Pengundangan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK)

PENGUNDANGAN PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI (PMK)

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 140, Oktober 2018, hlm. 66-67– Download)

foto website

Perihal proses pengundangan terhadap Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) menjadi diskursus yang menarik untuk dibahas secara akademis. Sebab selama ini, PMK tidak pernah diundangkan dalam Berita Negara oleh MK melalui Kementerian Hukum dan HAM. Padahal, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut P4) telah mengatur bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan harus melalui seluruh tahapan dalam pembentukannya, termasuk tahapan akhir berupa pengundangan. Sementara itu, Pasal 8 ayat (1) UU P4 mengklasifikasikan bahwa peraturan yang ditetapkan oleh MK merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan selain yang dimuat dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan menurut Pasal 7 ayat (1) UU P4.

Hingga tulisan ini dibuat, MK telah mengeluarkan sebanyak 53 (lima puluh tiga) PMK sejak 2003. Mayoritas dari PMK tersebut mengatur mengenai hukum acara terkait kewenangannya, yakni 27 PMK atau sekitar 50,9% dari seluruh PMK yang ada. PMK lainnya mengatur mengenai Kode Etik dan perangkatnya, tahapan dan jadwal penanganan perkara, pedoman penysunan berkas persidangan, dan lain sebagainya, sebagaimana terlihat dalam Tabel 1.

Continue reading