Efektivitas Ambang Batas Sengketa Hasil Pilkada

EFEKTIVITAS AMBANG BATAS SENGKETA HASIL PILKADA

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 138 Agustus 2018, hlm. 79-80 – Download)

Halaman JudulDesain pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 (UU Pilkada) telah bertransformasi dari yang sifatnya digelar secara bergantian menjadi serentak. Gelombang pertama penyelenggaraan Pilkada secara serentak dimulai pada 2015. Kemudian, Pilkada serentak gelombang kedua digelar pada 2017, sedangkan gelombang ketiga Pilkada serentak diadakan pada 2018.

Pelaksanaan Pilkada serentak ini juga memengaruhi penyelesaian sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat transisi. Pembentuk undang-undang mengharuskan MK untuk memutus sengketa hasil Pilkada serentak kurang dari 45 (empat puluh lima) hari kerja. Untuk membatasi perkara sengketa yang dimohonkan ke MK tersebut, maka diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada mengenai ambang batas pengajuan permohonan. Pembatasan tersebut didasarkan pada selisih perolehan suara yang merujuk jumlah penduduk, yakni antara 0,5% hingga 2% dari jumlah pemilih sah.

Continue reading