MK DAN KONSOLIDASI DEMOKRASI DI INDONESIA
*Dimuat pada Kolom Khazanah, KONSTITUSI No. 86 – Edisi April 2014 (Hal 70-73)
Dalam banyak literatur, pembentukan Mahkamah Konstitusi dipercayai dapat membantu keberlangsungan proses transisi dari rezim otoriter menuju rezim demokrasi konstitusional. MK di negara-negara Eropa Timur menjadi studi kasus yang paling banyak diulas para akademisi internasional, di antaranya oleh Sólyom (2003), Sadurski (2005), Biagi (2012), dan Scotti (2012). Untuk negara-negara Asia, tidak termasuk Indonesia, Tom Ginsburg juga menguraikannya dalam bukunya yang cukup popular, yaitu “Judicial Review in New Democracies: Constitutional Courts in Asian Cases” (2003).
Namun demikian, tidak banyak penulis, yang menjadikan Indonesia sebagai studi kasusnya dalam konteks pembentukan MK dalam proses transisi dan konsolidasi demokrasi. Kajian pertama mengenai hal ini ditulis oleh Marcus Mietzner, Associate Professor dari Australian National University (ANU) yang memiliki ketertarikan penelitian terhadap partai politik dan demokrasi di Indonesia. Dalam tulisannya “Political Conflict Resolution and Democratic Consolidation in Indonesia: The Role of the Constitutional Court“ yang dimuat dalam Journal of East Asian Studies (2010), Mietzner memasukan elemen keberadaan dan peran MK sebagai salah satu faktor signifikan yang ikut berkontribusi di dalam perkembangan demokrasi di Indonesia, khususnya terhadap resolusi konflik politik dan konsolidasi demokrasi.