kesalahan pemerintah dalam mengeluarkan Perpu tersebut beserta berbagai akibat yang ditimbulkannya, justru dapat dikumpulkan dan dijadikan amunisi untuk proses pemakzulan oleh pihak-pihak yang tidak senang terhadap pihak yang berkuasa saat ini.

Oleh karena itu, tidak ada jalan lain untuk benar-benar memahami secara utuh dan berhati-hati dalam proses pembentukan Perpu yang direncanakan itu, termasuk alasan-alasan yang akan dijadikan konsideran terhadap hal ikhwal “kegentingan yang memaksa” sebagai syarat utama keluarnya suatu Perpu. Jika ternyata dirasa tidak cukup alasan konstitusional dikeluarkannya Perpu dimaksud, maka pemerintah tidak perlu untuk memaksakan diri untuk menindaklanjuti pembentukan Perpu tersebut guna memenuhi keinginan dan kehendak pihak-pihak yang mengusungnya. Namun demikian, terlepas dari jadi-tidaknya Pemerintah mengeluarkan Perpu tersebut, semangat yang harus tetap dijaga oleh seluruh pihak adalah pembenahan reformasi peradilan harus terus digulirkan, dan kesemuanya itu dapat dilakukan dengan berbagai cara sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi dan norma hukum yang berlaku.

Fiat justitia et pereat mundus!
Oktober 2005

Penulis adalah Alumnus FHUI dan Peneliti pada
Institute of Indonesian Law and Governance Development (IILGD)
(pm_faiz_kw@yahoo.com / http://jurnalhukum.blogspot.com.)
*) Tulisan ini adalah pendapat pribadi.

Constitutional Complaint dan Hak Asasi Manusia

MENABUR BENIH CONSTITUTIONAL COMPLAINT
Oleh: Pan Mohamad Faiz, S.H.
PENDAHULUAN

Konstitusi bangsa Indonesia secara tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtstaats). Menurut pemikiran Friedrich Julius Stahl, salah satu unsur yang dimiliki oleh negara hukum adalah pemenuhan akan hak-hak dasar manusia (basic rights/fundamental rights).

Agar dapat selalu mengikuti perkembangan dan pemenuhan akan hak-hak dasar manusia, maka sebuah konstitusi haruslah mempunyai aspek yang dinamis dan mampu menangkap fenomena perubahan sejarah (historical change), sehingga dapat menjadikannya sebagai suatu konstitusi yang selalu hidup (living constitution).

Konstitusi sebagai hukum dasar yang utama dan merupakan hasil representatif kehendak seluruh rakyat, haruslah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh di setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, prinsip yang timbul adalah setiap tindakan, perbuatan, dan/atau aturan dari semua otoritas yang diberi delegasi oleh konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan basic rights dan konstitusi itu sendiri. Dengan kata lain, konstitusi harus diutamakan, dan maksud atau kehendak rakyat harus lebih utama daripada wakil-wakilnya.

PENGAWAL KONSTITUSI

Hasil amandemen ketiga UUD 1945, telah melahirkan sebuah lembaga yang berfungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), yaitu Mahkamah Konstitusi (Mahkamah) yang mempunyai kedudukan setara dengan Mahkamah Agung, berdiri sendiri, serta terpisah (duality of jurisdiction) dengan Mahkamah Agung.

Dalam menjalankan fungsinya mengawal konstitusi, berdasarkan Pasal 24C UUD Negara RI Tahun 1945 juncto Pasal 10 Undang-undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Mahkamah mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban dengan perincian sebagai berikut: menguji undang-undang terhadap UUD (judicial review), memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD (disputes regarding state institution’s authority), memutus pembubaran partai politik (political party’s dissolution), dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (disputes regarding General Election’s result); dan wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden (pemakzulan atau impeachment).

Kini yang menjadi pertanyaan adalah apakah dengan kewenangan yang dimilikinya saat ini, Mahkamah telah mampu menjalankan fungsinya untuk mengawal konstitusi termasuk di dalamnya terhadap basic rights atau fundamental rights setiap rakyat Indonesia?

