Khitah Pemberi Keterangan di MK

KHITAH PEMBERI KETERANGAN DI MK

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 145, Maret 2019, hlm. 79-80– Download)

Majalah_152_1. Edisi Maret 2019- JPEG_Page_2Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya dalam perkara pengujian undang-undang, memiliki karakter yang berbeda dengan proses persidangan di pengadilan lain. Pertama, perkara pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang di MK tidak bersifat adversarial atau contentious. Artinya, perkara pengujian undang-undang pada prinsipnya tidak terkait dengan kepentingan yang saling bertabrakan antara satu dengan lainnya.

Hal ini berbeda dengan perkara-perkara di pengadilan perdata atau tata usaha negara. Objek yang disengketakan dalam pengadilan tersebut sangat bersentuhan langsung dengan kepentingan dua pihak yang saling bertentangan, yaitu pihak penggugat dan pihak tergugat. Oleh karenanya, perkara pengujian undang-undang yang diajukan ke MK tidak disebut sebagai gugatan, namun permohonan. Sehingga, pihak yang mengajukan permohonan pun disebut sebagai pemohon, bukan penggugat. Continue reading

Pengundangan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK)

PENGUNDANGAN PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI (PMK)

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 140, Oktober 2018, hlm. 66-67– Download)

foto website

Perihal proses pengundangan terhadap Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) menjadi diskursus yang menarik untuk dibahas secara akademis. Sebab selama ini, PMK tidak pernah diundangkan dalam Berita Negara oleh MK melalui Kementerian Hukum dan HAM. Padahal, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut P4) telah mengatur bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan harus melalui seluruh tahapan dalam pembentukannya, termasuk tahapan akhir berupa pengundangan. Sementara itu, Pasal 8 ayat (1) UU P4 mengklasifikasikan bahwa peraturan yang ditetapkan oleh MK merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan selain yang dimuat dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan menurut Pasal 7 ayat (1) UU P4.

Hingga tulisan ini dibuat, MK telah mengeluarkan sebanyak 53 (lima puluh tiga) PMK sejak 2003. Mayoritas dari PMK tersebut mengatur mengenai hukum acara terkait kewenangannya, yakni 27 PMK atau sekitar 50,9% dari seluruh PMK yang ada. PMK lainnya mengatur mengenai Kode Etik dan perangkatnya, tahapan dan jadwal penanganan perkara, pedoman penysunan berkas persidangan, dan lain sebagainya, sebagaimana terlihat dalam Tabel 1.

Continue reading