MEMBEDAH ORIGINALISM
(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 156, Februari 2020, hlm. 74-75– Download)
Dalam penafsiran konstitusi, setidaknya terdapat dua mahzab utama yang menjadi titik polar perbedaan, yaitu originalism dan non-originalism. Menurut Black’s Law Dictionary (2009), originalism merupakan teori penafsiran yang harus didasarkan pada maksud dari para penyusun dan pengadopsi suatu konstitusi. Originalism ini seringkali juga dipersamakan dengan istilah interpretivism, yaitu sebuah doktrin penafsiran konstitusi yang mengharuskan hakim untuk mengikuti norma atau nilai yang dinyatakan atau tersirat dalam bahasa konstitusi.
Sebaliknya, non-originalism atau noninterpretivism dimaknai sebagai doktrin yang memberikan kelonggaran penafsiran bagi hakim untuk tidak terbatas pada teks konstitusi atau sejarah penyusunannya. Dengan kata lain, hakim dapat memandang norma dan nilai sosial yang berkembang sebagai dasar untuk penilaian konstitusi.