Terhadap hal tersebut, hemat penulis, nampaknya masih terdapat satu hal mendasar yang masih mengganjal di benak para pencari keadilan, yaitu belum terbukanya fungsi Mahkamah selaku lembaga yang dapat menampung dan menyalurkan keluh kesah (personal grievance) atau pengaduan konstitusional sebagai upaya hukum yang luar biasa dalam mempertahankan hak-hak konstitusional bagi setiap individu warga negara, atau lebih dikenal dengan istilah constitutional complaint.

CONSTITUTIONAL COMPLAINT

Wacana mengenai kemungkinan diberikannya fungsi pengaduan konstitutisonal (constitutional complaint) kepada Mahkamah bukanlah hal yang baru. Berbagai artikel yang pernah ditulis oleh pakar-pakar hukum dan beberapa pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi, secara tersirat telah memberikan sinyalemen bahwa kebutuhan akan fungsi constitutional complaint merupakan suatu keniscahyaan yang tidak dapat ditunda-tunda lagi.

Hal yang demikian janganlah kita aggap sebagai pemikiran dari suatu judicial activism yang berlebihan. Sebab, hasil penelusuran penulis terhadap surat-surat maupun permohonan yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi selama tahun 2005, sedikitnya terdapat 48 surat ataupun permohonan yang dapat dikategorikan sebagai bentuk constitutional complaint atau sejumlah 3 (tiga) kali lipat permohonan judicial review pada tahun yang sama.

Bahkan, karena begitu pentingnya fungsi pengaduan konstitusional terkait dengan penegakan konstitusi dengan aras yang lebih konkret dan langsung mengenai kepada setiap warga negara, 2 (dua) orang Hakim Konstitusi dalam dissenting opinion-nya pada Putusan Nomor 001/PUU-IV/2006 mengenai perkara Badrul Kamal, terlepas dari putusan akhir dari keduanya, kali ini secara tegas dapat dikatakan telah mulai menanamkan benih-benih constitutional complaint dengan cara melakukan penafsiran bahwa Mahkamah seharusnya dapat menampung pengaduan konstitusional (constitutional complaint) atas pelanggaran hak-hak konstitutional warga negara karena sesungguhnya telah memiliki dasar hukum yang cukup berdasarkan prinsip-prinsip konstitusi yang terdapat dalam UUD 1945.

Hasil penelitian yang dilakukan oleh Genhard Dannemann dalam bukunya “Constitutional Complaints: The European Perspective” menyimpulkan bahwa kewenangan constitutional complaint yang sebelumnya hanya dimiliki oleh beberapa negara Eropa, kini sudah berkembang pesat dan telah diadopsi hampir di seluruh negara-negara Eropa Tengah dan Timur.
Salah satu Mahkamah Konstitusi yang pertama kali menerapkan dan mengembangkan kewenangan constitutional complaint adalah Mahkamah Konstitusi Federal Jerman (Bundesverfassungsgerichts). Kewenangan yang didasari pada Pasal 93 ayat (1) butir 42 Grundgesetz Bundersrepublik Deutchland tersebut, menurut Jutta Limbach, merupakan kewenangan terpenting yang kini dimilki oleh Bundesverfassungsgerichts, dimana hingga saat ini lebih dari 146.539 permohonan telah diperiksa oleh Bundesverfassungsgerichts dan 141.023 diantaranya adalah permohonan mengenai constitutional complaint.

Contoh kasus constitutional complaint yang cukup terkenal di Jerman yaitu mengenai tuntutan soal larangan penyembelihan hewan karena dinilai bertentangan dengan undang-undang tentang perlindungan hewan. Masyarakat muslim Jerman yang merasa berkeberatan mengajukan hal ini ke Bundesverfassungsgerichts karena dinilai bertentangan dengan kebebasan menjalankan agama. Sebab, ajaran Islam justru mewajibkan hewan disembelih terlebih dulu sebelum halal dimakan. Mahkamah Konstitusi Federal Jerman mengabulkan tuntutan itu dengan alasan kebebasan beragama adalah sebuah soal yang diatur dalam konstitusi, sedangkan larangan penyembelihan hewan hanya berada pada wilayah ketentuan di bawah undang-undang dasar.

