E-VOTING UNTUK PEMILU PRESIDEN
(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 146, April 2019, hlm. 74-75– Download)
Pemilu Presiden (Pilpres) yang baru pertama kali dilaksanakan secara serentak dengan Pemilu Legislatif (Pileg) pada 17 April 2019 telah terlewati. Secara umum, pelaksanaannya dapat dikatakan berjalan dengan aman dan lancar. Namun, Pemilu kali ini mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Tidak kurang dari 144 orang meninggal dunia dan 883 orang jatuh sakit yang utamanya dikarenakan faktor kelelahan ketika melakukan rekapitulasi penghitungan suara.
Pelaksanaan Pemilu serentak ini memang menyebabkan proses penghitungan suara secara manual di TPS menjadi jauh lebih lama dibandingkan Pemilu-Pemilu sebelumnya. Di TPS lokasi Penulis memilih di Jakarta Barat, misalnya, rekapitulasi penghitungan suara baru dapat diselesaikan secara non-stop menjelang waktu subuh keesokan harinya. Padahal, segala sarana dan prasarana serta sumber daya manusia untuk melakukan penghitungan suara telah sangat memadai. Apalagi, lokasi TPS berada di Ibukota negara.