Mahkamah (tidak) Keramat

MAHKAMAH (TIDAK) KERAMAT

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 182, April 2022, hlm. 62-63 – Download)

Artikel yang ditulis jurnalis Kompas pada 10 April 2022 dengan tajuk “MK yang Tak ‘Keramat’ Lagi” sangat menarik untuk diulas. Pertanyaan yang pertama kali muncul di benak kita, mengapa Mahkamah Konstitusi (MK) disematkan sifat keramat. Apakah kesan keramat ini dikarenakan bentuk arsitektur gedung MK yang unik dengan sembilan pilar besarnya dan berbagai ruang persidangannya yang “bernyawa”?

Secara etimologi, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan kata “keramat” menjadi dua. Pertama, “keramat” diartikan sebagai suci dan dapat mengadakan sesuatu di luar kemampuan manusia biasa karena ketakwaannya kepada Tuhan (tentang orang yang bertakwa). Kedua, “keramat” juga bisa diartikan sebagai suci dan bertuah yang dapat memberikan efek magis dan psikologis kepada pihak lain (tentang barang atau tempat suci).

Continue reading