Di benua Afrika, salah satu negara yang juga mempunyai Mahkamah Konstitusi dengan memiliki kewenangan constitutional complaint yaitu Afrika Selatan. Menurut Deputy Chief Justice, Monseneke, pelayanan terhadap constituional complaint di Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan dalam setahun terakhir ini telah tercatat berjumlah 570 perkara. Sedangkan di Asia, Korea Selatan adalah negara yang sudah lama menerapkan constitutional complaint (HUN-MA dan HUN-BA) sebagai salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusinya berdasarkan Pasal 68 ayat (1) dan (2) The Constitutional Court Act of Korea. Data yang berhasil dihimpun oleh penulis, tidak kurang sebanyak 11.679 perkara constitutional complaint telah diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi Korea. Kemudian beberapa negara lainnya yang juga memiliki kewenangan serupa yaitu Azerbaijan, Bavaria (Pasal 66 Constitution of The State of Bavaria), Kroasia (Bagian kelima Pasal 62 s/d 80 The Constitutional Act on the Constitutional Court of the Republic of Croatia), dan masih banyak lagi.

POST SCRIPTUM

Mengagungkan pengakuan basic rights tanpa perlindungan atau mendengung-dengungkan perlindungan tanpa tersedia upaya hukum yang cukup adalah sama-sama pengingkaran terhadap pengakuan dan perlindungan basic rights setiap warga negara. Oleh sebab itu, haruslah dikembangkan pemikiran mengenai kemungkinan perluasan kewenangan constitutional complaints atau pengaduan konstitusional yang berkaitan dengan basic rights setiap indvidu kepada Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, akan terselenggara pemerintahan yang demokratis dibawah rule of law dengan adanya perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selain menjamin hak-hak individu, juga menentukan pula cara prosedur untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin tersebut, sebagaimana yang dikembangkan oleh Roscoe Pound dalam hal hukum sebagai alat perekayasa sosial (law is a tool of social engineering).

Namun yang perlu dijadikan catatan di sini, budaya kesadaran berkonstitusi bangsa ini juga harus mulai ditumbuhkembangkan, seiring dengan kesiapan dari Mahkamah itu sendiri dalam menerima, mengadili, dan memutus setiap permohonan constitutional complaints yang masuk kepadanya.

Seyogyanya jika instrumen ini telah nyata menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, maka dapat kita prediksi bahwa Mahkamah akan kebanjiran permohonan mengenai constitutional complaint, sebab hingga saat ini disinyalir begitu banyak hasil warisan kebijakan publik yang dianggap telah melangkahi basic rights warga negara Indonesia.

Sebagai perbandingan, menurut keterangan Prof. DR. Dieter Umbach di sela-sela dialognya yang bertema ”The Constitutional Complaint at The Constitutional Court” di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada November yang lalu, negara Jerman yang relatif stabil di dalam sistem ketatanegaraannya, hampir setiap tahunnya masih harus memeriksa kurang lebih 5.000 permohonan constitutional complaints. Maka dapat kita bayangkan, dalam mengejar angan tersebut, selain membutuhkan kesiapan yang cukup matang, sebenarnya sangat membutuhkan dukungan dari berbagai stakeholder bangsa ini. Oleh karena itu, sebagai batasannya, menurut penulis sebaiknya permohonan constitutional complaint baru dapat diperiksa jikalau upaya-upaya hukum yang tersedia telah habis (exhausted).

Di sisi lain, dengan adanya instrumen constitutional complaint ini, maka lambat laun akan tercipta kesadaran di tengah-tengah masyarakat untuk membela diri di hadapan hukum ketika hak-hak dasar mereka dilanggar. Selain itu, berbagai kebijakan yang menyentuh ranah publik dan warga negara biasa, dengan sendirinya akan mempunyai kepekaan terhadap perlindungan dan pemenuhan basic rights atau fundamental rights bagi setiap individu masyarakat.
Berangkat dari seluruh uraian di atas, menjadi pertanyaan sekarang adalah mungkinkah di masa yang akan datang kita dapat menuai hasil constitutional complaint? Jawabannya akan ditentukan dari sejauh mana para pemimpin bangsa ini mampu memaknai seberapa urgent dan pentingnya kewajiban negara dalam melindungi basic rights setiap warga negaranya sendiri.

Wallahualam bish shawab.

PS : Tulisan ini pernah dimuat dalam Official Website of Sarwono (DPD), TheCeli Website, dan Koran Kedaulatan Rakyat.

Penulis adalah Peneliti
Institute of Indonesian Law and Government Development (IILGD),
Mantan Ketua Senat Mahasiswa dan Dewan Pers Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
(Contact: pm_faiz_kw@yahoo.com / http://jurnalhukum.blogspot.com.)

Daftar Pustaka:

  • Albert Hasibuan, Implikasi Amandemen Konstitusi dalam Pembangunan Hukum, Komisi Hukum Nasional 2005.
  • Arif Zaynalov, Constitutional Court of Azerbaijan.
  • Berita Mahkamah Konstitusi (BMK) Edisi No. 13 Nopember – Desember 2005.
  • Constitutional Court Act of Korea.
  • Constitutional Court Act of Germany.
  • Juridiction of the Constitutional Court of the Republic of Croatia.
  • Jutta Limbach, On the Role of the Federal Constitutional Court of Germany.
  • Genhard Danneman, Constitutional Complaints: European Perspective. International and Comparative Law Quarterly, 1994.
  • Prof. Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme. KonPress 2005.
  • Prof. Laica Marzuki, Berjalan-jalan di ranah Hukum. KonPress 2005.
  • Refly Harun, Mahkamah Konstitusi dan Akses Keadilan, Justice for the Poor Project, World Bank.
  • dll.
  • Law Quotation on September

    A CONTEMPLATION OF LAW

    A short conversation between Professor of Law and His Little Son

    Professor of Law:
    “Do you know what is the meaning of Laws?”

    His Little Son:

    Yes I know what they are, and what they are worth. They are spider webs for the rich and mighty, steel chains for the poor and weak, fishing nets in the hands of government.”

    Professor of Law:

    “Really??”
    ## Please give your comment for Law Quotation on September above. Thanks.

    UK’s Youngest Magistrate

    A 19-YEAR-OLD LAW STUDENT HAS BECOME BRITAIN’S YOUNGEST MAGISTRATE

    Shopping for shoes, watching TV and reading are Lucy Tate hobbies. On the Friends Reunited website, Miss Tate, who is studying a law degree at Leeds University, gives an intriguing insight into her tastes and lifestyle. Her profile includes a photograph of her favourite shoes and matching handbag, which are covered in pink sequins. And now, she has become Britain’s youngest magistrate at the age of 19.

    But the appointment of Lucy Tate has attracted criticism from other magistrates who claim her youth and lack of experience make her ill-equipped for the job. Some people believe that she is too young for the job.

    Miss Tate was recruited after a £4 million government advertising campaign two years ago to recruit more young people and ethnic minority candidates to the bench.

    Magistrates without legal qualifications deal mainly with minor criminal offences and some family cases – the minimum age was reduced from 27 to 18 in 2004. Previously, the youngest magistrate was a 20-year-old man from Sussex, appointed last year.

    Sue Vogan, chair of the committee responsible for recruiting magistrate in Pontefract, said that The committee was very impressed with her personal maturity and judgment. A spokeswoman for the Department for Constitutional Affairs said that she was definitely the youngest that has been appointed and she had to go through a rigorous selection process that involved the local advisory committee.

    As the matter of fact, while some countries campaign to recruit more young people to the bench, but my beloved country, Indonesia, still preserve the old “grandfather” magistrates. Even our Hon’ble Chief Justice of Supreme Court, Bagir Manan, extend his position with his own queer decision. Could you imagine how “good” our leader gives an example for us?

    For me, life experience isn’t an absolute requirement to be a magistrate. First of all, magistrates sit in benches of three so she or he is hardly making the decision herself. Also magistrates undergo significant training prior to being allowed to sit.

    I think it’s a good idea to broaden the age of people dispensing justice, especially in Indonesia. Or perhaps we would still rather have more 60 year old magistrates from privileged backgrounds with colonial views and corrupt minds?

    See Also: How to Become a Magistrate